Thursday, February 12, 2026

Pemerintah, jujurlah. Stop omong kosong

 



Semakin lama mencermati narasi resmi pemerintah, muncul kesan bahwa arah kebijakan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada pendekatan teknokratis yang rasional. Optimisme tetap dikemukakan secara konsisten, namun sering kali tidak diikuti oleh desain kebijakan yang selaras dengan indikator empiris yang tersedia.


Dalam kerangka ekonomi kebijakan publik, perbedaan antara komunikasi optimistik dan respons kebijakan berbasis data biasanya menandakan fase policy delay — kondisi ketika otoritas memilih menjaga stabilitas persepsi pasar dan publik sambil menunggu ruang penyesuaian terbentuk. Strategi ini pada batas tertentu dapat dipahami sebagai upaya menjaga kepercayaan, tetapi berisiko berubah menjadi sekadar manajemen waktu apabila tidak diikuti koreksi struktural.


Akibatnya, retorika menjadi semakin ekspansif sementara instrumen kebijakan tetap defensif. Ketika indikator ekonomi menunjukkan tekanan yang meningkat, tetapi respons kebijakan bergerak lambat atau parsial, publik menangkap adanya ketidaksinkronan antara diagnosis dan tindakan. Di titik itu, optimisme tidak lagi terbaca sebagai keyakinan berbasis analisis, melainkan sebagai sinyal bahwa otoritas sedang menunda keputusan yang lebih mendasar.  Mengapa ? 


Tidak sesuai data.


Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia mendekati 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).  Namun pada saat yang sama, target penerimaan dari kelompok wajib pajak terbesar—korporasi besar dan konglomerasi—justru diturunkan. Secara fiskal, situasi ini menghadirkan sebuah paradoks kebijakan: bagaimana meningkatkan rasio pajak ketika basis pajak paling produktif justru dilonggarkan?


Untuk memahami implikasinya, kita perlu melihat struktur penerimaan pajak Indonesia.


Jenis Pajak

Kontribusi terhadap Total Pajak

PPh Badan (korporasi)

± 18–22%

PPh Orang Pribadi (karyawan/profesional)

± 15–18%

PPN & PPnBM (konsumsi)

± 45–50% (terbesar)

Pajak lainnya

± 10–15%


Dari struktur tersebut terlihat bahwa penerimaan pajak Indonesia sangat bertumpu pada pajak konsumsi, bukan pajak produksi. Maka secara matematis fiskal, jika kontribusi PPh Badan diturunkan sementara target total penerimaan tetap naik, peningkatan tax ratio hampir pasti akan dipacu oleh konsumsi—yakni PPN dan PPnBM.


Dalam teori perpajakan publik (Musgrave, 1959; OECD Tax Structure Database), negara berkembang cenderung mengandalkan pajak konsumsi karena lebih mudah dipungut dan basisnya luas. Namun ketergantungan berlebihan pada pajak konsumsi memiliki konsekuensi makroekonomi: ia sensitif terhadap daya beli.


Jika pajak ditingkatkan melalui konsumsi saat pendapatan riil stagnan, maka efeknya kontraktif. Daya beli pasti turun, karena permintaan domestik melemah. Akibatnya Produksi dalam negeri ikut tertekan. Basis pajak jangka panjang menyempit. Artinya, kenaikan tax ratio yang didorong oleh konsumsi berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi itu sendiri — sebuah fenomena yang dalam literatur fiskal disebut pro-cyclical taxation (Alesina & Perotti, 1997).


Bank Dunia (Keen, 2013; World Bank Revenue Mobilization Framework) dan IMF secara konsisten menunjukkan bahwa rasio pajak dua digit tinggi umumnya dicapai oleh negara yang mempunyai basis manufaktur besar dengan nilai tambah industry domestic yang kuat. Sektor usaha didominasi oleh sector formal. Produktifitas tenaga kerja tinggi dan basis upah luas. 


Indonesia masih memiliki karakter yang berbeda. Dimana ekonomi berbasis komoditas dengan nilai tambah domestic rendah. Sektor informal besar dan produktivitas tenaga kerja rendah, basis upah sempit, manufaktur stagnan. Dalam struktur seperti ini, menaikkan tax ratio tanpa transformasi ekonomi ibarat menarik selimut pendek. Menutup defisit fiskal di satu sisi, tetapi membuka tekanan ekonomi di sisi lain.


Target tax ratio 12 persen pada akhirnya bukan soal optimalisasi administrasi pajak, melainkan soal kompatibilitas struktur ekonomi. Tanpa ekspansi sektor formal dan industrialisasi bernilai tambah, setiap kenaikan rasio pajak akan terasa sebagai tekanan terhadap konsumsi rumah tangga, bukan hasil dari peningkatan produktivitas nasional. Dengan kata lain, pajak tidak bisa mendahului struktur ekonomi. Ia hanya bisa mengikuti.


Selama ekonomi masih bertumpu pada komoditas dan konsumsi domestik, upaya menaikkan tax ratio berisiko menghasilkan kontradiksi: negara memperoleh penerimaan jangka pendek, tetapi kehilangan basis pertumbuhan jangka panjang. Dan di situlah paradoks fiskal Indonesia berada — bukan pada angka targetnya, melainkan pada fondasi ekonominya.


Resiko arus modal


Moody’s merupakan lembaga pemeringkat kredit global yang reputasinya bertumpu pada metodologi riset yang komprehensif dan berbasis data. Penilaian yang dikeluarkan tidak hanya membaca kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga mengevaluasi konsistensi kebijakan yang telah dilakukan, arah kebijakan yang sedang berjalan, serta kredibilitas kebijakan yang kemungkinan akan ditempuh ke depan. Dengan demikian, analisis Moody’s pada dasarnya merefleksikan persepsi risiko jangka menengah—bukan sekadar snapshot ekonomi hari ini, melainkan proyeksi terhadap stabilitas institusi, kualitas tata kelola fiskal, dan keberlanjutan kebijakan pemerintah.


Ketika lembaga pemeringkat seperti Moodys memberikan outlook negatif terhadap sovereign credit, dampaknya bukan hanya simbolik. Outlook negatif berarti risiko downgrade meningkat. Sentimen ini bukan hanya memengaruhi obligasi pemerintah (SBN), tetapi juga obligasi swasta, saham perbankan dan seluruh asset berbasis rupiah. Mengapa ? Investor global sangat sensitif terhadap perubahan persepsi risiko sovereign. Akibatnya arus dana pasif bisa keluar. Cost of borrowing berpotensi naik karena investor global menyesuaikan risk premium. 


Secara sederhana, hukum kausalitas dalam ekonomi terbuka dapat dijelaskan melalui mekanisme arus modal. Ketika investor asing menjual saham dan obligasi domestik, mereka akan menukar rupiah hasil penjualan tersebut menjadi dolar untuk direpatriasi ke negara asal. Proses ini meningkatkan permintaan valuta asing dan menekan nilai tukar rupiah.


Apabila arus keluar berlangsung dalam skala besar dan berulang, depresiasi rupiah tidak lagi bersifat sementara melainkan menjadi tren. Volatilitas meningkat, dan Bank Indonesia terpaksa melakukan intervensi lebih agresif di pasar valas untuk menahan pelemahan yang berlebihan. Intervensi tersebut pada akhirnya mengurangi cadangan devisa.


Dalam kerangka Balance of Payments (BoP), tekanan eksternal muncul ketika dua komponen utama bergerak negatif secara bersamaan current account deficit menunjukkan kebutuhan pembiayaan dari luar negeri dan financial account outflow menandakan sumber pembiayaan tersebut justru keluar. Kombinasi ini memperbesar kerentanan eksternal karena negara membutuhkan dolar, sementara pasokannya berkurang. 


Risiko semakin tinggi ketika posisi Posisi Investasi Internasional (PII) berada pada kondisi negatif, artinya kewajiban luar negeri lebih besar daripada aset luar negeri. Dalam situasi demikian, setiap gejolak kepercayaan investor dapat dengan cepat diterjemahkan menjadi tekanan nilai tukar dan stabilitas makroekonomi.


Risiko sistemik tersebut semakin diperkuat oleh kewajiban kepatuhan perbankan Indonesia terhadap standar regulasi global Basel III, khususnya terkait Capital Adequacy Ratio (CAR), Risk-Weighted Assets (RWA), dan Liquidity Coverage Ratio (LCR). Standar ini dirancang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, namun dalam kondisi pasar yang bergejolak justru mempercepat transmisi tekanan dari pasar modal ke sektor perbankan.


Salah satu titik rawannya terletak pada struktur pembiayaan korporasi. Banyak bank menyalurkan kredit dalam jumlah besar kepada emiten dengan agunan berupa saham perusahaan tersebut. Selama harga saham stabil atau meningkat, rasio jaminan terlihat aman. Namun ketika pasar mengalami koreksi tajam, nilai agunan ikut turun sehingga rasio loan-to-value memburuk. Dalam kerangka Basel III, kondisi tersebut memiliki konsekuensi otomatis. Bank wajib menambah pencadangan kerugian, bobot risiko meningkat sehingga RWA naik, dan pada akhirnya CAR tertekan. Artinya, walaupun kredit belum macet secara akuntansi, tekanan terhadap modal bank sudah muncul lebih dahulu.


Jika penurunan harga saham berlangsung luas dan berlarut, kredit berpotensi masuk kategori bermasalah (Non-Performing Loan). Basel III menuntut penambahan capital buffer dan transparansi risiko kredit yang lebih ketat. Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan modal tambahan tersebut, tekanan terhadap sektor perbankan meningkat. Risiko ini jarang terlihat secara dramatis—tidak berupa bank run—melainkan muncul perlahan dalam laporan keuangan kuartalan melalui penurunan rasio modal dan profitabilitas.


Dampak berikutnya merembet ke lembaga keuangan non-bank, terutama dana pensiun. Portofolio dana pensiun umumnya terdiri dari saham domestik, obligasi pemerintah, serta deposito dan surat utang perbankan. Ketika pasar saham turun dan yield obligasi naik (harga obligasi turun), nilai aset investasi menyusut bersamaan dengan melemahnya sektor perbankan sebagai tempat penempatan dana.


Akibatnya terjadi asset-liability mismatch: kewajiban aktuaria tetap, tetapi nilai aset berkurang. Dalam jangka panjang kondisi ini berisiko menciptakan skema dana pensiun yang underfunded, yang dapat berujung pada penurunan manfaat peserta atau tambahan beban pada sponsor korporasi maupun pemerintah. 


Kesimpulan.


Risiko tersebut jarang muncul dalam pemberitaan harian karena berlangsung secara gradual. Namun justru karena sifatnya perlahan, dampaknya bersifat sistemik—menyentuh stabilitas perbankan, keberlanjutan fiskal, hingga keamanan tabungan masyarakat secara bersamaan.


Dalam konteks seperti ini, penyelesaian tidak lagi memadai bila hanya bertumpu pada narasi optimisme. Masalah struktural menuntut tindakan struktural. Dan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, sektoral, atau administratif semata, melainkan harus komprehensif dan terkoordinasi.


Indonesia membutuhkan sebuah fase pembaruan kebijakan yang lebih mendasar—sejenis reformasi politik-ekonomi tahap kedua—yang berorientasi pada kredibilitas institusi, konsistensi kebijakan, dan transparansi pengambilan keputusan. Tanpa kejujuran pemerintah dalam membaca situasi, ruang kompromi politik yang diperlukan untuk perbaikan tidak akan pernah terbentuk.


Pemulihan ekonomi pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis fiskal dan moneter, tetapi persoalan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya lahir dari pengakuan realitas. Proses pemulihan mungkin pahit, tetapi justru karena itulah ia harus ditempuh secara sadar dan terbuka agar stabilitas jangka panjang dapat dicapai.


Monday, February 9, 2026

Tata kelola APBN ngawur, 11 juta PBI-JKN inaktif.

 



Pagi itu, ruang cuci darah kembali sunyi. Mesin-mesin berdengung seperti biasa, tapi satu kursi kosong—bukan karena pasien sembuh, melainkan karena namanya tak lagi ada di sistem. Ia penderita gagal ginjal. Sudah bertahun-tahun hidupnya bergantung pada dua hal: jadwal cuci darah dan kartu PBI BPJS. Tanpa keduanya, hidupnya berhenti di antara dua angka—kreatinin dan saldo tabungan yang tak pernah cukup. Hari itu, petugas hanya bisa berkata pelan, “Maaf, Pak… status PBI-nya nonaktif.”Bukan karena ia kaya. Bukan karena ia sembuh. Melainkan karena kesalahan data anggaran.


Di gedung parlemen yang berpendingin udara, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta yang membuat dada siapa pun sesak. 120 ribu warga dengan penyakit kronis dan katastropik terhapus dari daftar PBI JKN. Mereka bukan angka. Mereka manusia. Di dalamnya ada 12.262 penderita gagal ginjal. 16.804 penderita kanker. 63.119 penderita penyakit jantung. 26.224 penderita stroke serta pasien sirosis hati, hemofilia, dan thalassemia—penyakit yang tidak bisa menunggu rapat anggaran berikutnya. Seorang ibu penderita kanker payudara sempat berhenti kemoterapi. Seorang ayah stroke pulang dari rumah sakit tanpa obat. Seorang remaja thalassemia menahan transfusi darah lebih lama dari seharusnya. 


Di atas kertas, barangkali ini hanya pemutakhiran data. Di APBN, mungkin hanya rekonsiliasi angka. Namun di rumah-rumah sempit dan kamar rawat, ini berarti hidup atau mati. Menkes pun akhirnya mengusulkan langkah darurat reaktivasi otomatis PBI JKN selama tiga bulan ke depan lewat SK Kementerian Sosial—agar layanan katastropik bisa kembali berjalan. Tiga bulan. Tiga bulan untuk bernapas. Tiga bulan untuk bertahan hidup. Solusi yang menyiratkan ketidak pastian. 


Bagi pasien kronis, ketidakpastian adalah hukuman paling kejam. Hari ini aktif, besok nonaktif. Hari ini bisa berobat, besok ditolak sistem. Di sinilah APBN gagal bukan sebagai angka, tapi sebagai pelindung manusia. Kesalahan ini bukan soal teknis semata. Ia cermin dari tata kelola anggaran yang lupa satu hal paling dasar, yaitu APBN bukan sekadar dokumen fiskal. Ia kontrak moral antara negara dan warganya. Ketika data keliru, yang menanggung bukan grafik—melainkan tubuh yang sakit, napas yang pendek, dan keluarga yang pasrah. Mereka tidak meminta istimewa. Mereka hanya ingin tetap hidup. Dan hidup, bagi mereka, bergantung pada satu hal sederhana namanya kembali tercantum di sistem negara.


***

Polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang memicu ratusan pasien gagal ginjal tak bisa mencuci darah membuka satu fakta pahit tentang tata kelola anggaran di Indonesia. Uang banyak dikeluarkan, tetapi desain dan eksekusinya tidak mencerminkan kapasitas negara.   Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menyebut langkah mendadak itu “konyol” karena anggaran yang dikeluarkan tidak berkurang, namun masyarakat justru mengalami kekacauan layanan, sementara citra pemerintah rusak.  


Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau media sosial. Ini adalah tanda bahaya dari tata kelola fiskal yang tak berbasis prinsip teknis akademis dan operasional yang matang. Mari saya jelaskan secara sederhana bagaimana seharusnya. 


1. Anggaran yang Besar Belum Tentu Efektif


Dalam kerangka teori ekonomi fiskal, besar kecilnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang terlebih penting adalah kualitas alokasi dan desain implementasinya. Apakah anggaran diarahkan kepada kebutuhan yang tepat (targeting)? Apakah mekanisme implementasi memberikan kepastian layanan berkelanjutan? Apakah pemutakhiran data dilakukan dengan transisi dan sosialisasi yang meminimalkan dampak sosial?


Dalam kasus PBI JKN, perubahan data dilakukan tanpa masa transisi yang memadai, sehingga peserta tidak sempat memahami statusnya. Praktik ini mengabaikan asas kontinuitas layanan—sebuah prinsip operasional penting dalam penyusunan program berbasis anggaran.  


2. APBN Bukan Sekadar Angka Buku Besar


Secara akademis, APBN harus dibangun atas tiga pilar utama, yaitu Pertama, stabilisasi ekonomi. Kedua. alokasi sumber daya yang efisien dan ketiga, distribusi yang adil dan inklusif. Dalam teori fiskal, anggaran untuk jaminan kesehatan nasional (JKN) bukan sekadar “item belanja” yang dipangkas sembarang. 


JKN adalah public good—layanan yang fundamental agar pasar tenaga kerja, produktivitas, dan konsumsi rumah tangga dapat berjalan. Namun, pemangkasan pasar pasien tanpa mitigasi risiko layanan justru mengganggu stabilitas sosial dan akses ke layanan kesehatan—berlawanan dengan kaidah alokasi fiskal yang sehat.  


3. Targeting Tanpa Dampak Sosial Tidak Memadai


Purbaya menekankan perlunya penentuan jumlah peserta yang tepat sasaran dan penyampaian masa transisi agar masyarakat mengerti perubahan tersebut. Ini sah secara teknis, tetapi APBN harus mengintegrasikan pendekatan data dengan realitas sosial sebelum kebijakan berubah, bukan setelah masalah sosial timbul.


Dalam konteks fiskal modern, pengambilan keputusan anggaran harus menggunakan model evidence-based budgeting. Micro-targeting social dan simulasi dampak social. Pemangkasan lebih 10% peserta secara kontan tanpa mitigasi dampak berarti ketidakpahaman terhadap risiko sosial yang melekat pada angka anggaran tersebut.  


4. Biaya Pemerintah Tidak Hanya Monetar


Pernyataan Menkeu bahwa “uang yang dikeluarkan tetap sama” justru memperlihatkan pandangan sempit terhadap biaya fiskal. Anggaran pemerintah tidak hanya berkutat pada nominal belanja, tetapi juga biaya reputasi, biaya social, biaya produktivitas jangka panjang


Publik yang tak bisa mengakses layanan kesehatan—terutama pasien gagal ginjal—menanggung biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada angka yang tercatat di laporan APBN. Ini adalah biaya yang tidak diinternalisasi dalam penyusunan anggaran, dan itu menunjukkan cacat tata kelola.  


5.  Integrasi Data, Layanan, dan Komunikasi


Kasus PBI JKN menunjukkan lemahnya integrasi antara data sosial ekonomi (siapa yang layak PBI), pelayanan kesehatan berkelanjutan dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Dalam kerangka akademik manajemen anggaran, social policy design harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan APBN. 


Setiap perubahan angka anggaran yang berdampak pada kehidupan dasar rakyat memerlukan simulasi dampak langsung, masa transisi yang dihitung secara sistemik, dan komunikasi publik yang efektif. Tanpa itu, APBN menjadi dokumen akuntansi belaka, bukan instrumen pembangunan yang nyata.


Kesimpulan.


Jika polemik PBI-JKN dibaca sebagai kasus tunggal, maka ia mudah dianggap sekadar kesalahan administratif. Namun dalam perspektif tata kelola fiskal, peristiwa tersebut dapat menjadi indikasi masalah yang lebih luas pada desain dan implementasi anggaran publik.


Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan program sosial jarang berdiri sendiri. Ketika mekanisme targeting, integrasi data, dan koordinasi antar-lembaga lemah, risiko serupa dapat muncul pada berbagai pos belanja lain—termasuk program bantuan sosial, MBG, Koperasi Merah putih, maupun pembiayaan perumahan rakyat.


Dalam kerangka ekonomi publik, keberhasilan anggaran negara tidak ditentukan oleh besarnya alokasi dana semata, melainkan oleh kualitas desain kebijakan, ketepatan sasaran, kesinambungan layanan, serta kemampuan institusi untuk menerjemahkan angka anggaran menjadi hasil sosial yang terukur. Tanpa disiplin teknokratis tersebut, APBN berpotensi menjadi instrumen yang mengeluarkan belanja besar tetapi menghasilkan dampak kesejahteraan yang terbatas.


Karena itu, kebutuhan utama bukan sekadar peningkatan pagu anggaran, melainkan penguatan kapasitas perencanaan dan manajemen fiskal. Negara memerlukan kepemimpinan kebijakan yang mampu merancang anggaran berbasis bukti (evidence-based budgeting), melakukan simulasi dampak sosial sebelum perubahan kebijakan diterapkan, serta memastikan kesinambungan layanan publik bagi kelompok rentan.


Dalam perspektif tata kelola modern, APBN bukan sekadar dokumen akuntansi tahunan, melainkan kontrak sosial antara negara dan warga. Ketika desain anggaran berorientasi pada hasil—bukan hanya pada realisasi penyerapan—maka belanja publik dapat benar-benar menjadi instrumen stabilisasi ekonomi sekaligus alat pemerataan kesejahteraan. Tanpa perubahan pendekatan tersebut, risiko inefisiensi fiskal dan erosi kepercayaan publik akan terus berulang.


Referensi.

Musgrave, Richard A. & Musgrave, Peggy B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. McGraw-Hill. Stiglitz, Joseph E. (2000). Economics of the Public Sector. W.W. Norton & Company. World Bank (2018). Improving Public Spending for Better Results in Health. OECD (2019). Budgeting and Public Expenditures in OECD Countries. Allen, Richard, Hemming, Richard & Potter, Barry (2013). The International Handbook of Public Financial Management. WHO (World Health Organization). Universal Health Coverage (UHC) Monitoring Reports. Savedoff, William et al. (2012). Universal Health Coverage: The Path to Better Health Outcomes. Lancet





Saturday, February 7, 2026

China membangun desa.

 



Sejak lebih 1 dekade, China menjalankan sebuah agenda pembangunan yang secara politis berisiko tinggi namun secara struktural sangat menentukan, yaitu memperkecil kesenjangan pendapatan antara desa dan kota. Ini bukan pekerjaan kecil. Ini adalah proyek transformasi sosial-ekonomi berskala nasional yang menyentuh jutaan rumah tangga, struktur produksi, hingga legitimasi politik negara.


Yang menarik, agenda besar ini tidak dijalankan melalui program populis jangka pendek seperti bantuan tunai langsung, subsidi konsumsi, atau skema bantuan berbasis elektabilitas. China memilih jalan yang jauh lebih berat secara teknokratis dan politis, yaitu berupa revitalisasi pedesaan berbasis pertanian ekologis dan industrialisasi desa.


Alih-alih memompa daya beli secara artifisial, negara mengirim jutaan insinyur, teknisi, dan perencana ke desa-desa untuk membangun fondasi produksi. Infrastruktur pertanian diperkuat—mulai dari warehousing, fasilitas pemrosesan hasil pertanian, irigasi modern, perbaikan kualitas tanah dan air, hingga penciptaan ekosistem desa yang sehat secara lingkungan. Di saat yang sama, negara mendorong platform pemasaran dan marketplace agar petani tidak lagi menjadi pihak terlemah dalam rantai nilai.


Peran akademisi juga tidak bersifat simbolik. Lembaga riset dan universitas didorong secara agresif untuk menghasilkan inovasi benih, teknologi pertanian presisi, dan sistem produksi berdaya hasil tinggi. Dengan kata lain, China menempatkan ilmu pengetahuan sebagai instrumen utama pemerataan pendapatan, bukan sekadar pelengkap kebijakan.


Transformasi ini tidak bebas biaya sosial. Ketika pemerintah China mengerem ekspansi bisnis dan proyek-proyek perkotaan yang hanya mengejar pertumbuhan angka, lapangan kerja di kota menyusut. Banyak pekerja kehilangan pekerjaan, dan urban employment mengalami tekanan. Namun, tekanan ini bukan kegagalan kebijakan, melainkan konsekuensi yang disadari dari pergeseran paradigma: dari growth at all costs menuju pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.


Mega proyek di pedesaan—yang sebelumnya terpinggirkan—justru menciptakan daya tarik baru. Arus balik tenaga kerja dari kota ke desa mulai terjadi. Desa-desa yang tertinggal bertransformasi menjadi pusat ekonomi baru, dengan fungsi produksi, pemrosesan, dan distribusi yang terintegrasi. Dalam banyak kasus, desa secara gradual berubah menjadi kota—bukan melalui urban sprawl, tetapi melalui industrial upgrading di wilayah rural.


Hasilnya mulai terlihat secara empiris. Data resmi China menunjukkan bahwa kesenjangan pendapatan antara penduduk perkotaan dan pedesaan terus menyempit. Rasio pendapatan perkotaan–pedesaan turun dari 2,56:1 pada 2020 menjadi 2,31:1 pada 2025, sebagaimana disampaikan oleh Han Wenxiu, Kepala Kantor Kelompok Pimpinan Pekerjaan Pedesaan Pusat.


Pada 2025, pendapatan per kapita yang dapat dibelanjakan petani mencapai 24.456 yuan, tumbuh sekitar 6 persen secara tahunan. Lebih penting dari angka itu sendiri adalah tren jangka panjangnya, yaitu peningkatan kualitas hidup dasar petani yang berlangsung konsisten, bukan lonjakan semu berbasis subsidi.


Kebijakan ini ditegaskan kembali dalam rilis tahunan “Dokumen Sentral No. 1”, yang menjadi panduan strategis utama China dalam modernisasi pertanian dan revitalisasi pedesaan menuju 2026. Pemerintah menempatkan pertumbuhan pendapatan petani sebagai prioritas inti, melalui pengembangan industri berbasis wilayah, stabilisasi lapangan kerja migran, dan pemanfaatan aset pedesaan secara produktif untuk diversifikasi sumber pendapatan.


Penutup

Model pembangunan China menunjukkan satu pelajaran penting dalam ekonomi politik pembangunan. Bahwa pemerataan pendapatan yang berkelanjutan tidak bisa dicapai lewat populisme fiskal, melainkan melalui transformasi struktur produksi. Jalan ini lambat, mahal, dan penuh risiko politik. Namun justru karena itu, hasilnya lebih tahan lama.


Ketika banyak negara memilih jalan pintas melalui distribusi bantuan konsumtif, China memilih membangun kapasitas produksi desa. Ketika populisme menjanjikan popularitas cepat, China mempertaruhkan legitimasi politiknya pada kerja sunyi yang hasilnya baru terlihat bertahun-tahun kemudian.


Dalam konteks global hari ini, revitalisasi pedesaan China bukan sekadar kebijakan domestik, melainkan eksperimen besar tentang bagaimana negara mengelola transisi menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan—tanpa bergantung pada ilusi populisme.