Wednesday, November 30, 2022

Kurs Rupiah melemah dan resiko politik.

 



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak khawatir jika kurs rupiah tembus Rp 16.000 per dollar AS. Saat ini, nilai tukar rupiah berada di level Rp 15.700 per dollar AS. Luhut menilai pelemahan rupiah ini terjadi bukan karena kondisi ekonomi Indonesia yang buruk, melainkan karena adanya faktor eksternal yakni kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) yang agresif dilakukan sepanjang 2022. Benarkah ? itu benar , tapi bukan satu satunya penyebab jatuhnya kurs, dan tidak sesederhana itu. Mengapa ?


Dampak dari kenaikan suku bunga the fed, Ekonomi AS membaik atau proses recovery efektif. Apalagi ditopang oleh kenaikan harga minyak yang tinggi. Maklum AS kini sebagai net eksporter minyak.  Agustus 2022 index REER ( Real Effective Exchange Rate) US Dollar adalah 117. Jadi memang over value. Walau the fed menurunkan suku bunga , index REER tidak akan turun. Dollar tetap akan menguat. Artinya andai the fed menurunkan suku bunga nanti, tidak akan berdampak positif bagi Indonesia selagi faktor fundamental tidak dibenahi.


Melemahnya kurs rupiah lebih besar karena faktor kebijakan moneter Indonesia berkaitan dengan RIR (real Interest rate). Tentu juga Bank Indonesia bersikap karena faktor kebijakan fiskal  berdampak kepada inflasi. Yang saling terkait. RIR adalah suku bunga yang telah disesuaikan untuk menghilangkan efek inflasi. Setelah disesuaikan, ini mencerminkan biaya dana riil bagi peminjam dan hasil riil bagi pemberi pinjaman atau investor. Atau rumus sederhananya, tingkat bunga nominal dikurangi tingkat inflasi. Perhatikan, BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) Oktober 2022 adalah 5,25%. Kalau dikurangi dengan level inflasi 5,7%. Maka ada spread negatif sebesar 0,46%. 


Kalau anda punya rupiah dalam jumlah besar, maka anda pasti pindah ke Dollar atau mata uang asing yang punya RIR positif. Kalau engga uang anda dibakar karena waktu. Orang tidak peduli soal neraca pembayaran yang surplus. Ini disikapi secara business as usual. Apalagi banyaknya eksposur utang korporat ( swasta /BUMN) yang bermata uang dollar. Ini akan memicu kebutuhan akan dollar sebagai tindakan hedging terus meningkat. Ya rupiah semakin terpuruk.


Mari perhatikan proses  volatile rupiah itu. Chat pada level Fibonacci Retracement Rp. 15,450/1 USD, itu gerbang neraka. Seharusnya BI dan pemerintah bersikap jelas. Mengapa ? Kalau tembus level itu maka biaya recovery sangat mahal. Walau indikator stochastic peluang menguat rupiah masih sangat lebar. Tapi kalau itu sudah sampai level Rp. 15.500, kenaikan suku bunga BI tidak sepenuhnya men-support Rupiah. Apalagi diatas itu, engga ketolong dech. Buktinya intervensi BI pada level Rp15.687 per dolar AS pada Jakarta Interbank Spot Dollar Rate engga men-support rupiah.


Pengaruh fundamental ekonomi sangat besar terhadap penurun rupiah. S&P Global mencatat, Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur atau indeks manufaktur Indonesia pada Oktober 2022 berada di level 51,8 atau turun dibandingkan September 2022 yang sebesar 53,7. Walau dikisaran masih ekspansif tapi sangat tipis. Itu menuju kontraksi atau dibawah 50%.  Tahu artinya? produksi melemah karena daya beli turun. Kalau lihat indikator turunnya sangat tinggi dibandingkan bulan september, maka kemungkinan jatuh di bulan bulan kedepan bukan tidak mungkin. Kecuali ada kebijakan yang men-support.


Solusi? Sebenarnya solusi tidak sulit. Asalkan ada kemauan melakukan tranformasi ekonomi secara mendasar. Selama ini kan ekonomi kita masih tidak ada perubahan sejak era Soeharto. Masih berkutat kepada komoditi tradisional berbasis SDA. Sementara industri dan manufaktur tidak berkembang, bahkan terjadi deindustrialisasi. Pasalnya sejak tahun 2015 , pertumbuhan andil sektor industri manufaktur terhadap perekonomian ( PDB)  Indonesia terus mengalami penurunan. 


Tengok saja angka sumbangsih sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)pada periode 2015-2018. Nilainya terus mengalami penurunan. Bahkan pada tahun 2018 hanya mencapai 19,86%. Tak sampai 20%. Padahal pada tahun 2014 masih bisa meningkat dibanding tahun sebelumnya. Saya bisa maklum karena sampai tahun 2020 neraca perdagangan kita selalu defisit. Kita terpaksa mengandalkan SDA untuk bisa amankan kurs rupiah dan devisa. Nah saat sekarang kita surplus. Seharusnya segera lakukan tranformasi ekonomi. Longgarkan kredit dan arahkan BUMN untuk lead mendukung industri tumbuh. Engga usah takut kurs melemah. Karena REER kita 117 (over value). Andaikan kurs jatuh ke level Rp. 17.000, REER drop dibawah 100 juga engga apa apa. Asalkan industri tumbuh.


Yang jadi masalah adalah tahun depan pelonggaran kredit perbankan sebagai bagian PEN-C berakhir. Sementara tekanan eksternal sangat besar kepada dunia usaha terutama korporat dan APBN. Beban yang sangat sulit untuk keluar dari debt trap valas, ancaman NPL didepan mata. Memang engga mudah mengelola negara besar seperti Indonesia dengan populasi 270 juta. Engga semudah menggalang massa datang ke GBK. Engga semudah menjawab kritikan lewat media massa. Ayo kerja dan focus kepada hal yang transformatif dan esensial. Udahan omong kosong soal capres. Kalau Rupiah terus terpuruk, inflasi menggila, chaos negeri ini. Kalau Chaos, kita mundur kebelakang.

Thursday, November 24, 2022

Pencucian uang

 



PPATK mencatat ada transaksi mencurigakan di Bank dalam negeri yang berjumlah triliunan rupiah. Pemasukan uang ke bank dalam negeri dilakukan secara digital maupun secara tunai. Sebenarnya kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2016, sejak berlakunya Automatic of transference antar negara. Sebelum membahas dampak negatif terhadap temuan PPATK ini, saya akan menguraikan secara sederhana mekanisme pengiriman uang. 


Pengiriman uang antar rekening melintasi batas ada dua. Pertama melalui antar bank dan Kedua, jangan cara ditenteng (  Cross Border Cash Carrying ). Saya akan jelaskan kedua hal tersebut secara sederhana. 


Pertama. Melalui antar bank. Cara ini lazimnya dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, secara digital atau pengiriman uang secara elektronik ( Electronic fund tranfer-EFT ) atau wire transfer/SWIFT dan pengiriman lewat clearing house (ACH). Walau keduanya melalui bank tapi modelnya berbeda sesuai kebutuhan. Mari saya jelaskan dua hal tersebut.


EFT umumnya pengiriman uang antar bank, bisa secara billateral settlement ( aplikasi transfer antar  bank berdasarkan perjanjian). Misal DPI ( digital payment innovation) DTC/digital cash transfer, IP2IP/S2S. Atau bisa juga melalui agent provider seperti , Global payment cash management atau Application payment interface/API maupun secara multilateral seperti SWIFT atau GPI. Untuk bisa melakukan pengiriman uang via EFT ini anda harus qualified sebagai nasabah. Punya document pendukung yang satisfied dan properly. Tanpa itu, tidak bisa melakukan pengiriman uang. Udah pasti tidak ada bank atau provider yang mau memberikan jasa  pengiriman uang kepada anda.


ACH. Pengiriman uang yang bersifat umum dan dilakukan berulang ulang seperti bayar tagihan, pengiriman antar perusahaan afialiasi, bayar utang. Itu biasanya dilakukan dengan datang ke counter bank atau bisa juga dilakukan melalui internet bank ( ebanking). Tidak perlu underlying atau dokument pendukung untuk pengiriman uang via ACH ini. Namun jumlahnya dibatasi. Tidak bisa seenaknya. Untuk personal lewat agent , transaksi Cross border atau antar negara maksimum USD 2000-4000. Dalam  negeri maksimum via ebanking Rp. 10 miliar perhari.


Kedua, Cross Border Cash Carrying ( CBCC). Nah cara ini anda ambil uang tunai di satu bank kemudian bawa pergi ke bank lain untuk disetor. Pada sistem ini tidak ada aturan soal limit. Namun pejabat bank yang menerima setoran uang diberi hak diskrisi untuk menolak atau menerima. Itu dasarnya pada kecurigaan. Kalau anda orang diragukan, jelas ditolak oleh pejabat bank. Tapi kalau anda sudah dikenal baik pejabat bank, tentu tidak ada masalah. Biasanya  untuk setoran dalam jumlah besar, pejabat bank yang ada di front office membuat laporan ke PPATK lewat aplikasi.


Sebenarnya, kalau transaksi dilakukan dengan niat baik dan apa adanya dan uang nya bersih dari kejahatan kriminal, tidak ada masalah. Semua fasilitas pengiriman uang itu ditujukan untuk memudahkan dan mempercepat transaksi. Yang jadi masalah adalah apabila transaksi dilakukan untuk menyembunyikan asal usul uang dan menghindari transaksi yang mencurigakan. Mau tidak mau, aturan mekanisme pengiriman uang itu diakali.


Sampai disini paham ya. Nah bagaimana potensi pencucian uang dilakukan dalam dua cara itu ?


Cara EFT, dengan mengakali underlying transaction, yaitu melalui dokumen transaksi fiktif. Biasanya lewat notaris. Jual beli aset/ perusahaan. Atau lewat  Perusahaan sekuritas melakukan kontrak pengelolaan dana (KPD). Walau notaris dan Sekuritas punya standar Due diligent tapi longgar. Maklum mereka kerja berdasarkan fee. Cara ACH, dengan cara interface dengan Global Payment cash management untuk transaksi yang berulang ulang. MIsal pengiriman melalui perusahaan international trading, antar afiliiasi. Tentu cari transaksi yang tidak kena pajak.


Cara CBCC yang tradisional antar negara adalah menarik uang tunai di luar negeri misal singapore. Uang itu ditenteng melintasi perbatasan masuk ke dalam negeri. Kemudian disetor kepada perusahaan atau personal yang punya ebanking atau nasabah prioritas yang punya virtual account. Walau ada limit tapi kalau dilakukan itu berkali kali ya besar juga jumlahnya. Kemudian itu dipindahkan ke rekening tujuan akhir via ACH.


Bahaya pencucian uang.

Sumber kejahatan karena alasan uang. Bisa apa saja. Bisa karena korupsi, uang komisi haram, transaksi ilegal tindak kriminal seperti human trafficking, drugs, ilegal mining. Apa jadinya kalau uang dalam jumlah besar itu tidak tercatat dalam sistem moneter? uang itu jelas tidak ada manfaatnya untuk pembangunan. Tidak akan memberikan kontribusi pajak. Dan lebih bahaya lagi kalau pemilik uang haram itu mencuci uangnya untuk tujuan politik. Bisa bayangkan apa yang terjadi. Rusak sistem demokrasi dan pembangunan peradaban tidak akan tercapai secara ideal.


***


Bulan lalu ada mahasiswa yang bertanya kepada saya soal pencucian uang lewat judi online. “ Saya mau lengkapi bahan skripsi saya, bantulah pak” katanya. Dia minta saya dijadikan nara sumber karena membaca blog saya tentang tekhnis pencucian uang. Akhirnya saya temui juga di cafe.


“ Saya tidak terpelajar. Jadi kalau kamu butuh penjelasan dengan referensi akademis jelas saya tidak ngerti. Kata saya.


“ Saya justru ingin tahu prakteknya pak. Nanti referensinya saya cari sendiri. “ Katanya. Saya senyum saja. “ Coba ceritakan prakteknya pencucian uang lewat judi online. “ Lanjutnya.


“ Ada tiga caranya. Cara pertama, kita buka akun situs judi online. Tentu harus ajukan aplikasi. Dalam aplikasi itu kita harus mencantumkan nomor rekening bank. Setelah disetujui maka selanjutnya pembayaran bisa menggunakan kredit dan debit, virtual account/ Bank digital, dan mata uang kripto. Apa artinya ? aplikasi buka akun itu hanya formalitas saja. Intinya ada pada alat pembayaran. Sehingga nama bisa saja fiktif. Bandar mengarahkan pembayaran ke rekening bank di luar negeri. Umumnya di negara bebas pajak.


Akumulasi uang dari pejudi yang mengalir ke rekening di luar negeri ini legal. Karena alat pembayarannya juga legal. Tapi karena ditempatkan di negara bebas pajak, maka bandar tidak bisa bebas keluarkan uang itu. Nah biasanya ditempuh cara tradisional mengeluarkan uang itu. Yaitu dengan menarik tunai dari bank luar negeri, kemudian dibawa melewati perbatasan ke dalam negeri Uang itu disetor ke bank pada rekening proxy. Kemudian dipindahkan ke rekening bandar melalui bank digital. Walau ada limit batas transfer tapi bisa dilakukan berkali kali lewat aplikasi flash. Nah uang udah clean itu.” Kata saya.


“ Rekening Proxy itu apa pak?


“ Ya sama dengan orang pinjam KTP kamu untuk buka rekening di bank digital. Nama rekening atas nama kamu, tetapi Password atas nama orang lain. Jadi tanpa kamu terlibat, orang bebas pindahkan uang di rekening kamu kemana saja. Di Indonesia ini banyak orang mau pinjamkan KTP. Bayar uang kecil ya sejuta mereka udah senang” Kata saya.


“ Baik pak. Terus, gimana bawa uang ke dalam negeri ? Apa engga mencurigakan kalau jumlah besar ?


“ Bisa dengan cara bawa dalam jumlah yang dibenarkan aturan. Atau kalau jumlah besar ya cari bandara international yang petugasnya bisa disuap. Biasanya bandar judi udah kerjasama dengan petugas. Jadi bukan masalah.”


“ OK pak lanjut yang kedua?


“ Gunakan rekening proxy yang ada di bank digital untuk buka akun di situs judi online. Ini situs abal abal. Dibuat memang penampung uang haram. Bukan untuk judi online. Caranya, akun proxy dibuat kalah sehingga uang mengalir ke situs judi online. Walau ada batas limit transaksi lewat akun bank digital, tapi itu bisa melalui ribuan akun proxy. Contoh batas transaksi USD 4000. Nah kalau 1000 akun proxy, kan bisa USD 4 juta sekali pindahkan”


“ Giman pindahkan uang lewat ribuan akun itu. Kan lama pak”


“ Ada aplikasi yang bisa menggerakan ribuan akun proxy itu. Hanya hitungan menit selesai. “


“ Wah keren ya. Uang haram apa saja itu pak?


“ Ya bisa ilegal mining, korupsi dan komisi haram, narkoba termasuk pelacuran’


“ Paham pak. Terus yang ketiga ?


“ Akun judi online bisa juga dipakai untuk membeli barang atau jasa. Antar pemilik akun bisa saling bertransaksi. Ini uang legal karena beli barang kan bayar pajak. Biasanyai barang itu tidak dikirim ke pembeli tapi dijual lagi ke pembeli sebenarnya. Hasil penjualan ditampung d rekening sebagai keuntungan dari menang judi. “

“ Buat situs judi online itu gimana ? Kan perlu Domain Name Server. Perlu konten”


“ Ah mudah itu. Ini kan era digital. DNS kan bisa beli secara online. Bisa terdaftar di negara manapun. Kalau di block oleh pemerintah, ya bikin lagi. Lebih mudah bikin baru daripada block nya. Buat situs judi online juga mudah. Tinggal copy paste situs judi online yang ada tersebar di jagad maya. Itu udah termasuk konten.”


“ Menurut PPATK tercatat ada Rp 155 triliun uang dari judi online. Pertanyaan terakhir, mengapa Judi online jadi modus pencucian uang?


“ Kamu harus tahu sejarah pencucian uang. Dulu mafia pakai istilah pencucian ( laundering ) karena hanya bisnis laundering yang engga jelas pembukuannya. Ngitung omzet kan dari berapa jumlah sabun terbuang. Lah sabunnya udah cair dan dibuang ke saluran air. Gimana pasti ngitungnya. Jadi walau pembukuan menyebutkan omzet besar, ya petugas pajak harus akui itulah adanya. Toh mereka bayar pajak. Yang penting asal usul uang tersamarkan.


Nah era sekarang, bisnis yang engga jelas pembukuannya kan judi. Dengan adanya tekhnologi IT, dan bank digital, judi online cara mudah dan murah cuci uang. Orang bisa create berapa aja nilai uang dan cukup perlihatkan uang hasil menang judi. Kalau akhirnya ketahuan petugas, ya tinggal bayar pajak aja. Yang penting asal usul uang tersamarkan. Dan 90% uang judi online itu bukan judi tetapi uang korupsi, komisi haram, dan ilegal mining, uang dari transfer pricing, termasuk perdagangan manusia dan narkoba. Paham ya”


“ PPATK kan udah serahkan laporan ke Bareskrim. Mengapa sulit sekali menemukan pelakunya?


“ Saya tidak akan jawab, Karena saya bukan pejabat atau petugas. Tapi saya tanya balik ke kamu. Orang berkuasa untuk apa ? tanya saya. Dia terdiam dan tersenyum. Wanita mungil tapi cerdas, dan punya nyali. “ ya karena uang. “ katanya.


“ Ya udah. Saya mau ketemu sama relasi saya di table sebelah sana. Kamu makan saja. Setelah itu langsung pulang aja. BIll saya bayar.


***

Officer in charge 

Ada perusahaan yang punya aplikasi Game Online. Mereka dapat fee dari setiap pemakai apikasi itu. Seluruh fee itu masuk ke rekening offshore. Mereka bayar pajak. Server mereka juga terbuka. Jadi mudah ditelusuri. Satu saat perusahaan itu  digugat pailit oleh perusahaan di luar negeri. Rekeningnya terancam di blok. Karena gagal bayar utang.  Surat gugatan itu tidak bisa langsung ke pengadilan. Penggugat harus  harus lolos verifikasi dari akuntan publik dan notaris. 


Akuntan publik dan notaris menolak gugatan itu diteruskan ke pengadilan. Apa pasal? Dari standar kepatuhan KYC, pihak penggugat tidak qualified. Antara penggugat dan tergugat ada hubungan afiliasi. Justru akuntan dan notaris melaporkan permintaan gugatan itu ke Financial service intelligent unit (PPATK).   PPATK menghubungi The Financial Action Task Force (FATF) agar rekening tergugat dan penggugat di luar negeri diblok. Selanjutnya berlaku pembuktian terbalik.


Dari cerita kasus tersebut diatas, tidak ada kerugian negara. Tidak ada hukum positif yang dilanggar. Tetapi negara kan bukan hanya mengurus salah atau benar secara hitam putih, tapi juga (grey area), etika moral. Itu harus ditegakkan. Kalau ada gugatan pailit oleh perusahaan terafiliasi itu sama saja modus pencucian uang. Walau pajak dibayar, tidak ada kerugian negara, tetapi pencucian uang itu telah mengakibatkan hilangnya sumber daya negara. Ini lebih jahat dari korupsi. Karena sifatnya udah pengkhianatan kepada negara. Hukumannya diatas 20 tahun, maksimal hukuman mati.


Pencucian uang itu dilakukan oleh mereka yang smart hukum, dan mereka bermain di grey area. Di indonesia itu pencucian uang dianggap bukan kasus. Padahal pencucian uang dampaknya sangat buruk. Apapun upaya negara memerangi korupsi, reformasi birokrasi, ilegal mining, narkoba, corporate crime, perdagangan manusia,  tidak akan efektif selagi standar kapatuhan pencucian uang itu lemah, apalagi officer in charge yang ada digarda terdepan tidak jelas moralnya, dan tidak jelas eksistensinya. Sementara UU TPPU hanya dipakai untuk memaksa koruptor untuk bayar kerugian negara.


Di luar negeri, ada pegawai yang merupakan agent dari negara.  Mengapa mereka disebut officer in charge? karena profesi mereka berkaitan dengan pengawasan standar kapatuhan yang ditetapkan oleh UU. Walau secara management mereka tunduk kepada perusahaan tempatnya kerja, tetapi secara personal mereka bertanggung jawab langsung kepada negara. Kalau mereka melanggar standar kapatuhan, yang masuk penjara bukan boss nya tetapi mereka secara personal. Mereka ada di garda terdepan dalam operasi AML. Itu sebabnya oleh UU mereka diberi hak diskresi. Artinya feeling mereka dihormati. 


Siapa mereka itu ? Mereka itu adalah Pegawai bank yang ada di front office. Manager investasi dan fund manager pada perusahaan sekuritas, notaris, surveyor, akuntan. Profesi officer in charge itu harus dapat sertifikat dari negara. Mereka harus ikut test etika dan moral oleh lembaga kompetensi negara. Ini lembaga independent. Yang test bukan hanya pengetahuan standar kepatuhan, tetapi juga etika dan moral. Secara personal mereka di investigasi oleh negara. Kalau ada cacat sedikit saja, mereka tidak akan bisa ikut tes.


Makanya di luar negeri, sedikit saja ada kasus yang berkaitan dengan standar kepatuhan administrasi, itu disebut skandal. Mengapa skandal ? ya itu udah politik. Kesalahan bukan pada officer in charge tetapi sistem yang korup. Itu sebabnya pula setelah skandal Lehman, AS merevisi UU keuanga dan perbankan. Lahirlah FINRA ( Financial Industry Regulatory Authority). Ini lembaga negara yang mandiri. Yang tidak bisa diintervensi penguasa.

Wednesday, November 23, 2022

Indonesia kalah di WTO

 





AS setelah usai perang dingin. Tidak lagi menggunakan pendekatan senjata dan militer untuk menciptakan stabilitas international. AS menggunakan pendekatan kelembagaan yaitu WTO. Dalam buku The Protection Against Unfair Competition in the WTO TRIPS Agreement , Christian Riffe, disitu bisa kita tahu adanya standar ganda. Bahwa WTO itu hanya untuk kepentingan negara maju yaitu AS dan Eropa. WTO melindungi industri di AS dan Eropa agar proses produksinya tidak terganggu.


Lewat WTO memaksa negara berkembang yang punya SDA membuka sumber dayanya. Sementara negara maju tidak bersedia membuka sumber daya tekhnologinya. Misal, Harga pokok CPO dan Tambang kita harus transfarance dalam segala hal. Tapi negara maju boleh engga transfarance harga pokok obat dengan alasan property right. Kesimpulannya SDA sebagai milik Tuhan, bukan intelektual property right. Jadi harus menjadi milik semua. Lantas untuk apa kita merdeka ? kan engga ada bedanya dengan sistem kolonial pada abad 18.


Dalam buku,  China and The WTO, oleh Supachai Panitchpakdi,  Mark L. Clifford. Kita paham mengapa sejak awal berdirinya WTO China tidak mau masuk sebagai anggota. “ Kalau anda lemah dan  bergaul sama orang kuat, apakah anda yakin akan diperlakukan adil?  Jangan naif kalau engga mau dibilang bodoh. Mana ada keadilan bagi silemah. “ kata teman saya di China. Dan setelah China kuat secara ekonomi, maka China bersedia masuk WTO. Dan China bersikap. Perang dagang AS dan China, itu paradox dari  tujuan WTO didirikan, dan cara China mempermalukan WTO di hadapan dunia.


Ketika Indonesia melarang Ekspor mentah Nikel, negara angota WTO menggugat ke Indonesia. Misal dalam kasus nikel, Uni Eropa  minta dibentuk Dispute Settlement Body. Anggotanya terdiri dari Brasil, Kanada, China, India, Jepang, Korea, Federasi Rusia, Arab Saudi, Singapura, China Taipei, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, juga Amerika Serikat. Sejak tahun 2017, peran Appellate Body (AB ) sebagai hak mengajukan banding terancam karena Amerika Serikat. Sejak tahun 2019, Amerika Serikat telah memblokir proses penunjukkan dan penunjukkan kembali anggota AB. Konyolkan.


Sementara China lebih memilih pindahkan smelter mereka ke Indonesia untuk mengolah nikel sesuai amanah UU Minerba.  “ Penghormatan kedaulatan negara tidak bisa dikalahkan oleh aturan international dari lembaga multilaterai. “ begitu prinsip China. Tapi AS dan Eropa apa mau pindahkan smelter nya ke Indonesia? engga mau. Dalam sistem modern, pendekatan keamanan tidak lagi melalui pendekatan senjata. Tapi pendekatan kekuasaan secara kelembagaan, yaitu WTO dan lebih luas lagi ya PBB.

Panel World Trade Organization (WTO) di Despute Settlement Body (DSB)  telah memutuskan Indonesia kalah. Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022. Kemudian akan dimasukkan dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.  


Saya sudah nulis di blog tahun 2020 soal ini. Kesalahan Indonesia dalam panel WTO terkait keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan. Ini fatal mistake. karena audit tidak terbukti kita peduli lingkungan. Harusnya team Indonesai berkata  " OK kami hanya melaksanakan  UU yang diamanahkan rakyat. Kalau memang harus sesuai WTO maka UU harus diubah. Apakah rakyat ( DPR) setuju atau tidak , itu kita liat entar." Kan KO tuh  Panel. 


Karena ketentuan UU international menyebutkan bahwa aturan international tidak bisa membatalkan UU nasional.  Ya seperti kasus China melarang ekspor LTJ  atau menentukan quota Logam tanah Jarang. Alasanya sama. " Kami hanya melaksanakan UU yang diamanahkan rakyat. "  Begitu juga soal UNCLOS dimana china menolak UNCLOS karena alasan UU mengamahkan begitu.


Saran saya walau kita kalah di panel WTO, Dispute Settlement Body. Ya biarin aja. Engga usah panik. Presiden kan hanya melaksanakan amanah UU Minerba. Walau kita kalah ditingkat banding, ya biarin aja. Toh pemerintah tidak bisa mengubah UU minerba tanpa persetujuan DPR. Tolong juga, kalau Presidennya jagoan, jangan sampai DPR nya ayam sayur. UU Minerba diubah sesuai maunya WTO


Thursday, November 10, 2022

Sumber daya keuangan





Apa itu financial resource ? sumber daya keuangan yang berasal dari bank, lembaga keuangan non bank seperti dana pensiun, asuransi, leasing, sekuritas dan pasar modal. Melalui sumber daya keuangan itulah  anda bisa berkembang untuk berinvestasi, ekspansi, beli barang dan solusi pembiayaan. Semakin efisien dan besarnya sumber daya keuangan, semakin tinggi kepercayaan publik kepada negara dan semakin luas bisa diakses oleh publik. Tapi semakin rendah sumber daya keuangan semakin buruk kepercayaan publik kepada negara dan ketidak adilan ekonomi jelas terjadi.


Banyak sekali orang bicara tentang ketidak adilan ekonomi. Tetapi kebanyakan kita terutama yang kelas menengah menepis ketidak adilan itu dengan kata kata “ kamu pergi aja ke seluruh Indonesia. Lihat faktanya. Tidak sesuram yang kamu katakan. Kamu pergi aja ke bandara. Selalu ramai. Pergi aja ke mall, kuliner rame terus. “ Itu benar. Karena anda yang bicara itu termasuk mereka yang dalam radar financial resource. Tapi tahukah anda bahwa suara sumbang ketidak adilan ekonomi itu bukan rumor atau agitasi oposisi, tetapi sebuah fakta yang memang begitu adanya.  Mari kita liha angka indikatornya sebagai berikut 


Pertama, Aset bank dibandingkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada di angka 59,5%. Tahu artinya ? bank kita kerjanya memang low grade. Gimana bank bisa jadi mesin distribusi uang dan modal, kalau kapasitas dibawah 100% dari PDB. Sangat kontras dengan negara maju, bahkan di ASEAN saja kita low class. Rasio aset terhadap PDB negara asean adalah  Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina berada di angka 572,1%, 198,6%, 146,6% dan 99,2%. Itu sama saja memang sistem keuangan kita lebih buruk dari lembaga pegadaian. Lembaga perbankan kita memang lack knowledge mengkapitalisasi sumber daya untuk menjadi agent pertumbuhan.


Kedua,  kapitalisasi pasar modal per PDB Indonesia baru mencapai 48,3%. Tahu artinya ? spread ownership lewat  bursa tidak berkembang. Pasar modal sebagai sumber daya keuangan tidak diakses secara luas oleh dunia usaha. Pasar modal kita sama dengan lembaga perbankan. Hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Beda dengan dengan Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina yang sudah mencapai 189%, 120,9%, 109,9%, 93,2%. Jadi jelas ya bahwa kita negara besar tapi yang besar hanya segelintir orang saja.


Ketiga. Aset industri asuransi terhadap PDB kita masih berada di angka 5,8%, jauh dibawah Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina yang masing-masing sebesar 47,5%, 23,2%, 20,3% serta 8,5%. Tahu artinya ? kesadaran financial planer personal orang Indonesia itu rendah sekali. Sehingga lembaga asuransi tidak berperan efektif sebagai financial resource. 


Keempat. Aset dana pensiun per PDB yang hanya 6,9%, kalah jauh bila dibanding Malaysia dan Singapura yang sebesar 59,9% dan 32,3%. Tahu artinya? pengelolaan dana pensiun yang rendah mengindikasikan komunitas pekerja tidak terstruktur dalam kekuatan sumber daya keuangan, karena sebagian besar memang hanya kumpulan manusia tanpa masa depan dan perlindungan yang baik.


Saya tak henti mendengungkan ketidak adilan ini. Memang UU perbankan dan lembaga keuangan non bank harus direformasi total. Karena sekian dekade keadilan distribusi modal dan uang itu tidak adil. Apa pasal ? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sejak 2018-2020, Indonesia masih menempati rangking ke-12 atau terendah dibandingkan negara berkembang lainnya dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan. Makanya jangan kaget walau PDB kita besar namun rendah sekali kemampuan leverage nya. Benar benar tidak efisien negara ini. Body  truck tetapi mesin angkot.


Makanya saya senang sekali ketika pemerintah mengajukan RUU Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Terimakasih pak Jokowi. Semoga RUU ini sebagai tonggak reformasi fenomenal dan legacy bagi kepempimpinan bapak sebagai presiden selama dua periode.


***

Walau sudah ada UU PPSK tetapi literasi keuangan rendah, tetap saja lembaga keuangan itu jadi istana gading. Sulit dijangkau.  Karena jalan mendapatkan sumber daya keuangan hanya diperuntukan bagi orang yang melek uang. Semua orang suka uang. Tetapi kalau saya menulis tentang keuangan dan bisnis, antusias netizen membaca rendah sekali. Keinginan akan uang tidak berkorelasi dengan keinginan membaca tentang uang. Apa artinya? keinginan kaya sangat besar tapi tidak diiringi dengan pengayaan literasi. Ya hasilnya hanya halu, dan keluhan tak berujung. Akibatnya mudah sekali terjebak dalam bisnis ponzy dengan berbagai skema.


Sebagian besar orang Indonesai masih anggap uang itu adalah uang yang ada di tabungan dan dompet. Makanya ada influencer yang menjadikan cetak uang sebagai solusi dan anehnya paling banyak pendengar dan pembacanya. Padahal uang itu bukan hanya hard currency. Tapi juga instrument dalam bentuk obligasi atau surat hutang, surat saham, financial instrument seperti off take guarantee, Participant interest, standby loan dan lain lain. Atau istilah moneter, M0, M1, M2, M3 dan seterusnya. Kini derivative uang udah sampai M36.


Nah dengan memahami literasi keuangan, sikap mental anda terhadap uang juga berbeda dengan orang awam. Apa sikap mental itu ? bahwa uang itu bukan issue utama. Yang utama adalah channeling uang. Selagi anda punya channeling uang maka uang akan datang  begitu saja dari berbagai sumber. Apa itu channeling uang ? 


Profesi yang diperlukan mendukung peradaban. Kalau anda punya skill, uang akan datang sendiri. Jadi focus kepada peningkatan skil.   Bukannya demo minta naikin upah dan mengeluh gaji kurang. Bisnis yang layak. Kalau bisnis anda kreatif dan inovatif, maka uang akan datang sendiri dari stakeholder. Jadi focus kepada kreatifitas dan inovasi. Bukannya sibuk cari utang dan modal untuk bergerak dapatkan kreatifitas.


Lebih jauh lagi, dengan kemampuan literasi soal uang, anda akan focus mengembangkan diri. Karena uang bukan hanya soal skill tapi juga trust dan networking. Anda tidak akan ragu beinvestasi membangun trust dan networking. Tanpa open minded engga mungkin anda bisa dapatkan trust dan networking. Sehebat apapun penampilan anda, kalau mudah baper dan tidak sabar merebut hati orang, ya jadi sampah. Knowledge is power. Power is information. Baca dibanyakin! maka uang akan datang sendiri. 



Tuesday, November 8, 2022

Nickel melimpah, Asing pesta...

 




Masalah business nickel terkait dengan kebijakan hilirisasi mineral. Pemerintah focus kepada hilirisasi dan larangan ekspor mentah. Smelter  punya hak menjual biji nikel ( konsentrat ) ke pasar ekspor dengan kondisi 1 : 1. Artinya kalau anda produksi turunan nikel 100 ton, anda punya hak mengekspor konsentrat 100 ton juga. Kalau tidak ada smelter, walau anda punya konsesi tambang, bisnisnya ya hanya jadi pemasok Smelter.  Walau sudah ada aturan mengenai HPM dan HPA, harga tetap saja dipermainkan oleh trader yang punya stockfile dan punya kontrak dengan smelter. Tentu smelter juga bermain. Apalagi umumnya trader juga punya tongkang sendiri dan kadang ada juga yang punya truk sendiri. Nah disinilah dilema bagi penambang Nikel yang tidak ada smelter.  


Jumlah penambang ada banyak. Dari kelas ilegal, 100 hektar  sampai dengan yang ribuan hektar. Berdasarkan data resmi dari  APNI, saat ini dari 328 IUP Nikel–di luar 2 KK, tidak sampai 100 perusahaan pertambangan di sektor hulu yang benar-benar aktif melakukan produksi bijih Nikel. Nah kalau anda punya tambang nickel di Sulawesi, maka yang jadi rumit adalah soal logistik. Karena medan yang jauh dari pelabuhan dan belum tersedianya infrastruktur yang luas khusus untuk tambang nikel. Jadi tidak mudah membawa nikel ke pelabuhan muat. Rantainya dari stockfile di lokasi tambang harus diangkut dengan truk ke stockfile ke pelabuhan antara. Kemudian menggunakan tongkang untuk dibawa ke pelabuhan laut.  Dari pelabuhan laut diangkut ke smelter. 


Mengapa tidak banyak smelter dibangun? Membangun smelter itu tidak mudah dan tidak murah. Tanpa jaminan market sangat beresiko. Ini padat modal. Misal untuk kapasitas 40.000 ton nickel matte per tahun, investasi mencapai USD 425 juta. Belum lagi anda harus bangun sendiri pembangkit listrik untuk kebutuhan energi yang besar. Saat sekarang smelter, baik pyrometalurgi maupun hydroperlurgi, menurut data APNI totalnya 81 industri, yang terdiri dari 71 perusahaan pyrometallurgy dan 10 perusahaan Hydrometallurgy, jumlahnya diperkirakan akan bertambah. Kondisi industri hilir tersebut saat ini ada beberapa badan usaha masih dalam proses perizinan, ada yang mangkrak.

Mari kita lihat gambaran senderhana bisnis process.


Contohnya untuk nikel kadar 1,8% dengan kadar air 35% harganya US 53 (HPM). Jika melalui trader, maka HPM-nya akan dikurangi antara US$ 1 - US$ 3. Misalnya dipotong US$ 3, harga HPM yang diterima penambang adalah US$ 50 per ton bijih nikel. Jika penambang melakukan kontrak trading dengan smelter, umumnya berbasis CIF. Pihak smelter hanya memberikan subsidi US$ 0 - US$ 3 per ton. Sementara biaya untuk tongkang antara US$ 4, 8, 10, sampai US$ 12 per ton bijih nikel.


Berapa harga di Shanghai sekarang? per ton USD 83. Jadi perbedaan harga dengan lokal USD 30. Beda harga 65% lebih mahal di Shanghai. Artinya dari disparitas harga saja smelter sudah untung 65%. Belum lagi smelter dapatkan insentif melimpah dari negara; bebas dari pajak ekspor atau bea keluar. Memang sudah ada rencana penerapan pajak ekspor produk hilirisasi nikel setengah jadi (NPI) akan berlaku pada tahun 2022.  Realisasi? masih tunggu.  Mereka juga mendapat insentif pembebasan pajak atau tax holiday (pph badan) selama 25 tahun. Tidak pula membayar pajak pertambahan nilai (ppn). 


Dan karena tidak menambang dan hanya membeli ore dari penambang dengan harga murah, maka industri smelter tidak membayar royalti tambang sepeserpun. Itulah harga dari kebijakan hilirisasi nikel. Sementara dari perspektif kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan, lebih terlihat sebagai kutukan bagi masyarakat setempat. Kutukan yang merusak ekosistem, yang kemudian berimbas pada penghidupan ekonomi masyarakat lokal. Celakanya, pemerintah bergeming. Yang tampak hanya pembiaran dan keinginan untuk menikmati keuntungan ekonomi sesaat semata.


Belum terdengar ada rencana intervensi besar-besaran untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat dan kepentingan kelestarian lingkungan yang akan menjamin masa depan kehidupan generasi mendatang.


***


Ternyata Iran mengandung deposit Logam Tanah jarang sangat raksasa. Eksplorasi pertama kali mengidentifikasi Zona Mineral Sangan yang terletak di barat laut Provinsi Khorasan Razavi. Cadangan substansial unsur tanah jarang, ditemukan di zona 12.000 kilometer persegi. "Mereka adalah negara yang sangat kaya akan mineral. Ini jauh lebih besar dari sumber daya  Migas” kata teman saya.


Tahun 2013 walau Iran di Embargo ekonominya, namun Jerman, Denmark, Italia, Australia, dan Jepang bersedia sebagai investor untuk membeli mineral logam tanah Jarang itu dan sekaligus membangun smelter disana. Ratusan miliaran dolar mereka tawarkan untuk industri pengolahan Logam Tanah Jarang.  Tapi Iran menolak. Iran lebih memilih membiarkan sumber daya mewah Logam tanah Jarang itu di dalam bumi.


Para insinyur hebat Iran ditugaskan melakukan riset untuk bisa mengurai unsur logam tanah jarang. Tahun 2016 Iran sudah menemukan serium, lantanum, neodimium, dan itrium, yang semuanya diekstraksi dari tambang di Iran Tengah. Tiga unsur itu adalah Mischmetal, yang sangat dibutuhkan sebagai bahan baku pembuatan tabung hampa udara, baterai yang mengandalkan teknologi hidrida logam.


Dalam industri logam, Mischmetal sebagai sumber pemicu terjadinya percikan api untuk memulai pembakaran dan nyala api, serta untuk meningkatkan kemampuan cetakan dan sifat-sifat mekanis pada campuran metal. Apakah Iran langsung mengundang investor membangun industri downstream? Tidak. Para insinyur Iran terus berjuang untuk bisa mengurai unsur logam tanah jarang itu sampai 12 unsur. Kini mereka terus berjuang.


Tahun 2016 saya ikut seminar di Teheran. Saat itu saya tanya kepada sahabat saya, mengapa kalian tidak segera bangun smelter dan industri downstream logam tanah jarang. Bukankah bisa jadi alat politik untuk keluar dari embargo ekonomi dan sekaligus mengatasi beban hutang. Apa kata mereka?. Embargo itu masalah pada generasi kami sekarang. Tapi tidak bisa menggorbankan sumber daya yang sangat penting bagi generasi berikutnya. Sebelum kami kuasai riset logam tanah jarang, biarkan saja itu di dalam bumi. China perlu 10 tahun riset logam tanah jarang dan sukses sebagai magnit revolusi industri high tech. China bisa melakukan lompatan jauh kedepan. Sehingga hanya perlu 20 tahun setelah itu, China bisa lead dalam segala hal mengalahkan Eropa dan AS yang sudah lebih dulu maju.


Di Indonesia pemimpin dan elite politik kita tidak punya visi membangun SDA. Tahun 1978 sampai tahun 2000 kita salah satu negara pengekspor minyak mentah terbesar dunia. Tidak ada niat kuasai tekhnologi mengolah Minyak mentah menjadi industri kimia berserta downstreamnya. Dan kini kita jadi salah satu negara pengimpor BBM terbesar di dunia. Karena SDA Migas kita sudah lama berkurang dan tidak cukup untuk kebutuhan sendiri. Kelak kisah kegagalan Orba itu akan terulang lagi pada nikel, batubara dan bauksit…


Sangat menyedihkan. Dari sejak era Orba kita tidak pernah membangun secara modern. Tidak berbasis riset yang kuat. SDA habis, kita malah terjebak hutang. Jangankan mewariskan SDA kepada anak cucu, malah kita mewariskan hutang gigantik akibat bego dan rakus.


Saran dan solusi.

Sebaiknya pemerintah membuat kawasan ekonomi khusus smelter.  Dan menyediakan infrastruktur khusus seperti stockfile, jalan darat dan pelabuhan khusus untuk logistik nikel. Sehingga rantai logistik dari lokasi tambang ke kawasan tambang bisa efisien. Dengan adanya kawasan ekonomi khusus itu, maka bisa pula dibangun pusat pengolahan limbah dan residu, sebagai nilai tambah mineral. Harga ekspor FOB dari kawasan ekonomi khusus sama dengan harga di Shanghai. Tidak mungkin ada disparitas lagi harga lokal dan luar negeri. Dan yang penting kita lakukan itu setelah kita kuasai tekhnologinya.


Apa artinya ? kalau kita hanya focus kepada hilirisasi tampa ada perbaikan infrastruktur dan tata niaga, maka nasip tambang nikel akan sama dengan hutan kalimantan era pak Harto. Hutan tenggelam, terbitlah hutang dan kerusakan lingkungan.