Presiden sudah teken PP No. 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi ( LPI). Yang harus dipahami bahwa LPI itu berbeda dengan perusahaan jasa atau perdagangan atau industri atau pertambangan. LPI hanya focus kepada skema pembiayaan dan investasi dan tidak terlibat dalam teknis operasional perusahaan secara langsung. Apa itu skema? adalah cara berinvestasi. yang mendapatkan sumber pendanaan dari dalam maupun luar perusahaan dengan tingkat keamanan yang terukur dan terjamin, untuk medapatkan margin. LPI hanya mengelola portfolio investasi dalam bentuk saham dan instrument investasi.
Karena bisnisnya adalah skema maka tidak selalu dia invest dalam bentuk uang tunai. Bisa saja dalam bentuk asset atau penjaminan. Apakah negara akan beresiko? tidak. Mengapa? karena iLPI bekerja atas dasar skema. Risk management dari aspek project management, penentuan mitra kerja sama terhadap entitas yang dibiayai dan penentuan exit strategi yang kuat dan menentukan. Artiinya pengelolaan resiko menjadi tulang punggung LPI dalam setiap investasinya. Setiap skema selalu ada exit strategi yang memastikan riskless dan profitable. Benarkah ?
Ya jelas powerfull. Lah LPI kan lembaga otoritas pembangun proyek strategis dan pasti LPI masuk pada bisnis yang aman, baik dari sisi sumber daya maupun market. Bahkan karena LPI negara, dia bisa jadi sumber insider trading, yaitu menentukan lebih dulu proyek yang akan dia masuki sesuai keinginan investor dan pemerintah harus mendukungnya. Jelas pemain hedge fund akan mengelilingi LPI untuk dapatkan cuan dari capital gain. Keren ya. Masih bingung. ? Mari saya analogikan secara sederhana
Katakanlah pemerintah mau bangun Jalan Tol. Pemenang tender adalah WASKITA. Membutuhkan investasi sebesar Rp. 1 triliun. Kalau dana itu berasal dari pinjaman bank, kadang WIKA kesulitan mendapak collateral atau kesulitan memenuhi standar kepatuhan. Atau bisa juga karena rasio DER sudah diatas ambang batas sehingga tidak layak lagi dapat pinjaman. Nah Waskita bisa mendapatkan sumber pembiayaan dari LPI. Caranya? LPI dan WIKA membuat perusahaan patungan, yang akan mengajukan pinjaman. LPI bisa menyetor modal sebesar 30% dari nilai project financing dan 70% dari bank melalui Non Recourse loan.
Setelah proyek selesai dibangun, maka konsesi bisnis itu dijadikan uang kontan melalui refinancing. Caranya tidak selalu private placement. Bisa saja LPI mengeluarkan reksadana atas jaminan revenue dari proyek tol itu. Atau mengundang pengelola Trust fund untuk masuk dalam tender penjualan unit obligasi secara limited offers. Keuntungan dari skema ini akan menjadi laba atau sumber pendapatan bagi LPI. Kemudian dalam kurun waktu tertentu akan berlanjut kepada skema IPO untuk terjadinya spread ownership. Dan para investor dan LPI dapat capital gain. Tetapi proyek yang strategis seperti PDAM dan Oil and Gas, Energi ditentukan keharusan LPI menguasai saham mayoritas. Agar apa ? agar hak suara tetap ada pada LPI sebagai wakil negara yang bertanggung jawab atas UUD 45 pasal 33.
Atau bisa juga, katakanlah BUMN A membutuh investasi, tapi terkendala uang. Pemerintah bisa memindahkan aset BUMN A kepada LPI lewat skema PMN ( penyertaan modal negara ) dan BUMN akan dapatkan uang tunai dari pemerintah sesuai dengan nilai wajar atas aset yang diserahkan. Nah uang itu bisa digunakan untuk investasi pada proyek strategis. Sementara asset yang diserahkan kepada LPI itu dapat dijaminkan untuk penerbitan instrument pasar uang. Bagaimana bisa dapatkan uang dari penerbitan instrument itu? LPI, bisa bekerja sama dengan Manager investasi dalam dan luar negeri. Tentu manager investasi yang berpengalaman dalam proyek strategis. Fund itu di-leverage lewat berbagai skema investasi LPI yang riskless.
Jadi keberadaan LPI ini tidak lebih menghilangkan bisnis rente atas proyek strategis dan memastikan pemerintah lead dalam pembangunan proyek strategis secara berkesinambungan. Memberikan peluang bagi investor institusi masuk leluasa ke Indonesia lewat instrument pasar uang berjangka panjang, yang dikelola dengan prinsip akuntable dan kredible. Apalagi Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas tidak berasal dari partai atau mereka terafiliasi dengan partai. Jelas sekali standard good governance nya.
No comments:
Post a Comment