Saturday, July 18, 2020

Djoko Tjandra dan elite politik, skandal Bank Bali.


Djoko Tjandra adalah boss dari Grup Mulia yang didirikan tahun 1970, merupakan kongsi empat bersaudara yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang), dan Djoko S Tjandra sendiri. Grup Mulia menaungi sebanyak 41 anak perusahaan di dalam dan luar negeri. Kalau anda tahu gedung Five Pillars Office Park, Lippo Life Building, Kuningan Tower, BRI II, dan Mulia Center, itu bagian dari property mereka.  Di era Soeharto dan Habibie koneksinya dengan elite Golkar dan TNI/POLRI sangat dekat. Kasus Bank Bali yang menyeret namanya adalah konspirasi terlicin dan tercanggih yang pernah ada di negeri ini. Karena kasus itupula dia jadi buronan.

Mengapa ? Baik kita lihat kronologinya. Berawal tahun 1998 ketika terjadi goncangan krisis moneter yang mengakibatkan bank terkena imbas dan berdampak sistemik. Pemeritah membuat kebijakan bail out, lewat program penjamin tagihan antar bank, terhadap bank yang terkena likuidasi. Atas dasar kebijakan itu, Bank Bali yang punya tagihan kepada BDNI minta agar dibayar. BDNI sudah ajukan ke BPPN.  Bank  Bali tagih kepada BPPN perihal tidak terbayarnya tagihan piutang di BDNI dan BUN yang timbul dari transaksi money market, SWAP, dan pembelian promissory notes. Tagihan pada BDNI, belum dihitung bunga sebesar Rp 428,25 miliar dan US$ 45 juta. Sedangkan tagihan ke BUN senilai Rp 200 miliar.  BPPN ajukan ke BI agar diproses. Namun BI menolak. Alasan BI, tagihan itu  belum didaftar. Bank Bali terlambat mengajukan klaim, Tagihan yang lain ditolak karena transaksi forward-sell tidak termasuk dalam jenis kewajiban yang dijamin.

Saya masih ingat tahun itu, banyak rumor yang mengatakan bahwa tagihan itu sengaja direkayasa. Karena situasi moral hazard. Ketika ada bailout dari pemerintah, bank sehat juga mengajukan claim. Rumor itu beralasan. Karena kalau benar ada tagihan, mengapa tagihan itu terlambat diajukan. Padahal jumlahnya besar. Apalagi saat itu setiap pengumuman BI selalu dinanti oleh para banker. Terlepas dari rumor itu, Bank Bali tetap gedor BPPN, agar tagihan piutang ke BDNI dan BUN dibayar. Namun BI cuek aja. Entah bagaimana ceritanya, akhirnya Bank Bali menjual hak tagih ( cessie)  itu kepada PT Era Giat Prima (EGP) , dimana direkturnya Djoko Tjandra dan Setya Novanto. Total tagiha yang di cassie itu mencapai Rp. 3 triliun. 

Semua tahu bahwa di balik dari EGP itu ada politisi Golkar yang sedang menggalang dana untuk menggolkan Habibie jadi presiden dalam sidang umum MPR. Hebatnya, setelah cassie ditanda tangani, Wakil Ketua BPPN, Pande Lubis berjanji akan membantu Bank Bali.  BPPN kembali gedor BI agar melakukan verifikasi ulang atas tagihan Bank Bali ke BDNI dan BUN dari segi kewajaran dan kebenarannya. Namun kembali BI menjawab tegas bahwa tagihan itu tidak memenuhi syarat adminstrasi. Apakah BPPN menyerah? Tidak. Kembali BPPN mengajukan surat agar dilakukan verifikasi ulang. Anehnya dua bulan kemudian, BI jawab tidak ditemukan indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran transaksi SWAP, forward dan L/C antara Bank Bali dengan BDNI, transaksi pembelian promes yang di-endorse BUN belum sesuai dengan prinsip praktek perbankan yang berhati-hati. Pintu terbuka untuk dapat tagihan.

Tetapi ada lagi keanehan. Bank Bali menyampaikan kepada BPPN soal ralat jumlah atas tagihan BDNI dan BUN. Tetapi BPPN menolak ralat itu terhadap BUN namun terhadap BDNI dapat diterima. Namun tetap harus ada persetujuan dari BI atau menteri keuangan. Hebatnya lagi, setelah itu keluar surat keputusan bersama BI dan Menkeu, soal Program Penjaminan Pemerintah. Keterlambatan administratif bisa diterima selagi tagihan valid. Entah valid atau tidak, yang jelas setelah SKB itu keluar, BPPN minta BI melakukan pembayaran dana antarbank Bank Bali sebesar Rp 904 miliar dengan cara menambahkan uang di rekening Bank Bali di BI.

Kemudian, BPPN instruksikan transfer dana dari rekening Bank Bali ke sejumlah rekening: Rp 404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower, Rp 274 miliar ke rekening Djoko S. Tjandra di BNI Kuningan, 120 miliar ke rekening PT EGP di BNI Kuningan. Totalnya Rp. 798 miliar dibancaki. Seharusnya dengan BI sudah bayar. EGP menyerahkan surat berharga pemerintah sebagai jaminan. Tetapi malah diubah dalam perjanjian penyelesaian. Isinya, Bank Bali agar memindah bukukan dana sebesar Rp 141 miliar ke PT EGP. Alasannya, tagihan Bank Bali dari BI hanya Rp 798 miliar, sehingga dikurangkan saja dengan uang yang mengalir dari BI sebesar Rp 904 miliar.

Namun anehnya setelah uang cair dari BI, BPPN baru menyadari. Surat resmi tagihan itu tidak datang dari EGP tetapi dari Bank Bali. Atas dasar itu dianggap oleh BPPN, EGP tidak berhak atas tagihan itu. Karena statusnya secara formal tidak ada kaitannya dengan Bank Bali. Tetapi Novanto gugat BPPN ke PTUN. Alasanya dia pegang kontrak cassie dengan Bank Bali. Novanto memenangkan gugatan itu. Bahkan di tingkat banding, tetap Novanto menang. Namun di tingkat MA, Novanto kalah. Apakah Novanto nyerah ? Engga. Era Giat juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu. Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu hak Bank Bali.

Kemudian Bank Bali masuk proses akuisisi oleh Standard Chartered bank. Hasil due diligent Standard Chartered Bank menemukan terjadi tambahan kerugian akibat pembayaran sebesar Rp 546 miliar sehubungan dengan klaim antarbank sebesar Rp 905 miliar. Juga ada upaya  penjualan aset-aset bank oleh manajemen Bank Bali. Jelas BPPN menolak untuk menerima kerugian tambahan tersebut sebagai bagian dari rekapitalisasi. Urusan jadi stuck. Proses akuisisi dengan standard Chartered bank melewati batas waktu yang ditentukan BI. Dengan demikian Bank Bali dinyatakan berstatus Bank Take Over (BTO). Selanjutnya management Bank Bali tidak bisa lagi negosiasi dengan Standard Chartered Bank. Proses negosiasi diambil alih oleh BPPN. Rudi Ramli pun terdepak dari bank yang didirikan oleh ayahnya itu. 

Kasus inipun menjadi skandal. Mengapa ? tanpa dukungan dari pejabat tinggi di BPPN, Menteri Keuangan dan BI, tidak mungkin bisa terlaksana. Keberadaan PT EGP, secara hukum sebagai pemegang  Cassie tidak diketahui oleh semua otoritas, baik BI, BPPN, maupun Menkeu. Itu karena keberadaan direksi EGP sangat berperan melobi semua otoritas agar proses pencairan tagihan ini terlaksana. Kejagung menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN).  Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Tapi yang diadili hanya tiga orang, Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu. Djoko Tjandra sebelum masuk bui setelah keputusan pengadilan 2009, keburu kebur. Sementara Rudi Ramli setelah keluar dari penjara, jadi  boss PT Daya Network Lestari, pengelola jaringan ATM Alto. Tahun 2018 dia mendirikan PT Sarana Pembangunan Syariah yang bergerak di bidang teknologi finansial untuk pembayaran.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.