Sejarah awalnya Telkomsel itu dibentuk oleh pemerintah Soeharto dalam rangka memanfaatkan peluang bisnis selular berbasis GSM ( global system for mobile communication). Itu tahun 1995. Pemegang sahamnya adalah PT Telkom dan PT Indosat. Mengapa Soeharto tidak menyuruh Telkom atau Indosat mendirikan bisnis selular? karena waktu itu BUMN berdiri atas dasar agent of development. Telkom bertugas hanya penyedia jaringan tulang punggung Telekomunikasi nasional dan jaringan kabel ke rumah rumah. Sementara Indosat bertugas khusus penyedia jaraingan satelit untuk komunikasi. Itu grand strategy pak Harto dan itu tertuang dalam GBHN. Di samping itu juga ada operator selular yaitu Satelindo, yang berbasis system AMPS. Di Satelindo ini swasta dan Telkom patungan.
Tahun 2001, Indosat dan Telkom pecah kongsi di Telkomsel. Kedua perusahaan sepakat menukar saham dengan anak usaha masing-masing. Caranya? Telkom beli 35% Saham Indosat di Telkomsel senilai USD 945 juta. Pada waktu bersamaan, Indosat beli 22,5% saham PT. Telkom di Satelindo senilai USD 186 juta. 37,66 persen saham PT Telkom di PT Lintasarta senilai 38 juta dollar AS, dan pengalihan hak dan kewajiban PT Telkom di Unit KSO Divre IV Jateng/DIY kepada PT Indosat senilai 375 juta dollar AS. Kekurangan bayar 35 % saham indosat di Telkomsel, dibayar tunai.
Walau Telkom sudah kuasai 35% saham Indosat di Telkomsel, namun masih ada saham pihak lain , yaitu Setiawan Djodi melalui PT Setdco Megacell Asia sebesar 5% dan Netherlands melalui KPN. sebesar 17,3%. Mereka berdua itu didekati oleh Singtel. Akhirnya mereka melego saham Telkomsel itu ke Singtel. Sehingga posisi pemegang saham hanya ada PT. Telkom dan Singtel. Itu tahun 2001. Kemudian, Singtel terus berambisi untuk membeli saham Telkom yang ada di Telkomsel. Pada tahun 2003, Telkom bersedia melepas 12,7% dengan nilai USD 427 juta. Maka komposisi saham jadi berubah. Telkom sebesar 65% dan Indosat 35%.
Berlalunya waktu, tekhologi fixed line menurun. Karena orang beralih ke selular. Erupsi tekhnologi selular sangat significant memenggal pendapatan PT. TELKOM. Pendapatan Telkom dari tahun ketahun terus menurun. Anehnya tidak ada upaya Telkom untuk kick out Singtel dari Telkomsel. Terbukti kini 70% pendapatan PT. TELKOM berasal dari Deviden atas saham di Telkomsel. Artinya sebagian besar gaji karyawan TELKOM yang ribuan itu dibayar oleh penghasilan dari Telkomsel.
“ Mengapa Telkom tidak ambil alih saham Singtel di Telkomsel? tanya teman tadi siang waktu ketemu.
“ Kalau itu aksi korporat Telkom, itu memang strategis. Dengan syarat kalau itu dilakukan 10 tahun lalu. Kalau sekarang, jelas engga mudah. Pasti mahal sekali. Dan lagi Telkom engga ada duit untuk bayar. Mau tarik utang juga susah. Karena bisnis Telkom itu sudah masuk sunset. “ Kata saya.
“ Gimana kalau pemerintah take over saham Singtel di Telkomsel ?
“ Untuk apa ?
“ Ya agar kita bisa mandiri dan jadi tuan di negeri sendiri.”
“ Loh walau Telkomsel atau operator selular lain ada sahamnya milik swasta atau asing, tetap saja secara hukum bisnis selular itu milik negara. “
“ Maksud kamu ?
“ Jantung bisnis selular itu ada pada frekwensi telekomunikasi. Nah sesuai UU 1999, Frekuensi telekomunikasi adalah asset negara yang tidak bisa dijual. Jadi operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel dan lainnya hanya memegang konsesi bisnis atas frekuensi itu. Kapanpun konsesi frekuensi itu dapat dicabut apabila melanggar UU dan aturan yang ada. Contoh pemerintah membuat aturan rinci tentang pemanfaatan frekuensi itu. Apa saja aplikasi bisnis jaringan yang bisa dijalankan, termasuk Tekhnlogi apa saja yang dipakai. Setiap rencana bisnis harus sesuai dengan izin yang negara berikan.”
“ Mengapa ?
“ Agar frekuensi itu benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.”
“ Negara dapat apa dari penyerahan konsesi frekwensi itu ke operator?
“ Dari penggunaan frekuensi itu, Telkomsel harus bayar bagi hasil kepada negara berupa PNBP. Kalau untung, mereka juga harus bayar pajak penghasilan. Pembelian perangkat infrastruktur dikenakan pajak belanja negara , pajak barang mewah , pajak penjualan. Karyawan termasuk asing dan pemegang saham masih dikenakan pajak Upah dan pajak deviden. Artinya tanpa Investasi apapun pemerintah tetap dapat penghasilan dan hak negara dalam hal kepemilkan frekuensi juga tidak hilang. Kalau pemerintah harus buyback Saham Telkomsel, ya bego namanya. Bisnis telekomunikasi itu kekuatannya pada konsesi bisnis frekuensi. Sarana dan prasarana itu adalah aset yang cepat susut karena faktor perkembangan Tekhnlogi dan kompetisi. Jadi engga ada valuenya.” Kata saya.
“ Tetapi di Telkomsel itu banyak kadrun. Bahaya kalau data kita disadap mereka. Engga aman lah” kata teman.
“ Saya tidak tahu pasti soal kadrun itu. Soal sinyalemen bahwa di Telkomsel banyak kadrun, itu tugas dari Direksi untuk melakukan investigasi dan menilai. Tetapi kalau memang ada banyak kadrun di Telkomsel dan tidak ada dampak negatif terhadap operasional, ya susah juga dilakukan perombakan. Karena bagaimanapun Telkomsel itu lembaga bisnis. Mereka bukan lembaga politik, yang bisa menghukum orang karena perbedaan aliran politik. Sebaliknya kalau memang kadrun di Telkomsel merugikan ya pasti sudah dipecati oleh direksi Telkomsel”
“ Terus gimana dengan kebocoran data pelanggan di Telkomsel?
“ Itu sudah ranah hukum. Korban yang merasa dirugikan akibat bocornya data itu, silahkan gugat secara perdata maupun pidana. Apakah Telkomsel sebagai korporat yang bersalah ataukah pelaku atau karyawan yang bersalah. Itu hanya bisa diketahui lewat pengadilan. Saya tidak bisa berspekulasi.”
“ Tetapi dampak dari adanya data bocor itu saham Telkom jeblok. Itu artinya keberadaan Kadrun merugikan pemegang saham Telkomsel” Kata teman.
“ Saham Telkom jatuh itu bukan karena adanya kebocoran data, tetapi karena ada wacana dari Meneg BUMN akan memisahkan Telkomsel dari PT. TELKOM. Kamu kan tahu. 70% pendapatan TELKOM dari deviden Telkomsel. Kalau terjadi pemisahan, hanya masalah waktu PT. Telkom bisa bangkrut. Itu penyebabnya saham Telkom jatuh. Ya Rumor pemisahan atas Telkomsel. " Kata saya.
“ Solusinya gimana soal data pelanggan yang mudah sekali diakses oleh karyawan biasa ?
“ Bagaimanapun soal bocornya data ini, harus jadi perhatian pemerintah agar segera EkTP itu menjadi database online, yang teritegrasi untuk beragam aplikasi termasuk registrasi telp selular. Jadi negara menjadi satu satunya penjamin keamanan dan pemilik hak atas data privat. Engga lagi data itu tersebar diberbagai institusi dan perusahaan.” kata saya dan menyudahi diskusi.
“ Solusinya gimana soal data pelanggan yang mudah sekali diakses oleh karyawan biasa ?
“ Bagaimanapun soal bocornya data ini, harus jadi perhatian pemerintah agar segera EkTP itu menjadi database online, yang teritegrasi untuk beragam aplikasi termasuk registrasi telp selular. Jadi negara menjadi satu satunya penjamin keamanan dan pemilik hak atas data privat. Engga lagi data itu tersebar diberbagai institusi dan perusahaan.” kata saya dan menyudahi diskusi.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.