Sunday, February 22, 2026

Politik luar negeri ngawur.

 





Fenomena politik saat ini sangat berbeda dibandingkan dua dekade lalu. Dua puluh tahun yang lalu, lanskap komunikasi publik belum didominasi oleh media sosial yang masif seperti sekarang. Arus informasi masih relatif terkonsolidasi melalui media arus utama yang memiliki proses editorial, verifikasi, dan standar jurnalistik tertentu. Pada masa itu, pembentukan opini publik cenderung melalui tahapan yang lebih berlapis. Masyarakat membaca media kredibel, menyimak analisis para ahli, lalu membentuk sikap. Narasi yang terlalu berisik atau provokatif tidak mudah mendapatkan panggung luas, karena terdapat filter institusional yang membatasi penyebarannya.


Kini situasinya berubah secara fundamental. Media sosial telah menggeser pusat gravitasi komunikasi politik dari institusi ke individu. Algoritma platform digital mendorong konten yang emosional, kontroversial, dan polarisatif karena lebih mudah menghasilkan keterlibatan (engagement). Dalam konteks ini, opini sering kali terbentuk bukan melalui proses deliberatif, melainkan melalui repetisi dan viralitas.


Kasus Donald Trump menjadi contoh yang sering dikutip dalam literatur komunikasi politik modern. Ia memanfaatkan media sosial secara agresif untuk membangun basis dukungan langsung kepada publik, melewati media arus utama. Pada saat yang sama, dinamika media sosial pula yang turut berperan dalam proses delegitimasi dan tekanan politik terhadapnya. Artinya, medium yang sama dapat menjadi alat mobilisasi sekaligus alat disrupsi.


Dalam ekosistem seperti ini, wajar jika aktor politik memanfaatkan media sosial sebagai instrumen utama untuk menggerakkan agenda dan membentuk persepsi publik. Politik kontemporer tidak lagi sekadar soal kebijakan, tetapi juga soal penguasaan ruang narasi digital. Perubahan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi soal transformasi struktur kekuasaan komunikasi. Jika dahulu gatekeeper berada pada redaksi media, kini ia berada pada algoritma. Dan algoritma tidak menilai kebenaran — ia menilai perhatian.


Berita kebijakan tarif resiprokal secara global Trumps, menarik diri dari berbagai organisasi di bawah naungan PBB, menginisiasi struktur alternatif seperti Board of Peace untuk Gaza yang mengabaikan kerangka penyelesaian Palestina versi PBB, mengambil posisi berbeda dari Eropa sesama anggota NATO dalam konflik Rusia–Ukraina, memperkeras sikap terhadap Iran, hingga menunjukkan intervensi politik terhadap Venezuela dan beberapa negara Amerika. Semua itu membentuk satu pola yaitu unilateral, cepat, konfrontatif, dan sangat berorientasi pada citra domestik.


Sebenarnya tidak ada yang istimewa.  Semua keputusan Trumps sebagian besar hanya retorika social media, bukan produk politik yang legitimate. Makanya negara yang bekerja lewat system seperti China, Rusia tidak reaktif dengan retorika Trumps. Presiden china ogah terima telp dari Trumps soal tarrif. China hanya menjawab dengan tindakan terstruktur langsung ke balik kekuasaan Trumps, yatu partai republic. Yang dihajar China adalah mengurangi impor produk pertanian, dimana sebagian besar konstituen partai republk adalah petani. 


Dampaknya mulai terlihat nyata dalam dinamika domestik. Suara di parlemen terbelah. Sejumlah anggota Partai Republik justru mengambil posisi yang sejalan dengan Partai Demokrat, yaitu mempertanyakan kebijakan tarif resiprokal tersebut dan mendukung upaya hukum melalui Mahkamah Agung untuk menguji konstitusionalitasnya.


Proses judicial review menjadi arena penting dalam menguji apakah kebijakan eksekutif tersebut memiliki dasar hukum yang memadai. Dalam putusan terbaru, dari enam hakim yang menangani perkara tersebut, empat menyatakan menolak dasar penerapan tarif resiprokal, sementara dua hakim menyatakan setuju.


Komposisi putusan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki konsensus yudisial yang kuat. Dalam sistem negara hukum, legitimasi kebijakan publik tidak hanya bergantung pada mandat politik, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan konstitusi dan pembagian kewenangan yang jelas antara cabang eksekutif dan legislatif.


Ketika mayoritas hakim menyatakan keberatan, pesan yang muncul adalah bahwa kewenangan tarif dan perdagangan luar negeri tidak dapat dijalankan secara sepihak tanpa landasan hukum yang kokoh. Prinsip checks and balances mengharuskan adanya batasan terhadap tindakan eksekutif, terutama jika kebijakan tersebut berdampak luas terhadap sistem ekonomi nasional maupun hubungan internasional.


Dalam kerangka negara hukum modern, kekuatan politik tidak identik dengan keabsahan konstitusional. Jika suatu kebijakan dinilai melampaui kewenangan atau bertentangan dengan prinsip konstitusi, maka pembatalan melalui mekanisme yudisial justru merupakan wujud berfungsinya sistem demokrasi, bukan kelemahan negara. Pada akhirnya, stabilitas bukan hanya soal keberanian mengambil keputusan, tetapi juga soal kesediaan tunduk pada hukum.


Dalam konteks Trumps, mari kita bahas secara sederhana tentang Trumps dan Pemerintahan Amerika Serikat.


Pertama. Amerika Serikat bukan negara yang ditentukan oleh satu orang. Ia adalah republik konstitusional dengan struktur checks and balances yang ketat. Mahkamah Agung dapat membatalkan kebijakan presiden. Kongres dapat menahan atau mengubah instrumen hukum. Pengadilan federal dapat menghambat implementasi eksekutif. Sistem ini sangat solid dan karena itu USD dipercaya sebagai rulling currency.


Dalam kasus tarif misalnya, berbagai kebijakan proteksionis Trump sebelumnya pernah dibatasi oleh sistem hukum. Artinya, respons terhadap kebijakan Trump harus mempertimbangkan satu hal penting, yaitu belum tentu kebijakan tersebut bertahan secara hukum. Negara yang matang memahami perbedaan antara retorika politik dan kebijakan yang benar-benar mengikat secara struktural. Artinya, jika respons dilakukan terlalu cepat tanpa memahami dinamika hukum domestik AS, maka respons tersebut berisiko menjadi prematur.


Kedua.  Inisiatif Board of Peace untuk Gaza adalah contoh jelas pendekatan personal yang mengabaikan konsensus multilateral yang telah dibangun puluhan tahun melalui PBB. Prinsip penyelesaian dua negara (two-state solution) telah lama menjadi dasar resolusi internasional. Namun pendekatan Trump menunjukkan kecenderungan mengganti sistem kolektif dengan mekanisme yang lebih terpusat dan dipersonalisasi. Bagi orang waras, itu tidak dianggap serius.  Perhatikan. Sekutu AS di Eropa cuek aja. Mereka tetap berpegang pada pendekatan multilateral, meskipun berada dalam aliansi NATO yang sama.


Ketiga.  Masalah utama Amerika hari ini bukan hanya kebijakan tarif atau Gaza atau apalah. Masalahnya adalah berkurangnya hegemoni, yang menjadi issue utama Partai republic agar Trumps mengembalikan hegemoni itu. Itu seperti menggantang asap. Mengapa ? Dunia tidak lagi unipolar. China, India, Uni Eropa, Rusia, Timur Tengah, hingga blok Global South memainkan peran yang semakin signifikan. Distribusi kekuatan ekonomi dan politik menjadi lebih tersebar.


Lebih jauh lagi, arus uang global juga mengalami transformasi. Modal tidak lagi sepenuhnya mengalir melalui bank tradisional yang berada dalam pengaruh negara-negara besar. Hedge fund, sovereign wealth fund, private capital, dan jaringan shadow banking menciptakan arsitektur finansial yang lebih cair dan lebih sulit dikendalikan oleh satu negara seperti AS. Dalam struktur seperti ini, kebijakan proteksionis sering kali menghasilkan efek yang tidak diinginkan, yaitu percepatan diversifikasi dan pencarian alternatif. Semakin keras tekanan diberikan, semakin cepat dunia menyesuaikan diri.


Nah dengan tiga hal tersebut kita bisa jelas melihat view tentang betapa lemahnya Indonesia dalam membaca phenomena politik luar negeri terutama tentang AS. Respons yang terlalu cepat terhadap kebijakan Trump — baik dalam bentuk konsesi tarif, penyesuaian regulasi, maupun sikap diplomatik yang terburu-buru — menunjukkan kecenderungan reaktif dan tidak teknoratis. Padahal negara yang matang tidak mudah terpancing oleh dinamika politik internal negara lain. Diplomasi bukan soal kecepatan. Diplomasi adalah soal ketepatan membaca struktur.


Negara yang matang memahami bahwa kekuatan utama bukan terletak pada respons terhadap tekanan eksternal, tetapi pada fondasi internalnya. Alih-alih terpancing oleh kebijakan Trump, Indonesia seharusnya memperkuat kompleksitas ekonomi (ECI), meningkatkan daya saing manufaktur dan hilirisasi, memperbaiki tata kelola hukum dan kepastian investasi, mengurangi ketergantungan pada satu pasar ekspor dan membangun cadangan strategis dan ketahanan fiscal. Dalam dunia multipolar, negara yang kuat adalah negara yang tidak mudah diguncang oleh satu figur politik di negara lain, apalagi sekelas Trumps.


Penutup.


Negara yang pemimpinnya matang tidak terpancing oleh sikap keras atau atraktif seorang pemimpin asing. Ia tidak bereaksi karena takut. Ia tidak bergerak karena panik. Ia tidak mengubah arah hanya karena tekanan sesaat. Ia fokus memperkuat ekonominya. Ia menjaga kedaulatannya. Ia membaca hukum sebelum membaca retorika. Dalam dunia yang semakin kompleks, ketenangan adalah bentuk kekuatan tertinggi. Dan dalam geopolitik modern, yang bertahan bukan yang paling keras, tetapi yang paling sabar membaca arah sejarah.

Friday, February 20, 2026

Intervensi BI tida efektif menjaga stabilitas kurs

 



Bank Indonesia menyatakan bahwa pelemahan rupiah dalam beberapa periode terakhir tidak terutama disebabkan oleh fundamental domestik, melainkan oleh dua faktor utama, yaitu global risk premium dan faktor teknikal pasar.


Global risk premium merujuk pada meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia yang mendorong perubahan preferensi risiko investor global. Dalam konteks Indonesia, dampaknya menjadi lebih besar karena struktur pembiayaan domestik masih sensitif terhadap aliran portofolio asing — terutama pada Surat Berharga Negara (SBN), pasar saham, dan instrumen jangka pendek. Jenis modal ini bersifat sangat likuid (hot money). PII Net kita negative.


Dalam kerangka global financial cycle, pergerakan nilai tukar negara berkembang lebih banyak ditentukan oleh dinamika arus modal dibandingkan neraca perdagangan (Rey, 2015; BIS Quarterly Review). Dengan kata lain, stabilitas kurs tidak hanya bergantung pada ekspor-impor, tetapi pada keputusan alokasi aset investor global.


Selama pembiayaan fiskal dan pasar obligasi domestik masih bergantung pada investor asing, volatilitas rupiah akan tetap tinggi setiap kali terjadi guncangan global. Contohnya kenaikan suku bunga AS, ketegangan geopolitik, atau perlambatan ekonomi dunia yang memicu perilaku risk-off. Dalam situasi tersebut investor global berpindah dari aset berisiko di emerging markets menuju aset aman seperti dolar AS dan US Treasury (Rey, 2015; IMF Global Financial Stability Report). Konsekuensinya adalah arus keluar modal (capital outflow) dari negara berkembang, termasuk Indonesia, yang kemudian menekan nilai tukar rupiah.


Sementara itu, faktor teknikal pasar mencakup dinamika mikrostruktur pasar valas yang mencakup order flow perbankan, kebutuhan hedging korporasi, likuiditas pasar domestik, serta posisi derivatif offshore. Dalam literatur market microstructure exchange rate, pergerakan kurs jangka pendek memang sangat dipengaruhi aliran transaksi, bukan sekadar variabel makro (Evans & Lyons, 2002).


Sebagai respons, Bank Indonesia melakukan stabilisasi melalui intervensi lintas instrument. Yaitu lewat pasar spot, DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward), NDF offshore, serta kebijakan suku bunga dan instrumen moneter lainnya. Pendekatan ini konsisten dengan rezim managed float / flexible exchange rate framework yang dianut banyak bank sentral modern (Mishkin, 2019).


Bank sentral sering menyatakan rupiah berada “di bawah fundamental”. Itu argumen lebih politis daripada teknoratis. Mengapa?  memang untuk menguji klaim tersebut, indikator yang umum digunakan adalah Real Effective Exchange Rate (REER). REER mengukur nilai tukar riil setelah disesuaikan dengan inflasi relative, bobot perdagangan mitra dagang (IMF External Sector Assessment Manual). Jika REER berada di bawah rata-rata historis maka mata uang dianggap undervalued secara riil. 


Namun REER memiliki keterbatasan penting. Apa? REER tidak memasukkan premi risiko negara, arus modal jangka pendek , ketidakpastian kebijakanKarena itu, sebuah mata uang bisa tampak murah dalam REER tetapi tetap tertekan oleh risiko finansial. Fenomena ini dijelaskan dalam teori Uncovered Interest Parity failure dan risk-adjusted exchange rate (Engel, 2016). Dengan kata lain, fundamental perdagangan tidak sama dengan fundamental finansial. Di sinilah teori nilai tukar berbasis perdagangan harus dilengkapi dengan teori pasar keuangan. Mengapa?


Dalam ekonomi internasional modern, nilai tukar bukan sekadar harga mata uang. Ia adalah refleksi dari neraca pembayaran, kredibilitas fiskal dan kelembagaan, struktur pembiayaan eksternal dan ledalaman pasar keuangan domestik (Obstfeld & Rogoff, Foundations of International Macroeconomics). Intervensi moneter efektif meredam volatilitas jangka pendek — sesuai model Dornbusch overshooting (1976) — tetapi tidak mengubah keseimbangan jangka panjang.


Jika permintaan dolar secara struktural lebih besar daripada pasokannya akibat impor tinggi, pembayaran utang valas, ketergantungan pembiayaan eksternal maka tekanan depresiasi akan berulang meskipun intervensi agresif dilakukan. Artinya? intervensi moneter bersifat stabilisasi siklikal, bukan solusi struktural.


Apa yang dijelaskan diatas berhubungan dengan variabel siklus (flow & sentimen). Sekarang kita bahas mengapa siklus itu terus berulang ulang di Indonesia. Kita analis lewat ECI dan CDS.


Economic Complexity Index (ECI) dan Ketahanan Nilai Tukar.


Economic Complexity Index (ECI) mengukur kedalaman dan keragaman struktur produksi suatu negara. Negara dengan ECI tinggi memiliki diversifikasi ekspor yang luas, produk bernilai tambah tinggi, rantai pasok domestik yang dalam dan ketergantungan rendah terhadap satu komoditas. Sebaliknya, negara dengan ECI rendah cenderung bergantung pada bahan mentah, rentan terhadap fluktuasi harga global dan mengalami siklus apresiasi–depresiasi tajam. 


Indonesia masih berada pada zona kompleksitas menengah. Struktur ekspor masih didominasi komoditas primer seperti batubara, sawit, dan mineral semi-proses. Konsekuensinya, nilai tukar rupiah memiliki korelasi tinggi dengan siklus harga komoditas global. Dalam konteks ini, volatilitas rupiah bukan sekadar persoalan dolar, melainkan konsekuensi dari kedalaman struktur industri nasional.


CDS dan Persepsi Risiko Negara


Credit Default Swap (CDS) merepresentasikan premi risiko yang diminta pasar atas kemungkinan gagal bayar atau risiko kebijakan suatu negara. Kenaikan CDS tidak hanya dipicu oleh sentimen, tetapi oleh faktor-faktor fundamental seperti defisit fiskal, ketidakpastian regulasi, konsistensi kebijakan, transparansi data ekonomi. Pasar keuangan global merespons neraca dan risiko kebijakan, bukan retorika. Ketika premi risiko meningkat, arus modal keluar cenderung terjadi, memperlemah mata uang domestik.


Intervensi bank sentral dapat menahan tekanan sementara, tetapi tidak menurunkan CDS secara permanen. Penurunan premi risiko hanya dapat dicapai melalui kredibilitas fiskal dan stabilitas kelembagaan.


Kesimpulan.


Pelemahan rupiah tidak dapat direduksi semata-mata pada faktor eksternal maupun teknikal pasar. Nilai tukar pada dasarnya merupakan variabel makro-finansial yang mencerminkan beberapa dimensi sekaligus: struktur ekonomi riil — yang dapat diproksikan melalui kompleksitas ekonomi (Economic Complexity Index / ECI), persepsi risiko negara (CDS spread), komposisi pembiayaan eksternal, serta kredibilitas fiskal dan kelembagaan (Hausmann & Hidalgo, 2014; IMF External Sector Assessment).


Intervensi bank sentral tetap penting untuk menjaga stabilitas jangka pendek dan meredam excess volatility. Namun stabilitas jangka panjang tidak ditentukan oleh operasi moneter, melainkan oleh kekuatan struktur ekonomi yang mendasarinya (Obstfeld & Rogoff). Dengan demikian, rupiah tidak semata-mata melemah karena dolar menguat, melainkan rentan karena fondasi strukturalnya belum cukup dalam.


Selama kebijakan ekonomi lebih berfokus pada pengelolaan gejala dibandingkan pembenahan struktur, volatilitas akan berulang dalam pola siklus yang sama. Dalam kerangka ekonomi modern, kekuatan mata uang tidak ditentukan oleh frekuensi intervensi, tetapi oleh kedalaman institusi ekonomi dan kapasitas produksi yang menopangnya.


Thursday, February 19, 2026

Rekam jejak pemerintahan Prabowo

 



Setelah KPU resmi mengumumkan hasil pemilihan presiden, Prabowo bertemu dengan SMI di kediamannya. Saya tidak mengetahui isi pertemuan tersebut, namun sangat mungkin ia ingin memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi keuangan negara. Informasi itu penting agar strategi pemerintahan dapat disusun secara tepat sejak awal masa jabatan. 


Bisa jadi ia cukup terkejut setelah mendengar penjelasan tersebut. Kondisi kas negara berada dalam tekanan, tercermin dari defisit primer. Memang terdapat SAL, namun sebagian besar berasal dari sisa penarikan utang yang belum digunakan. Pada saat yang sama, ia akan mewarisi beban bunga dan kewajiban utang jatuh tempo dalam jumlah besar. Situasi ini tentu berpotensi memperlebar defisit fiskal.


Dalam situasi tersebut, secara logis ia tentu menanyakan kepada SMI mengenai langkah yang dapat ditempuh. Kemungkinan jawabannya adalah bahwa peningkatan utang tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena telah diantisipasi melalui penyesuaian kebijakan perpajakan. Undang-undang perpajakan yang telah disahkan memberi ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus melalui proses legislasi baru setiap kali penyesuaian tarif dilakukan. Langkah berikutnya adalah menekan belanja APBN melalui program efisiensi yang signifikan. 


Dengan pengendalian belanja yang ketat, defisit primer diharapkan berangsur berubah menjadi surplus sehingga ruang fiskal menjadi lebih longgar. Kebijakan ini perlu dijaga secara disiplin sambil memperhatikan kondisi eksternal. Apabila ekonomi global membaik, pemerintah dapat kembali memanfaatkan pembiayaan utang untuk mendukung ekspansi pembangunan secara lebih terukur.


Saya memperkirakan Prabowo dapat memahami argumentasi tersebut. Namun setelah berdiskusi dengan tim internal dan para mitra koalisi, kemungkinan muncul pandangan berbeda terhadap solusi yang ditawarkan SMI. Lingkar inti di sekelilingnya kemudian mengusulkan skema pembiayaan di luar APBN (off-balance sheet financing).  Gagasannya adalah membentuk super holding BUMN yang beroperasi menyerupai sovereign wealth fund (SWF), meskipun secara formal bukan SWF. Entitas tersebut disebut Danantara. Melalui Danantara diharapkan pemerintah dapat memperoleh akses modal tanpa secara langsung menambah utang negara, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi melampaui 5 persen, bahkan menuju target 8 persen sebagaimana diharapkan.


Sejumlah partai koalisi dan para elite di sekelilingnya juga mengajukan berbagai gagasan yang terdengar menjanjikan. Ada yang menyatakan mampu dapatkan dana untuk program perumahan rakyat, begitu juga pendanaan bagi Koperasi Merah Putih, semuanya diklaim dapat berjalan tanpa membebani APBN.  Program MBG sesuai janji kampanye pun dianggap tidak perlu dihentikan karena diharapkan memperoleh dukungan pembiayaan eksternal, termasuk dari lembaga internasional. Secara politik, pendekatan tersebut dinilai memungkinkan agenda pemerintahan tetap berjalan sambil menjaga dukungan publik.


Setelah resmi menjabat, Prabowo tetap memberikan kepercayaan kepada SMI. Namun pada saat yang sama ia juga meminta agar program Danantara dan MBG tetap direalisasikan. Disinilah mulai muncul perbedaan pandangan di dalam pemerintahan. Danantara mengambil porsi APBN dalam pos PNBP. Sementara upaya meningkatkan penerimaan negara lewat kenaikan PPN ditolak secara luas oleh publik. Yang akhirnya Prabowo batalkan. Citranya naik namun onsekuensinya Risiko defisit melebar dan kebutuhan pembiayaan utang berpotensi meningkat.


Danantara yang dibentuk melalui undang-undang dengan proses pembahasan yang relatif cepat di DPR. Secara struktur diisi oleh figur-figur berpengalaman, baik dari tingkat nasional maupun internasional. Namun dalam praktiknya ketika hendak menerbitkan surat utang luar negeri, sulit dapatkan investor tanpa jaminan negara. Permasalahan muncul karena, setelah perubahan regulasi, Danantara tidak lagi dikategorikan sebagai BUMN. SMI pun tidak dapat memberikan penjaminan.  Hal ini bukan persoalan personal, melainkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Tahun 2003, setiap komitmen keuangan pemerintah harus melalui mekanisme APBN. 


Dengan demikian, apabila Danantara memperoleh jaminan negara, kewajiban tersebut pada dasarnya tetap menjadi beban fiskal pemerintah. Akibatnya, upaya mencari pembiayaan off balance sheet tidak dapat berjalan sebagaimana diharapkan, dan prosesnya pun menemui jalan buntu. Situasi tersebut diduga memengaruhi hubungan kerja antara SMI dan Presiden. Pada saat yang sama, perbedaan pandangan juga muncul antara SMI dan Danantara. Ketegangan ini menempatkan posisi SMI dalam tekanan politik yang tidak ringan.


Ketegangan publik kemudian memuncak pada aksi demonstrasi di bulan Agustus. Setelah rangkaian peristiwa tersebut, SMI memutuskan untuk mengundurkan diri. Presiden pada awalnya menolak, namun akhirnya menerima pengunduran diri tersebut setelah memperoleh keyakinan bahwa akan ada pendekatan kebijakan baru. Calon menteri pengganti menyatakan optimisme mampu memperbaiki kondisi ekonomi dalam waktu 3 bulan melalui peningkatan likuiditas dan optimalisasi penerimaan pajak, termasuk melalui penertiban kepatuhan perpajakan.


Namun perkembangan berikutnya tidak sepenuhnya sesuai harapan. Pada Desember 2025 disampaikan bahwa penerimaan pajak berada di bawah target sehingga defisit melebar meskipun berbagai langkah efisiensi telah dilakukan. Sejumlah program yang sebelumnya diharapkan memperoleh pembiayaan tanpa membebani APBN pada akhirnya zonk. Program perumahan memanfaatkan skema makroprudensial BI, sementara Koperasi Merah Putih menggunakan alokasi dana desa. MBG terpaksa mengurangi alokasi APBN untuk ekspansi Sosial dan Pendidikan. Pada akhirnya semua APBN.


Presiden masih diyakinkan bahwa fundamental ekonomi kita kuat. “ Lihat aja IHSG udah tembus 8000. Sebentar lagi tembus 10.000 IHSG. Itu bukti kepercayaan investor sangat tinggi kepada Indonesia. “Pada awal 2026, muncul kabar bahwa MSCI meninjau kembali status indeks Indonesia karena isu transparansi pasar dan komposisi saham beredar (free float). Terbukti semua argument hanya omong kosong. IHSG terjungkal.


Belum selesai persoalan tersebut, lembaga pemeringkat Moody’s juga menyampaikan peringatan dalam prospek peringkatnya bahwa terdapat risiko penurunan outlook apabila tata kelola fiskal dan pembiayaan tidak membaik. Situasi ini membuktikan bahwa bendahara negara brengseki dalam hal tata kelola utang. Indonesia berada di tepi jurang. Dalam situasi yang semakin kompleks, penyelesaian harusnya ditempuh melalui jalur politik dan kelembagaan, misalnya dengan memperkuat kerangka hukum dan tata kelola melalui DPR serta melakukan reformasi institusional yang lebih luas. Langkah semacam itu bertujuan meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas kebijakan di mata pasar. 


Namun Prabowo tidak mau tempuh jalur legislasi. Dia percaya dengan team kabinetnya. Menurut mereka bila Indonesia  jadi good boy AS, dapat membantu memulihkan kepercayaan investor luar negeri dan mempermudah akses pembiayaan. Prabowo percaya saja. Hasilnya kemudian tidak akan beda dengan rencana yang sudah dibuat sebelumnya yang ternyata Zonk.  Mengapa ? 


Uang akan mengalir deras ke Indonesia kalau  ada perbaikan tata kelola pemerintahan dan reformasi struktural dengan penguatan kepastian hukum, mengembalkan KPK seperti awal didirikan. Investor engga ada urusannya dengan kedekatan Indonesia dengan Donald Trumps. Engga ada urusan dengan Indonesia members dari BoP. Dalam sejarah ekonomi terutama era unilaterai memang AS memegang bandul ekonomi global. Namun sistem keuangan modern telah berubah. Ini era multipolar. Urus diri sendiri aja AS kesusahan. Apalagi mau bantu negara lain.


Likuiditas global kini bergerak melalui kerangka yang terukur dan mematuhi standar manajemen risiko perbankan internasional, model sovereign risk, instrumen credit default swap, standar Basel, penilaian ESG, serta transparansi pasar.  Itu hanya bisa diakses dengan tata kelola fiskal yang disiplin dan kebijakan yang teknoratis. Engga bisa dengan bualan tiap hari.


Penutup

Menentukan arah kebijakan pada akhirnya merupakan hak prerogatif presiden. Namun setiap keputusan negara seyogianya tetap berlandaskan kerangka hukum dan tata kelola yang berlaku. Kebijakan nasional idealnya disusun melalui kajian akademis, pendekatan teknokratis, serta konsistensi terhadap undang-undang dan peraturan. Tantangan sering muncul ketika usulan kebijakan tidak didukung pemahaman teknis yang memadai pada tahap perumusan. Akibatnya implementasi menjadi tidak realistis dan mudah berubah mengikuti tekanan jangka pendek. Dalam kondisi seperti itu, wajar apabila lembaga internasional seperti MSCI, Moody’s, maupun berbagai lembaga riset dari manajer aset global memberikan perhatian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.


Kepercayaan pasar tidak dibangun oleh retorika, melainkan oleh konsistensi kebijakan, kepastian hukum, serta disiplin institusi. Stabilitas ekonomi pada akhirnya tidak ditentukan oleh keberpihakan pada blok geopolitik mana pun, baik AS maupun Tiongkok, tetapi oleh kokohnya fondasi tata kelola domestik. Masih terdapat ruang untuk melakukan perbaikan.  Langkah yang dapat dipertimbangkan adalah penataan kembali arah kebijakan melalui evaluasi komposisi kabinet, kemudian dilanjutkan dengan penguatan koordinasi bersama DPR guna menyusun agenda deregulasi ekonomi dan reformasi struktural secara menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar merespons tekanan jangka pendek, melainkan memperkuat kredibilitas sistem ekonomi dalam jangka panjang.



Wednesday, February 18, 2026

Arsitektur keuangan global membuat negara lemah

 



Dalam dua dekade terakhir, semakin besar porsi likuiditas global bergerak di luar sistem perbankan tradisional (non-bank financial intermediation). Fenomena ini telah lama dicatat oleh Financial Stability Board (FSB) sebagai pertumbuhan sektor shadow banking yang secara struktural berada di luar pengawasan langsung otoritas moneter.


Sistem

Porsi Aset Keuangan

Perbankan

± 45–48%

Non-bank (NBFI)

± 50%+

(FSB Global Monitoring Report)


Akar perubahan ini dapat ditelusuri ke krisis Lehman Brothers 2008. Pemerintah Amerika Serikat dan bank sentral global melakukan penyelamatan sistemik melalui quantitative easing (QE), yaitu penciptaan likuiditas besar-besaran oleh bank sentral (Federal Reserve, 2009-2014). Peristiwa ini mengubah pemahaman klasik tentang pasar yang sepenuhnya dikendalikan mekanisme invisible hand (Adam Smith). Dalam praktiknya, stabilitas pasar justru bergantung pada intervensi negara sebagai lender of last resort (Bagehot doctrine; kemudian diperluas dalam kebijakan bank sentral modern).


Pasca krisis, regulator global melalui Bank for International Settlements (BIS) merumuskan standar baru manajemen risiko perbankan: Basel III (BIS, 2010–2017). Regulasi ini memperketat permodalan, likuiditas, dan kualitas agunan (high-quality collateral). Dampaknya, banyak bentuk jaminan berbasis hak ekonomi masa depan, termasuk konsesi usaha, izin eksklusif, atau hak pengelolaan sumber daya tidak lagi mudah diterima sebagai agunan kredit bank karena dianggap tidak cukup likuid dan tidak memenuhi kriteria high-quality liquid assets (HQLA).


Akibatnya, kemampuan pemerintah memicu leverage for growth melalui sistem perbankan menjadi lebih terbatas. Ekspansi kredit korporasi berbasis konsesi yang sebelumnya lazim digunakan dalam pembiayaan proyek menjadi jauh lebih restriktif. Secara makroprudensial, hal ini memang bertujuan mencegah ekspansi kredit berlebihan yang memperbesar agregat uang beredar (broad money / M2) dan potensi ketimpangan distribusi kredit (BIS Macroprudential Framework). Namun akibatnya pertumbuhan sektor real jadi melambat.


Sejak pembatasan tersebut, banyak negara maju mengalami perlambatan pertumbuhan struktural (secular stagnation, Larry Summers). Untuk menjaga permintaan agregat, pemerintah mengandalkan stimulus fiskal dan moneter berulang. Konsekuensinya rasio utang pemerintah terhadap PDB meningkat signifikan (IMF Fiscal Monitor).


Di titik inilah sektor keuangan non-bank mengambil peran besar. Investor institusional seperti dana pensiun, asset manager, hedge fund,  menjadi pembeli utama surat utang pemerintah. FSB mencatat bahwa porsi kepemilikan obligasi negara oleh lembaga non-bank meningkat tajam sejak era QE. Artinya stabilitas fiskal semakin bergantung pada kepercayaan pasar obligasi. Secara tidak langsung, disiplin fiskal negara tidak lagi hanya ditentukan kebijakan domestik, tetapi juga persepsi investor global terhadap risiko utang (sovereign risk pricing).


Dalam kerangka baru ini, harga emas menjadi indikator penting. Sejak 2008 harga emas  ± US$ 800/oz, tahun berikutnya terus meningkat. Tahun 2024-2025 mendekati rekor baru. Kenaikan emas bukan sekadar inflasi komoditas, melainkan refleksi perubahan struktur moneter. Semakin besar likuiditas global berada di luar sistem bank maka semakin tinggi permintaan aset non-liability. Emas tidak memiliki counterparty risk. Obligasi memiliki risiko negara. Deposito memiliki risiko bank. Karena itu dalam era NBFI, emas kembali menjadi shadow reserve asset.


Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip Basel III melalui kerangka pengawasan OJK (sesuai komitmen G20), meskipun bukan anggota OECD. Dampaknya serupa: penyaluran kredit perbankan menjadi lebih berhati-hati, terutama terhadap sektor berisiko tinggi. Dalam kondisi perlambatan ekonomi, pemerintah dan bank sentral menggunakan instrumen surat berharga negara sebagai transmisi likuiditas (kebijakan operasi moneter berbasis SBN).


Ketika pembiayaan bank terbatas, korporasi beralih ke pasar modal. Penerbitan obligasi dan ekuitas untuk refinancing. Ini fenomena global yang disebut dengan disintermediation, yaitu pergeseran pembiayaan dari bank ke pasar modal (Gorton & Metrick, Shadow Banking System). Risikonya muncul apabila kualitas fundamental tidak mengikuti pertumbuhan pembiayaan. Penurunan peringkat kredit oleh lembaga pemeringkat internasional dapat memicu sudden stop atau penghentian aliran modal secara tiba-tiba, yang dalam sejarah sering menjadi awal krisis sistemik (Reinhart & Rogoff, This Time is Different).


Kesimpulan.

Transformasi pasca-2008 bukan sekadar krisis finansial, melainkan perubahan arsitektur sistem keuangan. Bank menjadi lebih aman, tetapi kurang ekspansif. Negara semakin bergantung pada pasar obligasi. Pembiayaan berpindah ke sektor non-bank. Stabilitas bergantung pada kepercayaan investor global. Dengan demikian, risiko ekonomi modern tidak lagi terkonsentrasi di bank seperti krisis 1998, melainkan tersebar di pasar keuangan yang lebih luas. Krisis kini bukan selalu akibat kegagalan lembaga, tetapi akibat hilangnya kepercayaan publik kepada negara secara serentak.