Sunday, May 17, 2020

Pemerintah injek uang ke 12 BUMN.


“Udah baca PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional?.  “ Kata teman via WA.

“ Belum baca PP nya. Tapi intinya sudah tahu dari media massa?

“ Engga tanggung tanggung duit yang digelonotorkan. itu mencapai Rp 152,15 triliun. Gimana pendapat kamu?

“ Ada tiga skema, Skema pertama yaitu PMN ( penyertaan modal Negara ). Kedua, pelunasan utang PSO. Ketiga, talangan investasi”

“ Terus …?

“ Skema pertama dalam bentuk PMN itu diberikan kepada  PT PLN (Persero) Rp 5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp 11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 6,27 triliun. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 2,5 triliun. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar. Kemudian  skema kedua dalam bentuk pelunasan utang PSO kepada - PT Pertamina (Persero) Rp 48,25 triliun. PT PLN (Persero) Rp 45,42 triliun. Perum Bulog Rp 560 miliar. S
kema ketiga dalam bentuk talangan investasi sebagai modal kerja kepada Perum Bulog Rp 13 triliun. PT Garuda Indonesia Tbk Rp 8,5 triliun. PTPN Rp 4,0 triliun. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Rp 3 triliunPerum Perumnas Rp 650 miliar.”

“ Saya engga paham mengapa harus ada PMN ke BUMN itu. Engga kecil. Besar banget. Mencapai sebesar Rp 25,27 triliun. “

“ PMN itu bertujuan memperbaiki struktur permodalan BUMN. Kalau struktur permodalannya sehat, kan gampang cari duit di luar. Jadi BUMN tersebut bisa terus ekspansi sesuai dengan penugasanya. Apalagi kita butuh sumber dana diluar APBN. Melalui PMN sebesar Rp. 25,27 triliun itu bisa dileverage sedikitnya 10 kali atau Rp. 250 triliun. Nah kalau engga diperbaiki struktur permodalannya, BUMN itu akan rugi dimakan biaya tetap dan lama lama bisa insolvent alias bangkrut. “

“ Enak banget BUMN itu. “

“ Engga juga enak. Dapatkan uang dari pemegang saham ( pemerintah) itu kan ketat sekali Key Performance Indicator (KPI) yang harus disepakati oleh direksi. Belum lagi mereka harus membuat business plan yang memastikan PMN itu bisa dileverage untuk melaksanakan penugasan pemerintah. Kalau engga jelas KPInya pasti ditolak.” 

“ Mengapa begitu besar dana konpensasi yang diberikan kepada BUMN. Itu mencapai Rp 94,23 triliun. Gede kan. “

“ Itu bukan talangan. Itu memang tagihan  BUMN yang selama ini pemerintah belum bayar. Tagihan itu berupa kompensasi PSO. Contoh Pertamina jual BBM di Papua harganya sama dengan di Jawa. Kan rugi. Kerugian ini dicover pemerintah lewat konpensasi PSO. Nah di saat krisis akibat Pandemic ini, tentu bagi BUMN uang itu sangat diperlukan untuk memperkuat likuiditas mereka. Paham?

“ Paham. Terus, kenapa kepada Perum Bulog, PT Garuda Indonesia, PTPN, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel Tbk dan  Perum Perumnas , dapat dana talangan investasi. Kan sebelum pandemic mereka memang udah rugi. Itukan sama saja masukin sabun ke dalam bak air. Pasti engga ngaruh untuk kinerja mereka. Pemerintah bego amat. Apalagi diatara mereka udah ada yang IPO”

“ Setahu saya dana talangan investasi tidak semua dalam bentuk uang tunai. Bisa saja dalam bentuk program penjaminan untuk perpanjangan utang,  misal lewat skema non cash loan atau recycle bond. Jadi standar kepatuhannya tetap bisnis. Kalau BUMN tersebut  tidak memenuhi standar kapatuhan bisnis dan investasi, pasti engga akan dapat talangan. Nah tinggal sekarang mereka berjuang memenuhi standar kepatuhan itu. Yang penting Pak Jokowi udah teken PP, detailnya tergantung Ibu Ani dan Pak Eric. Engga usah kawatir. Mereka berdua itu jagoan soal mengawal standar financial yang harus dipatuhi BUMN. Apalagi dua deputi Meneg BUMN kan banker semua. Mereka jago, dan engga gampang dibegoin direksi BUMN.”

“ Dan itu semua duit dari utang. Kan kita sebagai rakyat yang bayar?

“ Tenang aja. Kalau karena injek sebesar Rp 152,15 triliun bisa  membuat BUMN bagus, mereka bisa bayar pajak dan deviden ke negara.  Yang penting peran BUMN sebagai agent of development dapat terlaksana, dan dari BUMN yang sehat itu negara bisa mendapatkan sumber pendanaan di luar APBN. Dan lagi uang talangan itu bukan gratis. Setiap uang yang keluar menjadi kewajiban BUMN yang terima untuk kembalikan dan pastikan tidak menjadi beban APBN.” 

“ Ya semoga saja. “ 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.