Semakin lama mencermati narasi resmi pemerintah, muncul kesan bahwa arah kebijakan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada pendekatan teknokratis yang rasional. Optimisme tetap dikemukakan secara konsisten, namun sering kali tidak diikuti oleh desain kebijakan yang selaras dengan indikator empiris yang tersedia.
Dalam kerangka ekonomi kebijakan publik, perbedaan antara komunikasi optimistik dan respons kebijakan berbasis data biasanya menandakan fase policy delay — kondisi ketika otoritas memilih menjaga stabilitas persepsi pasar dan publik sambil menunggu ruang penyesuaian terbentuk. Strategi ini pada batas tertentu dapat dipahami sebagai upaya menjaga kepercayaan, tetapi berisiko berubah menjadi sekadar manajemen waktu apabila tidak diikuti koreksi struktural.
Akibatnya, retorika menjadi semakin ekspansif sementara instrumen kebijakan tetap defensif. Ketika indikator ekonomi menunjukkan tekanan yang meningkat, tetapi respons kebijakan bergerak lambat atau parsial, publik menangkap adanya ketidaksinkronan antara diagnosis dan tindakan. Di titik itu, optimisme tidak lagi terbaca sebagai keyakinan berbasis analisis, melainkan sebagai sinyal bahwa otoritas sedang menunda keputusan yang lebih mendasar. Mengapa ?
Tidak sesuai data.
Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia mendekati 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun pada saat yang sama, target penerimaan dari kelompok wajib pajak terbesar—korporasi besar dan konglomerasi—justru diturunkan. Secara fiskal, situasi ini menghadirkan sebuah paradoks kebijakan: bagaimana meningkatkan rasio pajak ketika basis pajak paling produktif justru dilonggarkan?
Untuk memahami implikasinya, kita perlu melihat struktur penerimaan pajak Indonesia.
Jenis Pajak | Kontribusi terhadap Total Pajak |
PPh Badan (korporasi) | ± 18–22% |
PPh Orang Pribadi (karyawan/profesional) | ± 15–18% |
PPN & PPnBM (konsumsi) | ± 45–50% (terbesar) |
Pajak lainnya | ± 10–15% |
Dari struktur tersebut terlihat bahwa penerimaan pajak Indonesia sangat bertumpu pada pajak konsumsi, bukan pajak produksi. Maka secara matematis fiskal, jika kontribusi PPh Badan diturunkan sementara target total penerimaan tetap naik, peningkatan tax ratio hampir pasti akan dipacu oleh konsumsi—yakni PPN dan PPnBM.
Dalam teori perpajakan publik (Musgrave, 1959; OECD Tax Structure Database), negara berkembang cenderung mengandalkan pajak konsumsi karena lebih mudah dipungut dan basisnya luas. Namun ketergantungan berlebihan pada pajak konsumsi memiliki konsekuensi makroekonomi: ia sensitif terhadap daya beli.
Jika pajak ditingkatkan melalui konsumsi saat pendapatan riil stagnan, maka efeknya kontraktif. Daya beli pasti turun, karena permintaan domestik melemah. Akibatnya Produksi dalam negeri ikut tertekan. Basis pajak jangka panjang menyempit. Artinya, kenaikan tax ratio yang didorong oleh konsumsi berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi itu sendiri — sebuah fenomena yang dalam literatur fiskal disebut pro-cyclical taxation (Alesina & Perotti, 1997).
Bank Dunia (Keen, 2013; World Bank Revenue Mobilization Framework) dan IMF secara konsisten menunjukkan bahwa rasio pajak dua digit tinggi umumnya dicapai oleh negara yang mempunyai basis manufaktur besar dengan nilai tambah industry domestic yang kuat. Sektor usaha didominasi oleh sector formal. Produktifitas tenaga kerja tinggi dan basis upah luas.
Indonesia masih memiliki karakter yang berbeda. Dimana ekonomi berbasis komoditas dengan nilai tambah domestic rendah. Sektor informal besar dan produktivitas tenaga kerja rendah, basis upah sempit, manufaktur stagnan. Dalam struktur seperti ini, menaikkan tax ratio tanpa transformasi ekonomi ibarat menarik selimut pendek. Menutup defisit fiskal di satu sisi, tetapi membuka tekanan ekonomi di sisi lain.
Target tax ratio 12 persen pada akhirnya bukan soal optimalisasi administrasi pajak, melainkan soal kompatibilitas struktur ekonomi. Tanpa ekspansi sektor formal dan industrialisasi bernilai tambah, setiap kenaikan rasio pajak akan terasa sebagai tekanan terhadap konsumsi rumah tangga, bukan hasil dari peningkatan produktivitas nasional. Dengan kata lain, pajak tidak bisa mendahului struktur ekonomi. Ia hanya bisa mengikuti.
Selama ekonomi masih bertumpu pada komoditas dan konsumsi domestik, upaya menaikkan tax ratio berisiko menghasilkan kontradiksi: negara memperoleh penerimaan jangka pendek, tetapi kehilangan basis pertumbuhan jangka panjang. Dan di situlah paradoks fiskal Indonesia berada — bukan pada angka targetnya, melainkan pada fondasi ekonominya.
Resiko arus modal
Moody’s merupakan lembaga pemeringkat kredit global yang reputasinya bertumpu pada metodologi riset yang komprehensif dan berbasis data. Penilaian yang dikeluarkan tidak hanya membaca kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga mengevaluasi konsistensi kebijakan yang telah dilakukan, arah kebijakan yang sedang berjalan, serta kredibilitas kebijakan yang kemungkinan akan ditempuh ke depan. Dengan demikian, analisis Moody’s pada dasarnya merefleksikan persepsi risiko jangka menengah—bukan sekadar snapshot ekonomi hari ini, melainkan proyeksi terhadap stabilitas institusi, kualitas tata kelola fiskal, dan keberlanjutan kebijakan pemerintah.
Ketika lembaga pemeringkat seperti Moodys memberikan outlook negatif terhadap sovereign credit, dampaknya bukan hanya simbolik. Outlook negatif berarti risiko downgrade meningkat. Sentimen ini bukan hanya memengaruhi obligasi pemerintah (SBN), tetapi juga obligasi swasta, saham perbankan dan seluruh asset berbasis rupiah. Mengapa ? Investor global sangat sensitif terhadap perubahan persepsi risiko sovereign. Akibatnya arus dana pasif bisa keluar. Cost of borrowing berpotensi naik karena investor global menyesuaikan risk premium.
Secara sederhana, hukum kausalitas dalam ekonomi terbuka dapat dijelaskan melalui mekanisme arus modal. Ketika investor asing menjual saham dan obligasi domestik, mereka akan menukar rupiah hasil penjualan tersebut menjadi dolar untuk direpatriasi ke negara asal. Proses ini meningkatkan permintaan valuta asing dan menekan nilai tukar rupiah.
Apabila arus keluar berlangsung dalam skala besar dan berulang, depresiasi rupiah tidak lagi bersifat sementara melainkan menjadi tren. Volatilitas meningkat, dan Bank Indonesia terpaksa melakukan intervensi lebih agresif di pasar valas untuk menahan pelemahan yang berlebihan. Intervensi tersebut pada akhirnya mengurangi cadangan devisa.
Dalam kerangka Balance of Payments (BoP), tekanan eksternal muncul ketika dua komponen utama bergerak negatif secara bersamaan current account deficit menunjukkan kebutuhan pembiayaan dari luar negeri dan financial account outflow menandakan sumber pembiayaan tersebut justru keluar. Kombinasi ini memperbesar kerentanan eksternal karena negara membutuhkan dolar, sementara pasokannya berkurang.
Risiko semakin tinggi ketika posisi Posisi Investasi Internasional (PII) berada pada kondisi negatif, artinya kewajiban luar negeri lebih besar daripada aset luar negeri. Dalam situasi demikian, setiap gejolak kepercayaan investor dapat dengan cepat diterjemahkan menjadi tekanan nilai tukar dan stabilitas makroekonomi.
Risiko sistemik tersebut semakin diperkuat oleh kewajiban kepatuhan perbankan Indonesia terhadap standar regulasi global Basel III, khususnya terkait Capital Adequacy Ratio (CAR), Risk-Weighted Assets (RWA), dan Liquidity Coverage Ratio (LCR). Standar ini dirancang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, namun dalam kondisi pasar yang bergejolak justru mempercepat transmisi tekanan dari pasar modal ke sektor perbankan.
Salah satu titik rawannya terletak pada struktur pembiayaan korporasi. Banyak bank menyalurkan kredit dalam jumlah besar kepada emiten dengan agunan berupa saham perusahaan tersebut. Selama harga saham stabil atau meningkat, rasio jaminan terlihat aman. Namun ketika pasar mengalami koreksi tajam, nilai agunan ikut turun sehingga rasio loan-to-value memburuk. Dalam kerangka Basel III, kondisi tersebut memiliki konsekuensi otomatis. Bank wajib menambah pencadangan kerugian, bobot risiko meningkat sehingga RWA naik, dan pada akhirnya CAR tertekan. Artinya, walaupun kredit belum macet secara akuntansi, tekanan terhadap modal bank sudah muncul lebih dahulu.
Jika penurunan harga saham berlangsung luas dan berlarut, kredit berpotensi masuk kategori bermasalah (Non-Performing Loan). Basel III menuntut penambahan capital buffer dan transparansi risiko kredit yang lebih ketat. Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan modal tambahan tersebut, tekanan terhadap sektor perbankan meningkat. Risiko ini jarang terlihat secara dramatis—tidak berupa bank run—melainkan muncul perlahan dalam laporan keuangan kuartalan melalui penurunan rasio modal dan profitabilitas.
Dampak berikutnya merembet ke lembaga keuangan non-bank, terutama dana pensiun. Portofolio dana pensiun umumnya terdiri dari saham domestik, obligasi pemerintah, serta deposito dan surat utang perbankan. Ketika pasar saham turun dan yield obligasi naik (harga obligasi turun), nilai aset investasi menyusut bersamaan dengan melemahnya sektor perbankan sebagai tempat penempatan dana.
Akibatnya terjadi asset-liability mismatch: kewajiban aktuaria tetap, tetapi nilai aset berkurang. Dalam jangka panjang kondisi ini berisiko menciptakan skema dana pensiun yang underfunded, yang dapat berujung pada penurunan manfaat peserta atau tambahan beban pada sponsor korporasi maupun pemerintah.
Kesimpulan.
Risiko tersebut jarang muncul dalam pemberitaan harian karena berlangsung secara gradual. Namun justru karena sifatnya perlahan, dampaknya bersifat sistemik—menyentuh stabilitas perbankan, keberlanjutan fiskal, hingga keamanan tabungan masyarakat secara bersamaan.
Dalam konteks seperti ini, penyelesaian tidak lagi memadai bila hanya bertumpu pada narasi optimisme. Masalah struktural menuntut tindakan struktural. Dan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, sektoral, atau administratif semata, melainkan harus komprehensif dan terkoordinasi.
Indonesia membutuhkan sebuah fase pembaruan kebijakan yang lebih mendasar—sejenis reformasi politik-ekonomi tahap kedua—yang berorientasi pada kredibilitas institusi, konsistensi kebijakan, dan transparansi pengambilan keputusan. Tanpa kejujuran pemerintah dalam membaca situasi, ruang kompromi politik yang diperlukan untuk perbaikan tidak akan pernah terbentuk.
Pemulihan ekonomi pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis fiskal dan moneter, tetapi persoalan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya lahir dari pengakuan realitas. Proses pemulihan mungkin pahit, tetapi justru karena itulah ia harus ditempuh secara sadar dan terbuka agar stabilitas jangka panjang dapat dicapai.

No comments:
Post a Comment