Sunday, October 4, 2020

Benarkah Pemerintah bailout tagihan nasabah Jiwasraya?




Para oposisi protes besar atas adanya bail in terhadap kasus Jiwasraya. Lewat tweet nya Said Didu, mantan petinggi di Kementerian BUMN juga menolak jika negara harus turun tangan menyuntik dana Jiwasraya yang sudah jelas 'dirampok'.
"Ke mana akal sehat ttg Jiwasraya ? :
1. Suntikan Rp 22 t utk menutupi perampokan ?
2. Awalnya DPR minta sktr Rp 5-6 t kok skrg diberikan Rp 22 t - jumlah yg mendekati dg yg dirampok
3. 2007 SMI menolak beri PMN utk tutupi krisis 98 ke Rp 3 t, skrg dirampok tapi disuntik Rp 22 t. 

Protes juga datang dari Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia. Dia menyebut tak seharusnya negara turun tangan menyelamatkan BUMN yang dilanda korupsi. Jiwasraya tidak terkait "too big to fail" jadi jual aja. Kan sudah ada BPJS maka jiwasraya biarkan aja bangkrut atau ada yg mau bei. Negara jangan tolong BUMN Korup!," katanya dalam cuitan di akun Twitternya @Fahrihamzah, Jumat (2/10/2020). Protes senada juga datang dari PKS,  Hidayat Nur Wahid juga menegaskan, partainya menolak rencana penyuntikan dana PMN kepada Jiwasraya.

Nitizen bertanya kepada saya lewat WA.
“ Babo, kenapa pemerintah seenaknya lakukan Bail out kepada Jiwasraya. Jumlahnya engga tanggung tanggung Rp. 22 triliun. “

“ Saya luruskan dulu. Pemerintah tidak melakukan bail out tetapi bail in.”

“ Apa bedanya.”

“ Kalau bail out itu dananya berasal dari uang negara,  dibayarkan langsunng kepada nasabah. Sementara bail in itu dananya berasal dari perusahaan. Jadi paham ya bedanya.”

“ Ya sama saja. Tetap aja uang negara keluar lewat PMN.”

“ PMN itu satu hal dan bailout lain hal.  Tidak ada keputusan DPR dan Menteri Keuangan tentang bailout. Uang sebesar Rp. 22 triliun itu adalah Penyertaan Modal Negara. Artinya uang itu engga hilang. Ia berubah jadi penambahan modal pada BUMN. Aset negara bertambah sebesar itu. Paham ya.”

“ Ok lah. Tapi uang itu akan digunakan untuk membayar uang nasabah. Kan sama saja bail out.”

“ Ok saya jelaskan secara sederhana agar kamu paham. Jiwasraya itu berkaitan dengan korporat. Ini ada kaitannya dengan hukum. Kan kita harus menghormati hukum. Kalau negara berlaku seenaknya, ya siapa lagi yang mau percaya dengan hukum. Nah bail-in  itu adalah opsi yang dipilih negara setelah proses hukum terhadap kasus jiwasraya selesai. Dari proses hukum itu negara dapat menyelamatkan kerugian Jiwasraya. Nilainya Rp. 18,4 triliun. Dalam bentuk asset sitaan dari pelaku tindak pidana atas kerugian Jiwasraya.

“ Nah kan bisa gunakan aset yang disita untuk menutupi kerugian negara. Mengapa harus pakai PMN. Itu kan uang APBN. “

“ Kalau asset sitaan digunakan untuk bayar nasabah itu artinya pailit,  maka akan terjadi restrukturisasi atas tagihan nasabah. Ini pasti merugikan nasabah. Akan ada haircut. Pasti berujung kepada kasus perdata. Reputasi negara sebagai pemegang saham akan rusak di hadapan publik. Di samping itu, Negara itu ada administrasinya. Engga bisa begitu saja kantong kiri pindah ke kantong kanan. Ada procedurenya secara akuntasi. Asset sitaan itu menjadi milik negara karena kasus korupsi. Bukan milik Jiwasraya. “

“ Loh kok milik negara. Kan itu milik Jiwasraya.”

“ Kan Jiwasraya milik negara sahamnya. Para pihak yang merugikan jiwasraya itu melawan negara. Pelakunya masuk penjara. Ya asset tersebut jadi milik negara. Dicatat sebagai penerimaan rupa rupa dalam APBN.“

“ Terus kemudian negara Bail-in ?“

“ Ya. itu bagian dari tanggung jawab negara sebagai pemegang saham, yaitu lewat penyetoran modal pembentukan perusahaan baru yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni Bahana.

“ Kalau begitu negara engga tanggung jawab. Uang sitaan masuk APBN dan sementara menyelesaikan nasib nasabah diserahkan kepada aksi korporat melalui pembentukan Holding”

“ Loh memang nasabah itu engga deal dengan Negara Indonesia atau pemegang saham. Mereka deal dengan korporat yaitu bernama Jiwasraya. Secara UU Perseroan, tanggung jawab pemegang saham terbatas atas modal yang ada. Ya harus diselesaikan secara korporat. “

“ Maksudnya?

“ Uang nasabah tetap dibayar utuh namun strategi meningkatkan value dari PMN juga harus dilakukan. Artinya dibayar sesuai strategi korporat. “

“ Strategi apa ?

“ IFG life juga punya anak perusahaan Lotus Putra. Bisnis captive market dari asuransi para anggota HIMBARA. Penjualan saham anak perusahaan itu bisa menjadi sumber pembayaran kewajiban kepada nasabah. Dan Pendapatan dari bisnis ini bisa menjaga cash flow Jiwasraya membayar kewajibannya kepada nasabah. Tentu bertahap bayarnya sesuai dengan kemampuan cash flow.”

“ Tapi Said Didu dan Fahri Hamzah, juga PKS  bilang seharusna bubarkan saja Jiwasraya.”

“ Mereka orang politik. Mana ngerti mereka soal korporat. Secara politik kalau Jiwasraya dibubarkan, maka pasti merusak citra pemerintah di hadapan nasabah pada khususnya dan investor pada umumnya. Memang itu tujuan mereka, yaitu membangun distrust terhadap pemerintah.”


“ Terimakasih Babo.”

No comments: