Tahukah anda bahwa utang AS lebih dari USD 14 trilun atau kalau dalam rupiah kalikan saja. Hitung sendiri betapa besarnya hutang negeri yang dikenal super power ini. Ya benar benar super power termasuk powernya menarik pinjaman. Pada saat sekarang perhatian dunia terfokus kepada AS yang dilanda perdebatan sengit di Parlemen soal pembatasan pagu hutang. Bila tidak tercapai kata sepakat soal pagu hutang ini maka AS akan terancam gagal bayar atas kewajibannya membayar hutang dan bunga. Di Indonesia , masalah ini tidak begitu menjadi perhatian oleh elite politik maupun masyarakat. Mungkin karena perhatian masyarakat kepada kasus skandal suap Partai Demokrat. Padahal dampak dari gagal bayarnya AS terhadap kewajiban hutang ini sangat dahsyat terhadap perekonomian dunia. Obama, mengistilahkan adalah Kiamat.
Saya tidak akan menyinggung pembahasan rinci di balik hutang AS yang menggunung itu. Saya ingin membahas soal dana jaminan sosial yang termasuk salah satu yang terjebak dalam skema hutang AS. Sebagaimana diketahui bahwa AS mempunyai skema dana jaminan sosial. Pemotongan gaji para pegawai setiap bulannya di kumpulkan dalam satu lembaga ( Social Security Administration ). Kemudian dana ini di investasikan dalam bentuk Surat Hutang ( social secutiry trust fund /SSTF ) yang diserap oleh Bank Central ( the Fed). Sekilas kelihatannya investasi yang baik dan aman tanpa resiko. Setiap enam bulan sekali, the Fed akan memberikan bunga atas SSTF. Skema Ini terus berlangsung dalam irama the FED menyerap dana pensiun dan pada waktu bersamaan the Fed juga membayar bunga dan cicilan.
Dari USD 14 triliun lebih hutang AS, dua pertiga adalah hutang kepada perusahaan, negara asing seperti China , Jepang, Eropa dan lain lain. Dalam hal ini pemerintah AS mengeluarkan Tbill ( obligasi) melalui pasar uang terbuka. Jadi Tbill ini sebagai alat investasi yang likuid di pasar uang. Nah, sepertiga lagi adalah hutang kepada pegawai melalui social secutiry trust fund yang diwajibkan lewat UU. Tahun 1935 ketika awal dana jaminan social ini diperkenalkan, memungut hanya 2% dari penghasilan gaji/upah pegawai. Kini telah menjadi 12,5%. Apa artinya itu ? ketika pemerintah gagal mengelola dana jaminan social ini, maka cara menutup kerugian itu mereka menaikan jumlah premi yang harus dibayar. Begitulah kejadian terus berlangsung dari satu rezim ke rezim berikutnya. Dan kenyataannya kini SSTF yang terakumulasi begitu besar tidak lagi sebagai real asset yang bisa mendapatkan uang tunai kecuali pemeritah AS di izinkan oleh DPR untuk menaikan pagu hutang. Kalau tidak diizinkan , ya terpaksa tidak ada lagi dana untuk bayar pensiunan dan tunjangan bagi peserta jaminan sosial.
Jadi skema sistem jaminan sosial ini mirip operandi ponzi. Kenapa dibilang mirip skema ponzi ? Karena SSTF itu hanya secarik kertas yang tak laku dijual di pasar umum. Ia hanya bernilai dan berlaku bagi provider. Artinya pihak provider berhak menentukan aturan sesukannya dalam skema permainan ini. Seperti contohnya, the Fed sebagai provider bisa saja membuat aturan bunga nol persen untuk SSTF. Atau pembayaran bunga dan cicilan tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk surat hutang ( hutang dibayar hutang ). Artinya akan menambah porfollio SSTF. Cara seperti ini berlangsung dari tahun ketahun dan akhirnya menggunung hingga membuat rasio hutang pemerintah semakin tinggi sampai melewati batas pagu hutang yang ditetapkan oleh Undang Undang. Pada momen inlah masyarakat AS baru sadar bahwa selama ini mereka telah ditipu oleh rezim penguasa. Ini uang swadana masyarakat dari hasil kerja kerasnya bekerja dan bukan berasal dari pajak. Tentu publik AS berhak menuntut keberadaan dana jaminan sosial itu..
Pertanyaan terakhir adalah kemana dana jaminan sosial itu pergi ? Dana itu sudah terkuras habis untuk mengongkosi kebijakan moneter AS yang boros. The Fed dan US Treasury menempatkan diri sebagai pihak yang diperas secara sistematis oleh pemain bisnis keuangan seperti perbankan, investment banker, Perusahaan sekuritas, dan lain lain. Selanjutnya lembaga keuangan ini menjadi fuel membuat segelintir perusahaan tercantum dalam 500 fortune yang menguasai bisnis beskala dunia namun minus kontribusinya bagi pembangunan nasional AS. Dengan kenyataan ini semakin kita sadar bahwa konspirasi dari segelintir orang untuk menguasai dunia itu bukanlah mitos. Nah, sistem seperti inilah yang sekarang dipaksakan untuk ditiru oleh Indonesia lewat UU SJSN dan BPJS.
Hanya orang bebal yang masih percaya sistem Jaminan sosial berbasis asuransi kedalam satu lembaga ( BPJS ) adalah mulia. Ini tak lain adalah skema ponzi alias tekhnik penipuan tercanggih yang diperuntukan kepada orang tolol dan bodoh, untuk memperkaya para elite politik dan pengusaha hitam.