Dalam sebuah podcast yang dipublikasikan di YouTube, AF. Seorang pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Perumahan sekaligus figur yang secara konsisten mendampingi Prabowo Subianto sejak kontestasi politik 2014, menyampaikan satu pernyataan yang layak dicermati secara serius. Ia menyebut adanya shadow power yang memengaruhi arah kebijakan presiden. Namun, ia juga menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan presiden itu sendiri.
Pernyataan ini, jika dibaca secara dangkal, tampak kontradiktif. Namun dalam kajian ilmu politik dan ekonomi politik, justru inilah deskripsi yang paling realistis tentang kekuasaan modern. Presiden tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia adalah formal decision-maker yang beroperasi di dalam medan kekuasaan yang dihuni oleh berbagai aktor non-negara. Lingkaran oligarki ekonomi, elite birokrasi, jaringan bisnis lama, serta kepentingan yang telah mengakar dalam struktur ekonomi-politik sebelumnya. Konsep ini sejalan dengan teori power beyond the state yang dikembangkan oleh Susan Strange, yang menekankan bahwa kekuasaan struktural sering kali bekerja di luar institusi formal negara, namun justru menentukan pilihan kebijakan negara.
Karena itu, membayangkan presiden sebagai single sovereign power—mandataris rakyat yang sepenuhnya otonom—adalah sebuah simplifikasi yang naif. Demokrasi elektoral tidak otomatis menghapus relasi kuasa yang telah terbentuk dalam ekonomi politik suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh Acemoglu dan Robinson, institusi politik yang inklusif dapat dengan mudah dibajak oleh institusi ekonomi yang ekstraktif jika distribusi kekuasaan material tidak berubah secara substantif.
Dalam konteks Indonesia pasca satu dekade pemerintahan sebelumnya, tekanan utama yang saya amati bukanlah tekanan langsung dari negara asing, melainkan dari kekuatan status quo domestik—kelompok yang telah mengamankan akses terhadap sumber daya, proyek, dan rente selama sepuluh tahun terakhir. Mereka memiliki kepentingan rasional untuk mempertahankan struktur yang ada. Dalam praktik global, kelompok seperti ini kerap menggunakan external alignment—baik dengan Amerika Serikat, China, maupun kekuatan lain—sebagai bargaining chip, bukan sebagai bentuk subordinasi ideologis, tetapi sebagai instrumen tawar-menawar terhadap penguasa politik domestik. Literatur tentang transnational elite networks menjelaskan bahwa relasi ini sering bersifat oportunistik, bukan loyal.
Masalahnya menjadi lebih kompleks ketika negara berada dalam kondisi keterbatasan sumber daya fiskal. Pada titik ini, solusi kebijakan cenderung direduksi menjadi satu kata, financial resources. Dalam situasi seperti itu, presiden berada pada posisi rentan terhadap tawaran yang bersifat too good to be true. Janji pendanaan besar, investasi cepat, atau solusi instan kerap disajikan tanpa kepastian waktu dan tanpa struktur yang jelas. Dalam teori time inconsistency (Kydland & Prescott), inilah momen ketika pengambil kebijakan kehilangan aset paling berharga, waktu.
Buying time yang dilakukan oleh aktor-aktor berkepentingan bukan sekadar taktik ekonomi, melainkan strategi politik yang perlahan menggerus legitimasi dan kapasitas negara. Sejarah menunjukkan, kekuasaan yang terus membeli waktu tanpa membangun basis struktural akan berujung pada kerapuhan—dan pada akhirnya, biaya dari kerapuhan itu selalu ditanggung oleh rakyat.
Pengalaman pribadi saya satu dekade lalu di sebuah negara Afrika memberi ilustrasi yang relevan. Saya diminta membantu seorang presiden yang berada di bawah tekanan internasional. Saya tidak datang dengan proposal teknokratis yang panjang. Saya hanya mengajukan satu pertanyaan mendasar, “ apakah Anda ingin mengendalikan sumber daya negeri Anda sendiri tanpa dikendalikan oleh kekuatan eksternal? Pertanyaan ini menyentuh inti persoalan kedaulatan ekonomi.
Jawabannya jujur dan klasik. “ bagaimana mungkin keluar dari tekanan Amerika Serikat dan Eropa? Di sinilah pentingnya membedakan antara negara dan aktor ekonomi. Seperti ditegaskan oleh teori liberal institusionalisme, negara-negara dengan konstitusi mapan jarang bertindak sebagai entitas represif secara langsung. Tekanan nyata justru sering datang dari korporasi transnasional dan jaringan bisnis global yang memiliki agenda hegemonik terhadap sumber daya alam, sebagaimana dijelaskan dalam literatur resource politics dan corporate power.
Solusi yang saya tawarkan bukan konfrontasi politik, melainkan rekayasa kelembagaan finansial. Kendalikan sumber daya keuangan terlebih dahulu. Caranya adalah dengan membangun kerangka hukum yang memungkinkan sumber daya alam disekuritisasi secara berdaulat—misalnya melalui undang-undang migas yang menjadikan konsesi dan cadangan sebagai eligible collateral (kecuali untuk disita oleh negara asing). Sumber daya alam kemudian diterjemahkan ke dalam instrumen keuangan seperti resource-linked bonds atau mining bonds. Instrumen ini ditenderkan secara kompetitif, dengan syarat ketat: pemenang tender wajib menjadi liquidity provider sekaligus risk undertaker atas obligasi tersebut.
Model ini memaksa hadirnya investor kelas dunia yang legitimate, bukan spekulan rente. Mereka membawa modal dan teknologi, sementara negara memperoleh ruang fiskal yang nyata. Pendapatan pajak dan bagi hasil kemudian digunakan untuk merestrukturisasi APBN dan memperkuat lembaga keuangan domestik. Buktinya kini negara itu sehat dan tumbuh diatas 10% pertahun. Karena skema ini sesuai dengan praktik sovereign asset-backed financing yang dibahas dalam literatur keuangan pembangunan, serta mengurangi ketergantungan pada utang berbasis kepercayaan semata.
Intinya, kedaulatan politik tidak pernah berdiri tanpa kedaulatan finansial. Selama negara bergantung pada janji dan waktu pinjaman, shadow power akan selalu menemukan ruang. Presiden mungkin tetap penentu keputusan akhir, tetapi tanpa kendali atas sumber daya keuangan, setiap keputusan akan lahir dalam kondisi asimetris. Di situlah legitimasi diuji—bukan oleh niat, melainkan oleh struktur.

No comments:
Post a Comment