Sunday, June 21, 2026

Indonesia berpotensi menjadi negara gagal..

 



Pemerintah sering menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Secara statistik, angka tersebut memang terlihat cukup baik, terutama ketika ekonomi dunia menghadapi perlambatan, ketegangan geopolitik, serta tingginya suku bunga global. Namun pertanyaan yang lebih penting bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, melainkan dari mana pertumbuhan itu berasal, siapa yang menikmatinya, dan apakah pertumbuhan tersebut mampu memperbesar kapasitas produksi serta penerimaan negara dalam jangka panjang.



Dalam literatur pembangunan, pertumbuhan ekonomi dinilai berkualitas apabila disertai peningkatan produktivitas, penciptaan pekerjaan yang layak, kenaikan pendapatan riil, dan perluasan kesempatan ekonomi. Pertumbuhan yang tinggi tetapi bertumpu pada konsumsi berutang, kegiatan berproduktivitas rendah, atau belanja negara yang tidak meningkatkan kapasitas ekonomi hanya menghasilkan ekspansi jangka pendek. Ia belum tentu memperkuat fondasi fiskal dan eksternal.


Laporan Indonesia Growth and Jobs Report Bank Dunia menegaskan bahwa perjalanan Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi sangat bergantung pada terciptanya lebih banyak pekerjaan dengan upah yang lebih baik melalui pertumbuhan produktivitas. Dengan demikian, angka pertumbuhan produk domestik bruto tidak dapat dipisahkan dari kualitas pekerjaan, transformasi struktural, dan kemampuan sektor riil menghasilkan nilai tambah.


***

Sejak pertengahan dekade 2000-an, kebijakan fiskal semakin aktif digunakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak lagi hanya berfungsi membiayai administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen stabilisasi, distribusi, dan pembangunan.


Prinsip money follows program dimaksudkan agar anggaran mengikuti prioritas pembangunan. Secara teoretis, pendekatan ini dapat meningkatkan kualitas belanja apabila program yang dipilih benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang terukur.


Masalah muncul ketika pertumbuhan belanja berlangsung lebih cepat daripada kemampuan negara menghimpun penerimaan. Selama rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB tidak meningkat secara memadai, pemerintah harus menutup kesenjangan tersebut melalui pembiayaan utang. Defisit anggaran pada dasarnya tidak selalu buruk. Utang dapat dibenarkan apabila digunakan untuk membiayai investasi yang meningkatkan produktivitas dan menghasilkan manfaat ekonomi lebih besar daripada biaya pendanaannya.



Secara sederhana, utang publik masih produktif apabila tambahan pertumbuhan kapasitas ekonomi dan penerimaan negara > bunga serta risiko utang. Sebaliknya, apabila utang lebih banyak digunakan untuk mempertahankan belanja rutin, subsidi yang tidak tepat sasaran, program konsumtif, atau proyek yang tidak menghasilkan nilai tambah memadai, maka utang hanya memindahkan beban fiskal ke masa depan.

Masalah utama Indonesia dari dulu selalu pintar ngutang tapi brengsek spending nya. Akibat politik feudal. Kekuasaan bukan untuk memperbaiki tetapi untuk status dan cari kaya. Apalagi sejak tahun 2008 diperkenalkan SBN, SUN dan SBSN, SPN sebagai financial resource pembiayaan APBN lewat pasar. Sehingga urusan utang engga lagi urusan politik G2G. Ini urusan teknoratis, setingkat Dirjen saja. Semangat menjalankan APBN eskpansif semakin tidak terkendali. Apapun program harus dibiayai, soal duit tinggal terbitkan SBN. 



Pada 2018, investor asing menguasai hampir 40 persen SBN rupiah yang dapat diperdagangkan. Maklum karena dampak dari QE the Fed. Namun sejak itu, porsinya menurun tajam hingga berada di kisaran belasan persen. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk normalisasi moneter global oleh the Fed, pandemi, kenaikan suku bunga Amerika Serikat, penguatan dolar, perubahan preferensi investor global, serta semakin besarnya kapasitas investor domestik. Posisi investor asing kemudian digantikan oleh perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, reksa dana, investor ritel, lembaga pemerintah, dan Bank Indonesia.


Secara positif, perubahan ini mengurangi ketergantungan langsung pasar SBN kepada arus modal portofolio asing. Basis investor domestik yang lebih besar dapat mengurangi volatilitas ketika terjadi guncangan global. Namun domestikisasi kepemilikan SBN juga mempunyai sisi lain. Apabila bank terlalu banyak menempatkan dana pada obligasi pemerintah, dana tersebut berpotensi mengurangi ruang pembiayaan bagi sektor swasta. Fenomena ini dikenal sebagai crowding out.


Risikonya bukan karena bank membeli SBN, melainkan SBN menjadi lebih menarik daripada kredit produktif karena memberikan imbal hasil yang relatif tinggi, likuid, dan berbobot risiko rendah. Akibatnya, dapat terbentuk lingkaran, defisit fiskal → penerbitan SBN → penyerapan dana perbankan → berkurangnya ruang kredit produktif → rendahnya investasi swasta → basis pajak sulit berkembang.


Di sisi lain, pihak pemerintah, BI, Swasta, BUMN menarik dana pinjaman dari luar negeri. Ini membuat Posisi Investasi international (PII) Indonesia jadi negative. Artinya lebih besar kewajiban luar negeri daripada Aset financial luar negeri.  Situasi rentan terhadap resiko capital outflow di pasar uang, modal dan obligasi. Apalagi struktur ekonomi Indonesia dari sejak era orba sampai sekarang masih berbasis SDA komoditas. Tidak ada transformasi ke industrialiasi bernilah tambah tinggi.



Makanya walau Indonesia mencatat surplus perdagangan selama sekian tahun. Namu Devisa Hasil Ekspor tidak membantu mengurangi tekanan eksternal. Mengapa ? karena surplus perdagangan tersebut harus dikurangi dengan ongkos jasa dalam valas, seperti ongkos kapal, pembayaran pendapatan primer—termasuk bunga dan dividen. Yang terjadi selama ini penerimaan devisa dari ekspor, investasi langsung, dan arus modal lebih kecil daripada belanja jasa. Artinya kita mengalami defisit. Maka pada musim bayar utang valas ( Mey-Juni) permintaan valuta asing meningkat dan rupiah menghadapi tekanan terus menerus. 


Gimana mengatasinya tekanan terhadap likuiditas untuk bayar bunga dan utang luar negeri agar rupiah stabil? Pada 2023, Bank Indonesia memperkenalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia atau SRBI. Instrumen ini merupakan surat berharga rupiah yang diterbitkan BI dengan menggunakan SBN milik BI sebagai aset dasar ( collateral). Namun karena pencatatannya berskala global dan terhubung dengan bank custody di NY, ia diminati oleh Asing. Ini strategi BI menarik valas dari luar negeri dan menjadikan asset rupiah menarik secara global.




Secara neraca, BI tidak menerbitkan SRBI untuk membiayai APBN. Akan tetapi, kaitan antara SRBI dan stok SBN milik BI tetap penting. Semakin besar SBN dalam neraca BI, semakin besar pula kapasitas BI menggunakannya sebagai aset dasar operasi moneter. Di sini muncul konsekuensi kebijakan yang kompleks. BI menyerap likuiditas melalui SRBI dan harus membayar imbal hasil kepada pemegangnya. Jika imbal hasil SRBI tinggi untuk menarik modal dan mempertahankan rupiah, biaya operasi moneter BI meningkat, dan yang lebih buruk adalah kehilangan trust dari pasar. Karena pasar tahu, moneter jadi fuel fiskal. Ini unfair bagi market, ya bahasa awamnya fiscal dibiayai dari cetak uang, yang hampir 50% (DSR) digunakan untuk bayar utang dan bunga.


Penutup.


Apabila belanja utang tidak menghasilkan aktivitas ekonomi yang dapat dipajaki, pemerintah harus kembali menerbitkan utang untuk membayar bunga dan menutup defisit berikutnya. Terbentuklah lingkaran, utang → belanja berpengembalian rendah → basis pajak tidak berkembang → defisit berlanjut → penerbitan utang baru. Lingkaran ini menuju jurang sebagai negara gagal. Kalau tidak ada keinginan menahan belanja dan memperbaiki pos belanja yang bisa menghasilkan return dan produktifitas, maka harapan Indonesia emas tahun 2045, itu hanya halusinasi.


 

No comments: