Thursday, October 29, 2020

Keuangan syariah raksasa yang tidur ?




Jokowi pada acara membuka festival ekonomi syariah Indonesia (ISEF) tahun ini, mengatakan bahwa Industri keuangan syariah adalah raksasa yang sedang 'tidur'. Saat ini pemerintah memiliki concern besar untuk membangkitkan raksasa ini. Langkah-langkah konkret yang dimaksud, lanjutnya, harus segera dieksekusi dalam mengembangkan ekonomi dan industri keuangan syariah raksasa tersebut. Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah menyiapkan bank syariah terbesar di Indonesia dengan meleburkan tiga BUMN Syariah, yakni PT BRI Syariah Tbk, PT BNI Syariah, dan PT Bank Mandiri Syariah.


Secara financial memang konsep bank syariah itu sangat ideal. Kalau ditinjau dari skema, sebetulnya konsep bank syariah itu sudah dikembangkan sangat maju dalam industri keuangan modern, seperti leasing,  venture capital. Hanya perbedaanya ada pada akad. Pada skema leasing dalam konsep syariah disebut dengan murabahah ( akad jual beli). Sementara pada skema venture capital disebut dengan mudharabah  ( akad bagi hasil). Mengapa konsep syariah ini tidak berkembang luas seperti konsep keuangan modern? karena pemahaman sempit terhadap bunga dan risk management. Bunga diartikan sebagai perbuatan dosa ( haram). Tidak dilihat sebagai yield bagi hasil atas dasar suka sama suka. Dan tidak bisa lepas dari rambu rambu risk management perbankan modern.


Apakah risk management dan rambu rambu kesehatan bank ? Yaitu harus menjamin setiap dana yang ditempatkan di bank akan aman dari segala resiko yang timbul. Maka pola 5 C ( character , capacity, capital, conditional of economic , Colateral ) yang dipakai oleh bank konvensional sebagai dasar penilaian kelayakan pemberian dana ( mudharabah dan lainnya ) juga diterapkan oleh bank syariah. Apabila bank Syariah tidak mengikuti SOP yang ditetapkan oleh Bank Central maka dia terkena sangsi pemenuhan rasio keuangan sepeti Reserved Requirement ( cadangan wajib Giro minimum ) , CAR dan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Central, Ini akan mengakibatkan Bank Syariah tidak efisien. Kalau tidak efisien maka Bank Syariah jadi mahal jasanya. Maka satu satunya jalan adalah mengikuti ketentuan dari Bank Cenral dengan memastikan kualitas mudharabah kelancarannya sama sepeti hutang piutang.


Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia yang di dalam keputusan Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 mentolelir dengan diperbolehkannya jaminan dalam mudharabah pada perbankan Syari'ah. Namun sifatnya terbatas , yang masih dalam kerangka mudharabah sebagai bentuk kerjasama dan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang. Namun yang jadi persoalan di Indonesia bahwa keberadaan jaminan itu masuk wilayah hukum positip. Dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Bank Syariah, tidak mengatur secara khusus tentang jaminan di dalam mudharabah. Yang nampaknya tidak membedakan jaminan perbankan konvensional dengan jaminan di dalam mudharabah ( Pasal 1 ayat (23) jo Pasal 12. Ini berimplikasi pada akad perjanjian mudharabah yang harus sesuai dengan Hukum Perdata di Indonesia tentang status hukum jaminan ( yang tentu sesuai dengan hutang piutang karena dalam hukum Perdata, kerjasama tidak dikenal jaminan ).


Apakah skema ini dibenarkan menurut Islam ( mudharabah ) dalam konteks yang berlaku di Indonesia ? Banyak sekali analisa fikih soal boleh atau tidaknya jaminan itu.. Tapi saya tidak mau masuk dalam pembahasan soal dalil yang dijadikan rujukan oleh ulama dalam mengambil sikap soal status jaminan dalam perbankan syariah. Yang pasti tidak mudah bagi bank syariah untuk menjual jasa mudharabah kepada nasabahnya. Karena keharusan tersedianya jaminan itu. Maka yang lebih mudah bagi Bank Syariah adalah memberikan jasa layanan seperti jual beli yang dimodifikasi dalam berbagai bentuk , misalnya bai' as-salam, bai' al-istishna, murabahah, namun ini lebih bersifat konsumtif (pembelian rumah, kendaraan ) ,yang lebih mudah “diamankan” dibandingkan kegiatan produksi dalam skema mudharabah. Namun apakah skema itu lebih murah dibandingkan perbankan konvensional ? oh belum tentu. Tergantung dari management bank itu sendiri. Bisa saja Bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Karena biaya operasional bank yang tanggung kan nasabah.


Artinya, dengan pemahaman sempit itu, kadang bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah terjebak dengan cost fund yang mahal, dan risk management yang  rumit, akhirnya terjebak pula dengan system keuangan modern, yaitu mengharuskan adanya jaminan Walau akadnya bukan collateral tetapi hak (amanah)  menguasai aset sepihak oleh bank. Akibatnya secara esensi tidak ada bedanya dengan bank umum. Apalagi perbankan syariah harus patuh dengan standar Bank international for settlement dalam kuridor risk management compliance. Kalau sekarang industri keuangan syariah tumbuh sangat pesat, itu bukan berarti peran bank syariah efektif menebarkan kemakmuran. Karena sebagian besar dana syariah yang di pooling dari publik disalurkan dalam skema murabahah. Jadi engga lebih sebagai broker atau pedagang barang dengan system angsuran. Artinya orietasinya lebih kepada konsumsi, bukan produksi.


Jadi apa permasalahannya kalau ingin mengebangkan keuangan syariah seperti harapan  Presiden? Ya Industri keuangan syariah harus lebih besar di skema mudharabah. Mereka harus punya kekuatan lebih dalam hal project assessment. Harus bertumpu kepada kekuatan analis project agar bisa dibuat skema yang aman dan tidak memberatkan nasabah. Ya seperti kehebatan Industri keuangan berbasis venture capital dan global financial market yang unsecure ( Tanpa collateral). Coba dipelajari bagaimana menerapkan CDS dalam system syariah. Sehingga bisa melepaskan diri dari keharusan pinjaman pakai collateral secara langsung. Atau pelajari skema preferred stock, yang walau hutang tapi pembayaran bunga dari deviden. Artinya kalau untung, bunga bayar. Kalau rugi ya engga.


Bagaimana dengan potensi Bank Wakaf?

Pemerintah melihat potensi zakat yang begitu besar. Dan ini kalau di kelola dengan skema produksi maka dana zakat tidak akan habis tetapi akan terus berkembang. Potensi hebat islam itu dalam berbagi bukan hanya zakat tetapi juga sedekah dan wakaf atau sedekah berupa harta tanah atau bangunan untuk kegiatan amal. Kalau inipun di manfaatkan lewat skema keuangan untuk pembiayaan sektor real maka akan menghasilkan asset yang raksasa. Mengapa ? Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tanah saja di atas Rp 370 triliun, sementara wakaf tunai Rp 180 triliun. Ini belum termasuk menghitung potensi wakaf tanah yang masih belum muncul, yang bisa mencapai Rp 2.000 triliun. Hebat kan.


Lantas bagaimana ini bisa jadi potensi real ? Jokowi menerima usulan dari Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk membentuk  Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dan OJK memberikan persetujuan dengan nama Bank Wakaf.  Nah, bagaimana struktur bank Wakaf ini? Ada tiga yaitu donatur, pesantren dan masyarakat produktif. Badan hukumnya adalah koperasi. Jadi bank wakaf bukanlah bank yang menerima simpanan. Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro ini juga terbilang unik. Nantinya, 1 LKMS akan menerima dana dari Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) , juga kemungkinan dana Desa, sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Dana tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, melainkan sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah.


Bagaimana kalau orang tidak memberikan donasi berupa uang tetapi wakaf tanah? tidak mengapa. welcome! Bank wakaf mengelola tanah itu menjadi bernilai uang. Bagaimana caranya ? bank wakaf akan menjadi manager investasi dengan mempertemukan orang yang punya uang dengan pemberi wakaf tanah itu. Dari kegiatan kerjasama ini bisa menghasilkan berbagai proyek. BIsa saja apartement, kawasan industri, dll. Dari hasil proyek ini , pendapatan bagian tanah wakaf akan menjadi sumber dana donasi bagi Bank Wakaf membiayai program pemberdayaan umat. 


Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen per tahun.  Bagaimana risk managemen dari Bank Wakaf ini?  Maklum karena bank wakaf menerapkan bagi hasil dan tanpa agunan. Maka risk management nya ada pada trust dari nasabah. Gimana nasabah dapatkan trust tersebut ? Dia harus mengikuti program pelatihan yang di tunjuk oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dari pelatihan ini dia akan dapat sertifikasi untuk layak dapatkan pinjaman modal dari Bank Wakaf. 


Jadi sebetulnya ini adalah jenis skema pembiayaan venture. Secara bisnis dimana pengelola dana jadi angel atas nasabah. Dan dalam jangka panjang bila nasabah itu sukses maka bagi hasil yang diberikannya akan memperkuat dana Bank wakaf untuk membantu yang lain. Ya semacam dana bergulir, namun diterapkan secara modern dengan SOP dari Otoritas Jasa Keuangan. Maka potensi asset tidur, kewirausahaan dan komunitas islam bisa menjadi potensi ekonomi yang dahsyat untuk menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong. Itulah Jokowi, orang yang katanya anti islam tetapi berjuang secara nyata menjadikan islam kuat bukan dengan retorika tetapi by design dan system untuk menjadi kuat dan terhormat.

Sunday, October 25, 2020

Blok Wabu, harta karun emas di Papua




Blok Wabu adalah wilayah tambang Emas yang luasnya 10.700 hektar. Bersebelahan dengan Desa Bilogai dan Sugapa. Daerah dengan ketinggian 2.000 sampai 2.950 meter di atas permukaan laut. Terletak 45 kilometer dari utara Tembagapura Papua. Sebuah batuan intrusi berukuran 12 x 2 kilometer menerobos batuan sedimen di sekitar punggungan Wabu. Terobosan ini di antaranya memiliki komposisi bervariasi dari diorite, syenodiorit dan monsodiorit –kandungan yang biasa terdapat di tambang emas. Dalam perjanjian kontrak karya generasi pertama, Freeport wajib melepaskan wilayahnya secara bertahap. Blok Wabu adalah salah satu kekayaan tersembunyi. Papua, kepulauan berbentuk burung itu, memang menyimpan potensi kekayaan mineral.

Namun, beratnya medan yang berada di tengah pulau dan jauh dari laut, sehingga secara ekonomi sulit dikembangkan. Kalaupun dikelola membutuhkan tekhnologi dan biaya yang besar untuk di exploitasi. Itu sebabnya sejak Freeport menguasai blok itu, praktis tidak begitu dimanfaatkan. Sumber daya raksasa itu terpendam saja. Tahun 2015 dalam putara negosiasi perpanjangan KK, Jokowi minta terlebih dahulu Freeport memenuhi klausal KK , yaitu menciutkan wilayah tambangnya. Salah satu yang dilepaskan oleh Freeport adalah Blok Wabu. Oleh Jokowi, pelepasan Blok Wabu itu langsung diterima. Setelah diterima tanpa seremonial gembyar itu, didiamkan saja. Proses divestasi lewat akuisisi jalan terus.


Konon katanya terjadi tekanan dari beberapa pengusaha lokal ingin mengelola blok Wabu itu, salah satunya melalui hak pengeolaan oleh Pemda Papua, sehingga mudah diambil alih seperti kasus Blok Emas yang ada di NTB ( Newmont ). Namun oleh Jokowi engga diladenin. Bulan septermber 2020, Jokowi meminta kepada Eric Thohir agar Blok Wabu itu diserahkan kepada PT. Aneka Tambang  (ANTM) untuk di kelola. Hampir semua pengusaha tambang  dunia terkejut. Karena engga pernah terbayangkan akan tetap dikelola oleh negara. Yang selama ini melobi negara , keselek bakiak.


Cadangan Blok Wabu sebesar 4,3 juta ton bijih emas berkadar emas (Au) 2,47 gram per ton. Potensi cadangan emas bernilai hingga US$ 14 miliar atau sekitar Rp 207,2 triliun (asumsi kurs Rp 14.800 per US$). Bila margin tambang emas mencapai 30%, artinya Antam bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 62,16 triliun selama mengelola tambang emas di Papua ini.Yang jadi masalah adalah apakah ANTM mampu mengelola blok tersebut? Ini tantangan bagi insinyur Indonesia. Kami sebagai rakyat hanya bisa mendoakan. Jangan sampai kita dengar blok Wabu ini di PI ( participant interest ) alias diijon ke asing.  Sementara kalian duduk manis makan rente.  Gua akan teriak kencang kalau ini terjadi. Udahan begonya ya.

Thursday, October 22, 2020

Downstream Batubara dapat insentif 0% royalti? UU Cipta Kerja.




Euforia bisnis tambang batubara seperti sebelum tahun 2010 sudah tidak ada lagi. Karena sejak kebijakan energi ramah lingkungan yang mendunia, termasuk China, telah terjadi perubahan pemanfaatan batubara secara massal khususnya untuk pembangkit listrik. Di China replace batubara ke gas sejak tahun 2008 berlangsung pada hampir semua pembangkit listrik. Secara lambat namun pasti replace itu terjadi. Itulah penyebab utama mengapa harga batubara terus turun dari tahun ketahun. Sehingga sampai pada harga yang secara ekonomi tidak lagi menarik.


Apakah kebutuhan batubara di pasar global berkurang? tidak secara significant, terutama batubara kadar tinggi. Yang berkurang itu adalah batubara dari Indonesia. Karena sebagian besar kalori batubara kita berkadar rendah, yang mana pasarnya adalah pembangkit listrik. Cadangan reserve batubara kadar rendah ini di Indonesia ada sekitar 28 miliar ton. China dan Jepang menggunakan batubara berkadar tinggi untuk membuat gas sintetik sebagai substitusi LPG.  Tahun  2020 ini harga batubara mulai terkerek naik di pasar global. Mengapa? karena tekhnologi downstream dari batubara sudah bisa dikembangkan  secara ekonomis terutama oleh China dan Jepang. 


Lantas bagaimana solusinya agar potensi ekonomi batubara Indonesia bisa bangkit menjadi kekuatan ekonomi seperti era sebelumnya? ya harus ada downstream batubara.  Apa saja downstream Batubara itu? Yaitu Coal upgrading, Coal to Dimethyl Ether (DME), Coal to methanol. Karenanya bagi Indonesia downstream itu adalah keniscayaan,  terutama pengolahan Coal upgrading. Apakah rumit tekhonologi Coal upgrading? tidak juga. Prosesnya, batubara kadar rendah dijadikan bubur ( slurry) dengan menggunakan minyak tanah yang dicampur dengan minyak residu, kemudian dipanaskan pada temperatur 150˚C dan tekanan sekitar 3,5 atm. Batubara hasil proses dipisahkan, dikeringkan, dan dibuat briket.  Coal upgrading ini pasarnya sangat kuat dan yang penting harganya bagus. 


Akan lebih baik lagi bila tidak hanya diolah sebatas Coal upgrading tetapi diproses lebih lanjut. Dari Coal upgrading itu bisa diolah jadi Dimethyl Ether (DME) yang memiliki karakteristik mirip dengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar ramah lingkungan. DME sama sekali tidak menghasilkan asap SOx atau asap hitam (jelaga) saat dibakar. Pasar untuk DME sangat luas sebagaimana pasar LPG. Namun secara phisik DME lebih mudah disimpan dan didistribusikan, bukan hanya untuk industri, tetapi juga untuk rumah tangga. DME adalah produk saingan dari LPG. Sementara Coal to methanol, sebagai bahan utama membuat gas sintetik. Ada 4 macam proses teknologi yang telah dikenal di dunia yaitu Fixed-bed gasifier, Fluidized-bed gasifier, Entrained-bed gasifier dan Molten bath gasifier. Ada 3 jenis industri kimia yang dapat memanfaatkan gas sintetik ini sebagai alternatif bahan bakunya yaitu industri metanol, industri asam formiat dan industri amonia, dan industri pupuk.


Yang jadi masalah adalah tekhonologi downstream batubara ini sangat mahal. Contoh, Shenhua Ningxia Coal Industry Group, China membangun Industry pengolahan batubara yang terintegrasi (tiga phase ), yaitu Coal upgrading, DME, Co methanol. kapasitas pengolahan batubara sebesar 20,46 juta ton. Menghasilkan 4,05 juta ton minyak pertahun, termasuk 2,73 juta ton Diesel. Produksi sampingan adalah naphta yang diperlukan oleh industri petrokimia, Gas alam Cair, Sulfur dan Alkohol. Semua produk diatas standar emisi Eropa. Sekarang industri sejenis ada banyak di China. Kebutuhan batubara mencapai ratusan juta ton pertahun.


Jadi apa solusinya bagi Indonesia agar investasi downstream batubara ini dapat tumbuh? Ya,kita harus tiru seperti pengembangan downstream Nikel. Sebagaimana kita ketahui nikel kita berkadar rendah. Namun berkat insentif yang selama ini pemerintah berikan, maka industri downstream Nikel tumbuh pesat. Sekarang sudah sampai kepada minat membangun industri baterai yang merupakan produk paling hilir dari nikel. Nah, kalau downstream batubara ini juga dapat insentif pajak, tentu akan menarik minat investor untuk masuk. Tentu akan menambah pendapatan devisa bagi negara dan menampung angkatan kerja besar sekali.


Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan aturan baru yang tercantum dalam Pasal 128 A yang menyebutkan, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen. Kini investor menanti PP yang mengatur mengenai insentif tersebut. Usul saya kepada pemerintah agar industri downstream batubara ini bisa tumbuh seperti Nikel, adalah insentif pajak/royalti 0%  bagi industry downsteram coal,  harus disertai larangan bertahap ekspor mentah. Kalau ekspor mentah tetap dibolehkan, yang terjadi orang malah ngemplang royalti dan tidak ada supply guarantee bagi downstream coal. Pengusaha tambang kita nakal, boss.  Engga ada niat untuk bangun industri kalau engga dipaksa. Mental mereka mental dagang doang.

Wednesday, October 21, 2020

LPI jangan jadikan bancakan elite dan berujung mega skandal.




Status sumber dana SWF

SWF itu ada beberapa jenis. Ditinjau dari manfaatnya, diantaranya adalah 1). dana stabilisasi, 2). Tabungan atau dana generasi masa depan, 3). Dana cadangan pensiun untuk kepentingan umum, 4). Cadangan dana investasi. 5). Pembangunan strategis.  Dari sudut hukum keberadaan SWFs itu ada tiga jenis. Pertama,  SWFs yang didirikan sebagai identitas resmi yang terpisah dengan kapasitas penuh untuk bertindak dan diatur oleh constitutive law spesifik dan merupakan identitas sah di bawah hukum publik, misalnya: Kuwait, Korea, Qatar, dan Uni Emirat Arab (Abu Dhabi Investment Authority). Kedua, SWFs yang berupa perusahaan milik negara, seperti: Singapore’s Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), atau China’s  Investment Corporation (CIC), yang meskipun secara tipikal diatur oleh hukum perusahaan umum, namun hukum spesifik SWFs mungkin juga dipakai. Ketiga,  SWFs yang dibentuk oleh sekumpulan aset tanpa identitas resmi yang terpisah, di mana aset tersebut dimiliki oleh negara atau bank sentral, seperti misalnya SWFs yang dimiliki oleh Botswana, Kanada (Alberta), Chilli, dan Norwegia.  


Namun kalau disingkat ada dua jenis saja. Yaitu SWF memanfaatkan tabungan pemerintah dari pendapatan ekspor. Kedua, dari sekuritisasi Asset.  Yang pertama yaitu bersumber dari tabungan pemerintah, itu tidak ada masalah. Karena sudah berupa uang. Kalau mau dileverage juga tidak sulit. Tinggal diawasi saja bagaimana jangan sampai terjadi korupsi. Siapapun bisa jalankan. Engga perlu ahli.  Yang kedua adalah sumber SWF itu berasal dari asset. Asset ini harus disekuritisasi agar bisa menjadi instrument menarik dana dari pasar uang. Inipun tidak rumit. Karena tinggal ikuti prosedur penerbitan obligasi yang diatur oleh OJK. Namun kalau ini yang terjadi, sama saja menggadaikan aset negara. Jelas melanggar UU. Karena SWF adalah dana swasta yang diluar APBN. UU Perbendaharaan negara, apapun penjaminan negara harus masuk  kuridor APBN. Harus persetujuan DPR. Harus diperiksa oleh BPK. Dan diawasi oleh KPK. Jelas nasipnya akan sama dengan Pusat Investasi Pemeritah (PIP) era SBY yang akhirnya matisuri. Modal amblas.


Jadi yang diamanahkan oleh UU Cipta Kerja pada Bab X, adalah Lembaga Pembiayaan investasi yang kedua yaitu sumber dana berasal dari sekuritisasi Aset lewat hutang. Namun dilakukan dengan cara structure funding yang rumit dan melibatkan langsung project yang terkait dengan pembangunan strategis. Prinsipnya adalah tidak menggadaikan aset negara secara lansung. Negara tidak terlibat menjamin resiko investasi. Namun LPI itu sangat berkuasa menentukan proyek strategis  dan menerapkan skema pembiayaan untuk menarik hutang melalui SPC. Nah SPC inilah secara entity bertanggung jawab atas resiko. Mengapa ? Perhatikan UU Cipta Kerja Bab X.


Pertama, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar pada Lembaga Pengelola Investasi. Artinya kekuatan LPI itu adalah otoritas melegimasi proyek dan skema yang memastikan bisa menarik investasi yang resikonya ada pada proyek, bukan pada asset negara ( off balance sheet )


Kedua, Pasal 165 Ayat (2) UU berbunyi “ Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.”  Perhatikan kalimat pasal 165 ayat (2) itu tidak ada kalimat memanfaatkan (utilize ). Yang ada adalah meningkatkan ( credit enhancement ). Ini bukan leverage asset secara langsung tetapi secara tidak langsung yaitu melalui SPC. Itu sangat jelas dalam kalimat “ mengoptimalisasi nilai aset ( optimize asset value ).


Ketiga, keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga," bunyi pasal 158 ayat 4. Pasal ini kalau dibaca literatur SWF dikenal dengan istilah separate transaction untuk securitisasi aset yang unsecure ( tanpa collateral). Makanya bunyi pasal 161 dalam Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Artinya BPK dan OJK tidak boleh periksa. Kalau BPK ikut periksa, tidak akan ada investor mau masuk. Karena mereka menjauh dari keterlibatan politik dalam skema investasi. 


Sumber daya LPI

Tahukah anda bahwa total asset negara sekarang mencapai Rp. 10.467 triliun  Itu berdasarkan Revaluasi aset yang dilakukan oleh kantor vertikal DJKN yakni 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Nah apa saja asset negara itu? aset lancar yang sebesar Rp 491,86 triliun. Investasi jangka panjang sebesar Rp 3.001,2 triliun. Aset tetap sebesar Rp 5.949,59 triliun. Aset lain lain Rp 967,98 triliun. Untuk diketahui, revaluasi aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Sementara aset BUMN pada tahun 2018 mencapai Rp. 8.092 triliun. Kalau dibandingkan dengan utang pada posisi akhir Mei 2020 adalah sebesar Rp 5.258,57 triliun. Artinya hanya 1/3 saja utang dibandingkan asset. Dalam hitungan Financial rasio, utang terhadap aset dikisaran 30% itu sangat sehat.


Selama ini aset sebesar tersebut diatas kebanyakan tidur atau tidak dimanfaaatkan secara optimal. Padahal dalam dunia keuangan asset sebesar itu bisa disekuritisasi untuk mendapatkan financial resource. Dalam hitungan financial, kalau anda punya aset sebesar Rp 100, anda bisa me leverage asset itu lewat sekuritisasi sebesar  katakanlah 10 kali. Tentu ketika disekuritisasi sudah ada underlying business yang memback-up sehingga hitungannya bisa mencapai 10 kali. Bagaimana caranya agar aset itu bisa disekuritisasi? ya harus melalui lembaga pengelolaan Investasi atau Sovereign Wealth Funds.


Sekuritisasi Aset.

Sekarang  kita masuk dalam pembahasan teknis dari SWF jenis Pembangunan strategis.  Saat sekarang negara punya 100 lebih BUMN. Misal, kalau semua BUMN itu gabung dengan super holding, dan melakukan IPO, maka akan terbentuk nilai Marcap. Artinya walau saham BUMN itu dilepas hanya 10% saja, namun valuasi sahamnya sudah bisa ditarik ke 100%. Contoh total aset BUMN Rp 5.258,57 triliun. Kalau sudah IPO semua, nilai Marcap bisa sedikitnya rata rata katakanlah 5 kali. Itu artinya Rp. 25.000 triliun. Valuasi sebesar Rp. 25 ribu Triliun inilah yang disekuritisasi oleh Lembaga Pengelola Investasi ( LPI) atau SWF untuk tujuan pembangunan strategis. Belum lagi aset negara lainya yang bernilai diatas Rp. 10.000 triliun. Jadi raksasa sekali sumber daya keuangan negara kita.


Apa saja pembangunan strategis itu? Misal pemerintah melalui BUMN membangun pusat smelter. Sehingga penambang kecil bisa diserap produksinya untuk diolah tanpa perlu mereka membangun sendiri smelter.  Atau BUMN membangun pusat pengolahan downstream CPO, sehingga UMKM dan Petani bisa langsung menjual produksinya ke pusat pengolahan. Antara UMKM dan Perusahaan besar bisa bersinergi dengan apik.  Sehingga pemerintah bisa lead membangun supply chain nasional agar distribusi peluang berusaha terjadi secara luas.  Bisa juga misal PELINDO mau bangun pelabuhan. Atau Jasa Marga mau bangun jalan Toll, LPI bisa investasi disana. Jadi engga perlu lagi PELINDO atau jasa Marga cari utangan ke luar. Atau LPI bisa berinvestasi di industri hulu sehingga bisa menjamin supply chain bagi industri hilir sehingga efisien bersaing di pasar global. Paham ya.


Kuncinya adalah membentuk Super Holding BUMN dan menguangkan ( sekuritisasi ) aset yang dimiliki negara secara langsung dan dimanfaatkan oleh  LPI secara aman. Contoh negara punya lahan sekian juta hektar. Tanah ini tidak digadaikan, tetapi proyek diatasnya yang dijadikan jaminan. Dan ini berkaitan dengan future revenue aset bila diatas lahan ada kegiatan investasi. Future itulah yang harus disekuritisasi untuk dapatkan uang di pasar. Memang rumit. Makanya ketua LPI dan team harus orang yang punya jam terbang kelas dunia di bidang keuangan dan financial engineering. Kalau engga , akan dipecundangi dengan mudah oleh fund manager seperti kasus SWF Malaysia, 1MDB. Yang hanya seorang John Low ( Low Taek Jho) menggandeng Goldman Sachs dan JP Morga akhirnya menggiring Malaysia nyaris bankrut akibat skandal hutang mengalir ke elite. Itu hanya karena tidak bisa membedakan underlying dengan underwriting. Tidak bisa bedakan credit dengan credit enhancement. Atau seperti Abudhabi SWF yang dipecundangi oleh Masayoshi Son yang gandeng IDFC.


Kemudian, apakah ada investor yang berminat berinvestasi terhadap asset yang disekuritasi oleh LPI itu? tentu banyak yang berminat. Mengapa ? karena investasi LPI itu berkaitan langsung dengan pembangunan strategis dan pasti aman dari sisi pasar dan politik. Lah punya negara. Siapa yang mau ganggu? Di samping itu investasi LPI itu merupakan aset yang terpisah dari negara. Mengapa ? yang disekuritisasi adalah sumber daya proyek,  sementara aset yang ada pada LPI hanya sebagai underlying. Ya sama seperti penerbitan surat utang unsecure bond ( tanpa collateral). Jadi secara hukum, investasi LPI itu murni B2B. Jadi bisa dibuat skema yang win to win atau flexible dengan investor. Setiap skema sekuritisasi selalu ada exit strategy yang mengamankan investor. Misal lewat IPO atau penerbitan global bond. Jadi semacam aset beranak aset. Terus aja begitu tanpa henti.  Dari proses dan skema bisnis seperti inilah LPI dapat laba. 


Persepsi pemerintah

Setelah UU Cipta kerja disahkan, sayang sekali persepsi pemerintah berbeda dengan UU Cipta kerja itu sendiri, khusus Bab X. SMI berencana menaikan modal LPI sampai Rp 75 triiun dari Rp. 15 T minimal yang diamahkan oleh UU. Jadi skemanya similiar dengan PPI era SBY. Bedanya hanya dari segi modal disetor. Ini pasti ujungnya akan sama dengan PPI. Matisuri. Tidak terdengar program restruktur aset negara yang memungkin bisa menjadi sumber daya negara yang aman guna menarik uang dari pasar uang. Tidak ada program membentuk Super Holding BUMN. Tidak ada program menguangkan ( sekuritisasi ) aset yang dimiliki negara , yang bisa secara langsung dan dimanfaatkan oleh  LPI tanpa bertentangan dengan UU Perbendaharaan negara. Yang jelas belum ada framework yang sesuai dengan SWF Development strategis, yang diamanahkan oleh UU Cipta kerja,, Yang terdengar sekarang adalah semua sibuk lobi mau jadi ketua LPI. Capek dech.


Kalau sampai keluar PP yang tidak sesuai dengan prinsip dari UU Cipta Kerja Bab X, saya akan teriak. Benar benar teriak. Terserah anda mau bilang apa. Jokowi harus tahu ini. Ini bahaya, akan terulang kembali kasus SWF Malaysia yang menciptakan skandal 1MDB lewat SCR International. Uang mengalir ke elite bukan ke proyek. Karena skandal itu, malaysia nyaris bangkrut karena rasio utang terhadap PDB mencapai 70% lebih.

Investor Global protes UU Cipta Kerja?



Katakanlah perusahaan anda punya lahan HGU/HGB seluas 5000 hektar. Harga tanah per hektar Rp. 100 juta. Namun anda tidak punya untuk membangun proyek diatas lahan tersebut. Gimana caranya agar dapat uang? Anda membentuk perusahaan di luar negeri khusus untuk menggalang dana. Caranya bisa akuisisi lewat backdoor atas perusahaan listed di bursa yang sudah matisuri. Atau membentuk perusahaan offshore. Tanah seluas 5000 hektar itu di transfer ke perusahaan di luar negeri melalui akta pelepasan hak. Katakanlah harganya sama yaitu Rp 100 juta/Ha. Pajaknya kecil. Setelah  aset itu pindah menjadi milik perusahaan di luar negeri. Dengan dilengkapi izin ini dan itu, feasibility study yang diendorsed oleh konsultant indepedent dan oleh asset manager di-valuasi sesuai dengan project assessment, harga tanah per Ha menjadi  Rp.200 juta. 


Perhatikan, tanah tetap di Indonesia tetapi hak tanah itu sudah pindah ke perusahaan anda di luar negeri. Anda dapat menjual saham sebagian dari perusahaan itu untuk pembiayaan proyek. Atau melepas surat utang ( Bond) atas jaminan dari aset tersebut atau asset-backed security (ABS) atau mortgage-backed security. Andaikan proyek tidak jalan dan anda default, anda sudah untung 100% dari harga tanah. Investor yang tertarik atas skema ini adalah pemain hedge fund, yang sebagian besar dananya berasal dari asset protection ( bebas pajak). Dengan tujuan menyamarkan asal usul uang menjadi asset. Sehingga kalau dia perlu uang untuk pembiayaan investasi, dia bisa jual bond itu di maket terbatas. 


Lantas lahan apa yang bisa disekuritisasi dan menarik bagi investor global? Lahan pertambangan, perkebunan, property. Mengapa? Diatas lahan itu ada harta karun. Pada tambang ada sumber daya mineral yang bisa diexplorasi menghasilkan bahan tambang. Pada lahan perkebunan, bisa dikembangkan untuk estate food. Lahan property bisa dikembangkan untuk kawasan perumahan. Kok mau? uang bisa habis. Bisa bertambah. Bisa turun nilainya. Tetapi tanah engga pernah turun. Tuhan tidak ciptakan bumi dua kali. Hanya sekali saja. Manusia terus bertambah namun luas tanah tidak bertambah. Artinya demand tanah terus naik.


Saya tahu sebagian besar konglomerat melakukan skema tersebut diatas. Karena itulah mereka kaya raya dengan mudah. Walau jutaan hektar mereka kuasai lahan namun sebagian masih belum dimanfaatkan. Selagi lahan itu belum diolah, negara maupun masyarakat engga dapat apa apa. Sementara mereka sudah dapat uang di depan. Apa artinya? Tanah itu sudah menjadi rente bagi pemburu rente untuk kaya dengan mudah. Sementara jutaan rakyat tidak punya lahan.

 

Nah, UU Cipta kerja, semua tanah milik akan menjadi milik bank  Tanah. Kepada perusahaan, Bank Tanah bisa memberikan HGB atau HGU. Namun esensi dari tanah itu bukan hak milik tetapi hak pakai atau hak kelola. Hubungan antara bank Tanah dan perusahaan yang mendapatkan HGB/HGU adalah hubungan bisnis. Dasarnya adalah akad atau perjanjian. Kalau melanggar kontrak, katakanlah lahan itu tidak dimanfaatkan sesuai rencana, maka HGB/HGU bisa dibatalkan. Jadi beda dengan sebelumnya, dimana HBG/HGU yang bisa batalkan adalah Pengadilan.


UU Cipta kerja berkaitan dengan tanah, itu hampir sama dengan status tanah di China.  Bahwa semua tanah adalah milik negara. Tentu dengan adanya UU Cipta kerja ini, skema ABS ( asset-backed security ) atau mortgage-backed security udah engga bisa lagi diterapkan. Namun dalam hal lahan untuk investasi real, terbuka lebar. Karena proses perizinan dipermudah untuk mengolah lahan, bahkan HGU/HGB bisa diperpanjang tiga kali sampai 90 tahun. Sekarang tinggal soal pilihan. Kalau ingin jadikan lahan sebagai instrument investasi maka silahkan keluar dari Indonesia. Tetapi kalau ingin menjadikan lahan sebagai sarana produksi, ya welcome to Indonesia.


Ada berita sebanyak 36 investor global ( salah satunya termasuk Sumitomo Mitsui ) , yang menguasai dana investasi global sebesar US$ 4,1 triliun tidak setuju dengan adanya UU Cipta kerja. Sebetulnya mereka stress atau panik. Mengapa?  karena asset dalam bentuk ABS milik Indonesia yang sekarang mereka pegang akan nul. Kecuali mereka gelontorkan uang lebih besar lagi untuk menjadikan asset itu sebagai alat produksi. Sekarang silahkan pilih.  ABS jadi sampah atau keluar uang lagi untuk produksi yang bisa mendatangkan pajak bagi negara dan angkatan kerja? Apakah pemerintah bisa disalahkan oleh investor atas perubahan status tanah itu? tidak. Karena ini bukan kebijakan pemerintah. Tetapi konstitusi yang dibuat oleh rakyat ( DPR). Setiap negara di dunia harus menghormati konstitusi negara lain. 


Tetapi hampir semua lembaga keuangan international multilateral menyambut positif UU Cipta kerja ini. Seperti Moody's dan Fitch, melihat UU ini positif dapat menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Asian Development Bank (ADB), berpendapat bahwa UU Cipta kerja membantu pemulihan perekonomian Indonesia dan mendukung untuk terjadinya pembukaan pasar tenaga kerja yang lebih adil, sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup. Bank Dunia melihat UU ini akan membuat bisnis semakin terbuka dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta memerangi kemiskinan.


Sunday, October 11, 2020

UU Citpa Kerja, Pemerintah yang egaliter.


Dahulu kala harta adalah sebidang tanah dan kumpulan ternak. Dari harta itu orang hidup dan menghidupi dirinya untuk berkembang dari generasi kegenerasi. Namun belakangan karena manusia semakin bertambah dan kebutuhan semakin meningkat maka kompetisi terbentuk. Harta tidak lagi diartikan ujud phisiknya. Tapi harta telah berubah menjadi selembar document sebagai bukti legitimasi dari penguasa. Selembar dokumen itu berkembang menjadi derivative asset bila di lampirkan dengan seperangkat izin ini dan itu. Kemudian di gabungkan dengan yang namanya project feasibility maka jadilah sebuah akses meraih uang. Bukan dijual tanpi digadaikan. Uang itu berputar untuk kegiatan ekonomi dan menghasilkan laba untuk kemudian digunakan membeli harta lagi.Ini disebut dengan nilai reproduksi capital atau project derivative value.


Bila laba semakin banyak , tentu harta semakin meningkat. Kumpulan dokumen harta ini dan itu , menjadi saham ( stock ) dalam lembaran dokumen bernama “perseroan”. Akses terbuka lebar untuk meningkatkan nilai harta itu. Penguasa semakin memberikan akses kepada harta itu untuk berkembang tak ternilai melalui pasar modal , bila harta itu memperoleh akses legitimasi dari agent pemerintah seperti underwriting, notaris, akuntan , lembaga pemeringkat efek. Dari legitimasi ini maka harta menjadi lembaran kertas yang bertebaran dilantai bursa dan menjadi alat spekulasi. Hartapun semakin tidak jelas nilainya. Kadang naik , kadang jatuh. Tapi tanah dan bangunan tetap tidak pindah dari tempatnya.


Akses harta untuk terus berkembang tidak hanya di lantai bursa. Tapi juga di pasar obligasi, Dokument Saham dijual sebagian dan sebagian lagi digadaikan dalam bentuk REPO maupun obligasi.   Akses permodalan conventional lewat bank terus digali agar harta terus berlipat lewat penguasaan kegiatan ekonomi dari hulu sampai kehilir. Dari pengertian ini, maka capital seperti yang disampaikan oleh Hernado de soto dalam bukunya “The Mystery of Capital” mendapatkan pembenaran. Kapital dapat mereproduksi dirinya sendiri. Bahwa harta bukanlah ujudnya tapi apa yang tertulis. Dan lebih dalam lagi adalah harta merupakan gabungan phisiknya dan manfaat nilai tambahnya. Nilai tambah itu hanya mungkin dapat dicapai apabila dalam bentuk dokumen.


Ketidak adilan dibidang ekonomi selama ini , lebih disebabkan oleh akses “ legitimasi atau perizinan “itu. Hingga soal legitimasi ini membuat kegiatan ekonomi terbelah menjadi dua. Yaitu sector formal dan informal. Pemerintah dan politisi  dengan entengnya menggunakan istilah formal dan non formal. Anehnya, ini untuk membedakan rakyat miskin dan rakyat kaya. Atau orang pintar dengan orang bodoh. Perbedaan kelas ! padahal negara ini sudah merdeka. Idealnya semua orang harus sama dihadapan negara dan berhak mendapatkan status “formal “. Kenapa kepada orang tertentu saja disebut “formal” sementara kepada yang lain disebut “informal” ?


Inilah akar masalah kenapa terjadi perbedaan antara negara kaya dan miskin. Di China, capital dapat mereproduki dirinya karena kemudahan akses birokrasi. Negara kita , birokrasi menciptakan kelas secara otomatis. Karena budaya korup , maka orang miskin yang tak bisa menyuap akan kehilang akses legitimasi.Sementara yang bisa menyuap akan mendapatkan akses tak terbatas di bidang perekonomian. Itulah sebabnya dalam bukunya The Other Path, de Soto menyimpulkan bahwa kaum miskin dalam keadaan ’terkunci’ sehingga tetap berada di luar hukum. Segala jenis aset ekonomi mereka dalam berbagai bentuknya tidak dapat diubah menjadi kapital yang diperlukan untuk kegiatan ekonomi. Sangat menyedihkan sebagai bentuk penjajahan cara baru yang systematis. Dan anehnya ketika UU Cipta kerja disahkan. Justru rakyat miskin yang protes. Padahal setelah UU Cipta kerja ini Izin Usaha UKM bisa dilakukan secara online tanpa harus tatap muka. Artiya sudah sangat mudah bagi siapa saja golongan bawah dapat izin. Bagaimana bisa menyimpulkan UU Cipta kerja itu paham kapitalis. Padahal justru socialis sesuai dengan semangat Pancasila.


***

Teman jemput saya di rumah. Dia ajak saya Sauna di sebuah hotel.

“ Bro, kenapa sih Jokowi keluarkan UU Cipta kerja? Katanya ketika dalam perjalanan.

“ Itu bukan hanya Jokowi. Tetapi udah agenda nasional dari partai koalisi yang mendukung Jokowi jadi presiden”

“ Ok lah apa dasarnya sampai ada agenda seperti itu?

“ Orang mau invest dalam bisnis real hanya dua faktor yang jadi pertimbangan. Pertama, regulasi dan Kedua,  infrastruktur. “

“ Ya benar juga. Logis. OK terus”

“ Nah periode pertama Jokowi sudah bangun infrastruktur ekonomi secara luas. Kalau engga salah, hampir Rp. 2000 triliun uang APBN di gelontorkan. Kalau ditotal dengan proyek B2B, bisa mencapai Rp. 5000 triliun. Dalam kacamata awam, proyek itu terlalu berani. Misal jalan Toll, secara bisnis itu tidak layak kalau hanya memperhatikan traffic kendaraan yang ada. Jalan toll di Sumatera, Sulawesi, kalimantan, sebagian jawa, engga ada yang untung.  Tetapi Jokowi tetap bangun walau sebagian besar uang berasal dari utang. Dia melihat masa depan. “

“ Masa depan ?

“ Ya, ketika dia lakukan investasi jor joran itu bukan tanpa perhitungan. Dia sudah rencanakan dengan baik. Bahwa setelah infrastruktur dibangun, dia akan longgarkan izin investasi.”

“ Kan sudah ada paket kebijakan ekonomi. Ada 16 paket loh. Engga sedikit. Kenapa engga efektif?

“ Jokowi itu orang jawa. Perasaannya halus sekali. Dia engga mungkin membuat aturan yang pragmatis tenpa melalui proses  alon alon asal kelakon. Periode pertama dia tetap focus kepada infrastruktur aja. 

“ Mengapa ?

“ Karena masalah reformasi regulasi ini sangat politis. Salah langkah, bisa menimbulkan dampak politik luas. Maklum walau kita sudah reformasi namun kita tidak bisa lepas dari rezim masa lalu yang membuat birokrasi sebagai alat politik melahirkan oligarki bisnis. Semua elite politik, ormas, mereka sudah mapan dengan status quo dengan sistem yang ada, yang korup.”

“ Oligarki gimana sih?

“ Coba dech bayangin aja. 25 grup usaha besar menguasai 5,1 juta hektar lahan kelapa sawit di Indonesia. Luas tersebut hampir setara dengan luas setengah Pulau Jawa. Dari luasan tersebut, baru 3,1 juta hektar yang sudah ditanami, sisanya belum digarap. Mereka juga menguasai lahan tambang yang luasnya sama dengan luas lahan kebun sawit. Makanya, penerimaan pajak pribadi, 98 persen berasal dari 500.000 Wajip pajak. Ini artinya Indonesia saat ini hanya bergantung kepada satu juta WP perusahaan dan 500.000 WP orang pribadi. Ini sangat menyedihkan, padahal jumlah penduduk 200 juta lebih.” 

“ Gila ya. Baru tahu saya.”

“ Nah itulah yang harus dihentikan. UU Cipta kerja sebenarnya memberikan peluang bagi siapa saja. “

“ Tapi kan mereka yang sudah kaya pasti lebih unggul dalam bersaing”

“ Benar. Tetapi UU Cipta Kerja membuat aturan lewat insentif  yang memaksa perusahaan secara bisnis berbagi peluang kepada Usaha kecil. Contoh kalau mereka invest dan mereka membina UKM sebagai mitra supply chain, mereka dapat insentif pajak.”

“ Kalau mereka engga mau?

“ Selagi izin usaha mudah diakses oleh siapa saja, mereka yang engga mau berubah, mereka akan digusur oleh kompetisi.”

“ OK lah. Apa ada jaminan setelah UU Cipta kerja ini investasi akan tumbuh pesat ?

“ Saya analogikan sederhana saja. Sekian dekade sumatera itu dikuasai oleh 25 grup besar. Mengapa tidak bertambah? karena akses izin adalah akses politik yang menciptakan eklusifitas bisnis dalam skema oligarki. Nah dengan tidak adanya ekslusifitas, peluang bagi siapa saja. Menambah 2 kali lipat group yang ada itu tidak sulit. Apalagi infrastruktur sudah tersedia.”

“ Bisa kasih contoh konkrit”

“ Saat sekarang ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus. Itu sudah well prepared. Dengan UU Cipta Kerja, KEK akan diserbu oleh investor. Kalau masing masing KEK itu bisa menyerap 1 juta angkatan kerja maka total angkatan kerja adalah 15 juta. Itu belum termasuk pengaruh berganda terhadap UKM dan sektor informal. Luas sekali dampaknya bagi kemakmuran.”

“ Paham saya. Persiapkan infrastruktur ekonomi dan kemudian create UU Cipta kerja. Maka infrastruktur yang dibangun akan menghasilkan laba karena adanya geliat investasi yang butuh infrastruktur. Sebenarnya, sederhana saja ya cara berpikirnya. Terus kenapa orang ribut?

“ Orang awam engga paham yang sebenarnya diributkan. Sementara bagi elite yang selama ini punya ATM dari  pengusaha rente,  UU Itu adalah ancaman bagi mereka. Karena politik bukan lagi tambang uang tetapi adalah pengabdian.”

Tuesday, October 6, 2020

Benarkah UU Cipta Kerja, neoliberal?



Bank Tanah atau land banking di luar negeri bukanlah hal baru. Itu sudah diterapkan lama. Ide itu berasal dari Belanda. Sebetulnya land banking/bank tanah merupakan bentuk penyempurnaan dan perluasan pola manajemen pertanahan  yang dterapkan di beberapa Negara Eropa beberapa abad yang lampau pada saat Negara-negara tersebut menyelenggarakan program land consolidation khususnya di sektor pertanian seperti di Negara-negara  Inggris (1710 – 1853), Denmark (1720),  Swedia (1749), Norwegia (tahun 1821) dan Jerman (1821). Land banking sebagai manajemen pertanahan  biasa diterapkan  di banyak Negara untuk keperluan, konsolidasi tata ruang pertanahan, mengendalikan gejolak harga tanah, mengefektifkan manajemen pertanahan,  mencegah terjadinya pemanfaatan yang tidak optimal maupun pengembangan tata perkotaan yang baru.

Konsep Land Bangking dalam prakteknya ada tiga jenis, Satu, Exchange land banking. Dalam prakteknya, mereka membeli tanah yang selanjutnya tanah tersebut akan dipertahankan untuk sementara waktu sebelum tanah tersebut dilepaskan/dipertukarkan dengan pihak ketiga. Exchange land banking banyak digunakan untuk sektor-sektor lingkungan hidup, pertamanan, sarana lalu lintas dan sarana umum lainnya. 

Dua, Financial instrument; dengan cara pemerintah membeli tanah untuk kemudian disewakan kepada para petani dengan periode yang lama (umumnya 26 tahun). Sebagai financial instrument juga  banyak dimanfaatkan di sektor pertanian, misalnya seorang petani sedang mengalami kesulitan keuangan sebagai modal kerjanya, maka dia dapat menjual asset dan tanahnya kepada land bank dengan hak untuk membeli kembali setelah periode tertentu dan petani tersebut juga  dapat terus  menggarap lahannya dengan menyewa kepada land bank. 

Ketiga, Land bank as developer. Pada umumnya dilakukan oleh sektor swasta dengan cara melakukan pembelian tanah dalam jumlah besar dengan harapan di masa depan akan perubahan fungsi atas lokasi tanah tersebut (spekulasi) seperti berubah menjadi daerah pemukiman, rekreasi, kegiatan ekonomi sehingga akan meningkatkan nilai tanahnya.

Ide adanya Bank Tanah ini sudah lama ingin diterapkan di Indonesia. Namun selalu terkendala. Mungkin mental feodal masih lekat pada bangsa ini, yang menganggap tanah sebagai sarana investasi dan komoditas. Pernah ada RUU Pertanahan yang memungkinkan ada Bank Tanah. Namun lucunya di demo oleh publik. Mereka anggap UU Pertanahan merugikan rakyat. Saya tidak tahu apa dasar mereka sampai bersikap seperti itu. Padahal  Gini rasio pertanahan saat ini ( 2017) sudah 0,58. Artinya, hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 58 persen sumber daya agraria, tanah, dan ruang. Mengacu data Badan Pertanahan Nasional, 56 persen aset berupa properti, tanah, dan perkebunan dikuasai hanya 0,2 persen penduduk Indonesia. Data dari Publikasi Perkumpulan Transformasi Untuk Keadilan (TUK) Indonesia menyebutkan, 25 grup usaha besar menguasai 51 persen atau 5,1 juta hektar lahan kelapa sawit di Indonesia. Luas tersebut hampir setara dengan luas setengah Pulau Jawa. Dari luasan tersebut, baru 3,1 juta hektar yang sudah ditanami, sisanya belum digarap

Ketika Jokowi berkuasa , dia menerima fakta yang ada itu. Dimana sebagian besar tanah berada di tangan segelintir orang. Bukan lagi tuan tanah, melainkan pemilik bisnis (kapitalis) besar yang hidup di sektor agrobisnis. Kedua, pemilikan tanah oleh petani, yang merupakan soko-guru dari produksi pangan nasional, justru mengecil. Sebagian besar petani Indonesia adalah petani gurem dengan pemilikan lahan rata-rata 0,3 hektar. Bahkan, ada 28 juta petani adalah petani tak bertanah. Kondisi itu tentu saja tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan cita-cita Konstitusi (pasal 33 UUD 1945). Juga memunggungi visi pemerintahan Joko Widodo untuk mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan. Kalau ini tidak segera diatasi maka hanya masalah waktu akan terjadi chaos sosial, dan bukan tidak mungkin Indonesia akan masuk abad kegelapan. Jadi sangat mengkawatirkan situasi ketidak adilan lahan ini.

Setelah akhirnya RUU Pertanahan ditarik dari Proglegnas karena adanya penolakan yang massive dari masyarakat. JOkowi tidak kehilangan akal. Pemerintah masukan pasal RUU Pertanahan itu ke dalam RUU Cipta Kerja ( omnibus law) dalam satu cluster yang dibahas khusus oleh DPR bersama Pemerintah. Kini UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR, dan keberadaan Bank Tanah tertuang dalam 10 Pasal yakni, Pasal 125 hingga 135.

“ Babo, UU Cipta Kerja, memungkinkan HGU untuk jangka waktu 90 tahun. Itu jelas tidak adil. Karena zaman kolonial saja engga begitu. Ini benar benar kita terjebak dalam konsep neoliberal. “ Tanya nitizen.

“ Kalau kamu memahami substansi dari UU Cipta Kerja, kamu bisa berkesimpulan lain. “

“ Mengapa ? 

“ Mari saya jelaskan secara sederhana. Sebelumnya HGU diberikan kepada perusahaan yang mengelola lahan untuk perkebunan, HTI dan Pertambangan. Status tanah itu walau HGU berjangka waktu 30 tahun namun ia menjadi hak yang bisa digadaikan. Banyak pengusaha berusaha dapatkan HGU lahan untuk dapaktan kredit bank. Setelah dapat kredit bank, kebanyakan tanah itu dibengkalaikan begitu saja. Kalau bangkrut ya sita aja itu tanah. Negara tidak berdaya atas tanah yang ditelantarkan itu. Karena stautusnya milik dari pemegang HGU.

Nah berdasarkan UU Cipta kerja, HGU bisa diberikan sampai 90 tahun. Tetapi itu hak kelola, bukan milik atau hak gadai.  Mengapa ? karena status HGU diberikan kepada Bank Tanah. Bank Tanah ini semacam Badan negara yang bertugas mengelola lahan. Bank Tanah bisa memberikan hak kelola HGU kepada badan usaha swasta/BUMN/ instansi pemerintah. Tentu pemberian hak kelola  itu ada perjanjan yang berkaitan dengan sewa tanah. Itu menjadi pendapatan bagi Bank Tanah. “

“ Apa yang terjadi dengan adanya Bank Tanah? 

“ Ya. Orang engga bisa lagi menumpuk asset berupa tanah tanpa dimanfaatkan. Perhatikan, misal, setelah tanah kamu sewa atas dasar hak kelola atau hak pakai untuk kebun sawit atau tambang, maka kamu harus manfaatkan tanah itu dalam bentuk investasi. Kalau engga, kamu rugi sendiri. Mau digadaikan ke bank, mana ada bank terima tanah sewa atau hak pakai sebagai collateral. Nah kalau tanah itu tidak kamu manfaatkan dalam kurun waktu tertentu, sesuai kontrak  tanah itu kembali ke bank tanah.

Secara akuntasi, harta Bank Tanah itu akan menjadi aset negara. Tentu jumlah harta negara akan bertambah berlipat. Kalau sekarang harta negara 14000 triliun rupiah, mungkin setelah ada bank tanah sesuai UU Cipta Kerja, harta negara akan jadi 4 kali lipat. Itu akan memudahkan negara me-leverage nya melalui SUKUK.

“ Bagaimana dengan status HGU yang sudah di tangan perusahaan?

“ Menurut saya itu tetap ada sampai batas waktu berakhir HGU. Setelah berakhir itu akan menjadi asset dari Bank Tanah. Bagaimana teknisnya, nanti kita lihat PP yang mengatur soal Bank Tanah ini” 

“ Oh begitu. “

“ Ya. Kesimpulan dari UU Cipta kerja ini adalah, pertama, keadilan agraria lewat Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat Sehingga Rasio GINI lahan akan turun drastis. Kedua, hak negara atas tanah sesuai dengan UUD 45 pasal 33. “

“ Lantas mengapa ada yang bilang UU Cipta Kerja ini kapitalis? Mengapa ada yang bilang tidak berpihak kepada rakyat? 

“ Jelas sekali yang teriak itu adalah corong kapitalis rente atau makelar kodok yang terbiasa main tanah kebun,  tambang dan kawasan perumahan untuk bobol bank dan meminggirkan rakyat dengan membonsai UUD 45 pasal 33. Salah jokowi dimana?