Friday, June 11, 2021

Reformasi Pajak.

 




Pemerintah sudah mengajukan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sudah masuk Prolegnas DPR sejak Maret 2021 lalu. Tepatnya, saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV 2020-2021. Kalau RUU ini rampung pembahasannya dan disahkan DPR, maka  ini merupaka reformasi besar besaran dalam sistem perpajakan. Mengapa? UU 6 tahun 1983 pendekatannya adalah kekuasaan, dan tidak ada unsur demokrasinya. Pada saat itu sumber daya dikuasai negara dan 80% pendapatan negara bukan pajak.


Dengan adanya reformasi dan perubahan paradigma strategi pembangunan yang bertumpu kepada demokratisasi maka seharusnya UU pajak juga berubah. Apalagi sekarang 80% penerimaan negara dari pajak. Tanpa dunia usaha, tidak ada pajak , tidak ada pendapatan negara. Semakin berkembang dunia usaha semakin besar potensi penerimaan negara. Artinya pertumbuhan dunia usaha sangat menentukan kelangsungan APBN. Jadi tidak bisa lagi pajak pendekatannya kepada kekuasaan. Dimana penguasa berhak memungut pajak tanpa peduli bagaimana kebijakan pajak juga harus memacu pertumbuhan dunia usaha.


Dalam RUU itu kita akan menerapkan sistem GST (Goods and Services Tax) sebagai ganti dari Pajak Pertambahan Nilai  (Value Added Tax) yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. PPN pertama kali dikenalkan di Indonesia pada 1 Juli 1984 bertepatan dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983. Nah tujuan dari RUU ini adalah untuk menghilangkan pajak atas pajak, atau pajak berganda, yang mengalir dari tingkat manufaktur ke tingkat konsumsi.


Contoh sederhana sebelum ada GST, penerapanya sebagai berikut : Misalnya Pabrik, Bahan baku produksi Rp 1000. PPN 10% = 100

Barang jadi Rp. 1500. PPN 10% =150

Tarif pajak efektif = 150-100= Rp. 50.

Harga jual disriburor kepada pengecer Rp. Rp. 1750. 

PPN 10%=175

Pajak  efektif dibayar Rp. 175-150 = 25

Pengecer jual dengan harga Rp 1900. 

PPN 10% = 190

Pajak efektif yang dibayar pengecer adalah Rp. 190- 175= 15


Perhatikan,  total PPN yang mengalir dari produsen ke pengecer akan menjadi Rp. 100 + Rp.50 + Rp. 25 + Rp. 15 = Rp. 190. Kalau dihitung dari bahan baku maka PPN itu mencapai 19%. Mengapa? pajak dibayarkan atas nilai barang dan margin pada setiap tahap proses produksi. Ini akan diterjemahkan ke dalam jumlah yang lebih tinggi dari total pajak yang dibayarkan, yang dibawa ke konsumen akhir dalam bentuk biaya yang lebih tinggi untuk barang dan jasa. Oleh karena itu, penerapan sistem GST merupakan langkah yang digunakan untuk mengurangi inflasi dalam jangka panjang, karena harga barang akan lebih rendah.


Konsekwensinya, PPN akan beragam tarifnya namun cakupannya luas. Ya semua barang dan jasa kena pajak.  Karena beragam, maka lebih mudah pemerintah membuat kebijakan atas dasar keadilan. Contoh sederhana. Sembako walau masuk obyek pajak, bisa saja tarifnya 0%. Karena tidak dihasilkan dari proses industri. Tetapi sembako yang dihasilkan estate food, tentu kena pajak tidak 0%. Karena mereka sudah dapat insentif luas lahan. Lembaga pendidikan yang dikelola tradisional bisa saja pajaknya 0%, tapi lembaga pendidikan yang dikelola secara modern ya kena pajak PPN.


Reformasi pajak juga mengubah struktur pajak penghasilan, baik orang pribadi maupun badan usaha. Mengapa ? karena pada saat sekarang banyak orang kaya atau badan usaha yang tidak memberikan dampak luas bagi tersedianya angkatan kerja. Tentu pribadi atau badan usaha seperti itu beda dengan orang yang kaya atau badan usaha yang membangun usaha yang melibatkan angkatan kerja. Tentu tarif ada yang ditambahkan, dan ada yang kurangi. Jadi engga sama lagi tarif seperti sebelumnya. Unsur keadilan terbentuk dan mendorong orang untuk masuk ke sektor real.


Reformasi pajak juga mendidik masyarakat untuk menjaga lingkungan udara agar bersih. Makanya dikenakan juga tarif pajak Karbon.  Jadi pabrik atau kendaraan yang membuat emisi karbon diatas ambang yang ditetapkan, kena pajak.  Sehingga mendorong berkembangnya energy akrab lingkungan dan kendaraan listrik. 


Nah diharapkan dengan adanya RUU KUP ini kita bisa meningkatkan rasio pajak. Karena saat UU ini diterapkan, akan ada tax amnesty atau pengampunan pajak. Saya yakin akan banyak WP yang ikut. Karena orang merasa diperlakukan adil  dan membayar pajak secara proporsional terhadap perannya dalam pembangunan nasional.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.