Tuesday, May 28, 2024

Tapera bagian dari Ponzi ?

 



Polemik Tapera.

Tahun 2020 saya menulis di Blog tentang “ Tapera dan Semangat Gotong Royong” Saya secara pribadi  setuju atas UU No. 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat. Untuk melaksanakan UU tersebut dibentuklah BP-Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ini memang idealismenya semangat gotong royong. Namun yang jadi masalah adalah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 itu kemudian sekarang diubah menjadi PP No.21/2024, yang sifatnya sudah wajib seperti BPJS-TK. Kalau memang gotong royong sebagai bagian dari semangat UU tidak seharusnya diwajibkan. Ini sudah sama seperti pajak. Jangan jangan ini seperti apa kata OECD bahwa dana sosial security sebagai bagian dari pajak. Menjadi bagian dari dasar meningkatkan rasio pajak. 

Karena jujur kalau dihitung 3% potongan dari gaji sesuai Peraturan Pemerintah untuk tabungan perumahan, entah sampai kapan pekerja UMR dapatkan rumah. Ambil contoh skema KPR-BPJS, yang memberikan fasilitas kredit perumahan sebesar maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200 juta. Fasilitas ini kerjasama dengan 2 Bank Himbara, yakni BTN dan BNI serta BPD. Walau prosedur nya mudah, tetap sulit diakses oleh buruh yang tidak punya rekening tabungan di bank dan gaji dibawah Rp. 7 juta sebulan.


Yang jelas skema KPR-BPJS-TK sama saja dengan KPR Rumah Murah bersubsidi bunga atau program rumah murah DP 0% DKI. Padahal sesuai dengan PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 30% bisa digunakan untuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti pengadaan rumah. Faktanya sampai dengan tahun 2023 akumulasi dana BPJS-TK yang diinvestasikan mencapai Rp708,98 Triliun. Uang itu 65% mengalir ke SBN. Sisanya pada saham, reksadana, deposito dan Investasi langsung.


Nah dengan adanya PP No.21/2024,  beban pungutan kepada pemberi kerja akan bertambah. Padahal pungutan sebelumnya sudah mencapai sekitar 20% dari upah pekerja, yaitu BPJS Kesehata  4% dari upah.. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja untuk dana jaminan hari tua 3,7% dari upah, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74% dari upah, jaminan kematian 0,3% dari upah, jaminan pensiun 2% dari upah, cadangan pesangon 8%. 


" Nambah dah lembaga Fund Raising selain BPJS-TK. Jangan jangan akumulasi dana BPJS Tenaga kerja sebesar itu udah engga ada. Atau sebagian udah jadi aset busuk berupa saham korporat yang dead duck dan sebagian lagi kena lock di SBN . Makanya pemerintah buat lagi skema baru lewat badan baru atau BP-Tepera dan karena itu lupa dech asset pekerja yang ada di BPJS-TK. Ya semacam ponzi.” Kata teman.


Saya tidak bisa paranoid seperti teman. Namun data Laporan periode Agustus-September 2020 saja, unrealized loss pada portofolio saham BPJS-TK diperkirakan Rp43 triliun. Apa itu unrealized loss. Kerugian karena jatuhnya nilai saham yang dikelola. Namun belum dicatat sebagai kerugian. Karena belum dijual ( Cut Loss). Sekarang tahun 2024, mungkin jumlah unrealized loss lebih besar akibat saham berjatuhan karena taper tantrum dan krisis global akibat era suku bunga tinggi.


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta. “Jelas pasti pengaruh. Jadi disposable income-nya (pendapatan yang siap dibelanjakan) kan akan turun. Seandainya bisa akses uang itu nanti pun masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh,” kata Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner LPS. Lengkaplah derita pekerja. Semua karena pemerintah perlu jual SBN dengan mudah. Konglomerat perlu dana mudah  dan murah lewat bursa dan Bank dapat likuiditas dengan bunga murah. ***


Skema Tapera.

Dalam skema ini ada tiga tahapan yaitu pengerahan dana, pemupukan dana, serta pemanfaatan dana.  Ada  empat  pihak yang terlibat dalam skema financing Tapera ini. Yaitu BP-Tapera, Bank Custodian, Manajer Investasi dan Peserta. Dengan 4 pihak terkait dalam skema Tapera itu, memang tujuan akumulasi dana Tapera itu untuk investasi pada surat berharga yang bisa mendatangkan yield. Aturan portofolio tentu mengacu kepada OJK. Karenanya akadnya adalah Syariah atau bagi hasil.Kalau untung ya Happy. Kalau rugi ya  wassalam. Mari saya jelaskan peran masing masing pihak.


BP-Tapera. BP Tapera hanya akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai regulator. Mereka berhak menentukan Pekerja Mandiri yang wajib jadi peserta Tapera. Mereka berhak menentukan lembaga yang akan bertugas sebagai bank kustodian dan manajer investasi. Mereka juga mengatur portofolio investasi. Walau Pekerja atau Pemberi Kerja adalah financial resource, namun mereka tidak punya posisi dalam komite Tapera.  Jadi sulit terjamin transparansi. 


Bank Custodian. Adalah bank atau lembaga pembiayaan. Tugas  mereka menerima setoran dana dari Peserta Tapera. Khusus untuk Pekerja Formal, yang setor pemberi kerja. Untuk Pekerja Mandiri ( Informal ) bisa disetor sendiri oleh peserta. Bank Kustodi mencatat dan membuat laporan atas jumlah simpanan yang masuk dari peserta. Dan melaksanakan perintah dari BP-Tapera.


Manager Investasi. Adalah perusahaan sekuritas yang tugasnya melaksanakan investasi pada surat berharga yang sudah ditentukan oleh BP-Tapera dan mengelola portofolio investasi,  bisa dalam bentuk saham, SBN dan Deposito. BP-Tapera bisa menunjuk lebih dari 1 manajer investasi.


Peserta. Dalam PP  25 /2020 dan PP No.21/2024, Peserta adalah yaitu Pegawai Formal dan Pekerja Mandiri ( informal). Kalau dalam PP No. 25 /2020 mengenai Pekerja Mandiri wewenang ada pada menteri Tenaga Kerja. Namun dalam PP 21/2024 diatur oleh BP-Tapera. Jadi khusus Pekerja Mandiri, PP memberikan mandat kepada BP-Tapera untuk mengatur. Mengapa ? Ini cuan gede banget. Bayangin aja data BPS per Februari 2023  sebanyak 83,34 juta orang. Kalaulah misal 50 % nya punya penghasilan Rp 5 juta. Kena 3%.  Tapera per orang Rp. 150.000/bulan. Kalikan dengan 50 juta. itu sama dengan Rp. 7,5 triliun atau setahun Rp. 90 triliun. Besar banget potensi penerimaan pooling fund.


Siapa saja Pekerja Mandiri itu ? Mereka itu mulai dari pekerja kontrak, pekerja rumah tangga, pekerja mandiri (petani dan nelayan), pekerja seni, juru parkir, pemandu wisata, Waitress cafe, Pemandu lagu Karaoke, Tukang pijat, tenaga pendidikan di pesantren, pedagang kaki lima, hingga pekerja kemitraan (ojek online) dan lain lain. Kalau penghasilan mereka sebulan kurang dari UMR ya tidak wajib. Kalau diatas UMR wajib. Karena dasarnya  PP maka yang tidak melaporkan atau mendaftarkan  penghasilannya, BP-Tapera pasti punya hak memberikan sanksi. Maklum mereka regulator. Inilah beda antara PP 21/2024 yang mengubah PP 25/2020. Jadi peran BP-Tapera setelah ada PP. No.21/2024 lebih efektif daripada sebelumnya pada PP 25/2020.


Kesimpulannya.

Skema pembiayaan tidak link dengan housing development program. Padahal dalam UUD 45, perumahan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Selama ini untuk mengatasi masalah perumahan, Negara serahkan ke mekanisme pasar aja. Lucunya developer dan bank dapat  Insentif dari negara, namun komitmen sosial tidak tercapai. Mengapa? Dari tahun ke tahun harga rumah cepat naik. Karena bahan bangunan naik. Harga tanah juga naik. Belum lagi ongkos rente juga semakin gila. Sehingga pada akhirnya pasar kelas bawah tidak lagi bisa diserap pasar. Yang bisa dijangkau hanyalah pasar kelas menengah dan atas.  


Proses kredit kepemilikan rumah, renovasi rumah, dilakukan secara bankable lewat perbankan atau lembaga pembiayaan sesuai aturan BI dan OJK. Peserta akan dapat subsidi bunga. Itu aja fasilitasnya. Sebelum lunas, rumah itu tetap dijadikan jaminan ( collateral). Engga mampu angsur ya disita. Skema Tapera tidak mungkin bisa menjangkau mereka yang punya upah atau penghasilan UMR. Apalagi kenaikan harga rumah lebih cepat daripada kenaikan UMR. Hampir tidak mungkin mereka bisa melewati proses bankable KPR. Pada akhirnya Tapera itu hanya untuk tujuan menambahkan likuiditas murah bagi perbankan, korporat dan negara.

No comments: