Wednesday, February 18, 2026

Arsitektur keuangan global membuat negara lemah

 



Dalam dua dekade terakhir, semakin besar porsi likuiditas global bergerak di luar sistem perbankan tradisional (non-bank financial intermediation). Fenomena ini telah lama dicatat oleh Financial Stability Board (FSB) sebagai pertumbuhan sektor shadow banking yang secara struktural berada di luar pengawasan langsung otoritas moneter.


Sistem

Porsi Aset Keuangan

Perbankan

± 45–48%

Non-bank (NBFI)

± 50%+

(FSB Global Monitoring Report)


Akar perubahan ini dapat ditelusuri ke krisis Lehman Brothers 2008. Pemerintah Amerika Serikat dan bank sentral global melakukan penyelamatan sistemik melalui quantitative easing (QE), yaitu penciptaan likuiditas besar-besaran oleh bank sentral (Federal Reserve, 2009-2014). Peristiwa ini mengubah pemahaman klasik tentang pasar yang sepenuhnya dikendalikan mekanisme invisible hand (Adam Smith). Dalam praktiknya, stabilitas pasar justru bergantung pada intervensi negara sebagai lender of last resort (Bagehot doctrine; kemudian diperluas dalam kebijakan bank sentral modern).


Pasca krisis, regulator global melalui Bank for International Settlements (BIS) merumuskan standar baru manajemen risiko perbankan: Basel III (BIS, 2010–2017). Regulasi ini memperketat permodalan, likuiditas, dan kualitas agunan (high-quality collateral). Dampaknya, banyak bentuk jaminan berbasis hak ekonomi masa depan, termasuk konsesi usaha, izin eksklusif, atau hak pengelolaan sumber daya tidak lagi mudah diterima sebagai agunan kredit bank karena dianggap tidak cukup likuid dan tidak memenuhi kriteria high-quality liquid assets (HQLA).


Akibatnya, kemampuan pemerintah memicu leverage for growth melalui sistem perbankan menjadi lebih terbatas. Ekspansi kredit korporasi berbasis konsesi yang sebelumnya lazim digunakan dalam pembiayaan proyek menjadi jauh lebih restriktif. Secara makroprudensial, hal ini memang bertujuan mencegah ekspansi kredit berlebihan yang memperbesar agregat uang beredar (broad money / M2) dan potensi ketimpangan distribusi kredit (BIS Macroprudential Framework). Namun akibatnya pertumbuhan sektor real jadi melambat.


Sejak pembatasan tersebut, banyak negara maju mengalami perlambatan pertumbuhan struktural (secular stagnation, Larry Summers). Untuk menjaga permintaan agregat, pemerintah mengandalkan stimulus fiskal dan moneter berulang. Konsekuensinya rasio utang pemerintah terhadap PDB meningkat signifikan (IMF Fiscal Monitor).


Di titik inilah sektor keuangan non-bank mengambil peran besar. Investor institusional seperti dana pensiun, asset manager, hedge fund,  menjadi pembeli utama surat utang pemerintah. FSB mencatat bahwa porsi kepemilikan obligasi negara oleh lembaga non-bank meningkat tajam sejak era QE. Artinya stabilitas fiskal semakin bergantung pada kepercayaan pasar obligasi. Secara tidak langsung, disiplin fiskal negara tidak lagi hanya ditentukan kebijakan domestik, tetapi juga persepsi investor global terhadap risiko utang (sovereign risk pricing).


Dalam kerangka baru ini, harga emas menjadi indikator penting. Sejak 2008 harga emas  ± US$ 800/oz, tahun berikutnya terus meningkat. Tahun 2024-2025 mendekati rekor baru. Kenaikan emas bukan sekadar inflasi komoditas, melainkan refleksi perubahan struktur moneter. Semakin besar likuiditas global berada di luar sistem bank maka semakin tinggi permintaan aset non-liability. Emas tidak memiliki counterparty risk. Obligasi memiliki risiko negara. Deposito memiliki risiko bank. Karena itu dalam era NBFI, emas kembali menjadi shadow reserve asset.


Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip Basel III melalui kerangka pengawasan OJK (sesuai komitmen G20), meskipun bukan anggota OECD. Dampaknya serupa: penyaluran kredit perbankan menjadi lebih berhati-hati, terutama terhadap sektor berisiko tinggi. Dalam kondisi perlambatan ekonomi, pemerintah dan bank sentral menggunakan instrumen surat berharga negara sebagai transmisi likuiditas (kebijakan operasi moneter berbasis SBN).


Ketika pembiayaan bank terbatas, korporasi beralih ke pasar modal. Penerbitan obligasi dan ekuitas untuk refinancing. Ini fenomena global yang disebut dengan disintermediation, yaitu pergeseran pembiayaan dari bank ke pasar modal (Gorton & Metrick, Shadow Banking System). Risikonya muncul apabila kualitas fundamental tidak mengikuti pertumbuhan pembiayaan. Penurunan peringkat kredit oleh lembaga pemeringkat internasional dapat memicu sudden stop atau penghentian aliran modal secara tiba-tiba, yang dalam sejarah sering menjadi awal krisis sistemik (Reinhart & Rogoff, This Time is Different).


Kesimpulan.

Transformasi pasca-2008 bukan sekadar krisis finansial, melainkan perubahan arsitektur sistem keuangan. Bank menjadi lebih aman, tetapi kurang ekspansif. Negara semakin bergantung pada pasar obligasi. Pembiayaan berpindah ke sektor non-bank. Stabilitas bergantung pada kepercayaan investor global. Dengan demikian, risiko ekonomi modern tidak lagi terkonsentrasi di bank seperti krisis 1998, melainkan tersebar di pasar keuangan yang lebih luas. Krisis kini bukan selalu akibat kegagalan lembaga, tetapi akibat hilangnya kepercayaan publik kepada negara secara serentak.


No comments: