Dana Desa pada hakikatnya merupakan kebijakan publik yang lahir dari kombinasi pendekatan legislasi dan teknokratis. Ia dibangun melalui landasan undang-undang, kajian akademik, serta proses implementasi bertahap yang disertai evaluasi fiskal. Dalam kerangka sistem keuangan negara, kebijakan tersebut kemudian ditempatkan sebagai mandatory spending yang bertujuan memperkuat pembangunan berbasis komunitas.
Desain awal Dana Desa bersifat public expenditure oriented: pembiayaan infrastruktur lokal (jalan dan irigasi), program padat karya, penguatan BUMDes, serta dukungan bagi usaha mikro masyarakat. Karakter utamanya adalah penyebaran manfaat ekonomi secara luas melalui multiplier effect. Apabila dalam praktik terjadi penyimpangan, problem tersebut berada pada tataran tata kelola (governance failure) dan integritas pelaksana, bukan pada rasionalitas desain kebijakan itu sendiri. Oleh karena itu koreksi semestinya diarahkan pada pengawasan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kebijakan baru yang mewajibkan sekitar 58 persen Dana Desa dialokasikan kepada Koperasi Merah Putih mengubah struktur dasar tersebut. Secara konseptual, koperasi tetap merupakan badan usaha. Ketika belanja publik dialihkan langsung menjadi modal bagi entitas usaha tertentu, timbul persoalan economic fairness dan netralitas negara. Pelaku usaha lain — UMKM, pedagang kecil, dan usaha rumah tangga — tidak memperoleh akses fiskal yang setara. Negara berpotensi bertindak sebagai selective market participant, bukan lagi fasilitator ekonomi.
Perubahan ini juga menggeser sifat Dana Desa dari public goods spending menuju targeted capital allocation. Konsekuensinya, efek pengganda ekonomi dapat menurun karena distribusi manfaat terkonsentrasi pada anggota atau struktur koperasi tertentu. Jika disertai proteksi usaha dari atas (top-down protection), kebijakan berisiko menciptakan distorsi kompetisi dan konsentrasi ekonomi di tingkat lokal.
Isu korupsi tidak inheren pada jenis program tertentu. Ia berkaitan dengan moral hazard dan kelemahan tata kelola. Mengganti struktur alokasi anggaran tidak otomatis menghilangkan risiko tersebut apabila pengawasan tetap lemah. Karena itu, reformasi kelembagaan lebih relevan dibanding substitusi kebijakan.
Dalam perspektif kebijakan publik, perubahan mendasar terhadap fungsi Dana Desa seharusnya ditempatkan dalam kerangka legislasi yang memadai. Jika orientasi program bergeser dari belanja publik menjadi penguatan entitas usaha tertentu, maka legitimasi normatifnya perlu disesuaikan melalui perubahan regulasi setingkat undang-undang. Dengan demikian konsistensi antara tujuan, instrumen, dan pertanggungjawaban kebijakan tetap terjaga.
Pada akhirnya, kualitas kebijakan tidak ditentukan oleh intensi politik semata, melainkan oleh koherensi desain institusionalnya. Kebijakan yang stabil adalah kebijakan yang selaras antara prinsip ekonomi, tata kelola, dan kepastian hukum.
Solusi.
Pertama. Makroprudential BI.
Pendekatan yang lebih konsisten secara institusional adalah menempatkan koperasi dalam kerangka pembiayaan keuangan formal. Sebelumnya sudah ada aturan menyediakan likuiditas melalui instrumen kebijakan makroprudensial BI, sementara penyaluran tetap melalui mekanisme perbankan dengan prinsip kelayakan usaha (bankability principle). Dengan demikian, koperasi memperoleh dukungan tanpa menghilangkan disiplin pasar dan tanpa mengorbankan keadilan bagi pelaku ekonomi lain.
Kedua. Resi Gudang.
Atau kalau tetap ingin Koperasi tetap jalan maka pendekatan yang lebih konsisten dengan prinsip ekonomi pasar adalah pembangunan infrastruktur likuiditas, bukan pemberian modal langsung kepada badan usaha tertentu. Salah satu instrumen yang relevan adalah pengembangan gudang stokis berbasis Sistem Resi Gudang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.
Sistem Resi Gudang pada dasarnya bukan sekadar fasilitas penyimpanan komoditas, melainkan mekanisme penjaminan nilai ekonomi barang. Produk pertanian atau komoditas desa yang disimpan di gudang terverifikasi akan memperoleh dokumen resi yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan sekaligus agunan pembiayaan. Dengan demikian, petani dan pelaku usaha desa tidak lagi dipaksa menjual barang pada saat panen raya ketika harga jatuh, tetapi dapat memperoleh likuiditas melalui pembiayaan bank dengan menjaminkan resi tersebut.
Pendekatan ini menciptakan market guarantee, bukan capital injection. Negara tidak menjadi pelaku usaha yang bersaing dengan masyarakat, melainkan membangun prasyarat agar mekanisme pasar bekerja lebih adil. Gudang menjadi simpul stabilisasi harga, sementara resi gudang menjadi instrumen akses kredit formal. Dalam konteks desa, keberadaan fasilitas ini berfungsi ganda: menekan biaya distribusi, memperpanjang umur simpan komoditas, serta mengurangi ketergantungan pada tengkulak.
Secara fiskal, pembangunan gudang stokis lebih bersifat public infrastructure spending dibandingkan subsidi usaha. Dana yang sama menghasilkan efek pengganda lebih luas karena dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi desa tanpa diskriminasi kelembagaan. Selain itu, pembiayaan yang timbul tetap melalui sistem perbankan sehingga disiplin kelayakan usaha (feasibility assessment) tetap terjaga.
Dengan demikian, jika tujuan kebijakan adalah memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan daya tawar produsen desa, pengembangan Sistem Resi Gudang menawarkan pendekatan yang lebih netral, berkelanjutan, dan kompatibel dengan prinsip tata kelola fiskal. Negara menyediakan sarana likuiditas, sementara aktivitas usaha tetap berlangsung dalam kerangka mekanisme pasar yang sehat.
Referensi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Bank Indonesia. (2022). Kebijakan Makroprudensial dan Pembiayaan UMKM. World Bank. (2018). Indonesia Village Fund Evaluation Report. OECD. (2020). Rural Policy Reviews: Economic Development in Rural Areas. International Finance Corporation (IFC). (2015). Warehouse Receipts Financing and Commodity-Based Finance. Asian Development Bank (ADB). (2019). Strengthening Agricultural Value Chains in Southeast Asia. UNCTAD. (2009). Development of Warehouse Receipt Systems in Developing Countries. United Nations Conference on Trade and Development. World Bank. (2011). Missing Food: The Case of Post-Harvest Grain Losses in Sub-Saharan Africa. World Bank Report. FAO. (2013). Structured Grain Trading Systems in Asia and Africa. Food and Agriculture Organization Working Paper.
North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press. Rodrik, D. (2007). One Economics, Many Recipes: Globalization, Institutions, and Economic Growth. Princeton University Press. Stiglitz, J. E. (2015). The Great Divide: Unequal Societies and What We Can Do About Them. W.W. Norton & Company. Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press. Chang, H.-J. (2002). Kicking Away the Ladder: Development Strategy in Historical Perspective. Anthem Press. Coulter, J., & Onumah, G. (2002). The Role of Warehouse Receipt Systems in Enhanced Commodity Marketing and Rural Livelihoods in Africa. Food Policy Journal. Timmer, C. P. (1988). The Agricultural Transformation. Handbook of Development Economics.

No comments:
Post a Comment