Thursday, March 19, 2026

Oknum TNI terduga pelaku kekerasan terhadap pegiat HAM

 


Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap pegiat HAM yang melibatkan oknum anggota TNI dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia memunculkan pertanyaan yang jauh lebih dalam: apakah ini sekadar tindakan individual, atau ada persoalan yang lebih bersifat institusional?


Secara prinsip, BAIS adalah bagian penting dari infrastruktur pertahanan negara. Fungsi utamanya bukan untuk berhadapan dengan rakyat sipil, melainkan menjaga kedaulatan dari ancaman—baik yang datang secara langsung maupun tidak langsung, dari dalam maupun luar negeri. Dalam kerangka ini, operasi intelijen bukanlah aktivitas liar, melainkan bagian dari sistem yang terstruktur dan terkoordinasi.


BAIS tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam rantai komando TNI yang jelas—mulai dari Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Presiden sebagai panglima tertinggi. Artinya, setiap operasi pada dasarnya memiliki jalur komando dan mekanisme pertanggungjawaban. Inilah yang membuat dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan kekerasan menjadi sangat sensitive. Karena ia menyentuh bukan hanya individu, tetapi kredibilitas sistem.


Namun di tengah kompleksitas dunia saat ini, pendekatan yang terlalu sederhana justru berisiko menyesatkan. Perang modern tidak selalu berbentuk konfrontasi terbuka. Ia bisa hadir dalam bentuk operasi asimetris, termasuk disinformasi, infiltrasi, hingga upaya mendiskreditkan institusi negara.


Dalam konteks ini, tidak tertutup kemungkinan adanya skenario kontra-intelijen—di mana pihak tertentu mencoba menyusup atau memanfaatkan struktur negara untuk menciptakan persepsi negatif terhadap TNI dan pemerintah. Targetnya bukan hanya institusi militer, tetapi juga legitimasi kepemimpinan nasional.


Di sisi lain, kemungkinan adanya dinamika politik internal juga tidak bisa sepenuhnya diabaikan. Dalam sejarah politik Indonesia, isu HAM sering kali menjadi titik sensitif yang memiliki resonansi internasional. Ketika isu ini muncul kembali, apalagi dikaitkan dengan figur atau institusi tertentu, dampaknya bisa meluas jauh melampaui peristiwa itu sendiri.


Apapun motif di balik kejadian ini—baik murni kriminal, infiltrasi, maupun intrik politik—yang menjadi kunci adalah bagaimana negara meresponsnya. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Proses pengungkapan harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan dapat diuji publik. Pembentukan tim independen pencari fakta menjadi penting untuk menjaga objektivitas. Proses hukum juga harus berjalan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar. 


Mengapa ini penting? Karena dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek hukum atau keamanan. Ia bisa menjalar ke aspek yang lebih luas: kualitas demokrasi dan persepsi risiko negara (country risk). Dalam dunia yang terhubung secara global, investor tidak hanya melihat angka pertumbuhan ekonomi. Mereka juga memperhatikan stabilitas institusi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ketika kepercayaan terhadap aspek-aspek ini terganggu, konsekuensinya bisa nyata berupa penurunan indeks demokrasi, meningkatnya persepsi risiko, hingga potensi penurunan peringkat investasi.


Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar soal benar atau salah satu pihak. Ini adalah ujian bagi negara—apakah mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan akuntabilitas, antara kekuatan dan kepercayaan. Karena dalam sistem modern, kekuatan tanpa kepercayaan bukanlah stabilitas. Ia justru awal dari kerentanan.


***

Ada satu kesalahpahaman yang terus berulang dalam diskursus publik bahwa  pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sering dianggap semata sebagai persoalan moral—sebuah isu etika, hukum, atau kemanusiaan yang berdiri sendiri. Padahal dalam lanskap ekonomi-politik modern, HAM adalah variabel yang terukur. Ia bukan hanya dinilai di ruang sidang atau forum aktivisme, tetapi juga dihitung oleh pasar—dalam bentuk risiko, premi, dan biaya. Harga itu tidak muncul dalam vonis hakim. Ia muncul di layar Bloomberg, dalam CDS spread, dan pada akhirnya—di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


HAM: Fondasi Institusi.

Dalam kerangka institutional economics, kualitas pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada kualitas institusi—dan di dalamnya termasuk perlindungan hak sipil. Pemikir seperti Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail menegaskan bahwa negara dengan institusi inklusif—yang melindungi hak warga—memiliki fondasi lebih kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.


Institusi yang kuat bukan hanya soal birokrasi yang efisien, tetapi juga perlindungan hukum, kebebasan sipil dan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Dengan kata lain, HAM bukan isu tambahan—ia adalah bagian inti dari arsitektur stabilitas ekonomi.


Civil Society.

Pelanggaran HAM, terutama terhadap pegiat atau masyarakat sipil, memiliki dampak sistemik.Ketika ruang kritik menyempit maka mekanisme kontrol publik melemah, transparansi menurun dan kebijakan menjadi sulit diprediksi. Dalam kerangka empiris, hal ini tercermin dalam indikator global seperti, voice and accountability dan rule of law. Yang diukur oleh World Bank melalui World Governance Indicators (WGI).


Penelitian oleh Geert Bekaert dkk. (2016) menunjukkan bahwa kualitas institusi memiliki korelasi kuat terhadap persepsi risiko negara, termasuk pada instrumen keuangan seperti CDS. Artinya, pelemahan HAM langsung terbaca oleh pasar sebagai peningkatan risiko.


CDS.

Dalam dunia keuangan, risiko tidak dibiarkan abstrak. Ia diberi harga. Salah satu indikator paling sensitif adalah Credit Default Swap (CDS)—instrumen yang mencerminkan probabilitas gagal bayar suatu negara. Penelitian oleh Francis Longstaff (2011) menunjukkan bahwa CDS dipengaruhi oleh kombinasi faktor global dan domestik, termasuk stabilitas politik. Sementara Gabriel Cuadra & Sapriza (2008) menegaskan bahwa ketidakpastian politik meningkatkan risiko default dan biaya pinjaman negara.


Ketika sinyal negatif muncul—termasuk dari isu HAM maka investor meminta premi risiko lebih tinggi, CDS naik dan ujungnya yield obligasi pemerintah ikut terdorong naik. Di titik ini, pelanggaran HAM sudah berubah menjadi biaya finansial nyata.


Transmisi ke APBN.

Kenaikan CDS bukan sekadar angka di layar. Ia menjalar ke sistem fiskal. Laporan International Monetary Fund (Fiscal Monitor) secara konsisten menunjukkan bahwa peningkatan risiko negara akan menaikkan biaya pembiayaan utang, mempersempit ruang fiscal. Hal serupa juga ditegaskan oleh World Bank bahwa kualitas governance berkorelasi langsung dengan cost of borrowing negara berkembang. Dampaknya bunga utang meningkat, belanja negara menjadi lebih terbatas dan prioritas pembangunan tertekan


Rakyat yang Membayar

Dalam kerangka political economy, setiap tekanan fiskal pada akhirnya akan ditransmisikan ke masyarakat. Bentuknya bisa beragam pengurangan subsidi, kenaikan pajak, penurunan kualitas layanan publik. Biaya yang awalnya muncul sebagai “angka risiko” di pasar global, pada akhirnya menjadi beban nyata dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang sering tidak terlihat, yaitu pelanggaran HAM tidak berhenti pada korban langsung—ia merambat ke seluruh masyarakat.


HAM bukan hanya persoalan moral. Ia adalah fondasi stabilitas ekonomi. Ketika HAM dilanggar, pasar tidak berdebat—pasar menghitung. Dan ketika pasar menghitung risiko itu, rakyatlah yang pada akhirnya membayar harganya.



No comments: