“ Babo, kenapa Pertamina akan jual Asset. “ Tanya nitizen via WA ke saya.
“ Maksud kamu ?
“ Itu rencana Pertamina akan IPO. Bukankah tidak sesuai UUD 45 pasal 33 itu.”
“ Yang di IPO itu bukan Pertamina. Tetapi anak perusahaan yang berada di lima subholding, yakni Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, PT Perusahaan Gas Negara. Refinery & Petrochemical Subholding, PT Kilang Pertamina Internasional. Bidang Power & NRE Subholding, PT Pertamina Power Indonesia dan Commercial & Trading Subholding, PT Patra Niaga). Selain itu juga terdapat Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping. Jumlah anak perusahaan dan cucu di bawah subholding itu ratusan.”
“ Lah tugas Pertamina apa? kalau semua sudah dikelola oleh Subholding ? Itu akan akal akal saja untuk mempretelis asset Pertamina. “
“ Pertamina itu bisnis penugasan negara. Tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional. “
“ Engga ngerti saya. “
“ Artinya Pertamina tetap dengan misi kepentingan nasional namun operasionalnya bisa saja melibatkan swasta, dan itu skemanya adalah IPO. Agar pengelolaan semakin transparan dalam semua aspek”
“ Itu kan mengurangi porsi saham Pertamina.”
“ Benar. Tetapi secara value bisa naik berlipat. Contoh saham sebelum di IPO nilainya Rp. 1000/lembar. Tetapi setelah IPO bisa saja Rp. 5000. Nah kalau Pertamina lepas 30% saham, value saham yang di pegang Pertamina masih jauh lebih besar dari sebelum IPO. Era sekarang, bisnis itu yang dikejar bukan nominal tetapi value. Dan value itu tak terbatas. Dari value itu perusahaan bisa melakukan leverage untuk tujuan ekspansi dan berkompetisi.”
“Apa iya bisa begitu besar ?
“ Loh sangat mungkin. Karena Pertamina itu membawahi beberapa subholding yang saling bersinergi. Sinergi ini bisa menghasilkan captive market, secure resource dan secure business untuk memudahkan mendapaktan financial resource.”
“ Apa sebenarnya motivasi pemerintah meminta Pertamina melakukan IPO terhadap sub holding ini ?
“ Dari sisi praktisi , saya melihat ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah. Pertama, adalah dalam rangka meningkatkan fleksibelitas mengakses sumber pembiayaan untuk investasi sektor migas. Harap maklum sejak harga minyak jatuh di pasaran dunia, setelah tahun 2014 investasi Migas terus turun. Kalau Pada 2014 investasi migas mencapai nilai 20,72 miliar dollar AS atau setara Rp 278,3 triliun. Lalu tahun berikutnya 2015 turun menjadi 17.38 miliar dollar AS atau setara Rp 233,4 triliun, dan pada 2016 turun lagi menjadi 12,74 miliar dollar AS atau setara Rp 171,1 triliun. Dan tahun 2017 mencapai titik terendah yaitu tersebut adalah 10,175 miliar dollar AS atau setara Rp 136,7 triliun.
Kedua, karena saat sekarang pemerintah menerapkan aturan gross split atas konsesi migas. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara. Karenanya pemerintah harus leading dalam pola kerjasama pengelolaan konsesi migas. Dalam hal ini pemerintah perlu Perusahaan untuk mengelola skema gross split itu, dan itu akan diserahkan kepada Pertamina.
Dengan penggabungan bisnis MIGAS dalam satu holding dan penguasaan konsesi atas skema gross split untuk minyak sebesar 57% dan gas bumi sebesar 52% pada semua kontraktor Migas yang ada di Indonesia, maka Asset Pertamina di Neraca akan menggelembung menjadi perusahaan raksasa berkelas dunia. Dengan demikian tidak sulit bagi Pertamina me-leverage neracanya melalui anak perusahaan untuk mengakses financial resource dalam rangka meningkatkan investasi sektor migas di Indonesia. Jadi asset tidak digadaikan atau dijual tetapi operasioanal saja yang di IPO. Jadi kembali lagi ini sebagai langkah dan upaya pemerintah Jokowi menjadikan negara leading menarik investasi sektor migas. Tidak lagi bergantung kepada swasta atau asing. Ini bagian dari program kemandirian di sektor SDA MIgas, namun dilaksanakan dengan cara modern dan sistematis serta transparans."
“ Jadi keliatanya lebih dulu di IPO kan adalah Sub Holding Hulu ya”
“ Keliatannya ya. Itu dulu yang jadi prioritas.
“ Tetapi apakah tidak rancu, dengan adanya bisnis penugasan di hulu akan menjadikan Pertamina sebagai regulator. Apa ini tidak bertabrakan dengan UU ketika subholding IPO?
“ Oh tidak. Pertamina bukan regulator. Hanya penugasan. SKK Migas masih akan mengawasi pengajuan Plan of Development (POD), peningkatan lifting migas, keselamatan kerja migas, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) serta pengawasan terhadap tenaga kerja dan asset-aset. Jadi SKK migas tetap sebagai regulator, agar business process bagi para kontraktor (KKKS) pun akan lebih cepat. Makanya yang di IPO kan itu bukan PERTAMINA tetapi subholding nya yang memang berkerja secara bisnis”
“ Kembali lagi kepada pertanyaan awal. Apakah ini tidak melanggar UUD 45 pasal 33?
“ Pemahaman UUD 45 pasal 33 dimana kekayaan dikuasai negara, itu bukan berarti dimiliki negara tetapi dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Pengendalian itu untuk memastikan hak kendali atas asset negara tidak hilang namun pada waktu bersamaan valuenya bisa meningkat akibat adanya sinergi dan kemitraan secara meluas lewat tekhnologi dan permodalan. Kalau kita berpatokan “ dikuasai negara “ itu sama dengan dimiliki negara, ya kita harus jadi negara komunis atau khilafah. Kan engga begitu. “
“Apa engga nanti setelah IPO seenaknya naikin harga BBM?
“ Harga BBM itu bukan domain Pertamina, tetapi pemerintah. Jadi engga ada kaitannya dengan IPO. “
“ Terus gimana nasip karyawan kalau terjadi IPO?
“ Ya itu business as usual. Pasti ada rasionalisasi. Kalau memang SDM hebat, tidak akan dipecat bahkan gaji bakal naik. Tetapi kalau memang kualitas rendah, ya sorry saja. Lebih baik cari kerjaan lain. Karena kalau sudah IPO, perusahaan engga bayar orang tetapi bayar kerjaan. Udahan ya..” Kata saya mengakiri chat.
“ Terimakasih Babo.”
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.