Monday, March 23, 2026

Trump, Partai Republik, erosi Hegemoni AS.

 



Pendahuluan

Analisis terhadap kebijakan luar negeri Donald Trump tidak dapat dilepaskan dari konteks ideologis dan historis Partai Republik sebagai institusi politik yang mengusungnya. Dalam literatur hubungan internasional, kebijakan luar negeri Amerika Serikat sering kali merupakan hasil interaksi antara preferensi individu pemimpin dan struktur ideologis partai (Dueck, 2015; Mead, 2001). Dalam konteks ini, Trump bukanlah anomali, melainkan artikulasi ekstrem dari tradisi lama Partai Republik yang menekankan supremasi militer, unilateralisme, serta nasionalisme ekonomi.


Seperti dijelaskan oleh Walter Russell Mead (2001), tradisi “Jacksonian” dalam politik Amerika—yang sering diasosiasikan dengan basis Republik—memandang dunia sebagai arena konflik yang harus dihadapi dengan kekuatan, bukan kompromi. Perspektif ini menjelaskan mengapa kebijakan Trump cenderung konfrontatif terhadap China, Iran, dan bahkan sekutu tradisional.


Tulisan ini menganalisis kebijakan tarif resiprokal dan eskalasi militer terhadap Iran sebagai bagian dari strategi “Make America Great Again”, yang mencerminkan upaya rekonstruksi hegemoni Amerika melalui instrumen ekonomi dan kekuatan militer.


Tarif Resiprokal.

Kebijakan tarif resiprokal yang diperkenalkan Trump mencerminkan pendekatan ekonomi koersif (economic coercion) dalam hubungan internasional. Menurut Baldwin (1985), instrumen ekonomi dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memaksa perubahan perilaku negara lain. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada asimetri ketergantungan.


Dalam kasus ini, kebijakan tarif tidak hanya menargetkan China, tetapi juga berdampak luas terhadap sekutu seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Alih-alih memperkuat posisi Amerika, kebijakan tersebut justru memicu resistensi global dan mempercepat diversifikasi ekonomi oleh negara-negara terdampak.


Respons China menjadi ilustrasi penting. Tanpa eskalasi retorik, China melakukan pembalasan terukur melalui penghentian impor komoditas strategis seperti kedelai dan gandum dari AS—yang secara langsung menekan basis domestik politik Partai Republik, khususnya sektor pertanian. Hal ini sejalan dengan konsep “targeted retaliation” dalam perang dagang (Bown, 2018).


Selain itu, pelemahan indeks dolar (DXY) dan pergeseran likuiditas ke emas menunjukkan menurunnya kepercayaan pasar terhadap stabilitas kebijakan AS. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori “safe haven flows” (Caballero et al., 2008), di mana ketidakpastian geopolitik mendorong investor beralih ke aset non-fiat.


Ironisnya, pada saat yang sama, China mencatat surplus perdagangan tertinggi dalam sejarahnya pada akhir 2025, yang menunjukkan kegagalan kebijakan tarif dalam menekan kapasitas ekspor China. Hal ini menguatkan argumen bahwa dalam sistem ekonomi global yang terintegrasi, kebijakan proteksionis unilateral sering menghasilkan efek bumerang (Rodrik, 2011).


Militerisasi Konflik dan Eskalasi di Timur Tengah.

Ketika instrumen ekonomi gagal, kebijakan beralih ke dimensi militer—sebuah pola klasik dalam strategi kekuatan besar (Mearsheimer, 2001). Eskalasi konflik dengan Iran mencerminkan upaya untuk mengembalikan dominasi melalui kontrol keamanan kawasan, khususnya di Timur Tengah.


Secara strategis, kawasan ini tetap vital karena perannya dalam sistem energi global, terutama melalui Selat Hormuz yang menjadi jalur sekitar 20% perdagangan minyak dunia (EIA, 2023). Dalam kerangka ini, konflik dengan Iran bukan hanya isu regional, melainkan memiliki implikasi sistemik terhadap ekonomi global.


Namun, asumsi bahwa tekanan militer akan menghasilkan kepatuhan cepat terbukti keliru. Respons Iran yang cepat dan terkoordinasi menunjukkan kapasitas negara tersebut dalam mengelola konflik asimetris (Cordesman, 2019). Bahkan setelah kematian pemimpin tertinggi Ali Khamenei, tidak terjadi fragmentasi kekuasaan, melainkan konsolidasi internal. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori “rally-around-the-flag effect” (Mueller, 1970), di mana ancaman eksternal justru memperkuat legitimasi domestik rezim.


Krisis Legitimasi Hegemoni Amerika

Salah satu implikasi paling signifikan dari eskalasi ini adalah erosi legitimasi Amerika sebagai penjamin stabilitas global. Dalam teori hegemoni, kekuatan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas material, tetapi juga oleh legitimasi dan kepercayaan (Ikenberry, 2011).


Ketika sekutu utama—Eropa, Jepang, dan negara Teluk—menolak keterlibatan langsung dalam konflik, hal ini menunjukkan melemahnya kepercayaan terhadap kepemimpinan AS. Bahkan, kerentanan negara-negara Teluk terhadap serangan rudal Iran mengungkap keterbatasan payung keamanan Amerika. Lebih jauh lagi, kegagalan membawa Iran ke meja perundingan melalui tekanan Dewan Keamanan PBB mencerminkan menurunnya efektivitas institusi internasional yang selama ini didominasi oleh AS. Dalam konteks ini, dunia bergerak menuju tatanan multipolar, di mana kekuatan lebih tersebar dan tidak lagi terpusat pada satu negara (Kupchan, 2012).


Kesimpulan.

Kebijakan Trump menunjukkan paradoks mendasar dalam strategi hegemoni. Bahwa upaya untuk memaksimalkan kekuatan justru dapat mempercepat erosi kekuasaan itu sendiri. Baik melalui instrumen ekonomi maupun militer, pendekatan unilateral tidak menghasilkan kepatuhan, melainkan resistensi dan adaptasi.


Pada akhirnya, satu-satunya jalan keluar adalah kembali ke meja perundingan—namun dalam posisi yang tidak lagi dominan. Hal ini menandai pergeseran penting dalam politik global, yaitu dari unipolaritas menuju sistem multipolar yang lebih kompleks dan sulit dikendalikan. Seperti dikemukakan oleh Susan Strange (1988), kekuasaan dalam sistem internasional tidak hanya tentang siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang mampu membentuk struktur. Dalam konteks saat ini, Amerika tidak lagi menjadi satu-satunya arsitek struktur tersebut.


Referensi

Baldwin, D. A. (1985). Economic Statecraft. Princeton University Press.  Bown, C. P. (2018). Trade Wars and Retaliation. Peterson Institute. Caballero, R. J., Farhi, E., & Gourinchas, P. O. (2008). Financial crash, commodity prices, and global imbalances.  Cordesman, A. H. (2019). Iran’s Military Forces and Warfighting Capabilities. CSIS.  Dueck, C. (2015). The Obama Doctrine. Oxford University Press.   EIA (2023). World Oil Transit Chokepoints.  Ikenberry, G. J. (2011). Liberal Leviathan. Princeton University Press.  Kupchan, C. A. (2012). No One’s World. Oxford University Press.  Mead, W. R. (2001). Special Providence. Routledge.  Mearsheimer, J. J. (2001). The Tragedy of Great Power Politics.  Mueller, J. (1970). Presidential popularity from Truman to Johnson. Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox.  Strange, S. (1988). States and Markets. 




Thursday, March 19, 2026

Oknum TNI terduga pelaku kekerasan terhadap pegiat HAM

 


Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap pegiat HAM yang melibatkan oknum anggota TNI dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia memunculkan pertanyaan yang jauh lebih dalam: apakah ini sekadar tindakan individual, atau ada persoalan yang lebih bersifat institusional?


Secara prinsip, BAIS adalah bagian penting dari infrastruktur pertahanan negara. Fungsi utamanya bukan untuk berhadapan dengan rakyat sipil, melainkan menjaga kedaulatan dari ancaman—baik yang datang secara langsung maupun tidak langsung, dari dalam maupun luar negeri. Dalam kerangka ini, operasi intelijen bukanlah aktivitas liar, melainkan bagian dari sistem yang terstruktur dan terkoordinasi.


BAIS tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam rantai komando TNI yang jelas—mulai dari Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Presiden sebagai panglima tertinggi. Artinya, setiap operasi pada dasarnya memiliki jalur komando dan mekanisme pertanggungjawaban. Inilah yang membuat dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan kekerasan menjadi sangat sensitive. Karena ia menyentuh bukan hanya individu, tetapi kredibilitas sistem.


Namun di tengah kompleksitas dunia saat ini, pendekatan yang terlalu sederhana justru berisiko menyesatkan. Perang modern tidak selalu berbentuk konfrontasi terbuka. Ia bisa hadir dalam bentuk operasi asimetris, termasuk disinformasi, infiltrasi, hingga upaya mendiskreditkan institusi negara.


Dalam konteks ini, tidak tertutup kemungkinan adanya skenario kontra-intelijen—di mana pihak tertentu mencoba menyusup atau memanfaatkan struktur negara untuk menciptakan persepsi negatif terhadap TNI dan pemerintah. Targetnya bukan hanya institusi militer, tetapi juga legitimasi kepemimpinan nasional.


Di sisi lain, kemungkinan adanya dinamika politik internal juga tidak bisa sepenuhnya diabaikan. Dalam sejarah politik Indonesia, isu HAM sering kali menjadi titik sensitif yang memiliki resonansi internasional. Ketika isu ini muncul kembali, apalagi dikaitkan dengan figur atau institusi tertentu, dampaknya bisa meluas jauh melampaui peristiwa itu sendiri.


Apapun motif di balik kejadian ini—baik murni kriminal, infiltrasi, maupun intrik politik—yang menjadi kunci adalah bagaimana negara meresponsnya. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Proses pengungkapan harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan dapat diuji publik. Pembentukan tim independen pencari fakta menjadi penting untuk menjaga objektivitas. Proses hukum juga harus berjalan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar. 


Mengapa ini penting? Karena dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek hukum atau keamanan. Ia bisa menjalar ke aspek yang lebih luas: kualitas demokrasi dan persepsi risiko negara (country risk). Dalam dunia yang terhubung secara global, investor tidak hanya melihat angka pertumbuhan ekonomi. Mereka juga memperhatikan stabilitas institusi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ketika kepercayaan terhadap aspek-aspek ini terganggu, konsekuensinya bisa nyata berupa penurunan indeks demokrasi, meningkatnya persepsi risiko, hingga potensi penurunan peringkat investasi.


Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar soal benar atau salah satu pihak. Ini adalah ujian bagi negara—apakah mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan akuntabilitas, antara kekuatan dan kepercayaan. Karena dalam sistem modern, kekuatan tanpa kepercayaan bukanlah stabilitas. Ia justru awal dari kerentanan.


***

Ada satu kesalahpahaman yang terus berulang dalam diskursus publik bahwa  pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sering dianggap semata sebagai persoalan moral—sebuah isu etika, hukum, atau kemanusiaan yang berdiri sendiri. Padahal dalam lanskap ekonomi-politik modern, HAM adalah variabel yang terukur. Ia bukan hanya dinilai di ruang sidang atau forum aktivisme, tetapi juga dihitung oleh pasar—dalam bentuk risiko, premi, dan biaya. Harga itu tidak muncul dalam vonis hakim. Ia muncul di layar Bloomberg, dalam CDS spread, dan pada akhirnya—di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


HAM: Fondasi Institusi.

Dalam kerangka institutional economics, kualitas pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada kualitas institusi—dan di dalamnya termasuk perlindungan hak sipil. Pemikir seperti Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail menegaskan bahwa negara dengan institusi inklusif—yang melindungi hak warga—memiliki fondasi lebih kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.


Institusi yang kuat bukan hanya soal birokrasi yang efisien, tetapi juga perlindungan hukum, kebebasan sipil dan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Dengan kata lain, HAM bukan isu tambahan—ia adalah bagian inti dari arsitektur stabilitas ekonomi.


Civil Society.

Pelanggaran HAM, terutama terhadap pegiat atau masyarakat sipil, memiliki dampak sistemik.Ketika ruang kritik menyempit maka mekanisme kontrol publik melemah, transparansi menurun dan kebijakan menjadi sulit diprediksi. Dalam kerangka empiris, hal ini tercermin dalam indikator global seperti, voice and accountability dan rule of law. Yang diukur oleh World Bank melalui World Governance Indicators (WGI).


Penelitian oleh Geert Bekaert dkk. (2016) menunjukkan bahwa kualitas institusi memiliki korelasi kuat terhadap persepsi risiko negara, termasuk pada instrumen keuangan seperti CDS. Artinya, pelemahan HAM langsung terbaca oleh pasar sebagai peningkatan risiko.


CDS.

Dalam dunia keuangan, risiko tidak dibiarkan abstrak. Ia diberi harga. Salah satu indikator paling sensitif adalah Credit Default Swap (CDS)—instrumen yang mencerminkan probabilitas gagal bayar suatu negara. Penelitian oleh Francis Longstaff (2011) menunjukkan bahwa CDS dipengaruhi oleh kombinasi faktor global dan domestik, termasuk stabilitas politik. Sementara Gabriel Cuadra & Sapriza (2008) menegaskan bahwa ketidakpastian politik meningkatkan risiko default dan biaya pinjaman negara.


Ketika sinyal negatif muncul—termasuk dari isu HAM maka investor meminta premi risiko lebih tinggi, CDS naik dan ujungnya yield obligasi pemerintah ikut terdorong naik. Di titik ini, pelanggaran HAM sudah berubah menjadi biaya finansial nyata.


Transmisi ke APBN.

Kenaikan CDS bukan sekadar angka di layar. Ia menjalar ke sistem fiskal. Laporan International Monetary Fund (Fiscal Monitor) secara konsisten menunjukkan bahwa peningkatan risiko negara akan menaikkan biaya pembiayaan utang, mempersempit ruang fiscal. Hal serupa juga ditegaskan oleh World Bank bahwa kualitas governance berkorelasi langsung dengan cost of borrowing negara berkembang. Dampaknya bunga utang meningkat, belanja negara menjadi lebih terbatas dan prioritas pembangunan tertekan


Rakyat yang Membayar

Dalam kerangka political economy, setiap tekanan fiskal pada akhirnya akan ditransmisikan ke masyarakat. Bentuknya bisa beragam pengurangan subsidi, kenaikan pajak, penurunan kualitas layanan publik. Biaya yang awalnya muncul sebagai “angka risiko” di pasar global, pada akhirnya menjadi beban nyata dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang sering tidak terlihat, yaitu pelanggaran HAM tidak berhenti pada korban langsung—ia merambat ke seluruh masyarakat.


HAM bukan hanya persoalan moral. Ia adalah fondasi stabilitas ekonomi. Ketika HAM dilanggar, pasar tidak berdebat—pasar menghitung. Dan ketika pasar menghitung risiko itu, rakyatlah yang pada akhirnya membayar harganya.



Tuesday, March 17, 2026

Penggunaan SAL agar Defisit tidak diatas 3%

 


Pengantar.

Dalam postur APBN/RAPBN 2026, pendapatan negara dipatok Rp3.147,7 triliun, belanja negara Rp3.786,5 triliun, sehingga defisit direncanakan Rp638,8 triliun atau 2,48% PDB. Asumsi makro yang relevan untuk minyak adalah ICP US$70/barel, kurs Rp16.500/US$, lifting minyak 610 ribu bph, dan lifting gas 984 ribu boepd. Di sisi belanja, subsidi energi 2026 direncanakan sekitar Rp210,1 triliun, terdiri dari subsidi BBM/LPG 3 kg sekitar Rp105,5 triliun dan subsidi listrik sekitar Rp104,6 triliun. 


Ambang batas defisit menurut UU

Batas kumulatif defisit APBN dan APBD menurut regulasi adalah maksimal 3% dari PDB. Dengan baseline defisit 2026 sebesar 2,48% PDB, ruang fiskal menuju ambang 3% hanya sekitar 0,52% PDB. Jika PDB implisit dihitung dari angka APBN 2026, nominal PDB sekitar Rp25.758,4 triliun; berarti batas 3% kira-kira Rp772,8 triliun. Jadi ruang aman dari baseline ke batas UU hanya sekitar Rp133,9 triliun. 


Sensitivitas APBN terhadap kenaikan harga minyak

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa setiap kenaikan ICP US$1/barel menambah penerimaan negara sekitar Rp3,5 triliun, tetapi menambah belanja sekitar Rp10,3 triliun. Artinya, secara neto, defisit membesar sekitar Rp6,8 triliun untuk setiap kenaikan US$1/barel. 


Secara mekanis, dengan ruang fiskal Rp133,9 triliun, APBN 2026 hanya punya bantalan sekitar US$19,7/barel di atas asumsi ICP US$70. Jadi, dalam hitungan statis, rata-rata ICP tahunan sekitar US$89,7/barel sudah mendekati batas legal 3%.  Mengapa risiko nyata bisa muncul lebih cepat dari hitungan statis.? Hitungan itu masih ceteris paribus. Dalam kenyataan, harga minyak tinggi biasanya datang bersama pelemahan rupiah, perlambatan pertumbuhan, tekanan inflasi, dan biaya bunga yang lebih mahal.


Itu sebabnya simulasi pemerintah lebih konservatif, yaitu bila harga minyak rata-rata US$86/barel, defisit diproyeksikan 3,18% PDB; pada US$97/barel, defisit bisa 3,53% PDB; dan pada US$115/barel, defisit dapat menembus 4% PDB. Jadi, secara praktik, batas UU bisa terlanggar bahkan sebelum ICP mencapai level yang secara hitungan statis terlihat “masih aman”. 


Besaran penyesuaian.

Dengan PDB implisit APBN 2026, jika defisit naik ke 3,18%, maka konsolidasi fiskal yang dibutuhkan untuk kembali ke 3,0% sekitar Rp46,4 triliun. Jika defisit naik ke 3,53%, kebutuhan penyesuaiannya sekitar Rp136,5 triliun. Jika skenario buruk membuat defisit mencapai 4,0%, maka kebutuhan koreksinya sekitar Rp257,6 triliun. Ini angka penting, karena menunjukkan bahwa solusi tidak bisa hanya simbolik; harus ada paket penyesuaian yang cukup besar dan cepat. 


Solusi agar defisit tidak melewati ambang UU

Solusi paling realistis bukan satu kebijakan tunggal, tetapi kombinasi beberapa tuas fiskal.


Pertama, reprioritisasi belanja cepat. Pemotongan belanja program tertentu seperti MBG dan membatalkan PNBP deviden BUMN untuk Danantara, bukan langsung membiarkan defisit menembus 3%. Secara fiskal, ini paling cepat dieksekusi sebagai bentuk upaya survival. Selanjutnya,  focus perjalanan dinas, belanja barang non-prioritas, proyek yang belum kontraktual, dan capex yang bisa digeser tanpa menekan layanan publik inti. Untuk menutup skenario 3,18%, penghematan minimal sekitar Rp46 triliun sudah cukup; untuk skenario 3,53%, angka realistisnya mendekati Rp140 triliun. 


Kedua, ubah subsidi energi dari berbasis komoditas ke berbasis penerima. Nota Keuangan 2026 sendiri sudah menekankan transformasi subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik agar lebih tepat sasaran. Ini sangat krusial, karena ketika harga minyak naik, kebocoran subsidi menjadi pengali defisit. Dengan subsidi energi 2026 sekitar Rp210,1 triliun, efisiensi 10% saja sudah memberi ruang sekitar Rp21 triliun. Efisiensi 15% memberi sekitar Rp31,5 triliun. Secara politik memang sulit, tetapi secara fiskal ini salah satu tuas terbesar. 


Ketiga, gunakan windfall taxation yang sangat temporer dan terarah. Pemerintah sudah membuka opsi pajak/tarif tambahan pada komoditas yang menikmati windfall saat krisis, seperti sawit, nikel, emas, dan tembaga. Secara desain, instrumen ini lebih baik bersifat otomatis, sementara, dan berbasis harga acuan internasional agar tidak merusak investasi jangka panjang. Instrumen ini cocok sebagai penyangga ketika shock minyak bersifat eksternal dan temporer. 


Keempat, jangan jadikan seluruh shock diserap APBN. Bila harga minyak tinggi berlangsung lama, sebagian penyesuaian perlu diteruskan ke harga non-subsidi dan tariff adjustment pelanggan non-subsidi, seperti yang juga tersirat dalam kebijakan subsidi listrik 2026. Tanpa pass-through terbatas, seluruh tekanan akan berhenti di APBN. Pendekatannya harus bertahap dan selektif agar inflasi tetap terjaga. 


Kelima, pertahankan kurs dan yield SBN agar second-round effect tidak memperburuk defisit. Dalam simulasi pemerintah, kenaikan harga minyak tidak berdampak sendirian; ia ikut melemahkan rupiah dan menekan pertumbuhan. Karena itu, koordinasi BI–Kemenkeu penting: stabilisasi rupiah, front-loading pembiayaan saat pasar kondusif, dan pengelolaan tenor utang akan mengurangi pelebaran defisit dari sisi non-subsidi. Ini bukan mengganti solusi fiskal, tetapi menahan efek rambatnya. 


SAL sebagai solusi

Pemerintah tampaknya tidak memilih jalur yang sulit— yaitu reformasi subsidi, reprioritisasi belanja, atau optimalisasi penerimaan— untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah batas 3% sesuai Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003. Sebaliknya, pemerintah memilih jalan yang lebih cepat, yaitu enggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebagai penyangga defisit.


Secara konsep, langkah ini bisa dipahami. SAL memang dirancang sebagai shock absorber fiskal—alat untuk meredam lonjakan defisit jangka pendek tanpa harus menambah utang secara agresif yang berpotensi mengguncang pasar obligasi. Namun di sinilah muncul pertanyaan yang lebih dalam. Apakah penggunaan SAL dalam skala besar benar-benar bebas risiko?


Perlu diingat, sebagian dana SAL tidak berada dalam bentuk kas idle. Ia ditempatkan di sistem perbankan—melalui skema penempatan dana pemerintah—untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar uang. Ketika pemerintah menarik SAL untuk menutup defisit, secara teknis terjadi penarikan likuiditas dari perbankan. Penurunan dana murah (low-cost funding) di bank berpotensi kenaikan cost of fund. 


Jika dilakukan dalam skala besar dan cepat, dampaknya bisa menjalar atau sistemik. Likuiditas bank mengetat. Suku bunga pasar uang naik. Yield obligasi berpotensi ikut terdorong naik. Ironisnya, tujuan awal menggunakan SAL adalah untuk menghindari tekanan di pasar obligasi. Namun jika tidak dikelola hati-hati, efek likuiditas ini justru bisa menciptakan tekanan baru.


Menggunakan SAL memang menghindari penambahan utang baru, tekanan langsung ke pasar SBN. Tetapi di sisi lain, ada trade-off berupa mengurangi buffer likuiditas sistem keuangan. Mempersempit ruang respons jika shock berikutnya datang. Meningkatkan ketergantungan pada solusi jangka pendek. Artinya, SAL menyelesaikan masalah hari ini— tetapi bisa memperbesar risiko untuk besok.


Secara prinsip, SAL adalah alat stabilisasi, bukan alat pembiayaan permanen, Ia hanya berfungsi sebagai embatan waktu, bukan fondasi kebijakan. Jika pemerintah hanya mengandalkan SAL tanpa reformasi struktural, maka subsidi tetap tidak efisien. Belanja tetap tidak optimal. Penerimaan tetap tidak berkembang. Dan pada akhirnya, SAL akan habis— sementara masalah fiskal tetap ada.


Karena itu, penggunaan SAL seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari strategi yang lebih besar tentang reformasi subsidi agar tepat sasaran. Reprioritisasi belanja berbasis produktivitas dan penciptaan sumber penerimaan baru yang berkelanjutan. Tanpa itu, SAL hanya menjadi penunda masalah.


Penutup

Dalam manajemen fiskal, ada tiga hal yang sering disalahpahami bahwa utang memberi ruang, SAL memberi waktu, tetapi hanya reform yang memberi keberlanjutan. Jika waktu yang diberikan SAL tidak digunakan untuk memperbaiki struktur, maka yang tersisa bukan lagi ruang manuver— melainkan keterbatasan pilihan. Dan dalam ekonomi, keterbatasan pilihan adalah bentuk lain dari krisis.


Sunday, March 15, 2026

Jaga HAM karena negara ini hidup dari hutang


 

Mengapa issue HAM itu sangat sensitive secara global ? Sebelum jawab pertanyaan itu kita harus pahami dulu apa itu HAM. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan, yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun dan wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi oleh negara, hukum, dan setiap orang. Beberapa hak yang termasuk HAM antara lain hak hidup, hak kebebasan berpendapat, hak beragama, hak memperoleh Pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas perlindungan hukum.


Dalam sistem negara yang menganut demokrasi dan memiliki keterhubungan erat dengan pasar keuangan global, isu Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sekadar persoalan moral atau hukum. Ia juga berkaitan langsung dengan kualitas institusi demokrasi dan kredibilitas negara di mata dunia.


Ketika sebuah negara menerbitkan surat utang, yang dijaminkan sebenarnya bukan aset fisik, melainkan kepercayaan (trust) terhadap negara tersebut. Investor global menilai kepercayaan itu melalui kualitas institusi hukum, kebebasan sipil, independensi lembaga negara, dan perlindungan HAM. Jika nilai HAM dianggap rendah, pasar akan menilai negara tersebut memiliki risiko politik dan institusional yang lebih tinggi, yang kemudian tercermin dalam penilaian country risk dan peringkat surat utang negara.


Laporan Freedom in the World Index 2024–2025 dari Freedom House menunjukkan Indonesia memperoleh skor 59 dari 100 dan dikategorikan sebagai “Partly Free”. Artinya demokrasi elektoral masih berjalan, tetapi perlindungan kebebasan sipil belum sepenuhnya kuat. Masalahnya, dalam diskursus publik HAM sering dipersempit hanya pada kebebasan berbicara di media sosial. Padahal penghormatan HAM juga tercermin dari ketaatan negara terhadap konstitusi dan undang-undang, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara.


APBN pada dasarnya adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Rakyat memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi juga memiliki hak untuk memastikan bahwa uang publik dikelola secara akuntabel, transparan, dan prudensial. Karena itu, disiplin fiskal sebenarnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak warga negara.


Ketika aturan fiskal diubah tanpa dasar yang kuat atau ketika kritik publik dianggap sebagai ancaman, pasar dapat membaca hal tersebut sebagai tanda melemahnya institusi demokrasi. Apalagi jika terjadi kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil, seperti yang menimpa pegiat HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Peristiwa semacam ini dapat memperkuat persepsi risiko institusional di mata dunia. Mempercepat downgrade surat utang dan jatuhnya nilai mata uang.


Pada akhirnya, stabilitas ekonomi tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi atau cadangan devisa. Ia juga bergantung pada kepercayaan terhadap kualitas demokrasi dan perlindungan HAM. Karena itu pemerintah perlu memastikan ruang kritik tetap terbuka dan penegakan hukum terhadap kekerasan kepada pegiat HAM dilakukan secara cepat dan transparan. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi politik, tetapi juga kepercayaan investor dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.