Wednesday, November 15, 2023

Perpanjangan izin Freeport ?

 



Jokowi menerima Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat pada Senin 13 November 2023. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir. “Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi kepada Ricard Adkerson.


Saya terkejut. Membaca berita itu. Sebelumnya ada rumor yang ditiupkan oleh kader Partai Merah, bahwa ada ex pejabat negara juga elite politk dari salah satu paslon Pilpres bertemu dengan pejabat AS di Timur Tengah. Katanya ada encana konspirasi untuk menggagalkan program hilirisasi Jokowi dengan imbalan AS akan membantu kemenangan pada Pilpres 2024. Justru yang ada Jokowi duluan yang deal dengan pihak AS saat kunjungan resmi ke Washington. Ok lah. Lupakan soal elite partai merah itu. Saya akan mengkritisi keputusan Jokowi


Pertama. Perpanjangan 20 tahun IUPK Freeport itu, yang sipatnya ARO ( automatic roll over ) sesuai revisi UU No. 4/2009 itu lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, oleh MK sesuai dengan  amar keputusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 menyatakan Pasal 169A  yang memungkinkan perpanjangan otomatis IUPK adalah inkonstitusional bersyarat. Artinya proses pembentukan UU itu cacat formil atau tidak sesuai dengan Konstitusi. Nah saat sekarang sudah ada wacana perubahan atas UU 3/2020 tapi belum dilaksanakan.Sementara Jokowi saat ketemu dengan Ricard Adkerson, meyakinkan akhir november sudah selesai perpanjangan izin.


Kedua. Sejak UU Minerba disahkan tahun 2009 dan perubahan UU dilakukan, Freeport Indonesia belum juga bangun smelter. Recana sih ada yaitu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur. Smelter tembaga tersebut dikabarkan akan menjadi smelter tembaga single line terbesar di dunia. Tapi tahun 2023 belum juga selesai dibangun. Karena itu pemerintah kenakan denda kepada Freeport sebesar Rp. 852 miliar. Denda itu nothing dibandingkan dengan ekspor mentah sekian puluh tahun dan seenaknya langgar UU Minerba. Kini Freeport janji akan bangun smelter di Fakfak, Papua. Itu cerita lama yang selalu berulang dilanggar. Lantas mengapa masih dipercaya untuk diperpanjang IUPK nya?


Ketiga, Amanah UU Minerba salah satunya adalah melaksanakan divestasi terhadap IUP yang ada.  Tahun 2018 sudan dilaksanakan divestasi Freeport. Ia menggiring McMoRan kesudut dalam posisi no another alternatif to objection. Sehingga saham McMoRan pada PT. Freeport Indonesia tidak lagi sebagai pengendali. Digantikan  oleh PT. Inalum. Tetapi kini Jokowi berencana menambah saham pemerintah 10% lagi di Freeport.  Kompensasinya pemerintah mengizinkan perpanjangan IUPK. Dan kalau untuk 10% saham itu  dananya didapat dari Global bond 144A Sec (S) seperti tahun 2018, itu sama saja kita terperangkap dengan skema loan unsecure alias gadai. Praktis kita tidak berdaya dengan exploitasi SDA tembaga dan emas yang tidak ramah lingkungan. 

Sebagai catatan. Izin tambang Freeport di Indonesia berakhir pada 2041. Artinya, jika penambahan itu disepakati, izin tambang akan berlaku sampai 2061. Harusnya tahun 2041 Freeport end. Engga perlu perpanjang. Udah aja. Saya yakin tahun 2041 insinyur indonesia udah mampu kerjakan sendiri. Tapi dengan perpanjangan, itu sama saja  generasi Z era sekarang tidak akan mewarisi apapun di masa depan.


No comments: