Bulan Mey Tahun 2023 di CafĂ© Kawasan Pacific Place, teman tersenyum sambil isap Cigar. “ Pada akhirnya UU Cipta Kerja dengan ongkos mahal, bisa jadi dasar untuk melegalkan lahan kebun sawit kita kita di lahan negara. “ Kata teman. Saya paham. Penguasaan hutan untuk kebun sawit sudah berlangsung puluhan tahun. Membuat pengusaha kaya raya. Seperti dia ini banyak yang hidup mewah. Bahkan ada diantara mereka punya private jet. Punya rumah di Singapore, Perth, Spanyol, Amerika. Bisnis mereka memang create regulasi untuk melemahkan pemerintah dan membebaskan mereka menjarah SDA.
Yang dimaksud lahan negara itu adalah lahan hutan yang dijarah tanpa izin. Cara mereka menjarah tidak begitu saja. Tanpa keterlibatan elit pejabat, Kementrian dan Pemda, tidak mungkin mereka bisa leluasa. Apalagi setiap pembukaan hutan yang tidak berizin itu pasti ada sengketa dengan masyarakat adat yang hidup dari ekosistem hutan. Tanpa back up aparat tidak mungkin mereka bisa menang. Tentu kemenangan yang menimbulkan dendam dan kecewa rakyat tak berujung. Kebanyakan rakyat dikriminalisasi.
Di penghujung kekuasaannya, Jokowi membentuk Satgas Tata kelola Sawit pada April 2023. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan (LBP) ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit. LBP bergerak cepat dengan meminta BPKP melakukan audit. Ditemukan adanya 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada dalam kawasan hutan alias ilegal. Tersebar di 23 provinsi. Saya senang karena berharap Jokowi akan menindak penjarah hutan itu dan menyita lahan itu untuk negara.
Tetapi saya terpaksa kecewa. Apa pasal? Satgas itu bukan untuk mengambil kembali lahan negara. Justru memutihkan ( melegalkan) lahan yang ilegal. Itu dibenarkan berkat UU UU Cipta Kerja. Pada pasal 110A, perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum UU CK disahkan dapat dilegalkan atau diputihkan area tanam sawitnya. Area operasi bisnisnya akan dianggap sebagai kawasan di luar hutan. Hal itu dengan catatan, jika korporasi memenuhi persyaratan yang diatur KLHK. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi pembayaran secara administratif dan atau izin usahanya dicabut.
Sementara itu, dalam Pasal 110B dijelaskan bahwa korporasi yang tidak punya izin usaha sebelum UU Cipta Kerja berlaku, tetapi sudah beroperasi di dalam kawasan hutan, maka mendapat kesempatan satu waktu daur sejak masa panen dan mesti membayar denda administratif yang disetor ke KLHK. Jadi tidak ada sanksi pidana menjarah lahan negara kecuali hanya denda. Mengapa? UU cipta kerja itu memang lahir dari konspirasi antara pengusaha dengan elit yang diwakili oleh Satgas bentukan Jokowi.
Merujuk data KLHK, ada 2.130 perusahaan yang teridentifikasi bakal dikenai sanksi sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja. Apakah mereka patuh. Tidak semua. Dari total ribuan perusahaan Sawit, data per Maret 2024 hanya 365 korporasi yang mengajukan pemutihan. Namun yang sangat mengecewakan, data KPK menunjukkan hanya ada 155 perusahaan yang membayar PSDH-DR ( Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi). Jumlahnya cuma Rp648,8 miliar yang tidak sebanding dengan jumlah ratusan perusahaan yang ingin dilegalkan aktivitas bisnis sawitnya.
Mereka berani ngeyel karena KPK tak bertaji. Dengar lah alasan KPK, Karena data lahan yang akan dikenakan sanksi itu belum rampung dianalisa. Kan luas sekali. Engga bisa cepat. Sehingga tidak bisa dipaksa bayar. Apalagi saat itu sedang tahun politik menuju pemilu. “ jangan-jangan ada deal dengan pengusaha kebun. “ kata saya kepada teman “ Tentu terkait dengan biaya kampanye Pileg dan Pilpres. Bukan rahasia umum bila gubernur, bupati, elite partai dan aparat punya deal dengan pengusaha untuk mensukseskan Pemilu. “ jawab teman.
Usai Pemilu, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Hutan. Satgas ini langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Dibantu oleh Panglima TNI. Ini dalam rangka menegakan UUD 45 pasal 33. Jadi engga bisa main main.
Satgas ini bukan hanya soal penguasaan lahan hutan untuk kebun Sawit tetapi juga termasuk aktifitas penambangan. Semua Perusahaan yang sudah mengajukan pemutihan ( legitimasi). Baik yang sudah disetujui dibatalkan. Dan yang belum disetujui permohonan ditolak! Nusron Wahid Menteri BPN menegaskan bawa tak ada istilah pemutihan bagi lahan sawit ilegal. Termasuk yang telah berproses di masa sebelumnya, tidak berlaku lagi. Bahkan HGU yang sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi.
Keputusan Presiden Prabowo membentuk Satgas itu tidak datang mendadak. Tidak datang dari Menteri yang dipilihnya. Tetapi sudah direncanakan lama sebelum dia jadi presiden. Buktinya setelah dia menang pada pilpres tanggal 20 maret 2024. Tanggal 3 oktober saat Jokowi masih di Istana, Jaksa Agung menggeledah kantor Menteri Lingkungan Hidup. Menyita dokumen yang dianggap penting termasuk penataan ulang kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Sejak itu agenda nya jalan secara silent.
Rusaknya ekonomi dan politk di era Jokowi karena terjadi pembiaran penjarahan asset negara oleh Korporasi. Bertambah rumit, karena para elite di ring Istana, Senayan, Menteri, bahkan aparat hukum menikmati kemelimpahan uang dan harta dari dirty money korporasi. Bahkan politik kekuasaan dibiayai dari dirty money. Makanya korupsi bukan lagi sekedar uang tetapi sudah masuk katagori state capture.
Dampaknya sangat luas. Hancurnya hutan lindung. Rusaknya lingkungan dan ekosistem. Pendapatan negara berupa pajak tidak significant. Sementara pengusaha korporasi semakin kaya. Dan negara semakin bokek. Setiap tahun terus defisit APBN, yang terpaksa harus berhutang. Power ekonomi pada APBN semakin melemah. Daya beli drop. PHK terus bertambah dari tahun ketahun. Kini kita berharap perang terjadap oligari bisa dimenangkan Prabowo bersama TNI.
No comments:
Post a Comment