Sunday, February 22, 2026

Politik luar negeri ngawur.

 





Fenomena politik saat ini sangat berbeda dibandingkan dua dekade lalu. Dua puluh tahun yang lalu, lanskap komunikasi publik belum didominasi oleh media sosial yang masif seperti sekarang. Arus informasi masih relatif terkonsolidasi melalui media arus utama yang memiliki proses editorial, verifikasi, dan standar jurnalistik tertentu. Pada masa itu, pembentukan opini publik cenderung melalui tahapan yang lebih berlapis. Masyarakat membaca media kredibel, menyimak analisis para ahli, lalu membentuk sikap. Narasi yang terlalu berisik atau provokatif tidak mudah mendapatkan panggung luas, karena terdapat filter institusional yang membatasi penyebarannya.


Kini situasinya berubah secara fundamental. Media sosial telah menggeser pusat gravitasi komunikasi politik dari institusi ke individu. Algoritma platform digital mendorong konten yang emosional, kontroversial, dan polarisatif karena lebih mudah menghasilkan keterlibatan (engagement). Dalam konteks ini, opini sering kali terbentuk bukan melalui proses deliberatif, melainkan melalui repetisi dan viralitas.


Kasus Donald Trump menjadi contoh yang sering dikutip dalam literatur komunikasi politik modern. Ia memanfaatkan media sosial secara agresif untuk membangun basis dukungan langsung kepada publik, melewati media arus utama. Pada saat yang sama, dinamika media sosial pula yang turut berperan dalam proses delegitimasi dan tekanan politik terhadapnya. Artinya, medium yang sama dapat menjadi alat mobilisasi sekaligus alat disrupsi.


Dalam ekosistem seperti ini, wajar jika aktor politik memanfaatkan media sosial sebagai instrumen utama untuk menggerakkan agenda dan membentuk persepsi publik. Politik kontemporer tidak lagi sekadar soal kebijakan, tetapi juga soal penguasaan ruang narasi digital. Perubahan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi soal transformasi struktur kekuasaan komunikasi. Jika dahulu gatekeeper berada pada redaksi media, kini ia berada pada algoritma. Dan algoritma tidak menilai kebenaran — ia menilai perhatian.


Berita kebijakan tarif resiprokal secara global Trumps, menarik diri dari berbagai organisasi di bawah naungan PBB, menginisiasi struktur alternatif seperti Board of Peace untuk Gaza yang mengabaikan kerangka penyelesaian Palestina versi PBB, mengambil posisi berbeda dari Eropa sesama anggota NATO dalam konflik Rusia–Ukraina, memperkeras sikap terhadap Iran, hingga menunjukkan intervensi politik terhadap Venezuela dan beberapa negara Amerika. Semua itu membentuk satu pola yaitu unilateral, cepat, konfrontatif, dan sangat berorientasi pada citra domestik.


Sebenarnya tidak ada yang istimewa.  Semua keputusan Trumps sebagian besar hanya retorika social media, bukan produk politik yang legitimate. Makanya negara yang bekerja lewat system seperti China, Rusia tidak reaktif dengan retorika Trumps. Presiden china ogah terima telp dari Trumps soal tarrif. China hanya menjawab dengan tindakan terstruktur langsung ke balik kekuasaan Trumps, yatu partai republic. Yang dihajar China adalah mengurangi impor produk pertanian, dimana sebagian besar konstituen partai republk adalah petani. 


Dampaknya mulai terlihat nyata dalam dinamika domestik. Suara di parlemen terbelah. Sejumlah anggota Partai Republik justru mengambil posisi yang sejalan dengan Partai Demokrat, yaitu mempertanyakan kebijakan tarif resiprokal tersebut dan mendukung upaya hukum melalui Mahkamah Agung untuk menguji konstitusionalitasnya. 


Proses judicial review menjadi arena penting dalam menguji apakah kebijakan eksekutif tersebut memiliki dasar hukum yang memadai. Dalam putusan terbaru, dari enam hakim yang menangani perkara tersebut, empat menyatakan menolak dasar penerapan tarif resiprokal, sementara dua hakim menyatakan setuju. Komposisi putusan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki konsensus yudisial yang kuat. Dalam sistem negara hukum, legitimasi kebijakan publik tidak hanya bergantung pada mandat politik, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan konstitusi dan pembagian kewenangan yang jelas antara cabang eksekutif dan legislatif.


Ketika mayoritas hakim menyatakan keberatan, pesan yang muncul adalah bahwa kewenangan tarif dan perdagangan luar negeri tidak dapat dijalankan secara sepihak tanpa landasan hukum yang kokoh. Prinsip checks and balances mengharuskan adanya batasan terhadap tindakan eksekutif, terutama jika kebijakan tersebut berdampak luas terhadap sistem ekonomi nasional maupun hubungan internasional.


Dalam kerangka negara hukum modern, kekuatan politik tidak identik dengan keabsahan konstitusional. Jika suatu kebijakan dinilai melampaui kewenangan atau bertentangan dengan prinsip konstitusi, maka pembatalan melalui mekanisme yudisial justru merupakan wujud berfungsinya sistem demokrasi, bukan kelemahan negara. Pada akhirnya, stabilitas bukan hanya soal keberanian mengambil keputusan, tetapi juga soal kesediaan tunduk pada hukum.


Dalam konteks Trumps, mari kita bahas secara sederhana tentang Trumps dan Pemerintahan Amerika Serikat.


Pertama. Amerika Serikat bukan negara yang ditentukan oleh satu orang. Ia adalah republik konstitusional dengan struktur checks and balances yang ketat. Mahkamah Agung dapat membatalkan kebijakan presiden. Kongres dapat menahan atau mengubah instrumen hukum. Pengadilan federal dapat menghambat implementasi eksekutif. Sistem ini sangat solid dan karena itu USD dipercaya sebagai rulling currency.


Dalam kasus tarif misalnya, berbagai kebijakan proteksionis Trump sebelumnya pernah dibatasi oleh sistem hukum. Artinya, respons terhadap kebijakan Trump harus mempertimbangkan satu hal penting, yaitu belum tentu kebijakan tersebut bertahan secara hukum. Negara yang matang memahami perbedaan antara retorika politik dan kebijakan yang benar-benar mengikat secara struktural. Artinya, jika respons dilakukan terlalu cepat tanpa memahami dinamika hukum domestik AS, maka respons tersebut berisiko menjadi prematur.


Kedua.  Inisiatif Board of Peace untuk Gaza adalah contoh jelas pendekatan personal yang mengabaikan konsensus multilateral yang telah dibangun puluhan tahun melalui PBB. Prinsip penyelesaian dua negara (two-state solution) telah lama menjadi dasar resolusi internasional. Namun pendekatan Trump menunjukkan kecenderungan mengganti sistem kolektif dengan mekanisme yang lebih terpusat dan dipersonalisasi. Bagi orang waras, itu tidak dianggap serius.  Perhatikan. Sekutu AS di Eropa cuek aja. Mereka tetap berpegang pada pendekatan multilateral, meskipun berada dalam aliansi NATO yang sama.


Ketiga.  Masalah utama Amerika hari ini bukan hanya kebijakan tarif atau Gaza atau apalah. Masalahnya adalah berkurangnya hegemoni, yang menjadi issue utama Partai republic agar Trumps mengembalikan hegemoni itu. Itu seperti menggantang asap. Mengapa ? Dunia tidak lagi unipolar. China, India, Uni Eropa, Rusia, Timur Tengah, hingga blok Global South memainkan peran yang semakin signifikan. Distribusi kekuatan ekonomi dan politik menjadi lebih tersebar.


Lebih jauh lagi, arus uang global juga mengalami transformasi. Modal tidak lagi sepenuhnya mengalir melalui bank tradisional yang berada dalam pengaruh negara-negara besar. Hedge fund, sovereign wealth fund, private capital, dan jaringan shadow banking menciptakan arsitektur finansial yang lebih cair dan lebih sulit dikendalikan oleh satu negara seperti AS. Dalam struktur seperti ini, kebijakan proteksionis sering kali menghasilkan efek yang tidak diinginkan, yaitu percepatan diversifikasi dan pencarian alternatif. Semakin keras tekanan diberikan, semakin cepat dunia menyesuaikan diri.


Nah dengan tiga hal tersebut kita bisa jelas melihat view tentang betapa lemahnya Indonesia dalam membaca phenomena politik luar negeri terutama tentang AS. Respons yang terlalu cepat terhadap kebijakan Trump — baik dalam bentuk konsesi tarif, penyesuaian regulasi, maupun sikap diplomatik yang terburu-buru — menunjukkan kecenderungan reaktif dan tidak teknoratis. Padahal negara yang matang tidak mudah terpancing oleh dinamika politik internal negara lain. Diplomasi bukan soal kecepatan. Diplomasi adalah soal ketepatan membaca struktur.


Negara yang matang memahami bahwa kekuatan utama bukan terletak pada respons terhadap tekanan eksternal, tetapi pada fondasi internalnya. Alih-alih terpancing oleh kebijakan Trump, Indonesia seharusnya memperkuat kompleksitas ekonomi (ECI), meningkatkan daya saing manufaktur dan hilirisasi, memperbaiki tata kelola hukum dan kepastian investasi, mengurangi ketergantungan pada satu pasar ekspor dan membangun cadangan strategis dan ketahanan fiscal. Dalam dunia multipolar, negara yang kuat adalah negara yang tidak mudah diguncang oleh satu figur politik di negara lain, apalagi sekelas Trumps.


Penutup.

Negara yang pemimpinnya matang tidak terpancing oleh sikap keras atau atraktif seorang pemimpin asing. Ia tidak bereaksi karena takut. Ia tidak bergerak karena panik. Ia tidak mengubah arah hanya karena tekanan sesaat. Ia fokus memperkuat ekonominya. Ia menjaga kedaulatannya. Ia membaca hukum sebelum membaca retorika. Dalam dunia yang semakin kompleks, ketenangan adalah bentuk kekuatan tertinggi. Dan dalam geopolitik modern, yang bertahan bukan yang paling keras, tetapi yang paling sabar membaca arah sejarah.

No comments:

Post a Comment