Sudah saatnya kita ngomong apa adanya. TPL itu bukan sekadar “perusahaan bermasalah”, tapi masalah yang terus jadi perusahaan. Dan opsi paling waras buat negara dan warga di sekitar Danau Toba adalah satu: izin Toba Pulp Lestari (TPL) dicabut dan operasi dihentikan. Bukan karena benci korporasi. Bukan karena alergi investasi. Tapi karena dari sisi ekologi, sosial, dan governance, TPL sudah lewat batas wajar toleransi.
1. Tiga Dekade Konflik: Ini Bukan “Kekhilafan Operasional”
Konflik antara TPL dan masyarakat adat di wilayah Tapanuli itu bukan cerita setahun dua tahun. Kajian akademik dan laporan lapangan mencatat sengketa lahan, klaim adat, dan resistensi masyarakat sudah terjadi sejak awal 1990-an, melibatkan puluhan komunitas adat yang mengklaim wilayah ulayat di dalam konsesi TPL.
Artinya apa? Ini bukan kecelakaan kebijakan, bukan “miss komunikasi”, tapi pola konflik yang berulang dan sistemik. Bahkan pada 2025, laporan lembaga lingkungan dan hak masyarakat adat masih mencatat insiden kekerasan antara aparat keamanan TPL dan komunitas adat di Sihaporas, Sumatra Utara.
Kalau setelah tiga dekade konflik masih saja meledak dalam bentuk kekerasan, itu artinya model bisnis dan tata kelola perusahaan memang tidak kompatibel dengan hak hidup masyarakat dan ekologi di sana.
2. Ekologi: Hutan Industri, Konflik Nyata
Secara formal, TPL mengelola hutan tanaman industri dengan konsesi lebih dari 160 ribu hektare di Sumatra Utara. Di atas kertas, istilahnya rapi: HTI, High Alpha Pulp, efisiensi pasokan bahan baku industri kertas/rayon.
Di lapangan, HTI itu berarti monokultur skala besar menggantikan keragaman hayati, tekanan pada daerah aliran sungai, perubahan lanskap yang mempengaruhi hidrologi, tanah, dan ruang hidup masyarakat adat.
Serangkaian riset dan laporan organisasi masyarakat menunjukkan bahwa ekspansi HTI di sekitar Danau Toba bukan hanya mengganggu ekosistem, tapi juga menggeser ruang hidup dan ruang ekonomi masyarakat setempat. Dari hutan yang bisa mereka kelola sendiri menjadi konsesi yang dijaga aparat perusahaan. Kalau ekosistem rusak, konflik sosial subur. Kalau konflik sosial tak selesai, semua jargon “keberlanjutan” hanya jadi latar belakang presentasi CSR.
3. Allied Hill, Everpro, dan Joseph Oetomo: Governance Kok Serasa SPV Cayman?
Sejak Juni 2025, TPL resmi diambil alih Allied Hill Limited, perusahaan berbasis Hong Kong. Allied Hill menguasai sekitar 92,42% saham TPL, sementara sisanya sekitar 7,58% dimiliki publik. Di atasnya lagi, Allied Hill 100% dimiliki oleh Everpro Investments Limited, dan beneficial owner Everpro adalah Joseph Oetomo, warga negara Singapura.
Secara struktur, ini mirip pola klasik: Everpro (beneficial owner) → Allied Hill (holding Hong Kong) → TPL (emiten Indonesia dengan konsesi raksasa). Apakah skema seperti ini ilegal? Tidak otomatis. Tapi dari sudut pandang governance, ini jelas red flag: perusahaan pemegang mayoritas baru, umur seumur jagung, struktur kepemilikan berlapis-lapis, beneficial owner tidak punya rekam jejak publik jelas di industri kehutanan maupun pembangunan berkelanjutan, tidak ada visi atau strategi lingkungan–sosial yang dijelaskan secara terbuka ke publik dan pemegang saham minoritas.
Lebih lucu lagi, dalam keterbukaan informasi dan pemberitaan pasar, manajemen TPL sendiri sempat menyatakan tidak mengetahui secara detail latar belakang Allied Hill sebagai pemegang kendali baru, selain apa yang tertulis secara legal-formal.
Bayangkan. Perusahaan dengan konsesi ratusan ribu hektare hutan, diambil alih oleh entitas baru, tapi manajemen saja tidak bisa menjelaskan dengan terang benderang “siapa” dan “mau apa” pemilik baru itu. Kalau dalam dunia korporasi modern, akuisisi sebesar itu, atas aset seluas itu, dengan sejarah konflik setoksik itu …terjadi tanpa transparansi beneficial ownership dan tanpa strategi lingkungan–sosial yang jelas, itu bukan cuma janggal. Itu sinyal keras bahwa governance kita sedang dipermainkan.
4. “Peralihan Kepemilikan” Bukan Penghapus Dosa
Sering ada narasi begini “Pemilik sudah ganti, jangan salahkan yang baru. Yang lama yang bikin masalah.” Masalahnya, di dunia lingkungan dan hak masyarakat adat, kerusakan itu tidak ikut dijual putus dalam akta jual-beli saham. Hutan yang sudah hilang tidak tiba-tiba tumbuh kembali karena pemiliknya beda. Konflik dengan masyarakat adat tidak otomatis menguap ketika nama konglomerat berganti di laporan tahunan. Trauma, kekerasan, kriminalisasi, dan ketakutan tidak bisa dihapus dengan satu RUPS.
Jadi argumentasi “itu kan pemilik lama” tidak relevan. Kalau Allied Hill dan Joseph Oetomo mau disebut pemilik sah TPL, maka mereka juga pemilik penuh: jejak ekologis TPL, jejak konflik sosialnya, dan tanggung jawab moral–hukum atas seluruh rantai dampaknya. Kalau tidak mau memikul beban itu, seharusnya tidak usah beli.
Rekomendasi.
Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi: “Bagaimana membuat TPL lebih baik? melainkan: “Masih masuk akal kah mempertahankan model bisnis seperti TPL di kawasan se-rapuh Danau Toba?” Jawaban jujurnya: sudah tidak lagi.
Alasannya ? Track record konflik & kerusakan terlalu panjang dan dalam. Tiga dekade konflik adat, benturan fisik, resistensi lokal, hingga sorotan lembaga internasional — ini bukan “startup yang sedang belajar”. Struktur kepemilikan dan governance terlalu buram untuk aset sepenting Danau Toba. Beneficial owner tidak jelas ke publik, perusahaan perantara baru, tidak ada strategi lingkungan yang terbuka, dan semua ini terjadi di tengah “legacy problem” ekologi. Risiko sosial–ekologis lebih besar daripada nilai tambah ekonominya bagi warga lokal.
Yang menikmati margin adalah korporasi global dan pemegang saham besar; sementara yang menerima banjir, krisis lahan, konflik, dan degradasi lingkungan adalah warga di sekitar. Maka, kalau negara serius bicara transisi hijau, penghormatan masyarakat adat, danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata dan ekologi, maka logika kebijakan seharusnya sederhana: Moratorium penuh aktivitas TPL di lapangan. Audit independen ekologis, sosial, dan governance, melibatkan masyarakat adat dan pakar independen.
Jika temuan mengkonfirmasi kerusakan sistemik dan pelanggaran berkepanjangan, cabut izin konsesi, tutup operasi, dan desain ulang model ekonomi kawasan berbasis agroforestry rakyat, pariwisata berkelanjutan, usaha kecil menengah lokal, dan skema restorasi ekosistem.
Penutup
Kekuasaan atas tanah dan hutan dipegang oleh nama-nama yang bahkan tak dikenal oleh orang-orang yang hidupnya paling terdampak. Karena itulah, bukan cuma wajar, tapi sudah seharusnya kita mulai bicara serius. TPL ditutup, dan masa depan Danau Toba dikembalikan ke manusia dan alamnya — bukan ke kertas saham.
Referensi
Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) – “Perubahan Pemegang Saham Pengendali PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)” (2025). Public Expose TPL – Laporan kepada OJK mengenai pengambilalihan oleh Allied Hill Limited, Juni 2025. Kontan.co.id – “Allied Hill Limited Resmi Mengambil Alih 92,42% Saham Toba Pulp Lestari” (2025). Bisnis Indonesia – “Everpro Investments dan Beneficial Owner di Balik Akuisisi TPL” (2025). Laporan Tahunan PT Toba Pulp Lestari Tbk (2022–2024), bagian Struktur Pemegang Saham & Corporate Governance.
AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) – Laporan “Konflik Wilayah Adat di Tapanuli dan Operasi TPL” (2019–2024). Walhi Sumatera Utara – Laporan Investigasi “Ekspansi HTI dan Dampaknya Terhadap Ekologi Danau Toba” (2017–2023). Forest Peoples Programme – “Conflict Mapping of Pulp and Paper Concessions in North Sumatra” (2015). JATAM / Kelompok Studi dan Advokasi HTI – “Dampak Sosial HTI terhadap Komunitas Adat di Toba” (2018). Komnas HAM – “Laporan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Konflik Masyarakat Adat vs Toba Pulp Lestari” (2020). SawitWatch & Koalisi NGO Sumut – “Criminalizing Communities Around Industrial Timber Forest” (2019).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – Data resmi “Peta Konsesi HTI TPL” (2023). KLHK – SIPONGI – Status kawasan dan catatan deforestasi sekitar Danau Toba (2015–2024). CIFOR (Center for International Forestry Research) – “Forest Ecology & Industrial Plantation Impacts in North Sumatra” (2016). World Resources Institute (WRI) – “Forest Loss and Hydrological Stress in Lake Toba Basin” (2022). Big-Tree / Global Forest Watch – Data deforestasi dan perubahan tutupan hutan Toba (2021–2024).
Governance, Beneficial Ownership & Corporate Transparency OJK – Panduan Transparansi Beneficial Owner (2019). OECD – Beneficial Ownership Transparency in Asia (2020). Transparency International – Laporan “Opaque Corporate Ownership in Indonesia’s Resource Sector” (2018). ICW – Indonesia Corruption Watch – “Masalah Transparansi Pengelolaan Konsesi Hutan” (2023). Tax Justice Network – “Corporate Structures and Shell Entities in Hong Kong & Singapore” (2021).
WWF Indonesia – “Indonesia Pulp & Paper Industry Review and Ecological Risks” (2016–2022).Greenpeace Southeast Asia – “Industrial Plantation Harm in Tapanuli Landscape” (2017). Bank Dunia (World Bank) – “Environmental and Social Risk Analysis in Timber & Pulp Industries” (2020). FAO / UN-REDD Programme – “Impact of Industrial Forest Plantations on Local Livelihoods” (2015).
RGE Group (Royal Golden Eagle) – Sejarah perusahaan pulp and paper (internal documentation). Majalah Tempo – Investigasi “Kerajaan Bisnis Sukanto Tanoto & Ekspansi HTI” (beberapa edisi 1999–2020). Reuters Special Report – “South East Asia Pulp Giants and Land Conflicts” (2017). BBC Indonesia – “Konflik Lahan dengan TPL: Suara dari Sihaporas” (2021). Mongabay Indonesia – Puluhan artikel investigasi terkait TPL, HTI, dan konflik di Danau Toba (2012–2024). The Gecko Project – “Pulp, Power, and Land Struggles in Indonesia” (2018). Harian Kompas – “Masyarakat Adat di Tapanuli dan Konsesi HTI” (2022).

No comments:
Post a Comment