Pagi itu, ruang cuci darah kembali sunyi. Mesin-mesin berdengung seperti biasa, tapi satu kursi kosong—bukan karena pasien sembuh, melainkan karena namanya tak lagi ada di sistem. Ia penderita gagal ginjal. Sudah bertahun-tahun hidupnya bergantung pada dua hal: jadwal cuci darah dan kartu PBI BPJS. Tanpa keduanya, hidupnya berhenti di antara dua angka—kreatinin dan saldo tabungan yang tak pernah cukup. Hari itu, petugas hanya bisa berkata pelan, “Maaf, Pak… status PBI-nya nonaktif.”Bukan karena ia kaya. Bukan karena ia sembuh. Melainkan karena kesalahan data anggaran.
Di gedung parlemen yang berpendingin udara, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta yang membuat dada siapa pun sesak. 120 ribu warga dengan penyakit kronis dan katastropik terhapus dari daftar PBI JKN. Mereka bukan angka. Mereka manusia. Di dalamnya ada 12.262 penderita gagal ginjal. 16.804 penderita kanker. 63.119 penderita penyakit jantung. 26.224 penderita stroke serta pasien sirosis hati, hemofilia, dan thalassemia—penyakit yang tidak bisa menunggu rapat anggaran berikutnya. Seorang ibu penderita kanker payudara sempat berhenti kemoterapi. Seorang ayah stroke pulang dari rumah sakit tanpa obat. Seorang remaja thalassemia menahan transfusi darah lebih lama dari seharusnya.
Di atas kertas, barangkali ini hanya pemutakhiran data. Di APBN, mungkin hanya rekonsiliasi angka. Namun di rumah-rumah sempit dan kamar rawat, ini berarti hidup atau mati. Menkes pun akhirnya mengusulkan langkah darurat reaktivasi otomatis PBI JKN selama tiga bulan ke depan lewat SK Kementerian Sosial—agar layanan katastropik bisa kembali berjalan. Tiga bulan. Tiga bulan untuk bernapas. Tiga bulan untuk bertahan hidup. Solusi yang menyiratkan ketidak pastian.
Bagi pasien kronis, ketidakpastian adalah hukuman paling kejam. Hari ini aktif, besok nonaktif. Hari ini bisa berobat, besok ditolak sistem. Di sinilah APBN gagal bukan sebagai angka, tapi sebagai pelindung manusia. Kesalahan ini bukan soal teknis semata. Ia cermin dari tata kelola anggaran yang lupa satu hal paling dasar, yaitu APBN bukan sekadar dokumen fiskal. Ia kontrak moral antara negara dan warganya. Ketika data keliru, yang menanggung bukan grafik—melainkan tubuh yang sakit, napas yang pendek, dan keluarga yang pasrah. Mereka tidak meminta istimewa. Mereka hanya ingin tetap hidup. Dan hidup, bagi mereka, bergantung pada satu hal sederhana namanya kembali tercantum di sistem negara.
***
Polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang memicu ratusan pasien gagal ginjal tak bisa mencuci darah membuka satu fakta pahit tentang tata kelola anggaran di Indonesia. Uang banyak dikeluarkan, tetapi desain dan eksekusinya tidak mencerminkan kapasitas negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menyebut langkah mendadak itu “konyol” karena anggaran yang dikeluarkan tidak berkurang, namun masyarakat justru mengalami kekacauan layanan, sementara citra pemerintah rusak.
Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau media sosial. Ini adalah tanda bahaya dari tata kelola fiskal yang tak berbasis prinsip teknis akademis dan operasional yang matang. Mari saya jelaskan secara sederhana bagaimana seharusnya.
1. Anggaran yang Besar Belum Tentu Efektif
Dalam kerangka teori ekonomi fiskal, besar kecilnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang terlebih penting adalah kualitas alokasi dan desain implementasinya. Apakah anggaran diarahkan kepada kebutuhan yang tepat (targeting)? Apakah mekanisme implementasi memberikan kepastian layanan berkelanjutan? Apakah pemutakhiran data dilakukan dengan transisi dan sosialisasi yang meminimalkan dampak sosial?
Dalam kasus PBI JKN, perubahan data dilakukan tanpa masa transisi yang memadai, sehingga peserta tidak sempat memahami statusnya. Praktik ini mengabaikan asas kontinuitas layanan—sebuah prinsip operasional penting dalam penyusunan program berbasis anggaran.
2. APBN Bukan Sekadar Angka Buku Besar
Secara akademis, APBN harus dibangun atas tiga pilar utama, yaitu Pertama, stabilisasi ekonomi. Kedua. alokasi sumber daya yang efisien dan ketiga, distribusi yang adil dan inklusif. Dalam teori fiskal, anggaran untuk jaminan kesehatan nasional (JKN) bukan sekadar “item belanja” yang dipangkas sembarang.
JKN adalah public good—layanan yang fundamental agar pasar tenaga kerja, produktivitas, dan konsumsi rumah tangga dapat berjalan. Namun, pemangkasan pasar pasien tanpa mitigasi risiko layanan justru mengganggu stabilitas sosial dan akses ke layanan kesehatan—berlawanan dengan kaidah alokasi fiskal yang sehat.
3. Targeting Tanpa Dampak Sosial Tidak Memadai
Purbaya menekankan perlunya penentuan jumlah peserta yang tepat sasaran dan penyampaian masa transisi agar masyarakat mengerti perubahan tersebut. Ini sah secara teknis, tetapi APBN harus mengintegrasikan pendekatan data dengan realitas sosial sebelum kebijakan berubah, bukan setelah masalah sosial timbul.
Dalam konteks fiskal modern, pengambilan keputusan anggaran harus menggunakan model evidence-based budgeting. Micro-targeting social dan simulasi dampak social. Pemangkasan lebih 10% peserta secara kontan tanpa mitigasi dampak berarti ketidakpahaman terhadap risiko sosial yang melekat pada angka anggaran tersebut.
4. Biaya Pemerintah Tidak Hanya Monetar
Pernyataan Menkeu bahwa “uang yang dikeluarkan tetap sama” justru memperlihatkan pandangan sempit terhadap biaya fiskal. Anggaran pemerintah tidak hanya berkutat pada nominal belanja, tetapi juga biaya reputasi, biaya social, biaya produktivitas jangka panjang
Publik yang tak bisa mengakses layanan kesehatan—terutama pasien gagal ginjal—menanggung biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada angka yang tercatat di laporan APBN. Ini adalah biaya yang tidak diinternalisasi dalam penyusunan anggaran, dan itu menunjukkan cacat tata kelola.
5. Integrasi Data, Layanan, dan Komunikasi
Kasus PBI JKN menunjukkan lemahnya integrasi antara data sosial ekonomi (siapa yang layak PBI), pelayanan kesehatan berkelanjutan dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Dalam kerangka akademik manajemen anggaran, social policy design harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan APBN.
Setiap perubahan angka anggaran yang berdampak pada kehidupan dasar rakyat memerlukan simulasi dampak langsung, masa transisi yang dihitung secara sistemik, dan komunikasi publik yang efektif. Tanpa itu, APBN menjadi dokumen akuntansi belaka, bukan instrumen pembangunan yang nyata.
Kesimpulan.
Jika polemik PBI-JKN dibaca sebagai kasus tunggal, maka ia mudah dianggap sekadar kesalahan administratif. Namun dalam perspektif tata kelola fiskal, peristiwa tersebut dapat menjadi indikasi masalah yang lebih luas pada desain dan implementasi anggaran publik.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan program sosial jarang berdiri sendiri. Ketika mekanisme targeting, integrasi data, dan koordinasi antar-lembaga lemah, risiko serupa dapat muncul pada berbagai pos belanja lain—termasuk program bantuan sosial, MBG, Koperasi Merah putih, maupun pembiayaan perumahan rakyat.
Dalam kerangka ekonomi publik, keberhasilan anggaran negara tidak ditentukan oleh besarnya alokasi dana semata, melainkan oleh kualitas desain kebijakan, ketepatan sasaran, kesinambungan layanan, serta kemampuan institusi untuk menerjemahkan angka anggaran menjadi hasil sosial yang terukur. Tanpa disiplin teknokratis tersebut, APBN berpotensi menjadi instrumen yang mengeluarkan belanja besar tetapi menghasilkan dampak kesejahteraan yang terbatas.
Karena itu, kebutuhan utama bukan sekadar peningkatan pagu anggaran, melainkan penguatan kapasitas perencanaan dan manajemen fiskal. Negara memerlukan kepemimpinan kebijakan yang mampu merancang anggaran berbasis bukti (evidence-based budgeting), melakukan simulasi dampak sosial sebelum perubahan kebijakan diterapkan, serta memastikan kesinambungan layanan publik bagi kelompok rentan.
Dalam perspektif tata kelola modern, APBN bukan sekadar dokumen akuntansi tahunan, melainkan kontrak sosial antara negara dan warga. Ketika desain anggaran berorientasi pada hasil—bukan hanya pada realisasi penyerapan—maka belanja publik dapat benar-benar menjadi instrumen stabilisasi ekonomi sekaligus alat pemerataan kesejahteraan. Tanpa perubahan pendekatan tersebut, risiko inefisiensi fiskal dan erosi kepercayaan publik akan terus berulang.
Referensi.
Musgrave, Richard A. & Musgrave, Peggy B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. McGraw-Hill. Stiglitz, Joseph E. (2000). Economics of the Public Sector. W.W. Norton & Company. World Bank (2018). Improving Public Spending for Better Results in Health. OECD (2019). Budgeting and Public Expenditures in OECD Countries. Allen, Richard, Hemming, Richard & Potter, Barry (2013). The International Handbook of Public Financial Management. WHO (World Health Organization). Universal Health Coverage (UHC) Monitoring Reports. Savedoff, William et al. (2012). Universal Health Coverage: The Path to Better Health Outcomes. Lancet



