Saya menonton (TV) rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Bank Indonesia, dan dari perdebatan yang muncul terlihat adanya kecenderungan penyederhanaan terhadap persoalan stabilitas nilai tukar Rupiah. Dalam banyak pernyataan, seolah-olah Bank Indonesia diposisikan sebagai institusi yang dapat merekayasa kurs secara penuh hanya melalui intervensi moneter. Padahal, dalam sistem moneter modern, kemampuan bank sentral memiliki batas yang sangat ketat, baik secara regulasi domestik maupun standar internasional.
Bank Indonesia bukan institusi yang bekerja tanpa constraint. Ruang intervensinya dibatasi oleh Undang-Undang Bank Indonesia, kerangka prudential internasional, serta praktik stabilitas moneter global yang juga diawasi melalui standar Bank for International Settlements (BIS). Karena itu, intervensi BI terhadap pasar valas, pembelian Surat Berharga Negara, pengelolaan cadangan devisa, maupun operasi moneter lainnya tidak dapat dilakukan secara tak terbatas. Dalam konteks tersebut, langkah-langkah yang dilakukan BI untuk menjaga stabilitas Rupiah pada dasarnya sudah berada dalam koridor yang profesional dan sesuai mandat institusionalnya.
Pelemahan Rupiah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai kegagalan kebijakan moneter. Persoalannya jauh lebih struktural, terutama berkaitan dengan kualitas pengelolaan fiskal dan arah kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan kata lain, tekanan terhadap Rupiah lebih mencerminkan persoalan koordinasi dan disiplin ekonomi makro dibanding sekadar lemahnya intervensi bank sentral. Dalam sistem ekonomi modern, stabilitas mata uang tidak hanya bergantung pada suku bunga atau intervensi pasar valas, tetapi juga pada kredibilitas fiskal, kualitas pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan struktur pembiayaan negara.
Salah satu titik rawan utama Indonesia adalah posisi investasi internasional (PII) yang masih negatif. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa kewajiban finansial luar negeri Indonesia masih lebih besar dibanding aset finansial luar negeri yang dimiliki. Kondisi ini menyebabkan sebagian stabilitas sistem keuangan nasional tetap bergantung pada keberlanjutan aliran modal asing dan kepercayaan investor global. Negara dengan posisi eksternal seperti ini cenderung lebih sensitif terhadap perubahan sentimen internasional, terutama ketika likuiditas global mengetat atau terjadi peningkatan risk aversion di pasar dunia.
Akibatnya, nilai tukar Rupiah menjadi sangat rentan terhadap perubahan arus modal. Bahkan pertumbuhan ekonomi domestik di atas 5% tidak otomatis mampu memperkuat mata uang apabila arus modal keluar lebih besar dibanding arus masuk. Dalam sistem finansial modern, nilai tukar tidak hanya ditentukan oleh ekspor-impor barang dan jasa, tetapi juga oleh arsitektur pembiayaan global, posisi utang eksternal, struktur kepemilikan aset finansial, serta dinamika pasar portofolio internasional. Negara dengan ketergantungan tinggi terhadap dana asing jangka pendek akan lebih mudah mengalami tekanan kurs ketika terjadi perubahan likuiditas global.
Tekanan tersebut diperburuk oleh tantangan domestik yang bersifat struktural. Peningkatan debt service ratio pemerintah, kebutuhan pembiayaan APBN yang semakin besar, dan potensi crowding out terhadap sektor swasta menunjukkan bahwa ruang fiskal Indonesia semakin terbatas. Ketika perbankan lebih memilih menempatkan likuiditas pada Surat Berharga Negara (SBN) ber-yield tinggi dibanding memperluas kredit produktif ke sektor riil, maka kemampuan ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan ikut melemah. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat investasi produktif dan mempersempit kapasitas ekspansi industri nasional.
Di sisi lain, struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia juga masih menghadapi persoalan kualitas. Pertumbuhan statistik memang relatif terjaga, tetapi sebagian besar masih ditopang oleh konsumsi domestik, ekspansi kredit, dan sektor berbasis ekstraksi sumber daya alam. Sementara itu, sektor manufaktur bernilai tambah tinggi, produktivitas teknologi, dan inovasi industri belum berkembang cukup kuat untuk menjadi fondasi utama pertumbuhan jangka panjang. Akibatnya muncul kontradiksi, dimana secara angka pertumbuhan terlihat stabil, tetapi kapasitas fundamental ekonomi untuk menghasilkan penguatan struktural masih relatif rapuh.
Kerapuhan struktural ekonomi Indonesia tidak hanya tercermin pada tekanan terhadap nilai tukar rupiah, tetapi juga pada pergerakan IHSG. Hingga kini masih banyak pelaku pasar yang berharap pasar saham Indonesia dapat kembali mengalami reli panjang seperti era pasca-krisis 2008 hingga masa pandemi—periode ketika indeks saham naik hampir tanpa jeda dan likuiditas asing terus mengalir deras ke emerging markets.
Pada masa itu, leverage menjadi mesin utama sistem keuangan global. Dana murah mengalir ke obligasi, saham, properti, private equity, hingga berbagai aset spekulatif lainnya. Akibatnya, valuasi aset meningkat jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan produktivitas ekonomi riil. Dengan kata lain, kenaikan harga aset pada periode tersebut lebih banyak ditopang oleh biaya uang yang sangat murah daripada penguatan fundamental ekonomi yang sesungguhnya. Kondisi itu didorong oleh kebijakan suku bunga ultra-rendah di Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa yang menciptakan limpahan likuiditas global ke berbagai emerging markets, termasuk Indonesia.
Namun ketika biaya uang mulai meningkat, perilaku investor global ikut berubah. Institusi keuangan besar tidak lagi agresif mengejar spekulasi jangka panjang, melainkan menjadi jauh lebih sensitif terhadap risiko likuiditas, risiko nilai tukar, serta stabilitas eksternal suatu negara. Dalam sistem keuangan yang sangat bergantung pada leverage, sedikit kenaikan biaya dana saja dapat memicu margin call, forced liquidation, dan perpindahan modal secara besar-besaran menuju aset aman di negara dengan fundamental yang lebih kuat. Karena itu, reli pasar saham yang hanya ditopang optimisme tanpa penguatan fundamental berisiko berubah menjadi sekadar ilusi sementara—false hope.
Kini lanskap global telah berubah. Bank-bank sentral dunia memasuki fase pengetatan moneter yang lebih panjang akibat tekanan inflasi struktural, fragmentasi geopolitik, perang energi, serta gangguan rantai pasok global. Yield obligasi pemerintah Amerika Serikat bertahan tinggi dalam waktu lama, sementara Jepang mulai bergerak meninggalkan era suku bunga ultra-rendah. Perubahan ini membuat skema carry trade global menjadi jauh lebih berisiko.
Akibatnya, investor internasional semakin selektif terhadap emerging markets. Negara-negara dengan fundamental rapuh, ketergantungan tinggi terhadap arus modal asing, serta kebijakan yang dianggap tidak konsisten akan semakin mudah ditinggalkan pasar. Dalam konteks inilah Indonesia menghadapi tantangan besar. Ketika fundamental domestik dinilai lemah dan arah kebijakan dipenuhi uncertainty policy, maka Indonesia tidak lagi otomatis menjadi prioritas dalam aliran modal global seperti pada era likuiditas murah sebelumnya.
Penutup
Kedepan, aset tidak lagi dinilai semata dari narasi pertumbuhan, melainkan dari kualitas arus kas, kekuatan fundamental, kemampuan bertahan di tengah tingginya biaya dana, serta daya tahan menghadapi guncangan likuiditas global. Dunia sedang bergerak dari era abundance of liquidity menuju era pricing of risk. Dalam fase transisi ini, volatilitas bukan lagi anomali, melainkan wajah baru pasar keuangan global.
Seluruh sistem kini memasuki fase repricing of risk. Investor global tidak lagi sekadar mengejar pertumbuhan, tetapi mulai menghitung ulang biaya leverage, risiko likuiditas, volatilitas mata uang, hingga keberlanjutan valuasi aset. Akibatnya, pola pasar pun berubah. Rebound cepat seperti pada era suku bunga ultra-rendah tidak lagi mudah terjadi. Sebab, pasar saat ini tidak hanya menghadapi koreksi teknikal, tetapi juga penyesuaian struktural yang semakin berorientasi pada fundamental ekonomi.
Dalam situasi seperti ini, tugas presiden bersama kabinet bukan sekadar menjaga optimisme naratif, tetapi memastikan fondasi ekonomi tetap kredibel di mata pasar dan kuat di tingkat domestik. Stabilitas fiskal, konsistensi kebijakan, penguatan sektor produksi, serta keberanian melakukan reformasi struktural menjadi jauh lebih penting dibanding sekadar menjaga headline pertumbuhan. Karena di era pricing of risk, kepercayaan tidak lagi dibangun dari pidato, melainkan dari kemampuan negara menjaga disiplin, transparansi, dan ketahanan ekonomi secara nyata.









