Tuesday, October 5, 2021

Pencucian Uang dan Pandora Papers

 



Pencucian uang adalah operasi menyamarkan uang haram hasil kriminal. Hasil kriminal ini bisa saja dari korupsi, penggelapan pajak, narkoba, pelacuran, donasi teroris. Data dari Global Financial Integrity 2015. Dalam rentang waktu dari 2003 sampai dengan 2012, uang haram asal Indonesia mengalir ke negara surga pajak (tax haven) sebesar US$187,844 miliar atau Rp2.442 triliun dengan kurs Rp13 ribu. Bayangkan jumlahnya saat itu hampir setara dengan utang Indonesia sejak era Soekarno. Menurut data indonesia masuk 10 besar negara yang paling banyak uang haram.


Gimana caranya uang haram itu disamarkan ? Operasi pencucian uang itu dilakukan lewat tiga tahap. Pertama, Placement ( penempatan), Kedua, layering ( disamarkan), Ketiga integration ( dipakai). Agar sederhana saya analogikan lewat cerita sebagai berikut:


Placement

Udin dapat uang hasil haram. Uang itu ditempatkan di bank secara bertahap. Kemudian dia beli SBN atau Saham. Ditempatkan di bank custody. Setelah cukup besar asset itu, oleh lawyer dan fund manager yang ada di luar negeri, asset berupa SBN dan Saham itu dicairkan dan dipindahkan ke rekening perusahaan bebas pajak ( perusahaan cangkang ). Kemudian, Udin datangi Asset Management Company (perusahaan pengelola aset.) di luar negeri agar uang haram itu bisa dia pergunakan secara bebas.


Layering

Gimana caranya Asset Management Company mengatur agar asal usul uang bisa disamarkan dan bebas digunakan ? Rekening cash pada perusahaan cangkang itu dijadikan jaminan ( semacam Credit Default Swap) untuk terbitkan Credit Link Note. Apa itu credit link note? surat berharga yang terhubung (link ) dengan Saham yang terdaftar di bursa utama. Tentu saham blue chip yang tingkat likuiditasnya tinggi. Contoh, Credit link note, terhubung dengan saham Apple. Value Credit link note sama dengan valuasi Apple. Mengapa orang percaya? Karena Credit link note itu jaminannya tunai. Underlying dari Credit Link note itu adalah memberi pinjaman kepada  proyek Udin di Indonesia atau dimana saja. 


Integration

Setelah itu, Credit Link note itu dijual di market dengan harga diskon 3%. Uang hasil penjualan Credit link note itu masuk ke rekening proyek Udin. Nah yang hebatnya, Udin tunjuk proxy ( nominee atau mandat) sebagai pemegang sahan dan direktur perusahaan di proyek itu. Makanya jangan kaget kalau muncul OKB setelah tahun 2003 di Indonesia. Mereka sebenarnya proxy. Sementara Udin, hidup senang tanpa keliatan kaya raya. Selesai.


Nah perhatikan uraian tersebut diatas. Kalaupun diketahui, ada aliran dana dari Indonesia ke luar negeri dan masuk ke rekening perusahaan cangkang. Itu akan jadi blankspot. Mengapa ? Uang yang ada di rekening perusahaan cangkang itu sudah nol. Karena sudah berpindah ke rekening credit default swap untuk jaminan cash penerbitan Credit Link Note. Artinya, uang yang mengalir ke rekening proyek Udin, itu berasal dari market. Pasti clean and clear. 


Gimana seandainya negara tetap curiga kepada Udin?, Ya, tetap saja Negara engga bisa sita perusahaan Udin. Mengapa? perusahaan Udin itu terikat dengan kreditur asing, yang terhubung dengan Pasar modal. Senggol Udin, bursa akan goyang. Engga ada negara di dunia mau Pasar modalnya goyang. Jadi bagaimana solusinya agar uang haram itu kembali ke Indonesia dan pemilik sebenarnya muncul kepermukaan? ya sederhana saja. Adakan ampunan pajak ( tax Amnesty). Dengan adanya tax amnesty itu, Udin  bisa ikut repatriasi asset dengan mencatatkan saham proxy di dalam dan luar negeri itu jadi milik dia. Otomatis Udin akan masuk daftar potensial pembayar pajak. Dan Udin akan lebih aman dan tenang. Dia bisa masuk partai. Anak dan keluarganya bisa dapat warisan secara clean tanpa kawatir dikejar pajak soal asal usul uang. Sementara negara dapat pajak dari Perusahaan Udin. 


No comments: