Tuesday, March 17, 2026

Penggunaan SAL agar Defisit tidak diatas 3%

 


Pengantar.

Dalam postur APBN/RAPBN 2026, pendapatan negara dipatok Rp3.147,7 triliun, belanja negara Rp3.786,5 triliun, sehingga defisit direncanakan Rp638,8 triliun atau 2,48% PDB. Asumsi makro yang relevan untuk minyak adalah ICP US$70/barel, kurs Rp16.500/US$, lifting minyak 610 ribu bph, dan lifting gas 984 ribu boepd. Di sisi belanja, subsidi energi 2026 direncanakan sekitar Rp210,1 triliun, terdiri dari subsidi BBM/LPG 3 kg sekitar Rp105,5 triliun dan subsidi listrik sekitar Rp104,6 triliun. 


Ambang batas defisit menurut UU

Batas kumulatif defisit APBN dan APBD menurut regulasi adalah maksimal 3% dari PDB. Dengan baseline defisit 2026 sebesar 2,48% PDB, ruang fiskal menuju ambang 3% hanya sekitar 0,52% PDB. Jika PDB implisit dihitung dari angka APBN 2026, nominal PDB sekitar Rp25.758,4 triliun; berarti batas 3% kira-kira Rp772,8 triliun. Jadi ruang aman dari baseline ke batas UU hanya sekitar Rp133,9 triliun. 


Sensitivitas APBN terhadap kenaikan harga minyak

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa setiap kenaikan ICP US$1/barel menambah penerimaan negara sekitar Rp3,5 triliun, tetapi menambah belanja sekitar Rp10,3 triliun. Artinya, secara neto, defisit membesar sekitar Rp6,8 triliun untuk setiap kenaikan US$1/barel. 


Secara mekanis, dengan ruang fiskal Rp133,9 triliun, APBN 2026 hanya punya bantalan sekitar US$19,7/barel di atas asumsi ICP US$70. Jadi, dalam hitungan statis, rata-rata ICP tahunan sekitar US$89,7/barel sudah mendekati batas legal 3%.  Mengapa risiko nyata bisa muncul lebih cepat dari hitungan statis.? Hitungan itu masih ceteris paribus. Dalam kenyataan, harga minyak tinggi biasanya datang bersama pelemahan rupiah, perlambatan pertumbuhan, tekanan inflasi, dan biaya bunga yang lebih mahal.


Itu sebabnya simulasi pemerintah lebih konservatif, yaitu bila harga minyak rata-rata US$86/barel, defisit diproyeksikan 3,18% PDB; pada US$97/barel, defisit bisa 3,53% PDB; dan pada US$115/barel, defisit dapat menembus 4% PDB. Jadi, secara praktik, batas UU bisa terlanggar bahkan sebelum ICP mencapai level yang secara hitungan statis terlihat “masih aman”. 


Besaran penyesuaian.

Dengan PDB implisit APBN 2026, jika defisit naik ke 3,18%, maka konsolidasi fiskal yang dibutuhkan untuk kembali ke 3,0% sekitar Rp46,4 triliun. Jika defisit naik ke 3,53%, kebutuhan penyesuaiannya sekitar Rp136,5 triliun. Jika skenario buruk membuat defisit mencapai 4,0%, maka kebutuhan koreksinya sekitar Rp257,6 triliun. Ini angka penting, karena menunjukkan bahwa solusi tidak bisa hanya simbolik; harus ada paket penyesuaian yang cukup besar dan cepat. 


Solusi agar defisit tidak melewati ambang UU

Solusi paling realistis bukan satu kebijakan tunggal, tetapi kombinasi beberapa tuas fiskal.


Pertama, reprioritisasi belanja cepat. Pemotongan belanja program tertentu seperti MBG dan membatalkan PNBP deviden BUMN untuk Danantara, bukan langsung membiarkan defisit menembus 3%. Secara fiskal, ini paling cepat dieksekusi sebagai bentuk upaya survival. Selanjutnya,  focus perjalanan dinas, belanja barang non-prioritas, proyek yang belum kontraktual, dan capex yang bisa digeser tanpa menekan layanan publik inti. Untuk menutup skenario 3,18%, penghematan minimal sekitar Rp46 triliun sudah cukup; untuk skenario 3,53%, angka realistisnya mendekati Rp140 triliun. 


Kedua, ubah subsidi energi dari berbasis komoditas ke berbasis penerima. Nota Keuangan 2026 sendiri sudah menekankan transformasi subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik agar lebih tepat sasaran. Ini sangat krusial, karena ketika harga minyak naik, kebocoran subsidi menjadi pengali defisit. Dengan subsidi energi 2026 sekitar Rp210,1 triliun, efisiensi 10% saja sudah memberi ruang sekitar Rp21 triliun. Efisiensi 15% memberi sekitar Rp31,5 triliun. Secara politik memang sulit, tetapi secara fiskal ini salah satu tuas terbesar. 


Ketiga, gunakan windfall taxation yang sangat temporer dan terarah. Pemerintah sudah membuka opsi pajak/tarif tambahan pada komoditas yang menikmati windfall saat krisis, seperti sawit, nikel, emas, dan tembaga. Secara desain, instrumen ini lebih baik bersifat otomatis, sementara, dan berbasis harga acuan internasional agar tidak merusak investasi jangka panjang. Instrumen ini cocok sebagai penyangga ketika shock minyak bersifat eksternal dan temporer. 


Keempat, jangan jadikan seluruh shock diserap APBN. Bila harga minyak tinggi berlangsung lama, sebagian penyesuaian perlu diteruskan ke harga non-subsidi dan tariff adjustment pelanggan non-subsidi, seperti yang juga tersirat dalam kebijakan subsidi listrik 2026. Tanpa pass-through terbatas, seluruh tekanan akan berhenti di APBN. Pendekatannya harus bertahap dan selektif agar inflasi tetap terjaga. 


Kelima, pertahankan kurs dan yield SBN agar second-round effect tidak memperburuk defisit. Dalam simulasi pemerintah, kenaikan harga minyak tidak berdampak sendirian; ia ikut melemahkan rupiah dan menekan pertumbuhan. Karena itu, koordinasi BI–Kemenkeu penting: stabilisasi rupiah, front-loading pembiayaan saat pasar kondusif, dan pengelolaan tenor utang akan mengurangi pelebaran defisit dari sisi non-subsidi. Ini bukan mengganti solusi fiskal, tetapi menahan efek rambatnya. 


SAL sebagai solusi

Pemerintah tampaknya tidak memilih jalur yang sulit— yaitu reformasi subsidi, reprioritisasi belanja, atau optimalisasi penerimaan— untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah batas 3% sesuai Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003. Sebaliknya, pemerintah memilih jalan yang lebih cepat, yaitu enggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebagai penyangga defisit.


Secara konsep, langkah ini bisa dipahami. SAL memang dirancang sebagai shock absorber fiskal—alat untuk meredam lonjakan defisit jangka pendek tanpa harus menambah utang secara agresif yang berpotensi mengguncang pasar obligasi. Namun di sinilah muncul pertanyaan yang lebih dalam. Apakah penggunaan SAL dalam skala besar benar-benar bebas risiko?


Perlu diingat, sebagian dana SAL tidak berada dalam bentuk kas idle. Ia ditempatkan di sistem perbankan—melalui skema penempatan dana pemerintah—untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar uang. Ketika pemerintah menarik SAL untuk menutup defisit, secara teknis terjadi penarikan likuiditas dari perbankan. Penurunan dana murah (low-cost funding) di bank berpotensi kenaikan cost of fund. 


Jika dilakukan dalam skala besar dan cepat, dampaknya bisa menjalar atau sistemik. Likuiditas bank mengetat. Suku bunga pasar uang naik. Yield obligasi berpotensi ikut terdorong naik. Ironisnya, tujuan awal menggunakan SAL adalah untuk menghindari tekanan di pasar obligasi. Namun jika tidak dikelola hati-hati, efek likuiditas ini justru bisa menciptakan tekanan baru.


Menggunakan SAL memang menghindari penambahan utang baru, tekanan langsung ke pasar SBN. Tetapi di sisi lain, ada trade-off berupa mengurangi buffer likuiditas sistem keuangan. Mempersempit ruang respons jika shock berikutnya datang. Meningkatkan ketergantungan pada solusi jangka pendek. Artinya, SAL menyelesaikan masalah hari ini— tetapi bisa memperbesar risiko untuk besok.


Secara prinsip, SAL adalah alat stabilisasi, bukan alat pembiayaan permanen, Ia hanya berfungsi sebagai embatan waktu, bukan fondasi kebijakan. Jika pemerintah hanya mengandalkan SAL tanpa reformasi struktural, maka subsidi tetap tidak efisien. Belanja tetap tidak optimal. Penerimaan tetap tidak berkembang. Dan pada akhirnya, SAL akan habis— sementara masalah fiskal tetap ada.


Karena itu, penggunaan SAL seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari strategi yang lebih besar tentang reformasi subsidi agar tepat sasaran. Reprioritisasi belanja berbasis produktivitas dan penciptaan sumber penerimaan baru yang berkelanjutan. Tanpa itu, SAL hanya menjadi penunda masalah.


Penutup

Dalam manajemen fiskal, ada tiga hal yang sering disalahpahami bahwa utang memberi ruang, SAL memberi waktu, tetapi hanya reform yang memberi keberlanjutan. Jika waktu yang diberikan SAL tidak digunakan untuk memperbaiki struktur, maka yang tersisa bukan lagi ruang manuver— melainkan keterbatasan pilihan. Dan dalam ekonomi, keterbatasan pilihan adalah bentuk lain dari krisis.


Sunday, March 15, 2026

Jaga HAM karena negara ini hidup dari hutang


 

Mengapa issue HAM itu sangat sensitive secara global ? Sebelum jawab pertanyaan itu kita harus pahami dulu apa itu HAM. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan, yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun dan wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi oleh negara, hukum, dan setiap orang. Beberapa hak yang termasuk HAM antara lain hak hidup, hak kebebasan berpendapat, hak beragama, hak memperoleh Pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas perlindungan hukum.


Dalam sistem negara yang menganut demokrasi dan memiliki keterhubungan erat dengan pasar keuangan global, isu Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sekadar persoalan moral atau hukum. Ia juga berkaitan langsung dengan kualitas institusi demokrasi dan kredibilitas negara di mata dunia.


Ketika sebuah negara menerbitkan surat utang, yang dijaminkan sebenarnya bukan aset fisik, melainkan kepercayaan (trust) terhadap negara tersebut. Investor global menilai kepercayaan itu melalui kualitas institusi hukum, kebebasan sipil, independensi lembaga negara, dan perlindungan HAM. Jika nilai HAM dianggap rendah, pasar akan menilai negara tersebut memiliki risiko politik dan institusional yang lebih tinggi, yang kemudian tercermin dalam penilaian country risk dan peringkat surat utang negara.


Laporan Freedom in the World Index 2024–2025 dari Freedom House menunjukkan Indonesia memperoleh skor 59 dari 100 dan dikategorikan sebagai “Partly Free”. Artinya demokrasi elektoral masih berjalan, tetapi perlindungan kebebasan sipil belum sepenuhnya kuat. Masalahnya, dalam diskursus publik HAM sering dipersempit hanya pada kebebasan berbicara di media sosial. Padahal penghormatan HAM juga tercermin dari ketaatan negara terhadap konstitusi dan undang-undang, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara.


APBN pada dasarnya adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Rakyat memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi juga memiliki hak untuk memastikan bahwa uang publik dikelola secara akuntabel, transparan, dan prudensial. Karena itu, disiplin fiskal sebenarnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak warga negara.


Ketika aturan fiskal diubah tanpa dasar yang kuat atau ketika kritik publik dianggap sebagai ancaman, pasar dapat membaca hal tersebut sebagai tanda melemahnya institusi demokrasi. Apalagi jika terjadi kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil, seperti yang menimpa pegiat HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Peristiwa semacam ini dapat memperkuat persepsi risiko institusional di mata dunia. Mempercepat downgrade surat utang dan jatuhnya nilai mata uang.


Pada akhirnya, stabilitas ekonomi tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi atau cadangan devisa. Ia juga bergantung pada kepercayaan terhadap kualitas demokrasi dan perlindungan HAM. Karena itu pemerintah perlu memastikan ruang kritik tetap terbuka dan penegakan hukum terhadap kekerasan kepada pegiat HAM dilakukan secara cepat dan transparan. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi politik, tetapi juga kepercayaan investor dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.





Friday, March 13, 2026

Kritik Pemerintah bukan tidak patriot..

 


Dalam rapat kabinet pada 13 Maret 2026, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi ekonomi Indonesia tidak benar. Menurutnya, ekonomi Indonesia tidak sedang berada dalam krisis, bahkan justru berada dalam fase ekspansi.


Presiden kemudian merespons kritik dari sebagian pengamat dengan nada yang cukup keras. Ia menilai ada pengamat yang tidak menunjukkan sikap patriotik terhadap negara. Kritik yang terus-menerus, menurutnya, dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. Bahkan ia menyebut sebagian kritik muncul dari orang-orang yang merasa kalah atau tidak memiliki kekuasaan.


Pernyataan itu tentu perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih rasional.


Pertama, dalam masyarakat mana pun, jumlah orang yang benar-benar memahami ekonomi makro sebenarnya sangat kecil. Jika diambil analogi sederhana, mungkin dari seratus orang Indonesia, hanya satu orang yang benar-benar memahami bagaimana indikator makroekonomi bekerja. Sisanya tidak hidup dari membaca laporan fiskal, memahami yield obligasi, atau menganalisis neraca pembayaran.


Artinya, kritik makroekonomi yang disampaikan para pengamat hampir tidak berdampak langsung terhadap persepsi mayoritas masyarakat. Sebagian besar masyarakat tidak membentuk pandangan ekonomi dari debat akademik para ekonom. Mereka membentuk pandangan dari pengalaman hidup sehari-hari.


Jika pendapatan terasa semakin tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, jika inflasi sekunder mulai terasa dalam biaya hidup, jika nilai tukar melemah sehingga harga barang impor meningkat, atau jika gelombang pemutusan hubungan kerja membuat orang semakin sulit mendapatkan pekerjaan—maka rasa tidak percaya tidak lahir dari narasi pengamat. Ia lahir dari realitas yang mereka rasakan sendiri.


Karena itu, kritik terhadap kebijakan ekonomi seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap negara. Kritik justru merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi agar pemerintah dapat melakukan koreksi kebijakan sebelum masalah menjadi lebih besar.


Lebih jauh lagi, jika pasar atau investor menunjukkan sikap hati-hati terhadap suatu kebijakan ekonomi, hal itu juga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat dari kritik para pengamat. Investor tidak membangun keputusan berdasarkan opini media sosial. Mereka membaca data. Mereka menganalisis rasio utang, melihat pergerakan nilai tukar, mengamati yield obligasi pemerintah, memeriksa kondisi fiskal, dan menilai stabilitas kebijakan. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, data ekonomi tersedia luas dan dapat dianalisis oleh siapa pun yang memiliki kemampuan membaca angka.


Karena itu, menurunnya kepercayaan pasar jarang sekali disebabkan oleh kritik para pengamat. Lebih sering ia muncul karena pasar membaca realitas ekonomi yang sama—melalui data yang tersedia secara terbuka. Dalam konteks ini, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan kebijakan publik. Tujuannya bukan untuk melemahkan negara, tetapi justru agar negara dapat memperbaiki diri sebelum masalah ekonomi berkembang menjadi krisis yang lebih serius.


Dalam ekonomi modern, kepercayaan publik tidak dibangun dengan menolak kritik. Kepercayaan dibangun dengan transparansi data, kebijakan yang konsisten, dan kemampuan pemerintah untuk merespons realitas ekonomi secara jujur. Karena pada akhirnya, masyarakat dan pasar tidak hidup dari narasi. Mereka hidup dari realitas ekonomi yang mereka rasakan setiap hari.


***



Dalam analisis keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability), salah satu indikator penting yang digunakan oleh ekonom dan lembaga pemeringkat internasional adalah rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Rasio ini mencerminkan seberapa besar kapasitas fiskal pemerintah terserap untuk memenuhi kewajiban masa lalu, sehingga mempengaruhi ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan ekonomi, investasi publik, dan perlindungan sosial.


Secara teoritis, dalam kerangka keuangan publik, rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak sering digunakan sebagai indikator tekanan fiskal (fiscal pressure indicator). Semakin besar proporsi penerimaan negara yang digunakan untuk membayar bunga utang, semakin terbatas kemampuan pemerintah untuk menjalankan kebijakan fiskal ekspansif atau melakukan intervensi stabilisasi ekonomi ketika terjadi guncangan eksternal.


Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam beberapa tahun terakhir, terlihat adanya kecenderungan peningkatan pembayaran bunga utang pemerintah. Pada tahun 2022, pembayaran bunga utang tercatat sekitar Rp386 triliun dengan penerimaan pajak sebesar Rp2.034 triliun. Rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak pada tahun tersebut berada pada kisaran 18,9 persen. Artinya, hampir seperlima dari penerimaan pajak negara digunakan untuk membayar bunga utang.


Pada tahun 2023, pembayaran bunga utang meningkat menjadi sekitar Rp439 triliun, sementara penerimaan pajak mencapai Rp2.155 triliun. Dengan demikian, rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak meningkat menjadi sekitar 20,3 persen. Kenaikan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kewajiban pembayaran utang berlangsung lebih cepat dibandingkan peningkatan kapasitas penerimaan negara.


Tren tersebut berlanjut pada tahun 2024, ketika pembayaran bunga utang diperkirakan mencapai sekitar Rp497 triliun, sementara penerimaan pajak sekitar Rp2.309 triliun. Rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak pada tahun tersebut meningkat menjadi sekitar 21,5 persen. Dengan kata lain, lebih dari seperlima penerimaan pajak negara terserap untuk memenuhi kewajiban bunga utang.


Pada tahun 2025, estimasi pembayaran bunga utang mencapai sekitar Rp520 triliun dengan penerimaan pajak diperkirakan berada pada kisaran Rp2.400 triliun. Rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak dengan demikian berada di sekitar 21–22 persen. Angka ini menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan tekanan fiskal yang bersifat struktural, terutama dalam konteks pembiayaan defisit anggaran yang masih bergantung pada penerbitan utang.


Selain bunga utang, tekanan fiskal juga dapat dianalisis melalui indikator debt service ratio, yaitu rasio total pembayaran utang (bunga dan pokok) terhadap penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menghadapi jatuh tempo utang yang cukup besar. Pada tahun 2024, pembayaran pokok utang diperkirakan mencapai sekitar Rp650 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp700 triliun pada tahun 2025, dan diperkirakan melampaui Rp800 triliun pada tahun 2026.


Jika pembayaran bunga dan pokok utang digabungkan, total kewajiban debt service pemerintah dapat mencapai lebih dari Rp1.200 triliun per tahun. Dibandingkan dengan penerimaan pajak sekitar Rp2.400 triliun, maka secara konseptual rasio debt service terhadap penerimaan pajak mendekati kisaran 50 persen. Artinya dari Rp 100 penerimaan pajak, hampir separuh untuk bayar Bungan dan utang. Apa itu tidak mengkawatirkan. Apalagi tren nya dari tahun ketahun terus melebar.


Meskipun sebagian besar pembayaran pokok utang biasanya dibiayai kembali melalui penerbitan utang baru (refinancing), besarnya kebutuhan pembiayaan ulang tersebut tetap mencerminkan tingkat ketergantungan fiskal yang cukup tinggi terhadap pasar keuangan.


Dalam konteks inilah lembaga pemeringkat utang global—seperti Moody’s, Standard & Poor’s (S&P), dan Fitch Ratings—memberikan perhatian khusus terhadap dinamika fiskal Indonesia dalam berbagai laporan sovereign outlook menuju tahun 2026. Ketiga lembaga tersebut pada dasarnya tidak menilai kondisi Indonesia berada dalam krisis fiskal, namun mereka menyoroti sejumlah risiko yang perlu dikelola secara hati-hati agar stabilitas kredit negara tetap terjaga.


Dalam berbagai publikasi dan outlook terbaru, ketiga lembaga pemeringkat tersebut menekankan beberapa rekomendasi utama. Pertama, pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal dengan memastikan rasio defisit anggaran tetap terkendali dan tidak melampaui batas yang dapat mengganggu kredibilitas fiskal.  Kedua, peningkatan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara perlu dikendalikan agar tidak terus meningkat dalam jangka menengah. Ketiga, diperlukan upaya memperkuat basis penerimaan negara melalui reformasi perpajakan dan peningkatan efisiensi ekonomi agar ketergantungan terhadap pembiayaan utang dapat dikurangi secara bertahap.


Peringatan tersebut pada dasarnya berangkat dari pertimbangan yang rasional dalam analisis risiko fiskal. Dalam metodologi pemeringkatan utang negara (sovereign credit rating methodology), stabilitas fiskal merupakan salah satu faktor utama yang menentukan persepsi risiko investor global terhadap surat utang suatu negara. Jika rasio utang, pembayaran bunga, dan defisit anggaran meningkat terlalu cepat dibandingkan kapasitas penerimaan negara, maka risiko fiskal akan dipersepsikan meningkat oleh pasar keuangan internasional.


Karena itu, rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga pemeringkat utang global tidak dapat dipandang semata sebagai tekanan eksternal, melainkan sebagai sinyal peringatan yang bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang. Kepatuhan terhadap prinsip disiplin fiskal, transparansi kebijakan, dan pengelolaan utang yang hati-hati akan menjadi faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.


Dengan demikian, tren peningkatan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak perlu dipandang sebagai indikator penting yang memerlukan perhatian kebijakan. Upaya memperkuat penerimaan negara, mengendalikan defisit anggaran, serta meningkatkan efisiensi belanja publik menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa struktur APBN tetap sehat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan dalam jangka panjang.


***

Pertanyaan yang mulai muncul di ruang publik adalah: mengapa pemerintah tampak mengabaikan kritik dari para pengamat ekonomi maupun peringatan dari lembaga pemeringkat utang internasional?


Secara rasional, sulit menemukan penjelasan yang benar-benar memadai. Kritik dari pengamat ekonomi biasanya berbasis analisis data. Sementara lembaga pemeringkat seperti Moody’s, S&P, dan Fitch memiliki metodologi yang ketat dalam menilai risiko fiskal suatu negara. Peringatan mereka bukan opini politik, melainkan hasil evaluasi terhadap indikator makro seperti rasio utang, defisit fiskal, kemampuan pembayaran bunga, serta stabilitas kebijakan ekonomi.


Namun ketika kritik semacam itu terus-menerus diabaikan, muncul pertanyaan yang lebih dalam mengenai arah kebijakan yang sedang ditempuh. Salah satu kemungkinan adalah pemerintah sedang mencoba menempuh jalan yang terlihat sangat menjanjikan secara teoritis, tetapi penuh risiko dalam praktiknya: memperoleh sumber pembiayaan melalui berbagai skema financial engineering, terutama melalui struktur pembiayaan yang berada di luar neraca negara (off balance sheet financing).


Dalam teori keuangan publik, pendekatan seperti ini sering dipandang sebagai cara untuk memperluas kapasitas pembiayaan tanpa langsung membebani APBN. Secara konsep, skema tersebut tampak elegan. Negara dapat menggerakkan aset, membentuk kendaraan investasi, atau menciptakan struktur pembiayaan baru untuk menarik modal dari pasar global. 


Namun sejarah ekonomi menunjukkan bahwa pendekatan semacam ini sering kali mengandung risiko besar. Banyak negara pernah mencoba membangun berbagai instrumen pembiayaan di luar neraca fiskal resmi. Malaysia melalui skema 1MDB, Yunani melalui transaksi derivatif cross-currency swap, hingga berbagai model sekuritisasi sumber daya alam di Amerika Latin. Dalam banyak kasus, skema tersebut pada awalnya tampak seperti inovasi finansial yang cerdas. Namun dalam jangka panjang, kurangnya transparansi sering kali membuka ruang bagi terjadinya moral hazard.


Ketika kewajiban tidak sepenuhnya tercatat dalam kerangka fiskal resmi, mekanisme pengawasan menjadi lebih lemah. Akuntabilitas menjadi kabur. Dan pada titik tertentu, kewajiban yang tersembunyi itu akhirnya kembali kepada negara. Itulah sebabnya lembaga pemeringkat internasional selalu memberikan perhatian khusus terhadap struktur pembiayaan di luar neraca negara. Bagi mereka, yang paling penting bukan hanya apakah utang tercatat secara formal, tetapi siapa yang pada akhirnya menanggung risiko jika terjadi kegagalan.


Jika risiko tersebut pada akhirnya kembali kepada negara, maka secara ekonomi kewajiban itu tetap dipandang sebagai risiko fiskal. Dalam konteks seperti ini, kritik dari pengamat ekonomi sebenarnya memiliki fungsi yang penting. Kritik bukan semata-mata bentuk oposisi terhadap pemerintah. Ia adalah mekanisme koreksi yang memungkinkan kebijakan publik diuji secara terbuka sebelum risiko yang lebih besar muncul di masa depan.


Karena itu, ketika kritik justru dipandang sebagai ancaman, ruang diskusi publik menjadi semakin sempit. Padahal dalam sistem ekonomi modern, transparansi dan keterbukaan terhadap kritik justru merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik dan kepercayaan pasar.


Sejarah telah berulang kali menunjukkan satu pelajaran sederhana, yaitu ketika sebuah kebijakan ekonomi tampak terlalu indah untuk menjadi kenyataan, sering kali ia memang bukan kenyataan. Ia hanyalah harapan yang dibangun di atas struktur yang rapuh. Dan ketika struktur itu akhirnya diuji oleh realitas ekonomi, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi kebijakan—tetapi stabilitas negara itu sendiri.





Saturday, March 7, 2026

ART, kembali ke era kolonial

 



Tidak ada pemimpin Indonesia yang tampak begitu terpesona oleh sosok Soekarno selain Prabowo. Cara berpakaian, gaya pidato yang penuh retorika, bahkan hasrat untuk tampil memukau di forum dunia—semuanya mengingatkan pada Bung Karno. Dalam satu kesempatan di forum internasional, bahkan di sidang PBB, Prabowo pernah menggebrak meja karena begitu bersemangat berbicara tentang keadilan global.


Jika kita membaca buku “The Paradox of Indonesia” yang ditulis Prabowo, kita juga akan menemukan gema yang mengingatkan pada tulisan Bung Karno yang terkenal,  “Indonesia Menggugat.” Tulisan itu adalah pledoi Soekarno di depan pengadilan kolonial Belanda pada tahun 1930, ketika ia dituduh menghasut rakyat melawan pemerintah kolonial.


Namun ada satu pertanyaan penting, apakah Prabowo benar-benar memahami konteks sejarah yang melahirkan tulisan Indonesia Menggugat? Dari mana Soekarno mendapatkan inspirasi dan keberanian untuk menulis analisis empiris yang hingga hari ini masih terasa relevan? Perlu dipahami bahwa Indonesia Menggugat bukan sekadar pidato pembelaan seorang aktivis politik. Ia adalah kritik tajam terhadap struktur ekonomi kolonial yang menindas bangsa-bangsa jajahan.


Soekarno memahami bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti lepas dari penjajahan politik, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko dari kapitalisme. Untuk memahami akar pemikirannya, kita perlu melihat konteks global pada masa itu. Pada akhir dekade 1920-an, dunia merasa sedang berada di puncak kemajuan. Bursa saham Amerika melonjak. Industri berkembang pesat. Perdagangan internasional meluas. Kapitalisme modern tampak seperti mesin raksasa yang tidak mungkin berhenti. 


Namun pada Oktober 1929, mesin itu tiba-tiba runtuh. Pasar saham Wall Street jatuh. Bank-bank kolaps. Perusahaan tutup. Perdagangan global anjlok. Dunia memasuki masa yang kemudian dikenal sebagai Great Depression. Dalam beberapa tahun saja produksi industri dunia turun hampir 40%. Perdagangan global merosot lebih dari 60%. Jutaan orang kehilangan pekerjaan. Krisis ini tidak hanya menghantam Amerika dan Eropa. Ia merambat hingga ke negeri-negeri yang jauh dari pusat kapitalisme, termasuk Hindia Belanda, wilayah yang kelak menjadi Indonesia.


Ekonomi Hindia Belanda saat itu dibangun sebagai ekonomi ekstraktif. Tanah nusantara  berfungsi sebagai pemasok bahan mentah bagi industri Eropa. Komoditas utama yang diekspor antara lain, gula, karet, kopi. teh , tembakau. Selama harga dunia tinggi, sistem ini tampak berjalan baik. Namun ketika Great Depression terjadi, harga komoditas jatuh secara drastis. Harga gula anjlok. Harga karet runtuh. Perkebunan mengurangi produksi. Yang pertama merasakan dampaknya bukanlah pengusaha Belanda, melainkan buruh dan petani pribumi. Pendapatan mereka hilang. Lapangan kerja menyusut. Kemiskinan meluas. Di tengah situasi inilah muncul kesadaran baru di kalangan pemimpin pergerakan nasional bahwa penjajahan bukan sekadar persoalan politik, tetapi juga persoalan struktur ekonomi dunia.


Great Depression memperlihatkan secara telanjang rapuhnya sistem ekonomi kolonial. Ketika pasar dunia runtuh, rakyat Indonesia ikut tenggelam, padahal mereka tidak pernah menikmati keuntungan dari sistem global tersebut. Bagi Soekarno, peristiwa ini menjadi bukti bahwa kemerdekaan politik tidak dapat dipisahkan dari pembebasan ekonomi. Namun Soekarno bukan ekonom. Di sinilah peran Mohammad Hatta, ekonom lulusan Belanda, yang merumuskan solusi melalui gagasan ekonomi kerakyatan.


Krisis itu memberi pelajaran penting bagi para pendiri bangsa: sistem ekonomi global bisa runtuh kapan saja. Karena itu Indonesia tidak boleh bergantung sepenuhnya pada pasar luar negeri. Ekonomi harus memiliki fondasi domestik yang kuat—bukan sekadar pertumbuhan angka, tetapi kesejahteraan rakyat. Dari sinilah lahir konsep ekonomi Indonesia yang tidak sepenuhnya kapitalis dan tidak pula sosialis, melainkan menempatkan rakyat sebagai pusat. Prinsip ini kemudian dirumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.


Sayangnya, gagasan besar para pendiri bangsa sering kali berhadapan dengan kenyataan sejarah yang bergerak ke arah berbeda. Soekarno dan Hatta membayangkan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka secara politik sekaligus berdaulat secara ekonomi, dengan rakyat sebagai fondasi utama. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa idealisme itu harus berhadapan dengan tekanan geopolitik, kebutuhan pembangunan, serta dinamika ekonomi global yang tidak selalu berpihak pada negara berkembang.


Setelah jatuhnya Soekarno pada tahun 1966, arah kebijakan ekonomi Indonesia berubah secara signifikan. Pemerintahan baru menghadapi situasi ekonomi yang sangat berat: inflasi ratusan persen, produksi industri menurun, dan keuangan negara hampir runtuh. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah mengambil jalan yang dianggap paling realistis saat itu, yaitu membuka pintu bagi modal asing melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967.


Undang-undang ini menjadi titik balik penting dalam sejarah ekonomi Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi mengundang investasi asing dalam skala besar untuk masuk ke berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan, energi, hingga industri pengolahan. Dari satu sisi, kebijakan ini berhasil menghidupkan kembali ekonomi yang nyaris kolaps dan memulai periode pertumbuhan yang panjang pada dekade 1970-an hingga 1990-an. Namun di sisi lain, ia juga menandai pergeseran dari visi ekonomi yang sepenuhnya berakar pada kekuatan domestik menuju model pembangunan yang lebih terintegrasi dengan kapital global.


Perubahan besar berikutnya terjadi ketika krisis finansial Asia 1997–1998 melanda. Nilai rupiah runtuh, sistem perbankan terguncang, dan ekonomi nasional memasuki kontraksi terdalam dalam sejarah modern Indonesia. Dalam situasi darurat itu, pemerintah menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Kesepakatan tersebut membawa paket reformasi struktural yang luas, yaitu  liberalisasi sektor keuangan, restrukturisasi perbankan, deregulasi perdagangan, serta berbagai kebijakan yang semakin membuka ekonomi Indonesia ke dalam arsitektur finansial global.


Sejak saat itu, ekonomi Indonesia menjadi bagian yang semakin dalam dari sistem ekonomi internasional. Arus modal, investasi, perdagangan, dan pasar keuangan global memainkan peran yang jauh lebih besar dalam menentukan arah perekonomian nasional. Integrasi ini membawa peluang sekaligus risiko. Di satu sisi, ia membuka akses pada teknologi, modal, dan pasar internasional, tentu ketergantungan  semakin besar kepada asing.


Kini, melalui berbagai kesepakatan perdagangan dan ekonomi baru—termasuk perjanjian yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART)—Indonesia tampak memasuki fase akhir dari proses panjang integrasi ke dalam sistem ekonomi global. Pada fase ini, sebagian kedaulatan ekonomi nasional tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negara, melainkan harus menyesuaikan diri dengan arsitektur perdagangan internasional yang didominasi oleh kekuatan ekonomi besar, terutama Amerika Serikat.


Pada akhirnya, sejarah Great Depression 1929 bukan sekadar catatan masa lalu. Ia adalah pengingat bahwa tidak ada negara yang menjadi makmur karena terlalu bergantung pada kekuatan asing. Bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang menjadi pengikut hegemoni negara lain, melainkan bangsa yang mampu membangun sistemnya sendiri dengan berakar pada kekuatan rakyatnya. Inilah pelajaran yang dahulu dipahami dengan sangat baik oleh Soekarno dan Hatta. Sebuah nilai yang diperjuangkan dengan darah dan airmata. Namun oleh generasi setelahnya, nilai itu dijual demi kepentingan asing. Masa depan yang buruk memang.