Selama lebih dari tiga dekade setelah berakhirnya Perang Dingin, dunia bergerak dalam satu arus besar yang relatif seragam: globalisasi. Amerika Serikat bersama sekutu Barat membangun sebuah tatanan internasional berbasis perdagangan bebas, integrasi pasar keuangan, liberalisasi investasi, dan dominasi institusi multilateral seperti World Trade Organization, International Monetary Fund, dan World Bank. Sistem tersebut bukan hanya menciptakan keterhubungan ekonomi global, tetapi juga membangun legitimasi politik dan ideologis atas model kapitalisme liberal sebagai arsitektur utama dunia modern.
Dalam perspektif ekonomi politik internasional, fase ini sering disebut sebagai era hyper-globalization, yakni periode ketika arus modal, perdagangan, teknologi, dan produksi lintas negara berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara-bangsa mengontrolnya (Rodrik, 2011). Produksi dipindahkan ke negara dengan biaya tenaga kerja murah. Supply chain global dibangun lintas benua. Sementara pasar keuangan berkembang menjadi jaringan likuiditas global yang bergerak hampir tanpa batas geografis.
Selama beberapa dekade, model tersebut memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi dunia yang sangat besar. China tumbuh menjadi pusat manufaktur global. Negara-negara berkembang memperoleh investasi asing dan akses pasar internasional. Perusahaan multinasional berkembang menjadi aktor ekonomi lintas negara yang pengaruhnya sering kali melampaui kapasitas banyak negara berkembang.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul kontradiksi struktural yang perlahan membesar. Ekonom seperti Dani Rodrik menjelaskan bahwa globalisasi menciptakan apa yang disebut “globalization trilemma”, yaitu ketegangan antara demokrasi nasional, kedaulatan negara, dan integrasi ekonomi global. Ketiganya sulit dipertahankan secara bersamaan dalam tingkat maksimal (Rodrik, 2011). Ketika integrasi global terlalu dalam, ruang negara untuk melindungi kepentingan domestik menjadi semakin sempit.
Fenomena itu terlihat jelas di Amerika Serikat sendiri. Globalisasi yang semula dirancang untuk memperluas dominasi ekonomi AS justru memunculkan proses deindustrialisasi di banyak wilayah manufaktur domestik. Basis produksi berpindah ke Asia, terutama China. Kota-kota industri di Midwest mengalami stagnasi ekonomi, sementara keuntungan terbesar globalisasi justru terkonsentrasi pada sektor finansial dan teknologi.
Thomas Piketty (2014) dalam Capital in the Twenty-First Century menunjukkan bahwa globalisasi finansial mempercepat konsentrasi kekayaan pada kelompok pemilik modal. Ketimpangan meningkat karena pertumbuhan nilai aset finansial jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan pendapatan kelas pekerja. Dalam situasi seperti itu, pertumbuhan ekonomi memang tetap terjadi, tetapi distribusi manfaatnya menjadi semakin tidak merata.
Dari sinilah muncul gelombang baru economic nationalism. Donald Trump menjadi simbol paling nyata dari perubahan tersebut. Slogan “Make America Great Again” pada dasarnya mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat Amerika terhadap globalisasi yang dianggap menguntungkan perusahaan multinasional dan China, tetapi melemahkan industri domestik serta kelas pekerja Amerika sendiri.
Dalam logika nasionalisme ekonomi, tarif impor, perang dagang, reshoring industri, pembatasan teknologi, dan proteksionisme bukan lagi dianggap penyimpangan, melainkan instrumen untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi nasional. Pendekatan ini mengingatkan kembali pada tradisi pemikiran Friedrich List pada abad ke-19 yang menekankan pentingnya perlindungan industri nasional sebelum suatu negara benar-benar mampu bersaing di pasar global.
Namun konflik antara globalisme dan nasionalisme ekonomi sesungguhnya bukan hanya konflik perdagangan. Ia merupakan pertarungan antara dua paradigma besar tentang bagaimana ekonomi dunia harus diorganisir. Globalisme percaya bahwa integrasi ekonomi internasional menciptakan efisiensi dan stabilitas. Sementara nasionalisme ekonomi melihat bahwa ketergantungan global yang terlalu besar justru menciptakan kerentanan strategis. Pandemi COVID-19 memperlihatkan secara nyata bagaimana gangguan supply chain global dapat melumpuhkan banyak negara sekaligus.
Akibatnya, dunia mulai bergerak menuju industrial revival atau kebangkitan kembali orientasi produksi nasional. Amerika Serikat mulai membangun kembali industri strategis seperti semikonduktor melalui CHIPS Act. Uni Eropa berbicara tentang strategic autonomy. China mempercepat substitusi teknologi domestik melalui program Made in China 2025. India mendorong industrialisasi berbasis manufaktur nasional. Bahkan negara-negara berkembang mulai menyadari bahwa pertumbuhan berbasis ekspor bahan mentah semata tidak cukup untuk menciptakan ketahanan ekonomi jangka panjang.
Namun kebangkitan industri ini berbenturan dengan struktur financial globalization yang selama beberapa dekade mendominasi kapitalisme global. Giovanni Arrighi (1994) menjelaskan bahwa dalam fase akhir hegemoni suatu kekuatan besar, ekonomi cenderung mengalami financialization, yakni ketika akumulasi keuntungan lebih banyak diperoleh dari sektor keuangan dibanding sektor produksi riil. Dalam konteks Amerika modern, fenomena tersebut terlihat dari dominasi Wall Street dan ekspansi pasar aset finansial yang sangat besar dibanding pertumbuhan sektor manufaktur domestik.
Selama era globalisasi finansial, pertumbuhan ekonomi banyak digerakkan oleh ekspansi utang, quantitative easing, leverage keuangan, pasar obligasi, dan financial engineering. Dalam sistem seperti ini, keuntungan terbesar sering kali berasal dari penguasaan aset dan likuiditas, bukan dari produksi barang nyata. Akibatnya, banyak negara mengalami financialization of economy—yakni kondisi ketika ekonomi lebih sibuk memperbesar valuasi aset dibanding memperkuat kapasitas produksi nasional.
Kontradiksi tersebut melahirkan gejala populisme politik dan polarisasi sosial di banyak negara maju. Wolfgang Streeck (2014) menyebut fenomena ini sebagai krisis kapitalisme demokratis, yaitu kondisi ketika sistem ekonomi global semakin sulit memenuhi kontrak sosial masyarakat domestik akibat dominasi pasar finansial global. Di tingkat global, perubahan ini juga menggerus legitimasi multilateralisme lama.
Institusi seperti WTO dibangun dengan asumsi bahwa negara-negara akan tunduk pada aturan perdagangan internasional yang relatif seragam. Namun ketika rivalitas geopolitik meningkat, institusi multilateral mulai dipandang tidak lagi netral. Amerika menuduh China memanfaatkan sistem perdagangan global sambil tetap mempertahankan intervensi negara terhadap industrinya. Sebaliknya, China melihat tatanan global lama terlalu didominasi kepentingan Barat. Akibatnya, dunia mulai bergerak menuju kompetisi multipolar baru.
Dalam dunia multipolar, tidak ada lagi satu kekuatan tunggal yang sepenuhnya mendominasi sistem internasional. Amerika tetap unggul secara finansial dan militer, tetapi China muncul sebagai kekuatan industri dan teknologi alternatif. Rusia memainkan pengaruh geopolitik energi dan militer. India tumbuh sebagai kekuatan manufaktur dan demografi baru. Timur Tengah mulai memperluas pengaruh melalui sovereign wealth fund dan kontrol jalur energi global.
John Mearsheimer (2018) menjelaskan bahwa dalam sistem multipolar, rivalitas antarnegara cenderung meningkat karena distribusi kekuatan menjadi lebih tersebar dan tidak stabil. Karena itu, fragmentasi global yang terjadi saat ini bukan sekadar konflik ekonomi, tetapi refleksi dari transisi hegemoni global yang lebih besar. Gejala tersebut mulai terlihat melalui diversifikasi sistem pembayaran internasional, penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan, penguatan blok regional, restrukturisasi supply chain, dan meningkatnya kebijakan proteksi industri nasional.
Dalam konteks ini, dunia sedang memasuki fase transisi yang sangat kompleks. Globalisasi lama belum sepenuhnya runtuh, tetapi fondasinya mulai mengalami erosi. Nasionalisme ekonomi bangkit, tetapi dunia tetap terlalu terintegrasi untuk sepenuhnya kembali tertutup. Financial globalization masih dominan, tetapi kebutuhan industrial revival semakin mendesak. Multilateralisme lama masih bertahan, tetapi kompetisi multipolar baru terus berkembang.
Karena itu, pertanyaan terbesar abad ke-21 mungkin bukan lagi siapa negara paling kuat, melainkan model pembangunan mana yang mampu menjaga keseimbangan antara integrasi global, kedaulatan nasional, kapasitas produksi riil, stabilitas sosial, dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari besarnya PDB atau kekuatan militernya, tetapi dari kemampuannya membangun legitimasi sosial dan distribusi kesejahteraan yang cukup kuat untuk menopang stabilitas nasional di tengah dunia yang semakin terfragmentasi.
Referensi Akademis
Arrighi, Giovanni. The Long Twentieth Century. Verso, 1994. Mearsheimer, John. The Great Delusion: Liberal Dreams and International Realities. Yale University Press, 2018. Piketty, Thomas. Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press, 2014. Rodrik, Dani. The Globalization Paradox. Oxford University Press, 2011. Streeck, Wolfgang. Buying Time: The Delayed Crisis of Democratic Capitalism. Verso, 2014. List, Friedrich. The National System of Political Economy. 1841.

No comments:
Post a Comment