Sunday, June 21, 2020

Kospin Indosurya.



“ Babo, mengapa OJK menolak tanggung jawab atas kasus gagal bayar Kospin Indosurya? Padahal skemanya hampir sama dengan Jiwasraya.” tanya nitizen.

“ Karena memang izin usahanya bukan keuangan. Tetapi koperasi.  Kamu kan tahu, bahwa koperasi itu menganut azas sukarela. Jadi memang tidak ada jaminan regulasi kalau terjadi masalah keuangan. Itu menjadi ranah perdata murni. “

“ Kalau begitu, mengapa sampai mereka bisa beroperasi sekian lama dan dana terkumpul sampai diatas Rp, 10 triliun. Dimana pemerintah ? 

“ Sebetulnya mereka tidak melanggar hukum. Makanya tidak dilarang beroperasi.”

“ Dasarnya apa tidak melanggar hukum ?

“ Kamu baca dech PP No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pada Bab 1 Pasal 1 PP tersebut tertulis sebagai berikut: “Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.” 

“ Kalau begitu pemerintah harus tanggung jawab”

“ Engga bisa juga. PP itu engga salah. Yang salah itu pengurus. Dan pengurus koperasi juga tidak salah. Karena nasabah juga menerima kondisi itu.”

“ Apa kondisi itu ? 

“ Pada PP itu ada kalimat “calon anggota koperasi”. Artinya para nasabah sadar bahwa mereka tidak harus jadi anggota koperasi dulu untuk menempatkan dananya. Begitu juga bagi yang butuh dana dari koperasi itu tidak harus jadi anggota dulu. Akibatnya peran nasabah jadi tidak ada dalam ikut mengendalikan Koperasi itu. Jadi sudah sama dengan operasi bank. Hanya sifatnya suka sama suka tanpa ada jaminan apapun.  Lucunya lagi nasabah walau sudah setor uang tetap saja tidak dijadikan anggota. Mereka happy saja kok.”

“ Mengapa ?

“ Karena mereka dijanjikan fixed income atas dana yang mereka setor ke koperasi. Bunganya diatas bunga bank. Kalau pajak koperasi hanya 10%. Sementara pendapatan dari bunga bank pajaknyai 20%.  Jadi motive nya memang cari untung dengan cara mudah.  Tentu mudah pula kena resiko. Biasa saja. Tetapi bagaimanapun ini sudah masuk ranah pidana. Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. "

" Loh katanya ini perdata murni. "

" Secara bisnis ya. Tetapi karena terbukti mereka memang menjual produk perbankan, yang terdiri dari 8 produk bersifat tabungan dan 3 produk bersifat deposito berjangka. Yang kena jerat itu bukan KSP Indosurya tetapi oknumnya. “ 

“ Terus gimana solusinya atas uang nasabah yang sudah terlanjur invest?

“ Ya pengadilan niaga. Kan sudah ada keputusan Pengadilan Niaga, terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”. 

“ Kenapa harus melewati proses PKPU ?

“ Loh kan harus ada audit total asset ( harta bergerak dan tak bergerak  ) yang akan jadi sumber pembayaran uang nasabah. Setelah diketahui jumlahnya, barulah dilakukan langkah perdamaian melalui musawarah. Dalam rapat perdamaian ini akan ditetukan solusinya. Namun keputusan ada pada nasabah lewat voting. Apapun keputusan itu akan jadi dasar pengadilan membuat keputusan dan mengawasi semua proses sampai uang nasabah kembali.  Jadi harus sabar. Ikuti saja proses itu sampai selesai. Tetapi, apapun itu harus diterima sebagai resiko bisnis. Jadikan itu sebagai pelajaran.”

“ Maksud Babo, pelajaran apa ?

Kasus model Kospin Indosurya Cipta tersebut sudah berulang kali terjadi. Ia seperti puncak gunung es di permukaan laut Antartika. Yang muncul hanya bagian kecil puncaknya. Bagian bawahnya yang amat besar tak kelihatan. Kasus-kasus semacam itu banyak sekali terjadi, tapi tak terpantau. Memang diperlukan perubahan mindset masyarakat agar terhindar dari too good to be true. "

" Saran Babo apa ?

“ Kalau ingin berinvestasi maka perhatikan ini. Pertama, pilihlah produk yang sudah dilegitimasi oleh negara dan sudah established. Contoh reksadana, saham, obligasi. Kedua, pastikan produk itu dikeluarkan oleh lembaga yang kredible dan jelas reputasinya. Untuk memahami hal pertama dan kedua, gunakan akal sehat. Kalau laba yang dijanjikan menggiurkan maka pastikan akal sehat yang menang. Dan untuk itu anda harus punya dasar pengetahuan soal keuangan, setidaknya punya talenta smart financial. Kalau engga, lebih baik pilih produk seperti SUN yang sudah terjami oleh negara. Walau bunganya kecil tetapi aman dan apalagi SUN berbasis SUKUK, itu dapat berkah, dan beramal bantu negara.

Pertamina IPO?


“ Babo, kenapa Pertamina akan jual Asset. “ Tanya nitizen via WA ke saya.

“ Maksud kamu ?

“ Itu rencana Pertamina akan IPO. Bukankah tidak sesuai UUD 45 pasal 33 itu.”

“ Yang di IPO itu bukan Pertamina. Tetapi anak perusahaan yang berada di lima subholding, yakni Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, PT Perusahaan Gas Negara. Refinery & Petrochemical Subholding, PT Kilang Pertamina Internasional. Bidang Power & NRE Subholding, PT Pertamina Power Indonesia dan Commercial & Trading Subholding, PT Patra Niaga). Selain itu juga terdapat Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping. Jumlah anak perusahaan dan cucu di bawah subholding itu ratusan.”

“ Lah tugas Pertamina apa? kalau semua sudah dikelola oleh Subholding ? Itu akan akal akal saja untuk mempretelis asset Pertamina. “

“ Pertamina itu bisnis penugasan negara. Tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional. “

“ Engga ngerti saya. “

“ Artinya Pertamina tetap dengan misi kepentingan nasional namun operasionalnya bisa saja melibatkan swasta, dan itu skemanya adalah IPO. Agar pengelolaan semakin transparan dalam semua aspek”

“ Itu kan mengurangi porsi saham Pertamina.”

“ Benar. Tetapi secara value bisa naik berlipat. Contoh saham sebelum di IPO nilainya Rp. 1000/lembar. Tetapi setelah IPO bisa saja Rp. 5000. Nah kalau Pertamina lepas 30% saham, value saham yang di pegang Pertamina masih jauh  lebih besar dari sebelum IPO. Era sekarang, bisnis itu yang dikejar bukan nominal tetapi value. Dan value itu tak terbatas. Dari value itu perusahaan bisa melakukan leverage untuk tujuan ekspansi dan berkompetisi.”

“Apa iya bisa begitu besar ?

“ Loh sangat mungkin. Karena Pertamina itu membawahi beberapa subholding yang saling bersinergi. Sinergi ini bisa menghasilkan captive market, secure resource dan secure business untuk memudahkan mendapaktan financial resource.”

“ Apa sebenarnya motivasi pemerintah meminta Pertamina melakukan  IPO terhadap sub holding ini ?

“ Dari sisi praktisi , saya melihat ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah. Pertama, adalah dalam rangka meningkatkan fleksibelitas mengakses sumber pembiayaan untuk investasi sektor migas. Harap maklum sejak harga minyak jatuh di pasaran dunia, setelah tahun 2014 investasi Migas terus turun. Kalau Pada 2014 investasi migas mencapai nilai 20,72 miliar dollar AS atau setara Rp 278,3 triliun. Lalu tahun berikutnya 2015 turun menjadi 17.38 miliar dollar AS atau setara Rp 233,4 triliun, dan pada 2016 turun lagi menjadi 12,74 miliar dollar AS atau setara Rp 171,1 triliun. Dan tahun 2017 mencapai titik terendah yaitu tersebut adalah 10,175 miliar dollar AS atau setara Rp 136,7 triliun.

Kedua, karena saat sekarang pemerintah menerapkan aturan gross split atas konsesi migas. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara. Karenanya pemerintah harus leading dalam pola kerjasama pengelolaan konsesi migas. Dalam hal ini pemerintah perlu Perusahaan untuk mengelola skema gross split itu, dan itu akan diserahkan kepada Pertamina. 

Dengan penggabungan bisnis MIGAS dalam satu holding dan  penguasaan konsesi atas skema gross split untuk minyak sebesar 57% dan gas bumi sebesar 52% pada semua kontraktor Migas yang ada di Indonesia, maka Asset Pertamina di Neraca akan menggelembung menjadi perusahaan raksasa berkelas dunia. Dengan demikian tidak sulit bagi Pertamina me-leverage neracanya melalui anak perusahaan untuk mengakses financial resource dalam rangka meningkatkan investasi sektor migas di Indonesia. Jadi asset tidak digadaikan atau dijual tetapi operasioanal saja yang di IPO.  Jadi kembali lagi ini sebagai langkah dan upaya pemerintah Jokowi menjadikan negara leading menarik investasi sektor migas. Tidak lagi bergantung kepada swasta atau asing. Ini bagian dari program kemandirian di sektor SDA MIgas, namun dilaksanakan dengan cara modern dan sistematis serta transparans."

“ Jadi keliatanya lebih dulu di IPO kan adalah Sub Holding Hulu ya”

“ Keliatannya ya. Itu dulu yang jadi prioritas.

“ Tetapi apakah tidak rancu, dengan adanya bisnis penugasan di hulu akan menjadikan Pertamina sebagai regulator. Apa ini tidak bertabrakan dengan UU ketika subholding IPO?

“ Oh tidak. Pertamina bukan regulator. Hanya penugasan.  SKK Migas masih akan mengawasi pengajuan Plan of Development (POD), peningkatan lifting migas, keselamatan kerja migas, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) serta pengawasan terhadap tenaga kerja dan asset-aset. Jadi SKK migas tetap sebagai regulator, agar business process bagi para kontraktor (KKKS) pun akan lebih cepat. Makanya yang di IPO kan itu bukan PERTAMINA tetapi subholding nya yang memang berkerja secara bisnis”

“ Kembali lagi kepada pertanyaan awal. Apakah ini tidak melanggar UUD 45 pasal 33?

“ Pemahaman UUD 45 pasal 33 dimana kekayaan dikuasai negara,  itu bukan berarti dimiliki negara tetapi dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Pengendalian itu untuk memastikan hak kendali atas asset negara tidak hilang namun pada waktu bersamaan valuenya bisa meningkat akibat adanya sinergi dan kemitraan secara meluas lewat tekhnologi dan permodalan. Kalau kita berpatokan “ dikuasai negara “ itu sama dengan dimiliki negara, ya kita harus jadi negara komunis atau khilafah. Kan engga begitu. “ 

“Apa engga nanti setelah IPO seenaknya naikin harga BBM?

“ Harga BBM itu bukan domain Pertamina, tetapi pemerintah. Jadi engga ada kaitannya dengan IPO. “

“ Terus gimana nasip karyawan kalau terjadi IPO?

“ Ya itu business as usual. Pasti ada rasionalisasi. Kalau memang SDM hebat, tidak akan dipecat bahkan gaji bakal naik. Tetapi kalau memang kualitas rendah, ya sorry saja. Lebih baik cari kerjaan lain. Karena kalau sudah IPO, perusahaan engga bayar orang tetapi bayar kerjaan. Udahan ya..” Kata saya mengakiri chat.

“ Terimakasih Babo.”

Seks dan Uang.


Mengapa kalau ada seminar tentang Poligami dengan ongkos yang mahal orang tetap berminat? menurut saya itu lebih karena persepsi perkawinan bagi sebagian orang adalah soal sex, yang menempatkan pria sebagai pihak yang superior. Sementara wanita dipaksa secara agama harus menerima superior pria. Karena terbukti agama mengendorse legitimasi tentang superior itu dan medelegimasi equalitas wanita di hadapan pria. Apakah wanita boleh melakukan poliadri ? Kan engga boleh. Itu fakta tak terbantahkan. Namun saya tidak akan membahas dari sudut agama. Tetapi melihat dari perpestif kejiwaan dan human being. 

Dampak dari krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak tahun 2008, adalah terjadinya krisis seks. Bukan hanya bagi kalangan tua tetapi juga kalangan muda. Yang pertama kena resesi seks adalah AS. Kemudian melanda Eropa, dan terus ke Jepang dan kini Korea Selatan. Bahkan Jepang sekarang industri film porno hampir bangkrut. Di samping konsumen sudah menurun, juga tidak ada yang mau jadi bintang porno. Karena engga ada gairah seks. Konon katanya mereka mau impor aktor pria dari Indonesia untuk jadi bintang Porno. Entahlah. Mungkin anda bertanya. Apa hubungannya resesi ekonomi dengan resesi seks. Untuk menjawab ini maka kita harus pahami persepsi seks bagi mereka.

Penelitian dari brand hiburan, Mecca,  melibatkan 2.000 responden menyimpulkan bahwa ternyata libido mereka bangkit karena lebih kepada pikiran yang nyaman seperti dapat uang dan mampu dengan mudah bayar bill, dapat bonus dan merayakannya dengan pasangannya, melhat isi rumah bersih dan tempat tidur yang cingklong. Nah sebaliknya kalau tagihan menggunung tak terbayarkan, bonus yang tak dibayar karena krisis, penjualan yang menurun karena pasar lesu, gaji yang tak naik, harga melambung, libido sulit untuk bangkit. Gairah seks menurun.

Mengapa sampai ada hubungannya suasana hati dengan sex? ini karena berangkat dari persepsi tentang seks itu sendiri. Persepsi mereka tentang seks itu bukan berkaitan dengan imajinasi dan fantasi tentang tampilan phisik atau tubuh. Bukan. Tetapi perasaan nyaman dengan suasana psikis yang mendukung, tanpa ada beban yang membuat kepala atas harus berpikir terus. Jadi kepala bawah beraksi hanya apabila kepala atas tidak pusing karena mikirin tagihan yang belum terbayar.

Banyak kaum milenial punya kebebasan mendapatkan income karena adanya ekosistem bisnis namun umumnya mereka tidak punya pendapatan pasti. Mereka hidup dalam berkompetisi tanpa ada kepastian income. Situasi inilah membuat kaum millennial ogah menikah cepat. Mereka lebih focus membuat diri mereka established secara income daripada mikirin seks. Dampaknya mereka juga malas berfantasi tentang seks. Makanya filem porno dan situs porno serta tempat hiburan bernuasa seks semakin sepi konsumen. Data wisata seks pantai pantaya di Thailand semakin kurang wisatawan asing. Tidak seperti waktu ekonomi booming. Di China, ratusan tempat hiburan malam tutup. Yang bertahan hampir semua sepi pengunjung. Yang hebatnya tingkat perceraian di AS, Eropa dan China menurun drastis. Ternyata keutuhan rumah tangga ada korelasinya dengan turunnya libido. Tetapi semakin banyak orang yang jomblo.

Mengapa itu tidak terjadi pada Indonesia ? Sebagian dari kita memang seks tidak ada kaitannya dengan dompet kosong atau usaha sepi, ekonomi resesi , kalau lihat wanita cingklong melenggok langsung libido naik. Bahkan lihat pakaian wanita sedikit seksi sudah cukup membuat libido cedut cedutan. Kalau ada kesempatan, cenderung ingin poligami. Mengapa ? Umumnya bagi orang Indonesia, persespi seks itu lebih karena fantasi penampilan phisik pasangannnya. Makanya jangan kaget bila wanita itu dianggap sumber dosa bagi pria. Karenanya wanita harus menjaga pakaiannya agar tidak membuat pria tergoda.

Jadi kalau boleh disimpulkan, persepsi seks bagi kita sama dengan hewan. Atau istilah kerennya menggunakan nafsu hewani, bukan sisi manusia yang berakal. Makanya walau ekonomi krisis , tagihan tidak terbayar, gaji engga cukup bayar biaya hidup sebulan, seks tetap prioritas. Tetapi anehnya bukan kepada wanita yang sama. Istri! Bahkan fantasi sorga juga adalah fantasi free sex dengan bidadari. Orang siap mati demi fantasi itu. Itu sebabnya otak atas kalah sama otak bawah. Dah gitu aja.

Tuesday, June 16, 2020

Reformasi BUMN kita.


Saat sekarang Menteri Negara BUMN sedang berusaha membenahi BUMN lewat pergantian SDM di level Direksi dan komisaris. Juga melakukan restruktur bisnis yang berkaitan dengan anak perusahaan.  Kalau mencermati dasar adanya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, kita bisa baca Pasal 2 di mana maksud dan tujuan BUMN itu salah satunya “ mengejar keuntungan”. Artinya walau tidak ada istilah kapitalisme namun dari Pasal 2 itu sudah jelas bahwa visi BUMN itu memang kapitalis. Mengapa ? kalimat, “ mengejar” itu hanya ada pada teori kapitalisme. Dalam sosialisme yang ada adalah “ mencapai keuntungan”. Terminologi “mencapai “ini berhubungan dengan kerjasama atau gotong royong. Kalau “ mengejar” itu melakukan segala cara atas dasar hegemoni, bisa modal bisa juga karena faktor regulasi.

Pada tahun 2002, OECD berkantor di DPR sebagai mentor melakukan amandemen UUD 45. Semua partai yang kini berkuasa adalah mereka yang merubah UUD 45. Dari 194 ayat, 3 Pasal Aturan Tambahan, 2 Aturan Peralihan yang terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 ayat yang terdapat dalam UUD 45 dipertahankan. Jadi ini bukan amendment tapi merubah UUD 45. 

Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini ? 1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis. 

Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat ketika bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereformasi BUMN  dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. Tahun 2003 keluarlah UU BUMN dan tahun 2003 juga UU SJSN masuk dalam proglegnas. Tahun 2004 UU SJSN disahkan. Dengan demikian pendekatan BUMN dan SJSN yang kemudian melahirkan UU BPJS memang bisnis oriented. Itulah buah karya dari konsultan Asing kepada DPR kita di masa awal reformasi. 

Sebetulnya dasar UU BUMN pernah digugat ke MK. Alasannya tidak sesuai dengan UUD 45 pasal 33 khususnya Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b). Selain itu pasal yang menjadi fokus gugatan juga Pasal 4 Ayat 4. Sementara UUD 45 pasal 33 sendiri pernah juga digugat di MK. Keduanya, baik UU BUMN dan UUD 45 pasal 33, gagal digugat ke MK.

“ Saat sekarang ini BUMN di tangan Erick sedang berbenah. Akan ada pengurangan jumlah BUMN dan anak perusahaannya. Tujuanya adalah membuat BUMN efisien.“ Kata saya waktu berdiskusi dengan teman waktu kami usai meeting di bank kemarin. 

“ Menurut saya yang harus dilakukan itu adalah restruktur BUMN. “ Katanya.

“ Mengapa ?

“ Karena BUMN yang ada sekarang kan di create sebelum era Reformasi atau sebelum ada UU BUMN 2003. BUMN di design sebagai mitra Departement melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan sektor real. Makanya BUMN terkosentasi kepada bidang yang sesuai dengan misi kementrian. Misal, Pelindo 1&2, itu melaksanakan tugas Kementrian Perhubungan. Bank BUMN, melaksanakan misi masing masing kementrian. Bank Dagang, melaksanakan misi Kementrian perdagangan.  BAPIDO, melaksanakan misi kementrian Perindustrian. BNI melaksanakan misi bidang Investasi dan Umum.  BRI, melaksanakan misi bidang Pertanian, nelayan serta koperasi. Begitupula BUMN Karya, yang dirancang sesuai tugasnya dibidang Perumahan, jalan dan jembatan, pelabuhan.  Nah dengan adanya UU BUMN, seharusnya struktur BUMN seperti itu harus di ubah. Karena visi dan misi udah berubah dari era sebelum reformasi. Visi BUMN sekarang kan mengejar keuntungan dan efisiensi memang sangat penting.”

“ Benar  juga ya. Gimana restruktur yang kamu maksud?

“ Contoh, Anda tahu, setiap Bank BUMN punya ATM tersendiri. Tentu masing masing harus membangun IT system lengkap dengan jaringannya. Padahal masing masing adalah milik negara. Bisnis bank bukan ATM tetapi agent of development. Contoh lagi, BUMN kontruksi. Ya PP, Wijaya Karya , Waskita , Hutama, Adhi Karya. Semua itu punya bidang yang sama yaitu jasa kontruksi. Belum lagi keberadaan BUMN yang sama bindang namun wilayah seperti Pelindo 1 dan 2, Angkasa Purat 1 dan 2.  PELNI dan PT ASDP. Ini jelas tidak efisien dari segi sumber daya. Masing masing berkompetisi di bidang yang sama.”

“ Solusinya gimana ?

“ Ya membentu Super Holding dengan sub holding sesuai dengan bidang bisnis, dengan tujuan tentu efisiensi.  Kalau ada Holding Bank BUMN maka tidak perlu masing masing Bank BUMN itu punya ATM. ATM bisa dikelola oleh BUMN bidang IT perbankan. Sehingga efisien.  Sementara BUMN perbankan bidang IT bisa dikembangkan lebih luas sebagai profit center dengan meningkatkan layanannya sampai ke Financial technology. Peran bank lebih kepada agent of development terspesialisasi sesuai dengan misi mereka sebagai agent of developement. Misal, BRI khusus bidang Agro dan Koperasi. BNI khusus bidang Korporat. Bank Mandiri khusus bidang Investment.

Holding BUMN kontruksi, masing BUMN Kontruksi itu akan bergerak terspecialisasi. Contoh PP, khusus bidang pembangunan perumahan dan kawasan hunian dan pelabuhan.  Waskita, khusus membangun jalan dan jembatan. Hutama khusus membangun Jalan Toll dan jalan negara. Adhi Karya membangun bandara dan gedung pemerintahan. Sehingga masing masing BUMN itu bisa mengembangkan sumber dayanya secara berkualitas. Bukan hanya standar lokal tetapi juga international?

Masing masing bidang BUMN itu adalah holding atau sub-holding dari holding BUMN. Dari Holding BUMN itu diatas ada super holding, yang membawahi semua holding BUMN. “

“ Menarik juga. Terus..” Kata saya.

“ Nah, tentu tujuan dibentuknya Holding dan Super holding, adalah di samping  efisiensi juga untuk efektifitas sumber daya. Mempercepat proses pengambilan keputusan dalam aksi korporat. Dan yang lebih penting adalah memperkuat Struktur permodalan BUMN dan meningkatkan credit rating anak perusahaan. Keberadaan Holding bisa mengarahkan anak perusahaan untuk focus sesuai core nya dan memastikan terjadi efisiensi lewat sinergi antar anak perusahaan. “

“ Konkritnya gimana ?

“ Untuk lebih jelasnya saya analogikan begini. Ada istilah dalam bisnis yang mungkin anda jarang mendengar yaitu project derivative value (PDV). Istilah PDV ini untuk menggambarkan bagaimana visi perusahaan yang mampu menciptakan berbagai project yang terhubung dengan bisnis utama secara off balance Sheet. Artinya pengembangan bisnis mendukung Core tidak melibatkan neraca perusahaan. Contoh satu Perusahan produsen CPO yang membutuhkan kapal angkut. Perusahaan itu memberikan kontrak jangka panjang jasa angkutan kepada anak perusahaan. Anak perusahaan menarik dana dari lembaga keuangan untuk membeli kapal. Underlying nya adalah kontrak jasa angkutan dan jaminannya adalah kapal itu sendiri.

Karena anak perusahaan punya armada kapal maka di samping melayani kontrak kepada induk perusahaan, diapun melayani angkutan dari perusahaan lain. Jadi anak perusahaan beroperasi sebagaimana layaknya Perusahan mandiri secara akuntansi dan balance Sheet. Agar angkutan selalu ada dan meningkat maka anak perusahaan itu bisa juga membentuk anak perusahaan lagi untuk trading CPO. Tentu dengan dukungan armada kapal yang ada, tidak sulit bagi anak perusahaan mendirikan bisnis trading dengan membangun bunker CPO. Bunker ini disamping untuk melayani group Perusahaan juga melayani perusahaan lain.

Pembiayaan bunker ini didapat dari bank dengan underlying strategy partners dukungan armada. Itu bankable banget. Karena bunker menjadi bisnis yang menguntungkan bila didukung armada kapal sebagai backbone logistic. Apabila Bunker sudah established maka anak perusahaan trading bisa membentuk anak perusahaan refinery downstream CPO. Karena bunker yang ada bisa sebagai suply guarantee bahan baku. Tentu bank akan senang hati membiayai proyek ini karena adanya suply guarantee dari bunker yang solid dan kuat dibidang logistic.

Perhatikan uraian tersebut diatas. Pemilik sebenarnya semua bisnis kapal, bunker, refinery adalah perusahaan produsen CPO. Tetapi karena entity ( badan hukum ) nya berbeda maka secara hukum dan akuntansi posisi hutang tidak ada kaitannya. Apalagi skema hutang yang digunakan adalah project based. Artinya perusahaan didirikan atas dasar project yang sudah established secara bisnis. Tentu sangat aman secara financial scheme.”

“ Model konglomerat.”

“ Tidak sama dengan konglomerasi. Konglomerasi berkembang karena hegemoni sumber daya termasuk modal dari induk perusahaan untuk unggul dalam persaingan. Sementara PDV bertujuan membangun kekuatan stakeholder atas dasar kebersamaan untuk tujuan efisiensi dan meningkatkan sumber pembiayaan diluar induk agar bisa berkembang cepat. Keberadaan super holding sebagai strategi menerapkan  bisnis model PDV. Contoh PT. Waskita sebagai EPC membentuk anak perusahaan PT. waskita Toll Road. Anak perusahaan ini bertindak sebagai developer toll dan menarik dana dari bank dengan underlying konsesi toll. Siapa yang bangun ? Ya PT. Waskita. Dengan demikian waskita dapat dana membangun dari anak perusahaan. Artinya neraca PT. waskita sebagai BUMN tidak dijaminkan, atau posisi off balance sheet. Resiko utang ada pada waskita toll road. Bagaimana Waskita toll road membayarnya? Ya melalui pelepasan saham ke publik atau secara private placement untuk dapatkan capital gain. Sementara bisnis Core PT. Waskita melaksanakan fungsinya sebagai Agent of development.”

“ Ada contoh lebih sederhana?

“ Contoh yang paling tepat seperti yang ada di era Meneg BUMN sebelumnya. Kalau akuisisi Freeport diserahkan kepada PT. Aneka Tambang, tentu tidak mungkin bisa mendapatkan dana dari pasar uang. Neraca PT. Aneka Tambang tidak qualified. Tetapi dengan adanya Holding Tambang yang merupakan gabungan dari beberapa BUMN tambang, maka secara akuntasi PT. Inalum sebagai holding, qualified menerbitkan Global Bond sebesar USD 3,8 miliar. Apakah resiko ada pada Inalum sebagai Holding? tidak. Penerbitan global bond itu tidak dijamin oleh BUMN Holding Tambang ( Inalum) tapi oleh Freeport yang sumber pembayaran utangnya dari deviden atas saham Freeport yang dikuasai.”

“ Terus gimana fungsi sosial dari BUMN itu ?

“ UU BUMN 2003 itu fungsi sosial BUMN ada pada deviden yang mereka sumbangkan pada negara. Dengan adanya restruktur BUMN seperti itu, fungsi sosial korporat akan terjadi dengan sendirinya. Kalau BUMN efisien, maka mereka bisa menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas. Pada waktu bersamaan bisa memberikan deviden kepada negara untuk memperkuat APBN melaksanakan fungsi sosial negara.” 


Saturday, June 13, 2020

Utang BUMN ?


“ Babo, katanya tahun ini utang BUMN jatuh tempo mencapai Rp. 600 Triliun.” Tanya nitizen.

“ Engga sebesar itu. Yang benar itu utang jatuh tempo dari bulan Mei sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp. 30,35 triliun dari 13 perusahaan BUMN.”

“ OK. Maksud saya. Utang BUMN sudah semestinya dicatat sebagai utang negara, sehingga penanganannya lebih komprehensif. Dengan alur logika ini pula, total utang sektor publik menjadi Rp8.925 triliun. Dengan asumsi Produk Domestik Bruto 2019 sebesar Rp14ribu triliun, rasio utang sudah mencapai 63%.  Melebihi ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang membatasi rasio utang terhadap PDB di bawah 60%”

“ Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa BUMN itu dasar hukumnya tetap mengacu kepada UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Artinya kekayaan BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara. Dengan demikian utang BUMN pun bukan utang negara. Itu kalau kamu mau ikuti alur dari UU Keuangan Negara. Jelas ya. Utang BUMN yang utang BUMN. Engga ada kaitannya dengan utang negara.”

“ Boleh saja Babo bicara atas dasar UU bahwa utang BUMN bukan utang negara. Kalau faktanya BUMN gagal bayar obligasi, kan assetnya bisa disita."

“ Kalau gagal bayar, yang harus bayar adalah mereka yang pegang CDS dari obligasi itu. Bukan BUMN dan tidak mungkin ada sita menyita. Dan lagi dengan skema obligasi itu, tidak ada istilah gagal bayar. Yang ada ada refinancing atau extend atau recycle. Contoh Garuda punya obligasi USD 500 juta. Jatuh tempo kemarin, toh diperpanjang obligasinya. Inalum juga jatuh tempo utangnya. Mereka bayar dengan menerbitkan Bond lagi. Engga pakai uang kas. Selesai masalahnya. Biasa saja.

“ Kenapa bisa begitu ? Enak betul utang jatuh tempo, bayarnya pakai bond atau extend. “

“ Kalau kamu punya persepsi utang BUMN itu sama seperti utang ke pegadaian atau utang leasing atau utang KPR, bisa dipahami. Tetapi utang BUMN itu adalah utang korporat. Bukan utang emak emak kredit panci. Sebagian besar dalam bentuk Obligasi. Proses Penerbitan obligasi itu sangat ketat. Harus mengikuti standar kepatuhan tentang kelayakan bisnis serta rasio keuangan perusahaan harus aman. Kalau engga, OJK tidak akan keluarkan izin. Setelah izin keluar, juga harus dapat peringkat dari lembaga pemeringkat Efek. Kalau engga ada peringkat, engga ada yang mau jadi investor atas obligasi itu. Karena peringkat efek itu menentukan berapa premium CDS yang harus dibayar agar aman dari resiko gagal bayar. Premium CDS menentukan besaran Yield obligasi.”

“Wah rumit juga ya. Engga seperti bayangan kita orang awam. Terus dari data yang saya tahu, utang BUMN cenderung meningkat kencang seiring dengan kegiatan ekspansinya. Kementerian BUMN menghitung kenaikan utang BUMN akan menembus angka Rp5,253 triliun. Padahal total asset BUMN sebesar Rp. 8400 T.”

“  Dari total utang BUMN Rp 5.253 Triliun itu,  89% utang itu atau Rp4.478 triliun, berasal dari Bank BUMN, dan itu bukan semua utang dalam arti umum. Itu sebagian besar DPK atau dana pihak ketiga berupa simpanan, hingga kuartal I/2020, senilai Rp2.469,32 triliun. Jadi kalau dikeluarkan DPK, utang  BUMN hanya sebesar kurang lebih Rp. 2.784 Triliun. Sementara Asset mencapai Rp. 8400 T. Jadi secara akuntasi sangat solvable”

“ Kenapa DPK dikeluarkan dari utang ?

“ Karena kerjaan bank memang menampung uang dan menyalurkan uang. Itu bisnis bank. Biasa saja. Dan lagi resiko DPK itu ditanggung oleh LPS. Bukan negara. “ 

“ Duh segitunya. Apapun skemanya negara engga tanggung jawab. Kenapa beda dengan Swasta?

“ Sama saja. Banyak kok perusahaan swasta yang keluarkan obligasi. Ukurannya gede gede. Tetapi ya itu, tadi. Bukan soal BUMN atau rakyat. Ini soal mindset bisnis. Dan itu perlu ilmu pengetahuan yang mumpuni. Kalau kamu terjebak dengan ilmu kaleng kaleng, ya harus terima dikejar debt collector. Udahan ya..”

Friday, June 12, 2020

BIsnis dan Geostrategis Laut China Selatan


“ Babo, saya mau tanya. Kan sesuai data, ada sebanyak 50.000 kapal melintasi Selat Malaka setiap tahunnya, mengangkut antara seperlima dan seperempat perdagangan laut dunia. Kenapa kita engga gunakan power kita untk mita tol fee? Itu kan wilayah perairan kita sebagian besar “ tanya nitizen.

“ Kalau tentukan fee hanya karena kapal asing melintasi perairan kita, itu sama saja dengan bajak laut. Kita kan bukan negara bajak laut. “

“ Kenapa? Salahnya dimana? itukan perairan kita. Wilayah teritorial kita. “

“ Soal perairan atau laut itu diatur oleh UNCLOS atau Convention on the Law of the Sea di bawah PBB. UNCLOS sudah mengatur pada Pasal 17 Konvensi Hukum Laut 1982 yang memberikan hak kepada semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. “

“ Kok seenaknya UNCLOS buat aturan begitu. Percuma kita negara kepulauan. Kenapa bisa  begitu ? 

“ Karena awalnya bangsa bangsa di dunia ini hanya berdaulat atas daratan saja, yang mana penduduk bermukim.  Sementara laut adalah wilayah bebas menjadi milik semua negara. Itu yang mendasari keluar resolusi PBB No. 2749 (XXV) 17 Desember 1970 bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah di bawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi geografis negara-negara. Namun akhirnya negara yang punya perairan protes di PBB. Maka keluarlah apa yang disebut dengan UNCLOS ( United nation Convention on the Law of the Sea). Paham ya. “

“ Apa saja kesepakatan dalam UNCLOS itu ?

“ Dalam UNCLOS setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal. Selebihnya disebut landas kontinen harus diselesaikan secara bilateral dengan negara yang bersinggungan. Tapi tidak boleh diluar batas 200 mil atau ZEE. Itu disebut sui generis.”

“ Nah bagaimana soal hukum ZEE itu?

“ Bahwa kewenangan negara dalam ZEE bukanlah sebuah kedaulatan (sovereignty), melainkan hak berdaulat (sovereign rights). Artinya semua negara berhak melintasi wilayah ZEE, kecuali kalau ingin memanfaatkan SDA diatas maupun di bawah laut, harus izin dari negara yang punya hak atas ZEE itu."


"  Berarti hukum ZEE itu kuat sekali. “

“ Engga 100% kuat. Itu kan konsesus diantara anggota PBB. Gimana kalau ada yang engga ikut konsesus ? kan engga berlaku.”

“ Emang ada yang engga ikut konsesus ?

“ Ada. Yaitu Amerika Serikat, Andorra, Eritrea, Israel, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Perú, San Marino, South Sudan, Syria, Tajikistan, Turkey, Turkmenistan, Uzbekistan, the Vatican, and Venezuela. “

“ Lah dasar mereka apa engga setuju?

“ Ya itu tadi, resolusi PBB No. 2749 (XXV) 17 Desember 1970. Nah belakangan China juga keluar dari UNCLOS dengan mengeluarkan UU yang tidak meratifikasi ketentuan UNCLOS. “

“ Terus kalau ada negara tidak meratifikasi UNCLOS dan kita ada sengketa laut dengan mereka. Gimana jalan keluarnya ? Perang ?

“ Kita hanya berperang kalau negara lain ambil tanah kita. Tetapi ZEE engga bisa. yang bisa dilakukan hanyalah bawa kasus itu pengadilan international. Tetapi kalaupun menang tetap aja tidak ada hak eksekusi. Itu hanya tekanan moral saja. Contoh Phiilipina berseteru dengan China di Laut China Selatan soal Kepulauan Spratly. Bahkan Philipina menggugat China di Artbitrase International di Denhag. Menang. Tetap saja China engga peduli. “ 

“ Jadi gimana caranya agar potensi laut itu bisa kita nikmati?

“ Ya lewat bisnis atau melalui pendekatan geostrategis. Kerjasama dengan negara lain yang punya modal untuk mengolah SDA di laut  China selatan itu. Bisa dengan AS , atau dengan China atau dengan sesama negara ASEAN. Saat sekarang geostrategis wilayah laut itu bukan hanya SDA tetapi yang sangat strategis adalah jalur logistik. Contoh pembangunan pusat industri smelter di Sulawesi,  itu karena alasan logistik. Pembangunan International Hub di Kuala Tanjung Sumut, itu juga alasan logistik. 

“ Gimana dengan armada dan pangkalan perang AS yang ada di LCS. Apakah itu sebagai isyarat AS sangat berkuasa di LCS ?

“ Saat sekarang geopolitik dengan mengandalkan kepada armada perang udah jadul. Engga laku lagi. Apalagi perang dingin udah usai. Sebagian besar negara sudah menerapkan demokrasi. Engga bisa seenaknya aneksasi negara orang.”

“AS dapat apa dari keberadaan armadanya di LCS ?

“ AS hanya buang waktu. Buang ongkos sok jagoan ngider di laut China selatan. Pemasukan engga ada. 

“ Kan LCS ada MIGAS ?

“ Engga ada investor yang mau invest drilling Migas di laut dalam dengan harga minyak yang terus turun. Ongkos drill nya lebih mahal daripada harga MIGAS. 

“ Terus gimana dengan China ?

“ Hebatnya China, mereka melakukan pendekatan geostrategis lewat proyek kerjasama secara B2B. Hampir semua negara ASEAN yang berada di jalur laut China selatan sudah kerjasama dengan China. Itu artinya China tanpa keluar ongkos wara wiri dapat untung dari geostrategis ASEAN, termasuk Indonesia. Amerika hanya bengong dan pusing keluarin ongkos buat armadanya sampai APBN defisit dan terpaksa berhutang ke China agar bisa survive. “

“ Katanya China meng claim kepulauan Natuna?

“ Itu hoax. Kita dan China tidak pernah punya catatan sengketa soal wilayah teritorial. Yang ada itu soal ZEE. Kan udah saya jelaskan dasar hukum ZEE tadi. Paham ya. “

“ Paham Babo. Terimakasih.”