Wednesday, December 13, 2023

Aturan rente dan culas.

 



Sekarang saya paham bahwa UU Cipta kerja ini tidak dipahami secara utuh oleh pemerintah. Walau ada kajian akademis, pasti mereka tidak pernah baca naskah akademis itu. Terbukti, atas dasar UU Cipta Kerja , pemerintah mengeluarkan PP No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. PP ini dibuat hanya ngikuti text UU cipta kerja tanpa memahami substansi dari adanya pasal dalam UU itu. Artinya, UU itu bisa diterapkan lewat PP apabila infrastruktur supply chain industri sudah terbangun. Lah kalau masih 100% tergantung impor. Ngapain diatur? Kita engga punya bargain boss.


Apakah pemerintah paham bagaimana proses industri dari sejak bahan baku sampai barang jadi. Semua itu sumber daya terbatas, yang tidak mudah didapat dan kalau dapatpun  tidak mudah diatur seenaknya. Misal, dapatkan supply chain  impor untuk bahan baku penolong ( linked product), itu engga gampang. Lah PP ini mewajibkan seller dari luar negeri punya kantor perwakilan resmi di Indonesia. Kan runyam. Kalau mereka ogah dan tentu tidak bisa jual ke kita, mereka bisa jual ke negara lain. Sementar kita mau beli kemana.? Lucunya PP ini pada Pasal 5 Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri. Emang ada? Kalaupun ada harganya mahal dan engga on time delivery. 


Belum lagi, Setiap negara itu punya Standar industri sendiri. Sebagian besar pabrik di Indonesia dapatkan supply chain dari China. Lah kalau Linked product yang digunakan itu harus output  nya menjamin kualitas sesuai dengan SI Indonesia sebagainana diatur dalam PP. Ya repot boss. Kualitas SI itu tidak hanya karena bahan baku penolong ( linked product) tetapi juga proses produksi sangat besar perannya. Terus lembaga yang keluarkan sertifikasi kan pasti minta ongkos lagi. Tambah dah biaya produksi. Gimana kita bisa compit ? Bego banget nih aturan.


Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian menghambat arus impor terutama bahan baku penolong bagi manufaktur membuat pelaku usaha kehilangan omzet hingga triliunan rupiah. Sejak berlakunya aturan tersebut, kalangan importir pemegang izin Angka Pengenal Importir Umum (API-U) mengaku kesulitan melakukan import yang berpotensi membuat gejolak di sektor industri manufaktur dan terjadi gelombang PHK.


Kalau pemerintah beralasan dikeluarkannya PP No.28/2021 dalam rangka melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara terhadap barang produksi dalam negeri dan impor. Itu bullshit. BIlang aja terus terang. Pemerintah stress karena devisa udah melemah. Jangan jangan Data Cadev juga fake one. Kan hoax terbaik adalah pemerintah sendiri. 


Dan lagi itu membuka peluang rente. Misal, kita tidak bisa impor baja. Artinya harus beli dari KS. Lah emang gampng beli dari KS.? KS itu dikuasai mafia baja makanya tekor terus.  Udah harganya mahal, pengiriman juga engga on time. Produk lain sama saja. Bahkan menciptkan modus mafia impor. Yang punya koneksi kuat yang bebas impor. Pemerintah tidak ada niat menciptakan atmosfer yang ramah bagi kemajuan industri dalam negeri. Kelakuannya balik seperti zaman Orba. Otak yang sangat kreatif menciptakan rente lewat aturan yang keliatan ideal tapi sebenarnya culas. Capek dah. Mending hengkang ke vietnam aja atau ke Kuantan, Malaysia, kata teman.


***

Berbisnis di Indonesia itu tidak mudah. Usaha kecil kena gencet yang besar, Usaha besar kena gencet pejabat. Katakanlah Anda punya kebun sawit seluas 5000 hektar. Setiap hari anda harus siap di call pejabat atau aparat dari daerah maupun pusat. Itu selalu bicara uang. Macam macam alasannya.  Dan selalu sifatnya personal. Anda tidak punya pilihan. Bayar atau bisnis ada akan terancam. Ada saja alasan mereka bikin repot anda. Nah ini akan berdampak kepada para direksi anda yang kerja.  MEreka resah.


Contoh Salim Group itu hebat. Produsen mie terbesar di Indonesia. Tetapi tahukah anda. Dia harus jaga bisnis itu dengan elus telor pejabat dari tingkat pusat sampai daerah. Mengapa? pertama bahan baku terigu dia impor. Tanpa previlage pejabat mana bisa dia impor terigu. Dan karenanya produksi bisa mati. Kedua, bahan baku itu kan masuk pakai kapal besar. Kalau engga dapat dukungan dari Beacukai, Administratur pelabuhan, polisi untuk pengawalan truk, itu bisa repot. Belum lagi pemda yang keluarkan izin lokasi pabrik. Itu pintar banget create story minta uang receh.


Dengan aturan baru UU-CK tetang industri, Impor apapun diatur oleh pemerintah.  Bukan hanya negatif impor tetapi juga dengan alasan pembinaan industri. Engga boleh impor linked product kalau dalam negeri sudah diproduksi. Mau mahal, rendah kualitas, lelet delivery ya harus beli. Gimana mau kompit secara global. Tapi kalau anda ada “ orang  yang atur”. Semua bisa lancar. Dan “ atur”  itu engga gratis. Bayar. Sekali bayar, anda akan terus jadi ATM berjalan mereka. Mau melawan? ya tutup aja pabrik. Bubarkan karyawan dan buruh. Pejabat engga peduli soal itu.’


Anda punya pabrik makanan dan minuman. Kalau tidak ada previlage impor biji plastik untuk kemasan, engga ada fasilitas impor gula dan garam, hanya hitungan bulan bisa bangkrut pabrik anda. Sekali anda beli dari Gank impor, laba kepenggal. Mau dapat quota impor dari pemerintah. Ya anda haus lewatin jalan ninja. Engga bisa langsung ke menteri apalagi presiden. Anda harus lewat ormas, kemudian ormas antar ke relawan. Relawan atur ketemu menteri  atau DPR. Semua mereka itu kecipratan uang. Makanya secara personal walau mereka tidak ada bisnis tapi hiduup mereka kaya raya. 


Makanya mengelola pabrik di Indonesia itu capek. Bukan hanya capek mikirin cash flow tetapi juga capek elus telor pejabat. Makanya hampir semua pemegang saham pengendali korporat piara special asisten atau proxy untuk layanin pejabat. Tujuanya agar pengeluaran untuk kenalakan pejabat itu tidak melibatkan perusahaan resmi dan lepas dari OOT KPK dan Pajak. Makanya juga Salim buat pabrik mie banyak di luar negeri. Wimar buat pabrik downstream CPO di China dan India. Yang lain lain juga begitu. Bahkan Gi pun bangun parbik cincau di Malaysia dan pengolahan ikan terpadu di Thailand. Pabrik Plastik lembaran di Vietnam. 


Ya mau engga mau, begitulah sistem negara kita yang dikelola mirip seperti orba, yaitu KKN. Engga ikut main kita dimainin orang

Thursday, December 7, 2023

RUU EBT, PR besar presiden terpilih

 




Perubahan iklim (climate change) merupakan salah satu isu global yang sangat penting sejak diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992. Konvensi Perubahan Iklim atau UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) merupakan salah satu agenda dalam dokumen Agenda 21. Maksud dan tujuan utama dari konvensi tersebut adalah untuk menjaga kesta-bilan konsentrasi gas rumah kaca (green house gases) di atmosfer, sehingga terjamin ketersediaan pangan dan pembangunan berkelanjutan (sus-tainable development).  


Analisis risiko global Bank Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat keduabelas dari 35 negara yang menghadapi risiko kematian yang relatif tinggi akibat paparan banjir dan panas ekstrem. Berada di peringkat kelima negara dengan jumlah penduduk yang tinggal di wilayah lebih rendah dari pesisir pantai, Indonesia juga rentan terhadap kenaikan permukaan air laut, tsunami. Disamping itu tahukah anda?. Akibat perubahan iklim itu dampaknya terhadap kesehatan sangat mengerikan.  Yaitu pamdemmi infeksi dan alergi saluran pernafasan, kanker, penyakit kardiovaskular dan stroke, foodborne disease dan gangguan ketersediaan bahan pangan, kematian akibat paparan panas, gangguan tumbuh kembang anak, gangguan mental, penyakit syaraf.


Jokowi berbicara pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP28) di Plenary Al Ghafat, Expo City Dubai, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Jumat, 1 Desember 2023. Dengan tegas bahwa Indonesia berkomitmen dalam memperbaiki pengelolaan forest and other land use (FOLU), serta mempercepat transisi energi menuju energi baru terbarukan. Untuk mewujudkan komitmen nol karbon emisi pada 2060. “Target Paris agreement and net zero emission hanya bisa dicapai jika kita bisa menuntaskan masalah pendanaan transisi energi ini. Dari situlah masalah dunia bisa diselesaikan,” tandasnya.


Sayangnya, Jokowi dalam pidatonya pada sesi High Level Segment for Heads of State and Government COP26, dia tidak mengumumkan target ambisi iklim yang lebih tinggi maupun komitmen konkrit untuk mendukung target Perjanjian Paris untuk membatasi peningkatan suhu rata-rata bumi. di bawah 1,5 derajat Celcius dan mencapai netral karbon pada pertengahan abad ini. Mungkin karena faktanya sampai tahun 2023 kita baru mencapai EBT sebesar 12%. Sangat berbeda dengan konsep dan komitmen yang disampaikan Jokowi saat G20 Bali.


***

Tadi sore saya bertemu dengan teman teman. Kami membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan ( RUU-EBT). Sebagaimana yang kita ketahui, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak melebihi 2oC. Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batubara, atau energi nuklir dalam RUU EBT.


Salah satu dari mereka mengatakan bahwa penghasil emisi gas karbon dioksida sebagai penyebab utama efek rumah kaca adalah Pembangkit listrik tenaga fosil. Dilansir dari U.S. Energy Information Administration, diperkirakan suatu pembangkit listrik tenaga fosil mengemisikan sekitar 0,85 pon karbon dioksida untuk setiap kWh yang diproduksinya. Jadi sangat dahsat bila dibandingkan dampak dari kendaraan bermotor BBM, Deforestation, Sampah dan industri.


Yang jadi masalah dalam RUU EBT, adalah peran aktor yang terlibat lansung maupun itdak langsung, yaitu pengusaha tambang batubara dan PLN berserta mitranya sebagai penyedia listrik. Mereka tidak mau begitu saja ada aturan yang bisa mematikan bisnis mereka. Bagaimanapun bisnis mereka sudah established. Mereka juga menarik pinjaman dari perbankan dalam dan luar negeri. Bahkan sebagian besar sudah IPO. Kalau sampai dengan adanya RUU EBT itu pembangkit listri batubara harus di shut down. Diganti dengan energi terbarukan. Yang rugi bukan hanya pengusaha tambang tetapi juga kreditur dan investor bursa. Negara juga kehilangan sumber pendapatan devisa ekspor.


Belum  lagi PLN bersama mitra provider power dalam skema PPP. Kalau sampai di shut down pembangkit listrik batubara, PLN harus bayar ganti rugi pihak kontraktor penyedia power yang diatur dalam Power purchase Agreement. Sementara PLN masih terjebak dengan utang kepada ADB, World Bank dan perbankan nasional. Darimana PLN dapat uang bayar kerugian kontraktor? belum lagi resiko akan kekurangan pasokan listrik.  Memang untuk transisi energi, tidak mudah, Perlu waktu panjang dan dana yang tidak sedikit. Penghentian operasional PLTU merupakan proses yang memerlukan perencanaan yang matang. Pedoman penghentian dini PLTU batubara telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022. Tidak semua PLTU akan pensiun dini karena ada yang akan mengakhiri masa kontrak atau umur ekonomisnya.


Kalau membaca komitmen pemerintah dan melihat realita, memang engga ada komitmen, Itu hanya lipstick saja. Hanya pencitraan di depan forum dunia. Kita masih sibuk nambah kapasitas Pembangkit listri batubara seperti Dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yaitu PLTU Batang, Jawa Tengah dan PLTU Jawa 4 Tanjung Jati B, Jepara, Jawa Tengah. Berkapasitas "jumbo" masing-masing 2x1.000 Mega Watt (MW) telah beroperasi pada 2022. Belum lagi PLTU batu bara baru Grup Adaro di Kalimantan Utara yang akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik 1,1 gigawatt (GW) smelter aluminium Adaro. 


Dalam RUU EBT,  soal terminologi masih bersamalah. Sebab masih memasukkan sumber energi kotor batubara lewat tekhnologi gasifikasi. Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, gasifikasi juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang ‘energi baru’ menjadi tidak tidak relevan dalam RUU EBT ini. 


Gimana pendapat anda.? Tanya teman. Dari tadi saya hanya diam saja menyimak mereka bicara.  Menurut saya, problem utama karena adanya privatisasi energi dan sumber daya energi. Sehingga pemerintah tidak punya power untuk melakukan transisi energi , kecuali pemerintah bailout kerugian investasi mereka. Ini kesalahan sejak era order baru. 


Komitmen Jokowi yang bersyarat. Bahwa indonesia komit asalkan Dunia memberikan dana untuk proses transisi energi. Dan dana itu tidak bisa dalam bentuk hutang. Harus grant atau hibah. Itu sudah tepat. Dana untuk transisi energi sudah tesedia melalui lembaga international. Namun timbul masalah, mana duluan telor atau ayam. Dana grant selalu keluar setelah ada bukti transisi energi  dilaksanakan. Mereka bayar berdasarkan audit dan itupun tidak langsung tetapi lewat bailout utang atau buy back surat utang. Nah di indonesia kan selalu kalau engga ada uang di atas meja ya engga kerja.


Walau Pemerintah telah merilis pedoman pembiayaan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 untuk memberikan dukungan fiskal terhadap transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Berdasarkan aturan tersebut, pendanaan platform transisi energi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang diakui secara hukum. Saya engga yakin ini akan jalan. Karena standar kepatuhannya berat sekali. Bukan uang mudah. Dan itupun kalau alokasi dana memang tesedia di APBN. Kalau melihat data ruang fiskal yang semakin sempit, rasanya sulit untuk APBN intervensi. Tetap saja mengandalkan opsi non APBN.


Keadaan kita sekarang dan kedepan tidak mudah berpartisipasi mengatasi emisi karbon bumi. Karena puluhan tahun kita hidup bergantung kepada SDA. Tanpa ekspor batubara kita kekurangan devisa untuk bayar utang luar negeri. Kita terpaksa membakar hutan untuk kebun sawit agar dapatkan devisa dari ekspor CPO. Kita perlu fuel batubara untuk menghasilkan  listrik agar smelter mineral tambang bisa  berproduksi menghasil devisa ekspor untuk bayar utang. Kita terpaksa lakukan deforestation agar  tambang nikel dan bauksit, tembaga bisa kita hasilkan untuk bayar utang, ya debt trap memang menyakitkan. 


Sudah seharusnya kita mengurangi hutang dan pada waktu bersamaan focus melakukan transisi energi lewat skema financial resource international seperti swap debt to nature, peningkatan pasar credit carbon. Kemudian kembangkan Keuangan inklusif  untuk proyek renewable energi, seperti Finance Lease, asset finance dan lain lain. Itu semua available asalkan ada kemauan dan semangat untuk membuat masa depan lebih baik. Ini PR besar bagi presiden terpilih pada 2024. Memang tidak mudah…Engga mungkin dilaksanakan oleh presiden yang mengusung program populis.


***


Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilisation, and Storage (CCUS). Proses menangkap carbon, biasanya dari sumber industri, sebelum dilepaskan ke atmosfer. Carbon yang ditangkap dikompresi menjadi bentuk cair atau padat.Carbon itu dihasilkan karena adanya pembakaran fuel dari fosil, seperti batubara dan minyak bumi. Cara nangkap carbon itu ada tiga cara, yaitu pasca-pembakaran, pra-pembakaran, dan oxyfuel.  


Kalau sudah terbakar ya ditangkap dengan menggunakan 'scrubbing' berbasis penyerapan, adsorpsi, atau membran untuk menghilangkan carbon dari gas buang yang dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil. Kalau belum dibakar, mengubah metana uap atau gasifikasi bahan bakar seperti batu bara atau biomassa menghasilkan gas sintesis atau syngas. Nah syngas ini kemudian mengalami reaksi pergeseran air-gas yang mengubah karbon monoksida dan air menjadi hidrogen dan karbon dioksida. Konsentrasi karbon dioksida tinggi itu dipisahkan, meninggalkan hidrogen sebagai bahan bakar. Ini adalah langkah pertama dalam memproduksi hidrogen biru dari batu bara atau gas alam. Dan terakhir tekhnologi Oxyfuel , yaitu membakar bahan bakar menggunakan oksigen murni, atau campuran oksigen dan gas buang yang disirkulasikan ulang, jad tidak dibuang ke udara.


Tapi cara  Carbon Capture Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilisation, and Storage (CCUS) tida tepat. Walau secara tekhnologi tepat tetapi secara ekonomi tidak tepat. Karena ongkosnya mahal sekali. Kan untuk menangkap karbon tetap butuh energi, bahkan energinya lebih besar. Pertanyaan adalah apa sumber energi untuk menangkap carbon itu? kalau sumber energi dari fosil lagi ya sama saja boong.  Pegiat lingkungan protes. Katanya itu akal akalan untuk membenarkan pembakaran yang menghasilkan carbon. Kita perlu energi hijau dan itu tanpa batubara dan BBM dari fosil.


Friday, December 1, 2023

Kaya hanya angka

 



"Perekonomian Indonesia perlu diubah, saat ini kita terjebak dalam sektor jasa yang mendominasi perekonomian. Sebenarnya terlihat seperti negara berpendapatan tinggi, namun komposisi perekonomiannya bukanlah negara berpendapatan tinggi," kata Sri Mulyani dalam Indonesia-EU Investment Summit 2023.  Walau selama ini pemerintah selalu memberitakan data tentang cintra indonesia bersiap menjadi negara maju. Dan karenanya harus terus terjamin keberlanjutan. Apa yang dikatakan SMI adalah kejujuran profesional. Dia apa adanya. Bahwa kita salah. 


Indonesia memang termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper-middle income country) per kapita USD4,580 (2022). Tapi data pendapatan per kapita itu menyesatkan kalau dianggap rata rata orang Indonesia punya income per tahun sebesar Rp. 73 juta. Angka itu diambil dari total pendapatan dibagi dengan jumlah penduduk. Pendapatan besar karena disokong oleh segelintir penduduk indonesai, bukan oleh mayoritas penduduk. Sampai disini paham ya.


Nah sekarang mari kita bertanya secara lugu. Mengapa segelintir orang kaya di Indonesia itu tidak meningkatkan pertumbuhan industri dan lapangan kerja ? Karena mayoritas mereka yang kaya itu bukan berasal dari business tradable. Sebagian besar bisnis jasa. Apa saja jasa itu?.  Selalu bersinggungan dengan kekuasaan alias rente. Misal impor gula, garam. Quota 100.000 ton tapi yang masuk 400.000 ton. Atau contoh lain, larangan ekspor mentah mineral. Ternyata  tetap saja ada ekspor ore nickel. Jutaan ton setiap tahun. Belum skema KPBU infrastruktur ekonomi oleh BUMN Karya yang merugi. 


Ya pendapatannya berupa jasa. Pembayar jasa adalah pengusaha yang dapat konsesi. Biasanya diantara pejabat dan pengusaha itu ada makelar dari partai atau relawan, atau ormas atau ring-1 presiden. Semua kecipratan. Pemerintah membuka kanal agar uang jasa itu bisa disamarkan. Caranya lewat akun judi online ( data tahun 2022 mencapai lebih Rp. 100 triliun), bank digital, fintecht, transaksi SWAP emas, cross border pabean hand carry uang ke luar dan dalam negeri, pasar modal. Kalau akhirnya ketahuan, tetap saja sulit untuk dikuasai negara. Karena uang itu sudah berubah ujud dalam bentuk property atas nama orang lain, saham, dan batangan emas di safety box bank, yang SKR sudah digadaikan  kepihak lain. 


Hal tersebut diatas adalah pendapatan jasa non APBN. Bagaimana dengan bancakan APBN? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut ada Rp 800 triliun APBN Indonesia yang hangus digarong oleh para pemegang otoritas di negeri ini. Wakil Ketua KPK menyebut, angka ini mengacu pada data-data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah ekonom di Tanah Air, bahwa ada 20-30 persen APBN yang digarong atau hangus. Dari kontraktor, aparat, pejabat, partai, politisi, dan konsultan, makelar/mafia tanah dan lain lain kecipratan uang.


Nah, jumlah mereka yang kaya raya dari jasa semacam ini, kalau mengacu data LPS berdasarkan total nasabah bank yang saldonya lebih dari Rp 2 miliar, ada 334.205 rekening atau 0,06 % dari total nasabah bank. Bersama mereka tidak ada peningkatan significant terhadap terbangunnya industri manufaktur yang mendatangkan angkatan kerja luas. Tidak memberikan dampak sosial terhadap masyarakat, justru lingkungan hayati rakyat jadi rusak. Yang kaya makin kaya dan yang miskin makin blangsat. Inikah yang harus dilanjutkan? no way. Komposisi ekonomi seperti ini yang harus diubah. Harus!


Index Korupsi memburuk.


“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” ujar Presiden saat memberikan pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (07/02/2023). “Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum.” imbuhnya.


Kalau sebelum UU KPK direvisi memang Presiden tidak boleh mencampuri penegakan hukum. Karena KPK itu lembaga independent. Tapi setelah di-revisi, KPK sudah sebagai lembaga eksekutif.  Dengan demikian, Jokowi adalah  penanggung jawab utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari pernyataan Jokowi itu, saya yakin dia tidak paham makna sebenarnya dari UU KPK yang telah di revisi. Tentu dia manut saja ketika pembantunya mengusulkan untuk mengubah UU KPK.


“ Pak, dengan KPK independent, stabilitas politik tidak terjamin. Kalau politik tidak stabil, ekonomi juga tidak akan stabil. Perlu kekuasaan Presideen untuk mengontrol KPK. Agar investor dan dunia usaha punya kepastian” kira kira demikian usulan dari pembantunya. Nah bagi Jokowi soal kekuasaan itu dia sangat paham. Karena di benaknya kekuasaan presiden itu sama seperti Raja Mataram. Dia memang terobsesi jadi sultan.


Nah apa yang terjadi setelah UU KPK direvisi?  Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada tahun 2014. Penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.


Kalau Jokowi paham bahwa revisi UU KPK itu menempatkan tanggung jawab kepada presiden sepenuhnya dalam pemberantasan korupsi, seharusnya dia  lebih tegas kepada pembantunya di KPK, Jaksa Agung dan Polri. Tahun 2021, seharusnya sudah dipecat semua. Karena gagal capai target IPK. Apalagi tahun 2023 ini drop lagi IPK. Tetapi seperti biasa Jokowi merasa tidak berasalah. Dia beralasan “ Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum” Ya memang dia engga paham apa yang seharusnya dia kerjakan. Mau gimana lagi. Salah kita yang memilih dia. Semoga kita tidak mengulangi kesalahan lagi pada Pipres 2024.


Likuiditas mengering.


"Meskipun kalau kita lihat kadang-kadang di bawah tadi saya sampaikan ke Pak Gub, Pak Gubernur saya mendengar dari banyak pelaku usaha ini kelihatannya kok peredaran uangnnya makin kering. Saya mengajak seluruh perbankan harus prudent harus hati-hati tapi tolong lebih di dorong lagi kreditnya, terutama bagi umkm," kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Jawaban dari BI dan Menteri pasti yang menyenangkan Jokowi. “ Siap pak” kira kita begitu.


Mending saya kasih tahu ajak Pak Jokowi. Gini loh pak. Kenapa likuiditas kering. Karena sebagian besar SBN diserap oleh perbankan sendiri. Artinya pemerintah dan UKM rebutan memanfaatkan dana bank. Ya pastilah yang menang pemerintah.   Apalagi pemerintah pinjam ke bank lewat SBN kagak ada jaminannya. Belum lagi perbankan dipelototi paksa beli SBN. Yang korban UMKM. Engga percaya? mari kita lihat data.


Secara rinci, kepemilikan SBN domestik oleh Bank Conversional sebesar Rp1.620,07 triliun dan Bank Syariah sebesar Rp92,52 triliun. Selanjutnya ada asuransi dan dana pensiun dengan kepemilikan SBN domestik sebesar Rp979,43 triliun per 14 Agustus 2023.  Artinya, lebih separuh dana perbankan dan LK ke sedot SBN. Itu sama saja berburu di kebun binatang boss. Anak alay juga bisa. 


Mari lihat data berikutnya. Dana Pihak Ketiga (DPK) pada maret 2023 sesuai yang dilaporkan OJK sebesar Rp8.006 triliun. Terdiri dari deposito, rekening giro, rekening simpanan. Umumnya yang ditempatkan pada SBN adalah dana deposito. Total dana deposito  (jun 2023 ) mencapai Rp. 2.672 Triliun. Disalurkan oleh bank ke SBN sebesar Rp1.620,07 ( Bank konvensional dan syariah). Tapi kan data menyebutkan ada 800 ribu lebih pemegang SBN. Itu bukan direct buyer tapi lewat skema Ritel ORI, yang sudah di restruktur oleh agent, yang bisa saja bank juga ( rent seeking).


Benarkah ? mari kita lihat data berikutnya. Rasio DPK terhadap Pendapatan Domestik Bruto  (PDB) pada 2022 ada di angka 38,38 persen. Mengapa? Mari kita lihat data LPS. Per Januari 2023, jumlah rekening nasabah di bank mencapai 506.565.057 rekening. Rinciannya 506.230.852 rekening yang saldonya dibawah Rp. 2 miliar. Itu dijamin LPS. Sedangkan 334.205 rekening atau 0,06 % dari total nasabah bank saldonya lebih dari Rp 2 miliar, tidak dijamin oleh LPS.  Artinya 99,94 % bukan nasabah investor. Hanya 0,06 % yang investor. Itupun dari 0,06% tidak semua dana mereka ditempatkan dalam negeri. Sebagian besar dana mereka di tempatkan di bank luar negeri. Ayam makan dipandang kita tapi bertelur di rumah tetangga. Yang punya ayam bego pol.


Jadi paham ya Pak Jokowi, mengapa rasio DPK terhadap PDB di bawah  100% atau hanya 38,38%. Artinya situasi dan kondisi perbankan kita memang engga likuid boss. Engga baik baik saja. Jauh dibawah Filipina dengan rasio 77,74 persen, Malaysia 122,59 persen, Thailand 135,69 persen, dan Singapura 141,14 persen. Gimana kita mau jadi negara maju? Apalagi mau jadi negara Industri. Kejauhan ngayalnya. Mereka para pembantu bapak hanya memanfaatkan kelemahan bapak dalam membaca data. Memang jadi presiden itu engga mudah. Apalagi miskin literasi keuangan. Saya maklum.


BUMN merugi.


BUMN kita itu sejak era Jokowi terjadi simbiosis kanibalisme.  Untuk selamatkan satu BUMN korbankan BUMN lain, biasanya yang jadi korban adalah BUMN Perbankan. Misal untuk selamatkan Garuda utang kepada BUMN perbankan dan utang kepada Ankasa Pura ( biaya parkir ), Pertamin ( utang BBM) di tukar dengan Obligasi dengan zero kupon berjangka waktu 20 tahun. Bagus keliatannya. Tetapi senyatanya bego. Karena yang buruk korbankan yang bagus demi citra pemerintah.


Empat BUMN karya yakni PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), sejak Jokowi berkuasa tahun 2014 sampai sekarang total utang melonjak 12 kali lipat menjadi sekitar Rp130 triliun. Yang dikorbankan adalah BUMN perbankan seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).


Apa penyebabnya ? karena BUMN karya tidak lagi beroperasi business as usual. Direksi antar BUMN karya saling bersaing untuk dapatkan muka dari Presiden. Mereka berusaha agar dapatkan penugasan bangun infrastruktur ekonomi seperti jalan toll, bandara, pelabuhan dan lain lain. Mengapa ? kalau dapatkan penugasan tentu mudah dapatkan kredit dari bank. Tentu mudah di mark up. Kalau rugi bisnis tidak ada sanksi hukum pidana korupsi kecuali penipuan. Apa peduli. Yang penting kaya dulu. 


Pihak perbankan BUMN juga senang biayai PSN karena ada tanda tangan presiden dan tentu sama sama senanglah dengan Direksi BUMN karya. Contoh sederhana kasus korupsi supplya Chain financing untuk Waskita dari beberapa Bank BUMN yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Itu contoh kecil penipuan instrument perbankan untuk bobol bank.  Terus solusi atas BUMN Karya adalah lewat rencana merger. Sesama yang sakit di merger. Engga pernah dipelajari dalam sekollah business, yang sakit berkumpul dengan yang sakit juga. Ettt… tunggu dulu. Pasti ada ide cermerlang dibalik skema merger itu. 


Apa ? ya bobol APBN. Gimana caranya? dengan adanya merger antar sesama sakit, maka  total utang jadi membesar dan kondisi keuangan jadi insolvent. Nah atas dasar itu maka perlu adanya tambahan PMN ( penyertaan modal negara ) agar struktur neraca perusahaan jadi sehat. Keren ya. ya karena pemegang saham ongok. Total PMN sepanjang 2015-2024, mencapai Rp355,72 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih dari 7 kali lipat PMN era SBY.  Ya mereka engga kerja, Doyan belanja doang..Wajah tua otak kekanak kanakan.


Saturday, November 25, 2023

Ganjar politisi profesional.

 




Apa yang membedakan profesional dan amatir? profesional melakukan pekerjaannya dengan standar moral dan norma.  Apa sih standar moral dan norma itu ? ya patokannya hukum tertulis dan yang tidak tertulis ( konvensi). Sementara amatir, dia bekerja dengan sntadar amoral dan anorma.  Dengan cara mengakali hukum dan berusaha menghindar dengan retorika. Nah apapun profesi,  bisnis, karyawan, buruh, politik, sosial, selagi dilakukan secara profesional ya dia mengikuti standar moral dan norma. 


Ciri khas profesional lainnya adalah dia berusaha mengembangkan diri lewat pengetahuan dan pengalaman. Dengan itu skill semakin kompeten dari waktu ke waktu. Bertolak belakang dengan ciri khas amatir. Males belajar dan mengasah skill. Banyak omong doang. Makanya perlu dan penting sekali menilai orang dari profesionalitas nya. Proses waktu sangat menentukan kualitasnya. Artinya tidak cukup baik saja, tetapi lebih penting lagi adalah pengalaman dan pengetahuannya. Mengapa ? kan orang baik bisa jadi pecundang ditengah orang punya pengetahuan yang amatir. 


Ganjar itu lulusan UGM Fakultas Hukum tahun 1995 dan S2 dari UI (2013). Basic pengetahuannya sudah mumpuni namun masih perlu proses belajar lewat pengalaman. Sebelum terjun di politik dia berkeja di perusahaan konsultan HRD. Ganjar awalnya tidak lolos saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR-Ri pada pemilu 2004, akan tetapi ia menerima tugas dari partainya sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW. Dia menempati posisi komisi IV. PDIP tahu dia aktifis marhaen  (GMNI) saat mahasiswa Nah tugas dia mengawal kebijakan nasional yang bersinggungan langsung dengan rakyat kecil, yaitu, SDA pertanian, kelautan  dan pangan.


Dia jadi macan PDIP di Parlemen. Dengan gagah berani dia lawan 9 Naga. Dia ajukan Hak angket (hak penyelidikan) untuk menyelidiki kasus lelang gula ilegal. Disini diuji kepiawaian komonunikasi politiknya  dalam menggalang dukungan dari partai Pemerintah. Padahal partainya oposisi. Dia juga garang menolak impor beras. Dengan alasan membela produksi petani. Tentu aksinya beresiko. Maklum kartel impor itu sangat kuat. Benarlah. Dia disangngkutkan dengan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Banyuasin untuk kepentingan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Dia hadapi dan dia menang. 


Bukan itu saja, karena ruh marhaen nya sangat kental, PDIP, mendorong dia berkompetisi posisi Pansus ( panitia Khusus). Dia terpilih sebagai ketua Pansus UU Politik ( kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD di DPR RI. Ini penting bagi PDIP agar Ganjar memperjuangkan hak hak kaum marhaen dalam politik. Lagi lagi dia sukses. Kelak ini sangat membantu memperkuat posisi fraksi PDIP mengawal Jokowi pada periode pertama di DPR, walau koalisi PDIP  minoritas di DPR. 


Di periode keduanya sebagai anggota DPR-RI, ia ditempatkan pada Komisi II yang mengawasi bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pemilu, Pertanahan, dan Reformasi Agraria. Itu dia buktikan berkali kali sebagai ketua Panja DPR. Jadi kalau dia sangat piawai dalam hal politik dan pemerintahan, pertanahan, itu bukan hanya belajar di kampus S3 tetapi lewat pengalaman legislasi yang ketat berinteraksi dengan stakeholder yang luas. 


Kepiawaianya membuat dia dipercaya oleh PDIP dan semua fraksi sebagai anggota tim pengawas skandal Century Gate. Lagi lagi dia tunjukan kelasnya sebagai politisi muda yang cemerlang.  Skandal century  mencoreng reputasi pemerintahan SBY. Dengan aksi politiknya di Parlemen itu membuat dia tidak disukai oleh Golkar yang bagian dari koalisi PD. Musuhnya harimau besar. Ganjar tidak takut. Lewat kesaksian N dan SN  di pengadilan dalam kasus e-KTP, dia dituduh terima uang suap dari SN. Diapun disangkutan dalam kasus E-KTP. Tetapi lewat proses pengadilan dan pembuktian oleh KPK, Ganjar tidak terbukti menerima suap. Ganjar juga pernah dituduh terima aliran dana pemilihan Gubernur BI. Terbukti tidak benar. Dia menang lagi. Memang beresiko jadi politisi profesional dibawah partai oposisi.


Setelah merasa cukup pengabdiannya di DPR. PDIP tugaskan dia ikut kontestasi Pilgub Jawa Tengah. Walau Survey elektabilitas rendah dan partainya saat itu oposisi pemerintah. Ganjar bersama kader Marhaen di Jawa Tengah berjibaku memenangkan Pilgub. Akhinrya Ganjar bisa menang. Mengalahkan calon lain yang Suvey elektabiltiasnya tinggi. Selama dua periode jabatannya sebagai Gubernur Jateng, dia satu satunya Gubernur yang sukses menurunkan angka kemiskinan paling besar (BPS 2022).


Ganjar penampilannya memang keliatan lembut dan merakyat. Karena memang dia berasal dari keluarga miskin dan besar ditengah kemiskinan. Tetapi dalam hal politik dia terapkan secara profesional. Kalau Salah ya dia katakan salah. Kalau Benar ya  dia katakan benar. Dia tidak mungkin menegakkan  benang basah. Dengan prinsip itu dia bisa sangat tegas. Dia tidak takut apapun karena sikap tegasnya itu. Dia berani karena prinsip profesionalitas. Itu sudah dia buktikan sepanjang karir politiknya. Jadi tegas itu bukan dalam gestur seperti militer atau dengan suara lantang. Tetapi tegas dalam arti profesional adalah sikap, bukan kata kata dan gaya.


PDIP memilih Ganjar sebagai Capres pada Pilpres 2024 sama halnya saat PDIP menunjuk Jokowi sebagai Capres 2014, Dasarnya adalah rekam jejak. Tentu apabila Ganjar terpilih sebagai Presiden, PDIP akan punya tanggung jawab besar mengawalnya. Memastikan dia melaksanakan agendan Partai. Dan  kalau Ganjar melenceng dari agenda partai, itu tidak menutup kemungkinan akan diserang oleh kader PDIP di parlement maupun di luar parlemen. Saya yakin Ganjar akan sikapi dengan profesinonal tanpa baper. Biasa saja..

Wednesday, November 15, 2023

Perpanjangan izin Freeport ?

 



Jokowi menerima Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat pada Senin 13 November 2023. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir. “Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi kepada Ricard Adkerson.


Saya terkejut. Membaca berita itu. Sebelumnya ada rumor yang ditiupkan oleh kader Partai Merah, bahwa ada ex pejabat negara juga elite politk dari salah satu paslon Pilpres bertemu dengan pejabat AS di Timur Tengah. Katanya ada encana konspirasi untuk menggagalkan program hilirisasi Jokowi dengan imbalan AS akan membantu kemenangan pada Pilpres 2024. Justru yang ada Jokowi duluan yang deal dengan pihak AS saat kunjungan resmi ke Washington. Ok lah. Lupakan soal elite partai merah itu. Saya akan mengkritisi keputusan Jokowi


Pertama. Perpanjangan 20 tahun IUPK Freeport itu, yang sipatnya ARO ( automatic roll over ) sesuai revisi UU No. 4/2009 itu lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, oleh MK sesuai dengan  amar keputusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 menyatakan Pasal 169A  yang memungkinkan perpanjangan otomatis IUPK adalah inkonstitusional bersyarat. Artinya proses pembentukan UU itu cacat formil atau tidak sesuai dengan Konstitusi. Nah saat sekarang sudah ada wacana perubahan atas UU 3/2020 tapi belum dilaksanakan.Sementara Jokowi saat ketemu dengan Ricard Adkerson, meyakinkan akhir november sudah selesai perpanjangan izin.


Kedua. Sejak UU Minerba disahkan tahun 2009 dan perubahan UU dilakukan, Freeport Indonesia belum juga bangun smelter. Recana sih ada yaitu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur. Smelter tembaga tersebut dikabarkan akan menjadi smelter tembaga single line terbesar di dunia. Tapi tahun 2023 belum juga selesai dibangun. Karena itu pemerintah kenakan denda kepada Freeport sebesar Rp. 852 miliar. Denda itu nothing dibandingkan dengan ekspor mentah sekian puluh tahun dan seenaknya langgar UU Minerba. Kini Freeport janji akan bangun smelter di Fakfak, Papua. Itu cerita lama yang selalu berulang dilanggar. Lantas mengapa masih dipercaya untuk diperpanjang IUPK nya?


Ketiga, Amanah UU Minerba salah satunya adalah melaksanakan divestasi terhadap IUP yang ada.  Tahun 2018 sudan dilaksanakan divestasi Freeport. Ia menggiring McMoRan kesudut dalam posisi no another alternatif to objection. Sehingga saham McMoRan pada PT. Freeport Indonesia tidak lagi sebagai pengendali. Digantikan  oleh PT. Inalum. Tetapi kini Jokowi berencana menambah saham pemerintah 10% lagi di Freeport.  Kompensasinya pemerintah mengizinkan perpanjangan IUPK. Dan kalau untuk 10% saham itu  dananya didapat dari Global bond 144A Sec (S) seperti tahun 2018, itu sama saja kita terperangkap dengan skema loan unsecure alias gadai. Praktis kita tidak berdaya dengan exploitasi SDA tembaga dan emas yang tidak ramah lingkungan. 

Sebagai catatan. Izin tambang Freeport di Indonesia berakhir pada 2041. Artinya, jika penambahan itu disepakati, izin tambang akan berlaku sampai 2061. Harusnya tahun 2041 Freeport end. Engga perlu perpanjang. Udah aja. Saya yakin tahun 2041 insinyur indonesia udah mampu kerjakan sendiri. Tapi dengan perpanjangan, itu sama saja  generasi Z era sekarang tidak akan mewarisi apapun di masa depan.


Tuesday, November 14, 2023

Hilirisasi dan Pencitraan.

 




Hilirisasi itu adalah amanah konstitusi pasal 33 UUD 45 dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan harus dicatat bahwa UU itu disusun lewat riset yang panjang lebih dari 3 tahun. Pada undang-undang tersebut, di pasal 170 menyatakan, bahwa pemegang Kontrak Karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian bahan tambangnya di dalam negeri, terhitung 5 tahun sejak undang-undang ini diberlakukan pada 12 Januari 2009.


80%  smelter yang sudah beroperasi di Sulawesi sekarang, izinnya di era SBY, era paska UU No. 4/2009. Pasalnya, kebijakan larangan ekspor tersebut 'memaksa' perusahaan untuk membangun sektor hilir, atau mengolah bahan mentah menjadi bahan dengan nilai tambah. Caranya dengan membangun pabrik smelter.  Resiko jangka pendeknya adalah ekspor minetal tambang drop tahun 2014. Tapi tahun 2015 setelah smelter beroperasi, tahun 2016 meningkat tajam lagi menjadi surplus US$ 16 miliar, dan terus meningkat lagi tiap tahunnya. Nah prestasi ini di claim menjadi prestasi Jokowi.


Eh tahun 2017 Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengizinkan ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri.  Kemudian Jokowi revisi UU No. 4/2009 itu lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Baru tahun 2021 PP No.1/2017 itu dicabut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021. Atas dasar itu Freeport terpaksa bangun smelter di Gresik Dan sampai sekarang masih progress. Belum kelar juga. 


Konyolnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 itu memberikan peluang established nya Kartel tambang. Pada Pasal 169A  memungkinkan perpanjangan otomatis IUPK. Tidak ada lagi keadilan SDA bagi orang lain. Tidak ada perubahan perbaikan lingkungan. Para aktifis gugat ke MK. Dan MK sesuai putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU itu inkonsitusional bersyarat. Faktanya pemerintah cuek aja dengan keputusan MK itu. Tetap aja perpanjangan izin otomatis diberikan. Maklum semua pengusaha tambang punya saham pada konsesi kekuasaan dari tingkat Daerah sampai ke presiden.


***


Ada kesan bahwa kalau ada pihak yang kritik soal hilirisasi dianggap anti pemerintah. Padahal yang ngomong begitu tidak paham apa yang dimaksud dengan hilirisasi. Saya akan mencoba meluruskan soal hilirisasi ini agar tidak salah paham atau paham salah. Mari kita awali dengan difinisi hilirisasi. Adalah proses pengolahan bahan mentah hingga siap dijual kepada konsumen akhir. Contoh. Industri migas. Proses Output MIGAS disebut dengan industri hulu atau upstream. Hilirisasi atau downstream output nya dalam bentuk Gas alam cair, bensin, minyak pemanas, karet sintetis, plastik, pelumas, antibeku, pupuk, dan pestisida. Dari contoh itu kita tahu bahwa barang jadinya ada pemakain akhir atau publik. Paham ya.


Nah bagaimana hilirisasi yang kita lakukan dan bela mati matian itu. ? Saat ini ada beberapa jenis produk olahan nikel di Indonesia, yaitu nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), Ni-matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), mixed sulphide precipitate (MSP), dan baja tahan karat (stainless steel). Itu semua produk di ekspor. Jadi sebenarnya kita tidak melakukan hilirisasi. Kita hanya sebatas upstream yang mendukung supply chain industri downstream di luar negeri.


Memahami program hilirisasi secara idiot.

Katakanlah anda sebagai pembeli Nikel dari China. Sebelum ada UU No.4 2009, anda beli mentah dari Indonesia. Katakanlah belinya dari PT. ABC. Setelah ada larangan ekspor mentah, anda tidak bisa lagi dapatkan barang mentah. Anda tidak punya minat dipenambangan. Karena anda pedagang. Nah gimana caranya agar anda tetap dapatkan barang mentah? Sementara PT. ABC tidak ada modal dan tekhnologi untuk membangun smelter.


“ Ah engga ada masalah” kata Anda kepada PT. ABC. “ Kita tetap lanjutkan transaksi pembelian mentah. Harga kan ditetapkan oleh pemerintah lewat Harga Mineral Acuan (HMA). Kami bayar seperti biasa di Stockpile pelabuhan muat. Soal investasi smelter dan modal kerja, kami sediakan. Skemanya inkind loan. Artinya kami yang bangun dan biaya produksi, dijadikan utang anda. Jaminan atas utang itu adalah hasil produksi smelter. “ kata Anda. Sebenarnya apa yang anda katakan itu, adalah business counter trade. Tapi orang indonesia engga paham.


Bagi PT. ABC kemitraan ini menguntungkan. karena mereka mendapatkan kepastian buyer minetal tambang mentah. Tidak perlu pusing cari kapal dan logistik. Karena bahan mentah tambang dibayar di stockpile pelabuhan muat. Tidak pusing biaya produksi, upah dan segala tetek bengek proses smelting. Karena yang keluar uang dan kerjakan adalah anda. PT. ABC duduk manis aja nikmati penjualan bahan mentah. Tanpa pusing resiko smelter. Sampai di sini paham ya.


Bagaimana urusan pajak dan invoice transaksi? Engga usah kawatir soal invoice sesuai harga international. Aturan investasi smelter diatas Rp. 30 triliun dapat tax holiday 20 tahun. Artinya nilai expor dari produk smelter itu hanya dicatat dalam neraca perdagangan Indonesia. Bagaimana dengan devisa? Nilai ekspor itu sebagai bentuk pembayaran utang PT. ABC. Ya DHE milik anda. Bagaimana laba dari smelting? Ya anda. PT. ABC hanya menikmati keuntungan dari jual mentah di stockpile.


Mau tahu labanya ? mari kita hitung. Contohnya untuk nikel kadar 1,8% dengan kadar air 35% harganya US 53 (HPM). Jika melalui trader, maka HPM-nya akan dikurangi antara US$ 1 - US$ 3. Misalnya dipotong US$ 3, harga HPM yang diterima penambang adalah US$ 50 per ton bijih nikel. Jika penambang melakukan kontrak trading dengan smelter, umumnya berbasis CIF. Pihak smelter hanya memberikan subsidi US$ 0 - US$ 3 per ton. Sementara biaya untuk tongkang antara US$ 4, 8, 10, sampai US$ 12 per ton bijih nikel.


Berapa harga di Shanghai sekarang? per ton USD 83. Jadi perbedaan harga dengan lokal USD 30. Beda harga 65% lebih mahal di Shanghai. Artinya dari disparitas harga saja smelter sudah untung 65%. Jadi dari perbedaan harga lokal dengan harga market ore di Shanghai anda sudan untung 65%, Belum lagi untung dari nilai tambah barang jadi dari smelter.  Apalagi, pengolahannya dengan teknologi pirometalurgi atau Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) yang berasal dari China. Investasinya relatif lebih murah dibandingkan  smelter hidrometalurgi. Ongkos juga lebih murah. Keren ya. Di China sendiri udah dilarang menggunakan pirometalurgi karena pencemaran udara.


Bagaimana nilai tambah dari downstream setelah diolah di China.? Mari kita lihat data. 75 % produk nikel olahan di Indonesia berupa NPI. Nah NPI itulah diekspor ke China untuk diolah lanjut oleh industri baja mereka.. Produk FeNi yang kita hasilkan. Juga dikapalkan ke China untuk diolah di industri lanjutan. Ni-Matte, juga dikapalkan ke CHina untuk diolah jadi nikel sulfat dan nikel murni. Untuk bahan dasar material katode pada baterai ion lithium. Nilai tambah dari downstream Nikel dinikmati pembeli luar negeri yang kuasai tekhnologi. Mare kita lhat nilai tambah hilirisasi mereka.


Kita selalu berpatokan pada harga LME untuk mengukur nilai tambah. Itu jadul. Misal, pabrik di China dan Jepang, stainless stell sudah ditambahkan unsur krom (Cr) dan mangan (Mn), bahkan molibdenum (Mo) dan niobium (Nb). Material katode (contoh NMC- 811) merupakan produk olahan berbasis nikel yang paling mahal. Kandungan nikel pada produk ini adalah 48,3%, dan dihargai sekitar 315% LME (harga NMC-811 sekitar US$ 29.000/ton). Produk asli turunan nikel yang paling mahal saat ini adalah serbuk nikel nano (nickel nano powder), bahan dasar industri microchip dan telp selular. Gila kan! Hebat anda. Yang bego PT. ABC.


Bagi yang paham pasti miris sejak mendengar pemerintah membanggakan program hilirisasi. Gimana mau bicara hilirisasi, definisi aja salah. Setelah berkali kali diperingatkan barulah pemerintah menyadari. “ Oh salah ya. Oh ini merugikan sumber daya nikel kita. Duh harus gimana.? Akhirnya, Menteri ESDM mengatakan bahwa pemerintah akan memoratorium smelter nikel kelas dua, khususnya produk feronikel (FeNi) maupun Nickel Pig Iron (NPI). Tapi baru rencana loh. Karena Komut Smelter itu kan para orang titipan elite penguasa, termasuk pensiunan TNI dan POLRI. Pastilah dihambatnya moratorium itu. Belum lagi rente tambang, tentu mereka engga mau kehilangan pasar smelter. Moratorium hanya omong kosong.


Kalau tidak dibenahi segera maka 6 tahun kemudian atau tahun 2029 nikel sudah habis. Anak cucu udah engga kebagian. Mengapa ? Berdasarkan kebutuhan smelter sekarang, maka cadangan nikel terbukti hanya tersisa 5,5 tahun lagi. Sedih engga. ? Kita banyak orang pintar tapi karena rakus dan males, mereka jadi dongo. Ya jangan ulang lagi kesalahan masalalu yang hanya pencintraan tapi sebenarnya they know nothing. Baca program GAMA, hilirisasi akan terus dilanjutkan tetapi dengan program berdikari atau untuk kepentingan industri domestik. Artinya hilirisasi itu bukan bagian dari Global supply chain  Industri , tapi untuk perluasaan downstream dalam negeri.