Pada mulanya, harta adalah sesuatu yang sederhana dan jujur: sebidang tanah, sekumpulan ternak, ladang yang bisa ditanami, air yang bisa diminum. Dari harta itu manusia hidup—menghidupi diri, keluarga, dan komunitasnya. Harta memiliki fungsi yang nyata. Ia ada karena disentuh, dirawat, dan dipakai. Nilainya melekat pada kegunaannya.
Namun manusia bertambah, kebutuhan meningkat, dan kompetisi tak terelakkan. Pada titik itu, harta perlahan kehilangan wujudnya. Ia tidak lagi semata tanah atau ternak, melainkan dokumen—selembar kertas yang dilegitimasi oleh negara. Bukan karena kertas itu bernilai, tetapi karena negara menyatakan ini sah.
Ketika dokumen itu dilampirkan dengan izin ini dan itu, ia menjelma menjadi aset finansial. Ketika disertai project feasibility study, proyeksi arus kas, dan asumsi pertumbuhan, ia berubah menjadi akses terhadap modal. Harta tidak lagi dijual, ia digadaikan. Bukan untuk dilepas, tetapi untuk direproduksi. Di sinilah kapital menemukan mukjizatnya.
Uang hasil gadai itu berputar dalam kegiatan ekonomi, menghasilkan laba, lalu digunakan untuk membeli harta lagi. Namun harta yang baru ini pun tidak lagi diukur dari harga perolehan, melainkan dari nilai masa depan yang diproyeksikan oleh analisis keuangan. Nilainya menjadi imajiner—bergantung pada asumsi, diskonto, dan narasi. Harta tidak lagi berakar pada apa yang ada, melainkan pada apa yang dipercaya akan ada.
Maka lahirlah selembar dokumen bernama saham. Negara membuka pintu selebar-lebarnya agar harta dalam bentuk dokumen ini berkembang tanpa batas melalui pasar modal dan pasar uang. Namun di titik inilah godaan terbesar muncul. Free float—yang seharusnya menjadi mekanisme keadilan dan keterbukaan pasar—kerap direkayasa secara administratif dan struktural. Saham dilepas ke publik dalam porsi minimal agar likuiditas tampak ada, sementara kendali tetap terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Harga saham kemudian digerakkan, bukan oleh kinerja usaha yang riil, melainkan oleh pengaturan suplai, narasi pertumbuhan, dan transaksi berulang antar pihak terafiliasi. Ketika harga berhasil didorong naik, kapitalisasi pasar melonjak. Di atas kertas, perusahaan tampak besar, sehat, dan kredibel.
Saham yang sama lalu digunakan sebagai underlying untuk menerbitkan obligasi, melakukan REPO, atau menjadi dasar kelayakan memperoleh pinjaman dari perbankan. Kredit bank konvensional terus digali, bukan karena kekuatan arus kas, tetapi karena neraca yang tampak indah dan valuasi pasar yang dipoles. Tujuannya satu: agar harta terus berlipat—bukan lewat kerja dan produktivitas, melainkan lewat struktur dan rekayasa kepercayaan.
Di sinilah moral hazard bekerja secara sunyi. Risiko tidak lagi ditanggung oleh mereka yang mengendalikan, melainkan dipindahkan. Dipindahkan ke publik pemegang saham minoritas, ke sistem perbankan yang menyalurkan kredit berdasarkan nilai pasar semu, dan pada akhirnya ke negara sebagai penyangga terakhir stabilitas. Ketika harga jatuh, likuiditas mengering, atau utang gagal dibayar, kerugian tidak lagi bersifat privat. Ia menjadi masalah publik—ditanggung oleh investor ritel, lembaga keuangan, dan negara yang dipaksa hadir agar sistem tidak runtuh.
Negara sendiri tidak sepenuhnya berbeda. Untuk menjaga rasio utang terhadap PDB, pemerintah menaikkan PDB. Caranya dengan mengubah potensi menjadi aset. Sumber daya alam yang tadinya hanya berada di perut bumi diberi izin eksploitasi agar berubah menjadi nilai finansial. Jika itu belum cukup, aset negara direvaluasi. Angka PDB melonjak. Negara kembali “layak” berutang—meski APBN defisit dan beban akhirnya tetap jatuh ke rakyat.
Di atas kertas, semuanya sah.Di neraca, semuanya tampak rasional. Namun mukjizat kapital ini menyimpan bahaya yang lebih dalam: korupsi jiwa. Karena ketika izin, konsesi, dan dokumen negara berubah menjadi jimat penarik modal, akses terhadap kekayaan tidak lagi ditentukan oleh kerja, inovasi, atau kebermanfaatan sosial, melainkan oleh kedekatan dengan meja perizinan. Mereka yang mampu membayar, menyuap, atau berkolusi akan selalu selangkah lebih maju. Yang lain tertinggal, bukan karena malas, tetapi karena tidak pernah diundang ke ruang legitimasi.
Maka yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin tersisih dari kompetisi. Ketidakadilan sumber daya lahir bukan dari kelangkaan, melainkan dari monopoli legitimasi. Di titik inilah ekonomi berjumpa dengan spiritualitas. Karena pada hakikatnya, harta adalah amanah. Ia bukan sekadar angka di neraca, melainkan titipan yang membawa konsekuensi moral. Pasar boleh bebas, tetapi tidak boleh tanpa batas. Kebebasan tanpa etika hanya akan melahirkan kecerdikan tanpa kebijaksanaan.
Keadilan bukan berarti menolak kapital, tetapi memastikan bahwa kapital tidak tumbuh dengan memindahkan risiko kepada mereka yang paling lemah. Etika pasar bukan untuk memperlambat pertumbuhan, melainkan untuk menjaga agar pertumbuhan tidak merusak martabat manusia. Ketika harta sepenuhnya terlepas dari kerja nyata, dari tanggung jawab sosial, dan dari kesadaran batin, kapital berhenti menjadi alat. Ia berubah menjadi tujuan. Dan saat itulah manusia—baik penguasa maupun pelaku pasar—kehilangan kompasnya.
Pasar yang sehat membutuhkan lebih dari regulasi. Ia membutuhkan kesadaran amanah: bahwa tidak semua yang sah itu adil, dan tidak semua yang legal itu bermoral. Di sanalah batas etika pasar seharusnya ditarik—bukan oleh angka, tetapi oleh nurani.

No comments:
Post a Comment