Friday, February 20, 2026

Intervensi BI tida efektif menjaga stabilitas kurs

 



Bank Indonesia menyatakan bahwa pelemahan rupiah dalam beberapa periode terakhir tidak terutama disebabkan oleh fundamental domestik, melainkan oleh dua faktor utama, yaitu global risk premium dan faktor teknikal pasar.


Global risk premium merujuk pada meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia yang mendorong perubahan preferensi risiko investor global. Dalam konteks Indonesia, dampaknya menjadi lebih besar karena struktur pembiayaan domestik masih sensitif terhadap aliran portofolio asing — terutama pada Surat Berharga Negara (SBN), pasar saham, dan instrumen jangka pendek. Jenis modal ini bersifat sangat likuid (hot money). PII Net kita negative.


Dalam kerangka global financial cycle, pergerakan nilai tukar negara berkembang lebih banyak ditentukan oleh dinamika arus modal dibandingkan neraca perdagangan (Rey, 2015; BIS Quarterly Review). Dengan kata lain, stabilitas kurs tidak hanya bergantung pada ekspor-impor, tetapi pada keputusan alokasi aset investor global.


Selama pembiayaan fiskal dan pasar obligasi domestik masih bergantung pada investor asing, volatilitas rupiah akan tetap tinggi setiap kali terjadi guncangan global. Contohnya kenaikan suku bunga AS, ketegangan geopolitik, atau perlambatan ekonomi dunia yang memicu perilaku risk-off. Dalam situasi tersebut investor global berpindah dari aset berisiko di emerging markets menuju aset aman seperti dolar AS dan US Treasury (Rey, 2015; IMF Global Financial Stability Report). Konsekuensinya adalah arus keluar modal (capital outflow) dari negara berkembang, termasuk Indonesia, yang kemudian menekan nilai tukar rupiah.


Sementara itu, faktor teknikal pasar mencakup dinamika mikrostruktur pasar valas yang mencakup order flow perbankan, kebutuhan hedging korporasi, likuiditas pasar domestik, serta posisi derivatif offshore. Dalam literatur market microstructure exchange rate, pergerakan kurs jangka pendek memang sangat dipengaruhi aliran transaksi, bukan sekadar variabel makro (Evans & Lyons, 2002).


Sebagai respons, Bank Indonesia melakukan stabilisasi melalui intervensi lintas instrument. Yaitu lewat pasar spot, DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward), NDF offshore, serta kebijakan suku bunga dan instrumen moneter lainnya. Pendekatan ini konsisten dengan rezim managed float / flexible exchange rate framework yang dianut banyak bank sentral modern (Mishkin, 2019).


Bank sentral sering menyatakan rupiah berada “di bawah fundamental”. Itu argumen lebih politis daripada teknoratis. Mengapa?  memang untuk menguji klaim tersebut, indikator yang umum digunakan adalah Real Effective Exchange Rate (REER). REER mengukur nilai tukar riil setelah disesuaikan dengan inflasi relative, bobot perdagangan mitra dagang (IMF External Sector Assessment Manual). Jika REER berada di bawah rata-rata historis maka mata uang dianggap undervalued secara riil. 


Namun REER memiliki keterbatasan penting. Apa? REER tidak memasukkan premi risiko negara, arus modal jangka pendek , ketidakpastian kebijakanKarena itu, sebuah mata uang bisa tampak murah dalam REER tetapi tetap tertekan oleh risiko finansial. Fenomena ini dijelaskan dalam teori Uncovered Interest Parity failure dan risk-adjusted exchange rate (Engel, 2016). Dengan kata lain, fundamental perdagangan tidak sama dengan fundamental finansial. Di sinilah teori nilai tukar berbasis perdagangan harus dilengkapi dengan teori pasar keuangan. Mengapa?


Dalam ekonomi internasional modern, nilai tukar bukan sekadar harga mata uang. Ia adalah refleksi dari neraca pembayaran, kredibilitas fiskal dan kelembagaan, struktur pembiayaan eksternal dan ledalaman pasar keuangan domestik (Obstfeld & Rogoff, Foundations of International Macroeconomics). Intervensi moneter efektif meredam volatilitas jangka pendek — sesuai model Dornbusch overshooting (1976) — tetapi tidak mengubah keseimbangan jangka panjang.


Jika permintaan dolar secara struktural lebih besar daripada pasokannya akibat impor tinggi, pembayaran utang valas, ketergantungan pembiayaan eksternal maka tekanan depresiasi akan berulang meskipun intervensi agresif dilakukan. Artinya? intervensi moneter bersifat stabilisasi siklikal, bukan solusi struktural.


Apa yang dijelaskan diatas berhubungan dengan variabel siklus (flow & sentimen). Sekarang kita bahas mengapa siklus itu terus berulang ulang di Indonesia. Kita analis lewat ECI dan CDS.


Economic Complexity Index (ECI) dan Ketahanan Nilai Tukar.


Economic Complexity Index (ECI) mengukur kedalaman dan keragaman struktur produksi suatu negara. Negara dengan ECI tinggi memiliki diversifikasi ekspor yang luas, produk bernilai tambah tinggi, rantai pasok domestik yang dalam dan ketergantungan rendah terhadap satu komoditas. Sebaliknya, negara dengan ECI rendah cenderung bergantung pada bahan mentah, rentan terhadap fluktuasi harga global dan mengalami siklus apresiasi–depresiasi tajam. 


Indonesia masih berada pada zona kompleksitas menengah. Struktur ekspor masih didominasi komoditas primer seperti batubara, sawit, dan mineral semi-proses. Konsekuensinya, nilai tukar rupiah memiliki korelasi tinggi dengan siklus harga komoditas global. Dalam konteks ini, volatilitas rupiah bukan sekadar persoalan dolar, melainkan konsekuensi dari kedalaman struktur industri nasional.


CDS dan Persepsi Risiko Negara


Credit Default Swap (CDS) merepresentasikan premi risiko yang diminta pasar atas kemungkinan gagal bayar atau risiko kebijakan suatu negara. Kenaikan CDS tidak hanya dipicu oleh sentimen, tetapi oleh faktor-faktor fundamental seperti defisit fiskal, ketidakpastian regulasi, konsistensi kebijakan, transparansi data ekonomi. Pasar keuangan global merespons neraca dan risiko kebijakan, bukan retorika. Ketika premi risiko meningkat, arus modal keluar cenderung terjadi, memperlemah mata uang domestik.


Intervensi bank sentral dapat menahan tekanan sementara, tetapi tidak menurunkan CDS secara permanen. Penurunan premi risiko hanya dapat dicapai melalui kredibilitas fiskal dan stabilitas kelembagaan.


Kesimpulan.


Pelemahan rupiah tidak dapat direduksi semata-mata pada faktor eksternal maupun teknikal pasar. Nilai tukar pada dasarnya merupakan variabel makro-finansial yang mencerminkan beberapa dimensi sekaligus: struktur ekonomi riil — yang dapat diproksikan melalui kompleksitas ekonomi (Economic Complexity Index / ECI), persepsi risiko negara (CDS spread), komposisi pembiayaan eksternal, serta kredibilitas fiskal dan kelembagaan (Hausmann & Hidalgo, 2014; IMF External Sector Assessment).


Intervensi bank sentral tetap penting untuk menjaga stabilitas jangka pendek dan meredam excess volatility. Namun stabilitas jangka panjang tidak ditentukan oleh operasi moneter, melainkan oleh kekuatan struktur ekonomi yang mendasarinya (Obstfeld & Rogoff). Dengan demikian, rupiah tidak semata-mata melemah karena dolar menguat, melainkan rentan karena fondasi strukturalnya belum cukup dalam.


Selama kebijakan ekonomi lebih berfokus pada pengelolaan gejala dibandingkan pembenahan struktur, volatilitas akan berulang dalam pola siklus yang sama. Dalam kerangka ekonomi modern, kekuatan mata uang tidak ditentukan oleh frekuensi intervensi, tetapi oleh kedalaman institusi ekonomi dan kapasitas produksi yang menopangnya.


Thursday, February 19, 2026

Rekam jejak pemerintahan Prabowo

 



Setelah KPU resmi mengumumkan hasil pemilihan presiden, Prabowo bertemu dengan SMI di kediamannya. Saya tidak mengetahui isi pertemuan tersebut, namun sangat mungkin ia ingin memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi keuangan negara. Informasi itu penting agar strategi pemerintahan dapat disusun secara tepat sejak awal masa jabatan. 


Bisa jadi ia cukup terkejut setelah mendengar penjelasan tersebut. Kondisi kas negara berada dalam tekanan, tercermin dari defisit primer. Memang terdapat SAL, namun sebagian besar berasal dari sisa penarikan utang yang belum digunakan. Pada saat yang sama, ia akan mewarisi beban bunga dan kewajiban utang jatuh tempo dalam jumlah besar. Situasi ini tentu berpotensi memperlebar defisit fiskal.


Dalam situasi tersebut, secara logis ia tentu menanyakan kepada SMI mengenai langkah yang dapat ditempuh. Kemungkinan jawabannya adalah bahwa peningkatan utang tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena telah diantisipasi melalui penyesuaian kebijakan perpajakan. Undang-undang perpajakan yang telah disahkan memberi ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus melalui proses legislasi baru setiap kali penyesuaian tarif dilakukan. Langkah berikutnya adalah menekan belanja APBN melalui program efisiensi yang signifikan. 


Dengan pengendalian belanja yang ketat, defisit primer diharapkan berangsur berubah menjadi surplus sehingga ruang fiskal menjadi lebih longgar. Kebijakan ini perlu dijaga secara disiplin sambil memperhatikan kondisi eksternal. Apabila ekonomi global membaik, pemerintah dapat kembali memanfaatkan pembiayaan utang untuk mendukung ekspansi pembangunan secara lebih terukur.


Saya memperkirakan Prabowo dapat memahami argumentasi tersebut. Namun setelah berdiskusi dengan tim internal dan para mitra koalisi, kemungkinan muncul pandangan berbeda terhadap solusi yang ditawarkan SMI. Lingkar inti di sekelilingnya kemudian mengusulkan skema pembiayaan di luar APBN (off-balance sheet financing).  Gagasannya adalah membentuk super holding BUMN yang beroperasi menyerupai sovereign wealth fund (SWF), meskipun secara formal bukan SWF. Entitas tersebut disebut Danantara. Melalui Danantara diharapkan pemerintah dapat memperoleh akses modal tanpa secara langsung menambah utang negara, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi melampaui 5 persen, bahkan menuju target 8 persen sebagaimana diharapkan.


Sejumlah partai koalisi dan para elite di sekelilingnya juga mengajukan berbagai gagasan yang terdengar menjanjikan. Ada yang menyatakan mampu dapatkan dana untuk program perumahan rakyat, begitu juga pendanaan bagi Koperasi Merah Putih, semuanya diklaim dapat berjalan tanpa membebani APBN.  Program MBG sesuai janji kampanye pun dianggap tidak perlu dihentikan karena diharapkan memperoleh dukungan pembiayaan eksternal, termasuk dari lembaga internasional. Secara politik, pendekatan tersebut dinilai memungkinkan agenda pemerintahan tetap berjalan sambil menjaga dukungan publik.


Setelah resmi menjabat, Prabowo tetap memberikan kepercayaan kepada SMI. Namun pada saat yang sama ia juga meminta agar program Danantara dan MBG tetap direalisasikan. Disinilah mulai muncul perbedaan pandangan di dalam pemerintahan. Danantara mengambil porsi APBN dalam pos PNBP. Sementara upaya meningkatkan penerimaan negara lewat kenaikan PPN ditolak secara luas oleh publik. Yang akhirnya Prabowo batalkan. Citranya naik namun onsekuensinya Risiko defisit melebar dan kebutuhan pembiayaan utang berpotensi meningkat.


Danantara yang dibentuk melalui undang-undang dengan proses pembahasan yang relatif cepat di DPR. Secara struktur diisi oleh figur-figur berpengalaman, baik dari tingkat nasional maupun internasional. Namun dalam praktiknya ketika hendak menerbitkan surat utang luar negeri, sulit dapatkan investor tanpa jaminan negara. Permasalahan muncul karena, setelah perubahan regulasi, Danantara tidak lagi dikategorikan sebagai BUMN. SMI pun tidak dapat memberikan penjaminan.  Hal ini bukan persoalan personal, melainkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Tahun 2003, setiap komitmen keuangan pemerintah harus melalui mekanisme APBN. 


Dengan demikian, apabila Danantara memperoleh jaminan negara, kewajiban tersebut pada dasarnya tetap menjadi beban fiskal pemerintah. Akibatnya, upaya mencari pembiayaan off balance sheet tidak dapat berjalan sebagaimana diharapkan, dan prosesnya pun menemui jalan buntu. Situasi tersebut diduga memengaruhi hubungan kerja antara SMI dan Presiden. Pada saat yang sama, perbedaan pandangan juga muncul antara SMI dan Danantara. Ketegangan ini menempatkan posisi SMI dalam tekanan politik yang tidak ringan.


Ketegangan publik kemudian memuncak pada aksi demonstrasi di bulan Agustus. Setelah rangkaian peristiwa tersebut, SMI memutuskan untuk mengundurkan diri. Presiden pada awalnya menolak, namun akhirnya menerima pengunduran diri tersebut setelah memperoleh keyakinan bahwa akan ada pendekatan kebijakan baru. Calon menteri pengganti menyatakan optimisme mampu memperbaiki kondisi ekonomi dalam waktu 3 bulan melalui peningkatan likuiditas dan optimalisasi penerimaan pajak, termasuk melalui penertiban kepatuhan perpajakan.


Namun perkembangan berikutnya tidak sepenuhnya sesuai harapan. Pada Desember 2025 disampaikan bahwa penerimaan pajak berada di bawah target sehingga defisit melebar meskipun berbagai langkah efisiensi telah dilakukan. Sejumlah program yang sebelumnya diharapkan memperoleh pembiayaan tanpa membebani APBN pada akhirnya zonk. Program perumahan memanfaatkan skema makroprudensial BI, sementara Koperasi Merah Putih menggunakan alokasi dana desa. MBG terpaksa mengurangi alokasi APBN untuk ekspansi Sosial dan Pendidikan. Pada akhirnya semua APBN.


Presiden masih diyakinkan bahwa fundamental ekonomi kita kuat. “ Lihat aja IHSG udah tembus 8000. Sebentar lagi tembus 10.000 IHSG. Itu bukti kepercayaan investor sangat tinggi kepada Indonesia. “Pada awal 2026, muncul kabar bahwa MSCI meninjau kembali status indeks Indonesia karena isu transparansi pasar dan komposisi saham beredar (free float). Terbukti semua argument hanya omong kosong. IHSG terjungkal.


Belum selesai persoalan tersebut, lembaga pemeringkat Moody’s juga menyampaikan peringatan dalam prospek peringkatnya bahwa terdapat risiko penurunan outlook apabila tata kelola fiskal dan pembiayaan tidak membaik. Situasi ini membuktikan bahwa bendahara negara brengseki dalam hal tata kelola utang. Indonesia berada di tepi jurang. Dalam situasi yang semakin kompleks, penyelesaian harusnya ditempuh melalui jalur politik dan kelembagaan, misalnya dengan memperkuat kerangka hukum dan tata kelola melalui DPR serta melakukan reformasi institusional yang lebih luas. Langkah semacam itu bertujuan meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas kebijakan di mata pasar. 


Namun Prabowo tidak mau tempuh jalur legislasi. Dia percaya dengan team kabinetnya. Menurut mereka bila Indonesia  jadi good boy AS, dapat membantu memulihkan kepercayaan investor luar negeri dan mempermudah akses pembiayaan. Prabowo percaya saja. Hasilnya kemudian tidak akan beda dengan rencana yang sudah dibuat sebelumnya yang ternyata Zonk.  Mengapa ? 


Uang akan mengalir deras ke Indonesia kalau  ada perbaikan tata kelola pemerintahan dan reformasi struktural dengan penguatan kepastian hukum, mengembalkan KPK seperti awal didirikan. Investor engga ada urusannya dengan kedekatan Indonesia dengan Donald Trumps. Engga ada urusan dengan Indonesia members dari BoP. Dalam sejarah ekonomi terutama era unilaterai memang AS memegang bandul ekonomi global. Namun sistem keuangan modern telah berubah. Ini era multipolar. Urus diri sendiri aja AS kesusahan. Apalagi mau bantu negara lain.


Likuiditas global kini bergerak melalui kerangka yang terukur dan mematuhi standar manajemen risiko perbankan internasional, model sovereign risk, instrumen credit default swap, standar Basel, penilaian ESG, serta transparansi pasar.  Itu hanya bisa diakses dengan tata kelola fiskal yang disiplin dan kebijakan yang teknoratis. Engga bisa dengan bualan tiap hari.


Penutup

Menentukan arah kebijakan pada akhirnya merupakan hak prerogatif presiden. Namun setiap keputusan negara seyogianya tetap berlandaskan kerangka hukum dan tata kelola yang berlaku. Kebijakan nasional idealnya disusun melalui kajian akademis, pendekatan teknokratis, serta konsistensi terhadap undang-undang dan peraturan. Tantangan sering muncul ketika usulan kebijakan tidak didukung pemahaman teknis yang memadai pada tahap perumusan. Akibatnya implementasi menjadi tidak realistis dan mudah berubah mengikuti tekanan jangka pendek. Dalam kondisi seperti itu, wajar apabila lembaga internasional seperti MSCI, Moody’s, maupun berbagai lembaga riset dari manajer aset global memberikan perhatian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.


Kepercayaan pasar tidak dibangun oleh retorika, melainkan oleh konsistensi kebijakan, kepastian hukum, serta disiplin institusi. Stabilitas ekonomi pada akhirnya tidak ditentukan oleh keberpihakan pada blok geopolitik mana pun, baik AS maupun Tiongkok, tetapi oleh kokohnya fondasi tata kelola domestik. Masih terdapat ruang untuk melakukan perbaikan.  Langkah yang dapat dipertimbangkan adalah penataan kembali arah kebijakan melalui evaluasi komposisi kabinet, kemudian dilanjutkan dengan penguatan koordinasi bersama DPR guna menyusun agenda deregulasi ekonomi dan reformasi struktural secara menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar merespons tekanan jangka pendek, melainkan memperkuat kredibilitas sistem ekonomi dalam jangka panjang.



Wednesday, February 18, 2026

Arsitektur keuangan global membuat negara lemah

 



Dalam dua dekade terakhir, semakin besar porsi likuiditas global bergerak di luar sistem perbankan tradisional (non-bank financial intermediation). Fenomena ini telah lama dicatat oleh Financial Stability Board (FSB) sebagai pertumbuhan sektor shadow banking yang secara struktural berada di luar pengawasan langsung otoritas moneter.


Sistem

Porsi Aset Keuangan

Perbankan

± 45–48%

Non-bank (NBFI)

± 50%+

(FSB Global Monitoring Report)


Akar perubahan ini dapat ditelusuri ke krisis Lehman Brothers 2008. Pemerintah Amerika Serikat dan bank sentral global melakukan penyelamatan sistemik melalui quantitative easing (QE), yaitu penciptaan likuiditas besar-besaran oleh bank sentral (Federal Reserve, 2009-2014). Peristiwa ini mengubah pemahaman klasik tentang pasar yang sepenuhnya dikendalikan mekanisme invisible hand (Adam Smith). Dalam praktiknya, stabilitas pasar justru bergantung pada intervensi negara sebagai lender of last resort (Bagehot doctrine; kemudian diperluas dalam kebijakan bank sentral modern).


Pasca krisis, regulator global melalui Bank for International Settlements (BIS) merumuskan standar baru manajemen risiko perbankan: Basel III (BIS, 2010–2017). Regulasi ini memperketat permodalan, likuiditas, dan kualitas agunan (high-quality collateral). Dampaknya, banyak bentuk jaminan berbasis hak ekonomi masa depan, termasuk konsesi usaha, izin eksklusif, atau hak pengelolaan sumber daya tidak lagi mudah diterima sebagai agunan kredit bank karena dianggap tidak cukup likuid dan tidak memenuhi kriteria high-quality liquid assets (HQLA).


Akibatnya, kemampuan pemerintah memicu leverage for growth melalui sistem perbankan menjadi lebih terbatas. Ekspansi kredit korporasi berbasis konsesi yang sebelumnya lazim digunakan dalam pembiayaan proyek menjadi jauh lebih restriktif. Secara makroprudensial, hal ini memang bertujuan mencegah ekspansi kredit berlebihan yang memperbesar agregat uang beredar (broad money / M2) dan potensi ketimpangan distribusi kredit (BIS Macroprudential Framework). Namun akibatnya pertumbuhan sektor real jadi melambat.


Sejak pembatasan tersebut, banyak negara maju mengalami perlambatan pertumbuhan struktural (secular stagnation, Larry Summers). Untuk menjaga permintaan agregat, pemerintah mengandalkan stimulus fiskal dan moneter berulang. Konsekuensinya rasio utang pemerintah terhadap PDB meningkat signifikan (IMF Fiscal Monitor).


Di titik inilah sektor keuangan non-bank mengambil peran besar. Investor institusional seperti dana pensiun, asset manager, hedge fund,  menjadi pembeli utama surat utang pemerintah. FSB mencatat bahwa porsi kepemilikan obligasi negara oleh lembaga non-bank meningkat tajam sejak era QE. Artinya stabilitas fiskal semakin bergantung pada kepercayaan pasar obligasi. Secara tidak langsung, disiplin fiskal negara tidak lagi hanya ditentukan kebijakan domestik, tetapi juga persepsi investor global terhadap risiko utang (sovereign risk pricing).


Dalam kerangka baru ini, harga emas menjadi indikator penting. Sejak 2008 harga emas  ± US$ 800/oz, tahun berikutnya terus meningkat. Tahun 2024-2025 mendekati rekor baru. Kenaikan emas bukan sekadar inflasi komoditas, melainkan refleksi perubahan struktur moneter. Semakin besar likuiditas global berada di luar sistem bank maka semakin tinggi permintaan aset non-liability. Emas tidak memiliki counterparty risk. Obligasi memiliki risiko negara. Deposito memiliki risiko bank. Karena itu dalam era NBFI, emas kembali menjadi shadow reserve asset.


Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip Basel III melalui kerangka pengawasan OJK (sesuai komitmen G20), meskipun bukan anggota OECD. Dampaknya serupa: penyaluran kredit perbankan menjadi lebih berhati-hati, terutama terhadap sektor berisiko tinggi. Dalam kondisi perlambatan ekonomi, pemerintah dan bank sentral menggunakan instrumen surat berharga negara sebagai transmisi likuiditas (kebijakan operasi moneter berbasis SBN).


Ketika pembiayaan bank terbatas, korporasi beralih ke pasar modal. Penerbitan obligasi dan ekuitas untuk refinancing. Ini fenomena global yang disebut dengan disintermediation, yaitu pergeseran pembiayaan dari bank ke pasar modal (Gorton & Metrick, Shadow Banking System). Risikonya muncul apabila kualitas fundamental tidak mengikuti pertumbuhan pembiayaan. Penurunan peringkat kredit oleh lembaga pemeringkat internasional dapat memicu sudden stop atau penghentian aliran modal secara tiba-tiba, yang dalam sejarah sering menjadi awal krisis sistemik (Reinhart & Rogoff, This Time is Different).


Kesimpulan.

Transformasi pasca-2008 bukan sekadar krisis finansial, melainkan perubahan arsitektur sistem keuangan. Bank menjadi lebih aman, tetapi kurang ekspansif. Negara semakin bergantung pada pasar obligasi. Pembiayaan berpindah ke sektor non-bank. Stabilitas bergantung pada kepercayaan investor global. Dengan demikian, risiko ekonomi modern tidak lagi terkonsentrasi di bank seperti krisis 1998, melainkan tersebar di pasar keuangan yang lebih luas. Krisis kini bukan selalu akibat kegagalan lembaga, tetapi akibat hilangnya kepercayaan publik kepada negara secara serentak.


Tuesday, February 17, 2026

58% Dana desa dialihkan ke Koperasi Merah Putih?

 



Dana Desa pada hakikatnya merupakan kebijakan publik yang lahir dari kombinasi pendekatan legislasi dan teknokratis. Ia dibangun melalui landasan undang-undang, kajian akademik, serta proses implementasi bertahap yang disertai evaluasi fiskal. Dalam kerangka sistem keuangan negara, kebijakan tersebut kemudian ditempatkan sebagai mandatory spending yang bertujuan memperkuat pembangunan berbasis komunitas.


Desain awal Dana Desa bersifat public expenditure oriented: pembiayaan infrastruktur lokal (jalan dan irigasi), program padat karya, penguatan BUMDes, serta dukungan bagi usaha mikro masyarakat. Karakter utamanya adalah penyebaran manfaat ekonomi secara luas melalui multiplier effect. Apabila dalam praktik terjadi penyimpangan, problem tersebut berada pada tataran tata kelola (governance failure) dan integritas pelaksana, bukan pada rasionalitas desain kebijakan itu sendiri. Oleh karena itu koreksi semestinya diarahkan pada pengawasan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


Kebijakan baru yang mewajibkan sekitar 58 persen Dana Desa dialokasikan kepada Koperasi Merah Putih mengubah struktur dasar tersebut. Secara konseptual, koperasi tetap merupakan badan usaha. Ketika belanja publik dialihkan langsung menjadi modal bagi entitas usaha tertentu, timbul persoalan economic fairness dan netralitas negara. Pelaku usaha lain — UMKM, pedagang kecil, dan usaha rumah tangga — tidak memperoleh akses fiskal yang setara. Negara berpotensi bertindak sebagai selective market participant, bukan lagi fasilitator ekonomi.


Perubahan ini juga menggeser sifat Dana Desa dari public goods spending menuju targeted capital allocation. Konsekuensinya, efek pengganda ekonomi dapat menurun karena distribusi manfaat terkonsentrasi pada anggota atau struktur koperasi tertentu. Jika disertai proteksi usaha dari atas (top-down protection), kebijakan berisiko menciptakan distorsi kompetisi dan konsentrasi ekonomi di tingkat lokal.


Isu korupsi tidak inheren pada jenis program tertentu. Ia berkaitan dengan moral hazard dan kelemahan tata kelola. Mengganti struktur alokasi anggaran tidak otomatis menghilangkan risiko tersebut apabila pengawasan tetap lemah. Karena itu, reformasi kelembagaan lebih relevan dibanding substitusi kebijakan.


Dalam perspektif kebijakan publik, perubahan mendasar terhadap fungsi Dana Desa seharusnya ditempatkan dalam kerangka legislasi yang memadai. Jika orientasi program bergeser dari belanja publik menjadi penguatan entitas usaha tertentu, maka legitimasi normatifnya perlu disesuaikan melalui perubahan regulasi setingkat undang-undang. Dengan demikian konsistensi antara tujuan, instrumen, dan pertanggungjawaban kebijakan tetap terjaga.


Pada akhirnya, kualitas kebijakan tidak ditentukan oleh intensi politik semata, melainkan oleh koherensi desain institusionalnya. Kebijakan yang stabil adalah kebijakan yang selaras antara prinsip ekonomi, tata kelola, dan kepastian hukum.


Solusi.

Pertama. Makroprudential BI.

Pendekatan yang lebih konsisten secara institusional adalah menempatkan koperasi dalam kerangka pembiayaan keuangan formal. Sebelumnya sudah ada aturan menyediakan likuiditas melalui instrumen kebijakan makroprudensial BI, sementara penyaluran tetap melalui mekanisme perbankan dengan prinsip kelayakan usaha (bankability principle). Dengan demikian, koperasi memperoleh dukungan tanpa menghilangkan disiplin pasar dan tanpa mengorbankan keadilan bagi pelaku ekonomi lain.


Kedua. Resi Gudang. 

Atau kalau tetap ingin Koperasi tetap jalan maka pendekatan yang lebih konsisten dengan prinsip ekonomi pasar adalah pembangunan infrastruktur likuiditas, bukan pemberian modal langsung kepada badan usaha tertentu. Salah satu instrumen yang relevan adalah pengembangan gudang stokis berbasis Sistem Resi Gudang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.


Sistem Resi Gudang pada dasarnya bukan sekadar fasilitas penyimpanan komoditas, melainkan mekanisme penjaminan nilai ekonomi barang. Produk pertanian atau komoditas desa yang disimpan di gudang terverifikasi akan memperoleh dokumen resi yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan sekaligus agunan pembiayaan. Dengan demikian, petani dan pelaku usaha desa tidak lagi dipaksa menjual barang pada saat panen raya ketika harga jatuh, tetapi dapat memperoleh likuiditas melalui pembiayaan bank dengan menjaminkan resi tersebut.


Pendekatan ini menciptakan market guarantee, bukan capital injection. Negara tidak menjadi pelaku usaha yang bersaing dengan masyarakat, melainkan membangun prasyarat agar mekanisme pasar bekerja lebih adil. Gudang menjadi simpul stabilisasi harga, sementara resi gudang menjadi instrumen akses kredit formal. Dalam konteks desa, keberadaan fasilitas ini berfungsi ganda: menekan biaya distribusi, memperpanjang umur simpan komoditas, serta mengurangi ketergantungan pada tengkulak.


Secara fiskal, pembangunan gudang stokis lebih bersifat public infrastructure spending dibandingkan subsidi usaha. Dana yang sama menghasilkan efek pengganda lebih luas karena dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi desa tanpa diskriminasi kelembagaan. Selain itu, pembiayaan yang timbul tetap melalui sistem perbankan sehingga disiplin kelayakan usaha (feasibility assessment) tetap terjaga.


Dengan demikian, jika tujuan kebijakan adalah memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan daya tawar produsen desa, pengembangan Sistem Resi Gudang menawarkan pendekatan yang lebih netral, berkelanjutan, dan kompatibel dengan prinsip tata kelola fiskal. Negara menyediakan sarana likuiditas, sementara aktivitas usaha tetap berlangsung dalam kerangka mekanisme pasar yang sehat.


Referensi.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Bank Indonesia. (2022). Kebijakan Makroprudensial dan Pembiayaan UMKM. World Bank. (2018). Indonesia Village Fund Evaluation Report. OECD. (2020). Rural Policy Reviews: Economic Development in Rural Areas. International Finance Corporation (IFC). (2015). Warehouse Receipts Financing and Commodity-Based Finance. Asian Development Bank (ADB). (2019). Strengthening Agricultural Value Chains in Southeast AsiaUNCTAD. (2009). Development of Warehouse Receipt Systems in Developing Countries. United Nations Conference on Trade and Development. World Bank. (2011). Missing Food: The Case of Post-Harvest Grain Losses in Sub-Saharan Africa. World Bank Report. FAO. (2013). Structured Grain Trading Systems in Asia and Africa. Food and Agriculture Organization Working Paper. 


North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press. Rodrik, D. (2007). One Economics, Many Recipes: Globalization, Institutions, and Economic Growth. Princeton University Press. Stiglitz, J. E. (2015). The Great Divide: Unequal Societies and What We Can Do About Them. W.W. Norton & Company. Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press. Chang, H.-J. (2002). Kicking Away the Ladder: Development Strategy in Historical Perspective. Anthem Press. Coulter, J., & Onumah, G. (2002). The Role of Warehouse Receipt Systems in Enhanced Commodity Marketing and Rural Livelihoods in Africa. Food Policy Journal. Timmer, C. P. (1988). The Agricultural Transformation. Handbook of Development Economics.