Dalam rapat kabinet pada 13 Maret 2026, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi ekonomi Indonesia tidak benar. Menurutnya, ekonomi Indonesia tidak sedang berada dalam krisis, bahkan justru berada dalam fase ekspansi.
Presiden kemudian merespons kritik dari sebagian pengamat dengan nada yang cukup keras. Ia menilai ada pengamat yang tidak menunjukkan sikap patriotik terhadap negara. Kritik yang terus-menerus, menurutnya, dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. Bahkan ia menyebut sebagian kritik muncul dari orang-orang yang merasa kalah atau tidak memiliki kekuasaan.
Pernyataan itu tentu perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih rasional.
Pertama, dalam masyarakat mana pun, jumlah orang yang benar-benar memahami ekonomi makro sebenarnya sangat kecil. Jika diambil analogi sederhana, mungkin dari seratus orang Indonesia, hanya satu orang yang benar-benar memahami bagaimana indikator makroekonomi bekerja. Sisanya tidak hidup dari membaca laporan fiskal, memahami yield obligasi, atau menganalisis neraca pembayaran.
Artinya, kritik makroekonomi yang disampaikan para pengamat hampir tidak berdampak langsung terhadap persepsi mayoritas masyarakat. Sebagian besar masyarakat tidak membentuk pandangan ekonomi dari debat akademik para ekonom. Mereka membentuk pandangan dari pengalaman hidup sehari-hari.
Jika pendapatan terasa semakin tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, jika inflasi sekunder mulai terasa dalam biaya hidup, jika nilai tukar melemah sehingga harga barang impor meningkat, atau jika gelombang pemutusan hubungan kerja membuat orang semakin sulit mendapatkan pekerjaan—maka rasa tidak percaya tidak lahir dari narasi pengamat. Ia lahir dari realitas yang mereka rasakan sendiri.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan ekonomi seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap negara. Kritik justru merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi agar pemerintah dapat melakukan koreksi kebijakan sebelum masalah menjadi lebih besar.
Lebih jauh lagi, jika pasar atau investor menunjukkan sikap hati-hati terhadap suatu kebijakan ekonomi, hal itu juga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat dari kritik para pengamat. Investor tidak membangun keputusan berdasarkan opini media sosial. Mereka membaca data. Mereka menganalisis rasio utang, melihat pergerakan nilai tukar, mengamati yield obligasi pemerintah, memeriksa kondisi fiskal, dan menilai stabilitas kebijakan. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, data ekonomi tersedia luas dan dapat dianalisis oleh siapa pun yang memiliki kemampuan membaca angka.
Karena itu, menurunnya kepercayaan pasar jarang sekali disebabkan oleh kritik para pengamat. Lebih sering ia muncul karena pasar membaca realitas ekonomi yang sama—melalui data yang tersedia secara terbuka. Dalam konteks ini, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan kebijakan publik. Tujuannya bukan untuk melemahkan negara, tetapi justru agar negara dapat memperbaiki diri sebelum masalah ekonomi berkembang menjadi krisis yang lebih serius.
Dalam ekonomi modern, kepercayaan publik tidak dibangun dengan menolak kritik. Kepercayaan dibangun dengan transparansi data, kebijakan yang konsisten, dan kemampuan pemerintah untuk merespons realitas ekonomi secara jujur. Karena pada akhirnya, masyarakat dan pasar tidak hidup dari narasi. Mereka hidup dari realitas ekonomi yang mereka rasakan setiap hari.
***
Dalam analisis keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability), salah satu indikator penting yang digunakan oleh ekonom dan lembaga pemeringkat internasional adalah rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Rasio ini mencerminkan seberapa besar kapasitas fiskal pemerintah terserap untuk memenuhi kewajiban masa lalu, sehingga mempengaruhi ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan ekonomi, investasi publik, dan perlindungan sosial.
Secara teoritis, dalam kerangka keuangan publik, rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak sering digunakan sebagai indikator tekanan fiskal (fiscal pressure indicator). Semakin besar proporsi penerimaan negara yang digunakan untuk membayar bunga utang, semakin terbatas kemampuan pemerintah untuk menjalankan kebijakan fiskal ekspansif atau melakukan intervensi stabilisasi ekonomi ketika terjadi guncangan eksternal.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam beberapa tahun terakhir, terlihat adanya kecenderungan peningkatan pembayaran bunga utang pemerintah. Pada tahun 2022, pembayaran bunga utang tercatat sekitar Rp386 triliun dengan penerimaan pajak sebesar Rp2.034 triliun. Rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak pada tahun tersebut berada pada kisaran 18,9 persen. Artinya, hampir seperlima dari penerimaan pajak negara digunakan untuk membayar bunga utang.
Pada tahun 2023, pembayaran bunga utang meningkat menjadi sekitar Rp439 triliun, sementara penerimaan pajak mencapai Rp2.155 triliun. Dengan demikian, rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak meningkat menjadi sekitar 20,3 persen. Kenaikan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kewajiban pembayaran utang berlangsung lebih cepat dibandingkan peningkatan kapasitas penerimaan negara.
Tren tersebut berlanjut pada tahun 2024, ketika pembayaran bunga utang diperkirakan mencapai sekitar Rp497 triliun, sementara penerimaan pajak sekitar Rp2.309 triliun. Rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak pada tahun tersebut meningkat menjadi sekitar 21,5 persen. Dengan kata lain, lebih dari seperlima penerimaan pajak negara terserap untuk memenuhi kewajiban bunga utang.
Pada tahun 2025, estimasi pembayaran bunga utang mencapai sekitar Rp520 triliun dengan penerimaan pajak diperkirakan berada pada kisaran Rp2.400 triliun. Rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak dengan demikian berada di sekitar 21–22 persen. Angka ini menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan tekanan fiskal yang bersifat struktural, terutama dalam konteks pembiayaan defisit anggaran yang masih bergantung pada penerbitan utang.
Selain bunga utang, tekanan fiskal juga dapat dianalisis melalui indikator debt service ratio, yaitu rasio total pembayaran utang (bunga dan pokok) terhadap penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menghadapi jatuh tempo utang yang cukup besar. Pada tahun 2024, pembayaran pokok utang diperkirakan mencapai sekitar Rp650 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp700 triliun pada tahun 2025, dan diperkirakan melampaui Rp800 triliun pada tahun 2026.
Jika pembayaran bunga dan pokok utang digabungkan, total kewajiban debt service pemerintah dapat mencapai lebih dari Rp1.200 triliun per tahun. Dibandingkan dengan penerimaan pajak sekitar Rp2.400 triliun, maka secara konseptual rasio debt service terhadap penerimaan pajak mendekati kisaran 50 persen. Artinya dari Rp 100 penerimaan pajak, hampir separuh untuk bayar Bungan dan utang. Apa itu tidak mengkawatirkan. Apalagi tren nya dari tahun ketahun terus melebar.
Meskipun sebagian besar pembayaran pokok utang biasanya dibiayai kembali melalui penerbitan utang baru (refinancing), besarnya kebutuhan pembiayaan ulang tersebut tetap mencerminkan tingkat ketergantungan fiskal yang cukup tinggi terhadap pasar keuangan.
Dalam konteks inilah lembaga pemeringkat utang global—seperti Moody’s, Standard & Poor’s (S&P), dan Fitch Ratings—memberikan perhatian khusus terhadap dinamika fiskal Indonesia dalam berbagai laporan sovereign outlook menuju tahun 2026. Ketiga lembaga tersebut pada dasarnya tidak menilai kondisi Indonesia berada dalam krisis fiskal, namun mereka menyoroti sejumlah risiko yang perlu dikelola secara hati-hati agar stabilitas kredit negara tetap terjaga.
Dalam berbagai publikasi dan outlook terbaru, ketiga lembaga pemeringkat tersebut menekankan beberapa rekomendasi utama. Pertama, pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal dengan memastikan rasio defisit anggaran tetap terkendali dan tidak melampaui batas yang dapat mengganggu kredibilitas fiskal. Kedua, peningkatan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara perlu dikendalikan agar tidak terus meningkat dalam jangka menengah. Ketiga, diperlukan upaya memperkuat basis penerimaan negara melalui reformasi perpajakan dan peningkatan efisiensi ekonomi agar ketergantungan terhadap pembiayaan utang dapat dikurangi secara bertahap.
Peringatan tersebut pada dasarnya berangkat dari pertimbangan yang rasional dalam analisis risiko fiskal. Dalam metodologi pemeringkatan utang negara (sovereign credit rating methodology), stabilitas fiskal merupakan salah satu faktor utama yang menentukan persepsi risiko investor global terhadap surat utang suatu negara. Jika rasio utang, pembayaran bunga, dan defisit anggaran meningkat terlalu cepat dibandingkan kapasitas penerimaan negara, maka risiko fiskal akan dipersepsikan meningkat oleh pasar keuangan internasional.
Karena itu, rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga pemeringkat utang global tidak dapat dipandang semata sebagai tekanan eksternal, melainkan sebagai sinyal peringatan yang bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang. Kepatuhan terhadap prinsip disiplin fiskal, transparansi kebijakan, dan pengelolaan utang yang hati-hati akan menjadi faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, tren peningkatan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak perlu dipandang sebagai indikator penting yang memerlukan perhatian kebijakan. Upaya memperkuat penerimaan negara, mengendalikan defisit anggaran, serta meningkatkan efisiensi belanja publik menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa struktur APBN tetap sehat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
***
Pertanyaan yang mulai muncul di ruang publik adalah: mengapa pemerintah tampak mengabaikan kritik dari para pengamat ekonomi maupun peringatan dari lembaga pemeringkat utang internasional?
Secara rasional, sulit menemukan penjelasan yang benar-benar memadai. Kritik dari pengamat ekonomi biasanya berbasis analisis data. Sementara lembaga pemeringkat seperti Moody’s, S&P, dan Fitch memiliki metodologi yang ketat dalam menilai risiko fiskal suatu negara. Peringatan mereka bukan opini politik, melainkan hasil evaluasi terhadap indikator makro seperti rasio utang, defisit fiskal, kemampuan pembayaran bunga, serta stabilitas kebijakan ekonomi.
Namun ketika kritik semacam itu terus-menerus diabaikan, muncul pertanyaan yang lebih dalam mengenai arah kebijakan yang sedang ditempuh. Salah satu kemungkinan adalah pemerintah sedang mencoba menempuh jalan yang terlihat sangat menjanjikan secara teoritis, tetapi penuh risiko dalam praktiknya: memperoleh sumber pembiayaan melalui berbagai skema financial engineering, terutama melalui struktur pembiayaan yang berada di luar neraca negara (off balance sheet financing).
Dalam teori keuangan publik, pendekatan seperti ini sering dipandang sebagai cara untuk memperluas kapasitas pembiayaan tanpa langsung membebani APBN. Secara konsep, skema tersebut tampak elegan. Negara dapat menggerakkan aset, membentuk kendaraan investasi, atau menciptakan struktur pembiayaan baru untuk menarik modal dari pasar global.
Namun sejarah ekonomi menunjukkan bahwa pendekatan semacam ini sering kali mengandung risiko besar. Banyak negara pernah mencoba membangun berbagai instrumen pembiayaan di luar neraca fiskal resmi. Malaysia melalui skema 1MDB, Yunani melalui transaksi derivatif cross-currency swap, hingga berbagai model sekuritisasi sumber daya alam di Amerika Latin. Dalam banyak kasus, skema tersebut pada awalnya tampak seperti inovasi finansial yang cerdas. Namun dalam jangka panjang, kurangnya transparansi sering kali membuka ruang bagi terjadinya moral hazard.
Ketika kewajiban tidak sepenuhnya tercatat dalam kerangka fiskal resmi, mekanisme pengawasan menjadi lebih lemah. Akuntabilitas menjadi kabur. Dan pada titik tertentu, kewajiban yang tersembunyi itu akhirnya kembali kepada negara. Itulah sebabnya lembaga pemeringkat internasional selalu memberikan perhatian khusus terhadap struktur pembiayaan di luar neraca negara. Bagi mereka, yang paling penting bukan hanya apakah utang tercatat secara formal, tetapi siapa yang pada akhirnya menanggung risiko jika terjadi kegagalan.
Jika risiko tersebut pada akhirnya kembali kepada negara, maka secara ekonomi kewajiban itu tetap dipandang sebagai risiko fiskal. Dalam konteks seperti ini, kritik dari pengamat ekonomi sebenarnya memiliki fungsi yang penting. Kritik bukan semata-mata bentuk oposisi terhadap pemerintah. Ia adalah mekanisme koreksi yang memungkinkan kebijakan publik diuji secara terbuka sebelum risiko yang lebih besar muncul di masa depan.
Karena itu, ketika kritik justru dipandang sebagai ancaman, ruang diskusi publik menjadi semakin sempit. Padahal dalam sistem ekonomi modern, transparansi dan keterbukaan terhadap kritik justru merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik dan kepercayaan pasar.
Sejarah telah berulang kali menunjukkan satu pelajaran sederhana, yaitu ketika sebuah kebijakan ekonomi tampak terlalu indah untuk menjadi kenyataan, sering kali ia memang bukan kenyataan. Ia hanyalah harapan yang dibangun di atas struktur yang rapuh. Dan ketika struktur itu akhirnya diuji oleh realitas ekonomi, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi kebijakan—tetapi stabilitas negara itu sendiri.



