Kalau anda terima gaji, akan ditransfer ke rekening anda di Bank. Semua dana pensiun yang memotong gaji orang, uangnya masuk ke bank. Semua premi asuransi, terkumpul masuk ke bank. Dana APBN tersalurkan ke kementrian dan Daerah, melalui bank. Sehingga di abad 21 ini tidak ada satupun orang bisa menghindar dari sistem perbankan. Bahkan dengan adanya uang digital, praktis transaksi cash settlement lewat perbankan. Orang kaya setelah puas belanja ini dan itu, sisanya dia tabung di bank. Uang berlebih masuk ke bank dan pada waktu bersamaan yang kekurangan uang datang ke bank. Agar apa? agar proses yang berlebih dan kurang berubah menjadi barang dan jasa. Sehingga sistem ekonomi berjalan sehat dan peradaban bergerak ke depan.
Sistem perbankan kalau dinalogikan dalam tubuh adalah jantung. Yang bertugas memompa darah ke seluruh tubuh dan kembali ke jantung untuk dipompa lagi. Begitu bekerjanya sistem tubuh kita. Agar kita sehat. Perbankan juga adalah jantung ekonomi negara, agar uang bisa di pompa ke masyarakat lewat produksi dan kembali ke perbankan lagi lewat transaksi. Artinya hukum ekonomi ; demand dan seupply berlangsung sehat ,maka uang sebagai alat pembayaran dan pertumbuhan dapat terus berlangsug. Nah sebaliknya, bila salah satu terganggu, katakanlah, sisi permintaan turun, maka sistem mata uang akan goyah. Sistem ekonomi retak, yang bisa saja menciptakan kerusakan sosial dengan adanya pengangguran dan daya beli menurun, barang tidak tersedia.
Negara disebut krisis bila sisi permintaan ( demand) turun. Kalau demand turun, dan tidak biasa diatasi, biasanya akan berlanjut supply juga turun. Hukum alam. Dampaknya akan terjadi penurunan kapasitas. Pertumbuhan ekonomi akan jatuh ketingkat negatif. Nah ini disebut dengan resesi. Sebelum Covid19, kita sudah masuk krisis. Karena turunnya sisi permintaan ekspor, dan jatuhnya harga komoditas utama. Ketika terjadi pandemi COVID-19, kita masuk resesi dengan ditandai oleh pertumbuhan negatif pada kwartal kedua.
Lantas gimana solusinya? Kita sudah tahu jantung ekonomi adalah perbankan, maka perbankan itulah yang dulu disehatkan oleh pemerintah. Di negara manapun melakukan hal yang sama. Karena teorinya sama. Gimana caranya ? ya sama seperti orang kena penyakit jantung. Pertama kali yang dilakukan dokter adalah memperlebar pembuluh darah yang menyempit tanpa perlu operasi. Ekonomi juga sama. Pemerintah memperlebar ruang relaksasi perbankan. Ketentuan mengenai Giro wajib minimum ( GWM) di perkecil sehingga bank ada kelebihan likuiditas untuk memompa kredit. Pemerintah juga melonggarkan CAR agar kelebihan modal bisa dipakai untuk ekspansi kredit. Nah kalau cara ini belum juga menyehatkan perbankan, maka ditempuh langsung operasi jantung. Apa itu? tugas bank sebagai penyalur kredit, diperbaiki dengan memberikan bantuan berupa program penjaminan kredit. Dengan demikian, resiko bank mengecil, jantungnya bergerak kuat lagi untuk menjadi agent ekonomi memacu pertumbuhan.
“ Babo, kenapa pemerintah memberikan bantuan program penjaminan kepada korporat. Itu kan engga adil. Enak benar mereka. Padahal banyak rakyat miskin yang perlu bantuan. “ Kata nitizen via WA.
“ Bantuan itu diberikan agar korporat dapat terus melanjutkan usahanya, di tengah ketidak pastian ekonomi akibat krisis dan pandemi, yang pada waktu bersamaan tidak menghalangi bank menberikan kredit walau resiko tinggi akibat pandemi.”
“ Jadi bank tetap bisa menyalurkan kredit dengan resiko rendah dan dunia usaha bisa terus produksi. Mesin ekonomi berputar lagi.Terus di mana pengaruhnya terhadap rakyat kecil ? Katanya.
“ Ya. Kalau roda ekonomi berputar, maka tidak terjadi PHK dan angkatan kerja tetap terserap. Kalau mereka untung, akan membayar pajak. Negara bisa dapat penghasilan untuk melaksanakan fungsi sosialnya lewat APBN. Orang miskin bisa ketolong”
“ Wah kalau gitu bakal banyak korporat ajukan kredit karena dapat program penjaminan dari pemeritah. “ Katanya dengan nada curiga dan nyinyir.
“ Walau ada program penjaminan, itu bukan berarti gampang dapatinnya. Syarat utama, nasabah tercatat bukan nasabah macet tetapi nasabah lancar. Jadi rating nasabanya harus AAA. Bukan nasabah abal abal. Nasabah harus punya usaha sesuai skala prioritas seperti sektor wisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, produk kertas dan sektor padat karya yang terkena dampak COVID-19. Diluar itu disebut non prioritas dapat juga penjaminan tetapi tidak full. Jumlah karyawan minimal 300 orang. Yang dapat platfon kredit dari Rp. 10 miliar sampai Rp. 1 triliun. Tapi tidak termasuk BUMN."
“ Apakah program penjaminan itu artinya pemerintah tempatkan uang tunai sebagai collateral di bank ?
“ Tidak. Program penjaminan itu dalam bentuk skema.”
“Apa skemanya ?
“ Penjaminan itu melalui lembaga yang bergerak sebagai collateral provider, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Nah lembaga ini ditempatkan sebagai Special Mission Vehicle (SMV), yang bertugas memberikan penjaminan kepada korporat.”
“ Caranya?
“ Pemerintah menempatkan PMN kepada PII dan LPEI agar kemampuan mereka lebih besar memberikan jasa penjaminan. Target pemerintah memberikan program jaminan sebesar Rp. 100 triliun. Penjaminan itu kan semakin besar resiko, semakin besar ongkos Imbal Jasa Penjaminan ( IJP). Nah agar mereka tidak rugi sebagai SMV, dan tidak membebani ongkos kepada nasabah, maka pemerintah memberikan subsidi IJP. Penjaminan sampai Rp. 300 miliar, subsidi IJP 100%. Rp. 300 miliar sampai Rp. 1 triliun, subsidi IJP 50%. Pemerintah juga memberikan mereka stop loss terhadap resiko penjaminan. Di samping itu juga dapat fasilitas backstop jika claim melebihi ambang batas klaim yang ditanggung oleh mereka. “
“ Jadi dengan skema itu tidak ada alasan bagi LPEI dan PII gagal melaksanakan misi pemeritah. “Katanya menyimpulkan.
“ Tepat.”
“ Apakah kredit itu dijamin 100%?
“ Oh tidak. Untuk sektor non prioritas hanya diberikan penjaminan sebesar 60%, 40% disediakan nasabah sendiri. Sektor yang prioritas, dijamin 80%, sisanya dijamin oleh nasabah dengan menempatkan collateral di bank.”
“ Bank apa saja yang ada program penjaminan itu ?
“ Ada 15 bank. Diantaranya adalah yaitu PT Bank Central Asia, Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia,PT Bank HSBC Indonesi,a PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, dan PT Bank Resona Perdania, Tbk. Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank DKI, dan Bank MUFG, Ltd. Datangilah bank itu. Kamu akan dapat penjelasan lengkap. Udahan ya."
Memang kebijakan ini memastikan korporat yang sehat dapat selamat, yang udah brengsek dari sononya biarin aja nyungsep daripada hidup tetapi engga punya kontribusi kepada negara. Pengusaha yang baik memang harus diamankan dari situasi extraordinary, dan karena itu negara diperlukan hadir menjaga mereka. Itu sebabnya penjaminan ini tidak bersifat donasi, tetapi skema bisnis dan dijalankan secara bisnis juga, yaitu melalui lembaga pembiayaan yang sudah teruji kompetensi dan akuntabilitasnya. Skema ini jauh lebih smart daripada bailout dan write-off utang dengan menyuntik perbankan lewat dana stimulus.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.