Wednesday, December 31, 2025

Makan Gratis, Anggaran Tidak Gratis.

 


Di atas kertas, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampak seperti kebijakan yang sulit ditolak. Siapa yang tidak ingin anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang lebih baik? Pemerintah pun menempatkan MBG sebagai kebijakan prioritas, bahkan memasukkannya ke dalam fungsi pendidikan. Namun di balik niat baik itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah MBG benar-benar bagian dari anggaran pendidikan, atau sekadar ditempatkan di sana demi kepentingan fiskal? Pertanyaan ini penting, bukan untuk menolak programnya, melainkan untuk memahami logika anggaran negara yang sedang bekerja di balik layar (OECD, Budgeting and Public Finance, 2019).


Alokasi Pendidikan 20 Persen.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Namun pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan satu fakta penting.  Bahwa memenuhi angka 20 persen tidak otomatis berarti meningkatkan kualitas pendidikan. 


Mengapa? Anggaran pendidikan di Indonesia bersifat sangat luas dan tersebar lintas kementerian—sebuah praktik yang secara internasional dikenal sebagai functional budgeting (IMF, Government Finance Statistics Manual, 2014). Di sinilah ruang tafsir muncul. Ketika definisi “pendidikan” menjadi elastis, maka isi anggarannya pun ikut lentur.


MBG: Wajib atau Pilihan Politik?

Dalam sistem keuangan negara, istilah mandatory spending memiliki makna hukum yang jelas. Sebuah belanja hanya disebut wajib jika ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang, lengkap dengan persentase atau formula alokasinya (Allen & Tommasi, Managing Public Expenditure, 2001).


Sampai hari ini, MBG tidak memiliki dasar undang-undang khusus yang menetapkannya sebagai belanja wajib. Ia lahir dari kebijakan presiden dan keputusan anggaran tahunan. Artinya, secara hukum fiskal, MBG adalah kebijakan diskresioner, bukan mandat konstitusi (Schick, The Federal Budget, 2009). Ini bukan soal benar atau salah, melainkan soal kejujuran kategorisasi.


Program Sosial Masuk ke Anggaran Pendidikan

Pemerintah memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan dengan alasan yang terdengar masuk akal, anak yang bergizi lebih sehat, lebih siap belajar, dan lebih produktif di masa depan. Argumen ini sejalan dengan literatur ekonomi pembangunan tentang hubungan gizi dan kualitas sumber daya manusia (World Bank, Human Capital Project, 2018).


Masalahnya, belanja pendidikan secara substansial berbeda dengan belanja sosial. Pendidikan berfokus pada kualitas guru, kurikulum, riset, dan proses pembelajaran (Hanushek & Woessmann, 2015). Ini terkait dengan investasi SDM jangka panjang. Output nya value human development. Tidak ada negara yang bisa melompat keluar dari kubangan kemiskinan tanpa peningkatan value human. Sementara MBG adalah intervensi gizi—penting, tetapi bukan pedagogi.


Nah, ketika MBG dimasukkan ke fungsi pendidikan, yang terjadi bukanlah penambahan kapasitas pendidikan, melainkan pergeseran komposisi anggaran di dalamnya (UNESCO, Global Education Monitoring Report, 2016).


Benarkah Anggaran Pendidikan “Dipakai” untuk MBG?

Di ruang publik beredar klaim bahwa hingga 40 persen anggaran pendidikan digunakan untuk MBG. Secara matematis, angka ini tidak sepenuhnya akurat jika dibandingkan dengan total anggaran pendidikan nasional. Namun secara fiskal, ada fakta yang tak bisa diabaikan. Pertumbuhan tambahan anggaran pendidikan dalam beberapa tahun terakhir sebagian besar mengalir ke MBG, sementara pos lain seperti peningkatan kualitas guru dan riset relatif stagnan (World Bank, Indonesia Public Expenditure Review, 2022).


Inilah yang membentuk persepsi publik. Bukan karena seluruh anggaran pendidikan diambil, tetapi karena setiap tambahan ruang fiskal di sektor pendidikan nyaris habis di MBG. Dalam bahasa fiskal, ini disebut marginal allocation dominance (IMF, Fiscal Monitor, 2023).


Mengapa Ini Terjadi?

Untuk memahami MBG secara utuh, kita harus melihat konteks yang lebih besar. APBN sedang berada di bawah tekanan struktural. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menghadapi kenaikan pembayaran bunga akibat naiknya yield global (BIS, Quarterly Review, 2023), jatuh tempo surat utang dalam jumlah besar, kebutuhan refinancing yang tinggi, dan ruang defisit yang semakin sempit.


Dalam situasi seperti ini, pemerintah jarang melakukan pemotongan anggaran secara terbuka. Praktik yang lebih lazim—dan diakui dalam literatur keuangan publik—adalah reklasifikasi dan reposisi belanja (Alesina & Perotti, 1995). Nah, program sosial yang populer, bermuatan moral, dan sulit ditolak publik sering menjadi “wadah aman” untuk menjaga stabilitas narasi fiskal. MBG memenuhi semua kriteria itu.


Risiko yang Tidak Terlihat

Praktik ini membawa sejumlah risiko jangka menengah: Pertama, tujuan pendidikan bisa terdistorsi, karena investasi jangka panjang pada guru dan riset terpinggirkan (Hanushek, 2013). Kedua, akuntabilitas anggaran menjadi kabur, karena publik sulit menilai dampak riil belanja pendidikan (OECD, Budget Transparency Toolkit, 2018). Ketiga, kepercayaan publik terancam, jika masyarakat merasa ada jarak antara label kebijakan dan realitas fiskal (Fukuyama, Political Order and Political Decay, 2014).


Penutup.

Masalah utama MBG bukan pada programnya. Memberi makan bergizi pada anak adalah tujuan mulia. Masalahnya ada pada cara negara menjelaskannya. APBN bukan sekadar tabel angka. Ia adalah kontrak kepercayaan antara negara dan warganya (Stiglitz, Freefall, 2010). Ketika negara memilih jalan pintas narasi ketimbang kejujuran fiskal, yang tergerus bukan hanya anggaran, tetapi legitimasi. 


Kejujuran memang mahal. Ia tidak selalu populer. Tetapi dalam kebijakan publik, kejujuran adalah satu-satunya mata uang yang nilainya tidak pernah terdepresiasi. Dan pada akhirnya, seorang pemimpin tidak akan dinilai dari seberapa rapi ia mengemas kebijakan, melainkan dari seberapa jujur ia menjelaskan kenyataan.


Monday, December 29, 2025

2026 ekonomi masuk fase bahaya.

 



Saya bukan ekonom. Namun untuk memahami bahwa ekonomi Indonesia sedang menghadapi masalah fundamental, seseorang tidak perlu gelar akademik—cukup kejujuran membaca data dan konsistensi kebijakan. Pemerintah boleh saja menyalahkan perlambatan ekonomi 2024–2025 sebagai warisan kebijakan masa lalu. Namun hingga hari ini, sulit menemukan kebijakan terstruktur dan koheren yang benar-benar ditujukan untuk memperbaiki fondasi ekonomi. 


Yang tampak justru sebaliknya. Narasi stabilitas dikumandangkan bersamaan dengan peningkatan utang, pembiayaan fiskal yang makin agresif, dan keterlibatan bank sentral di pasar sekunder agar surat utang negara tetap terserap. Dalam literatur ekonomi, ini bukan stabilitas. Ini fiscal dominance, dan ia selalu rapuh. Sebagaimana diingatkan oleh Sargent & Wallace (1981) dan diperkuat oleh BIS (2023), ketika kebijakan moneter dipaksa menyesuaikan kebutuhan fiskal, stabilitas hanya bersifat sementara. Ia adalah bom waktu, bukan jangkar kepercayaan.


Tahun 2026 berpotensi menjadi fase ujian nyata bagi ekonomi Indonesia. Bukan karena satu guncangan besar, melainkan karena akumulasi risiko fiskal dan moneter yang selama ini dikelola secara taktis, bukan struktural. Ekonomi tidak runtuh. Namun ruang geraknya semakin sempit. Dalam konteks ini, target pertumbuhan di atas 6%, apalagi mendekati 8%, lebih menyerupai retorika pemasaran kebijakan ketimbang proyeksi ekonomi berbasis data. Literatur pertumbuhan (Rodrik, 2013; Easterly, 2001) konsisten menunjukkan bahwa tanpa transformasi struktural, lonjakan pertumbuhan berkelanjutan adalah ilusi.


Ada empat isu kunci yang menjelaskan mengapa. Mari saya jelaskan secara sederhana. 


Pertama. Fondasi fiskal Indonesia masih bertumpu pada dua mesin lama yaitu komoditas dan konsumsi domestik. Masalahnya, keduanya melemah bersamaan. Harga nikel, CPO, dan batu bara tidak lagi memberi windfall seperti periode 2021–2022. Normalisasi harga global, kelebihan pasokan, dan perlambatan permintaan Tiongkok menekan basis penerimaan negara. IMF (2024) dan World Bank (2023) secara eksplisit mencatat bahwa ketergantungan fiskal pada komoditas meningkatkan volatilitas anggaran negara berkembang.


Di sisi lain, belanja negara bersifat rigid: subsidi energi dan pangan, kewajiban bunga utang yang meningkat seiring suku bunga global, belanja sosial, serta proyek strategis dengan biaya politik tinggi untuk dihentikan. Akibatnya, risiko fiskal 2026 bukan berupa lonjakan defisit, melainkan menyempitnya fleksibilitas anggaran. Ini sebuah kondisi yang dalam literatur fiskal disebut fiscal rigidity trap (Alesina et al., 2019). Pemerintah terjebak dilema klasik. Menahan belanja dampaknya pertumbuhan melemah. Meningkatkan belanja  dampaknya tekanan pembiayaan ( hutang) meningkat. Dalam kondisi seperti ini, wacana pertumbuhan 8% bukan optimism, melainkan penyangkalan realitas.


Kedua. Era suku bunga tinggi global belum benar-benar berakhir. The Fed dan ECB masih berhati-hati karena inflasi struktural—khususnya jasa dan upah belum sepenuhnya jinak (BIS Annual Report, 2024). Bagi Indonesia, implikasinya jelas ada pada tekanan menjaga stabilitas nilai tukar tetap tinggi, suku bunga domestik tidak bisa dilonggarkan agresif, biaya dana bagi dunia usaha tetap mahal. Stabilitas moneter memang terjaga, tetapi dengan harga yang mahal berupa perlambatan kredit dan investasi. Ini sejalan dengan literatur monetary trade-off in emerging markets (Rey, 2015) dimana stabilitas eksternal sering dibayar dengan melemahnya transmisi kredit domestik.


Ketiga. Dunia usaha merespons dengan rasional melalui menunda ekspansi. Perbankan semakin selektif. Likuiditas tersedia, tetapi tidak produktif. Salah satu indikator paling jujur dari kondisi ini adalah tingginya undisbursed loan—kredit yang disetujui tetapi tidak dicairkan. Fenomena ini bukan sekadar isu teknis perbankan. Ia mencerminkan ketidakselarasan antara regulasi kehati-hatian Basel III, dan profil risiko sektor riil Indonesia. Literatur pasca-krisis global (Borio, 2014) menunjukkan bahwa over-tightening prudensial dalam fase perlambatan dapat mendorong ekonomi ke low credit–low growth equilibrium. Jika tren ini berlanjut hingga 2026, maka investasi stagnan, penciptaan lapangan kerja melemah, UMKM kehabisan napas, PHK berpotensi meluas.


Keempat. Tekanan akhirnya turun ke rumah tangga. Inflasi barang dan jasa sekunder—pendidikan, kesehatan, transportasi, perumahan—terus naik, sementara kenaikan upah nominal tertinggal. Data BPS dan kajian ILO (2023) menunjukkan pelemahan upah riil di banyak negara berkembang pascapandemi, termasuk Indonesia. Dalam jangka pendek, ini terlihat sebagai kehati-hatian konsumsi. Dalam jangka menengah, literatur ekonomi politik (Stiglitz, 2012) mengingatkan bahwa pelemahan kelas menengah adalah risiko sosial dan politik seperti kasus Nepal,  Bangladesh, Chilie.


Penutup.

Tantangan ekonomi 2026 bukan soal optimisme atau pesimisme. Ia soal kejujuran membaca struktur. Indonesia tidak menghadapi krisis seperti 1998 atau 2008. Tetapi justru di situlah bahayanya. Perlambatan struktural sering diabaikan karena tidak memicu kepanikan. Padahal sejarah ekonomi menunjukkan bahwa stagnasi berkepanjangan jauh lebih berbahaya daripada krisis terbuka (Japan’s Lost Decades menjadi contoh klasik).


Tanpa diversifikasi basis pajak, reformasi pembiayaan sektor riil, koreksi relasi fiskal–moneter, dan perlindungan nyata terhadap daya beli, stabilitas akan berubah menjadi stagnasi. Dan stagnasi, di mana pun dalam sejarah, selalu membuka pintu bagi risiko yang lebih besar—fiskal, moneter, dan sosial. Tahun 2026 akan lebih sulit. Bukan karena Indonesia miskin sumber daya, melainkan karena waktu untuk berbenah semakin sempit, sementara pemerintah masih sibuk berbicara, bukan bekerja.



Saturday, December 27, 2025

Jual listrik ke Singapore, bego!

 




Di tengah euforia transisi energi dan jargon green economy, Indonesia kembali berada di persimpangan lama, apakah kita sedang membangun masa depan, atau sekadar mengulang pola lama, menjual sumber daya murah, lalu membeli kembali nilai tambahnya dengan harga mahal?


Saya mengerutkan kening kala mendengar reencana ekspor listrik tenaga surya ke Singapura. Para influencer pemerintah menyebar narasi kebanggaan atas rencana itu. Kalau dulu kita impor BBM dari Singapore, kini kita ekspor listrik ke Singapore. Game changer kata mereka, Terdengar modern, visioner, dan “ramah lingkungan”. Namun narasi itu samakin menunjukan ketidak tahuan pemerintah atas bagaimana sebenarnya bisnis green energy itu. Atau miskin literasi bisnis. Kalau itu tidak benar, maka dapat dipastikan memang otak bandit atau state capture.


Mengapa? Mari saya jelaskan secara sederhana.  Engga perlu jadi professor atau PHD untuk tahu.


Dalam desain bisnis yang beredar, Indonesia diposisikan sebagai penyedia lahan, matahari, dan infrastruktur dasar untuk pembangkit listrik tenaga surya skala raksasa. Listrik kemudian dikirim melalui kabel bawah laut menuju Singapura. Nah ini bukan karena Singapore tidak mampu membangun PLTS. Tetapi memang Singapore tidak punya lahan luas. Pesisir pantai sudah padat. Satu satunya harapan adalah memakai lahan yang ada di Indonesia untuk PLTS. Ya money talk.  Singapore memiliki pusat keuangan, industri, dan pasar karbon kelas dunia.


Apakah bisnis PLTS itu high profit ? tidak. Ekspor listrik adalah bisnis utilitas ber-margin tipis. Tingkat pengembalian (IRR) proyek surya umumnya hanya 6–10 persen, dengan masa kontrak 25–30 tahun dan harga yang dikunci sejak awal. Makanya Singapore minta orang Indonesia yang bangun PLTS. Karena kitab ego.  Sementara  Singapura dengan impor listrik dari Indonesia mereka memperoleh akses listrik hijau yang dapat dikonversi menjadi green premium: untuk data center, industri teknologi, perdagangan karbon, hingga reputasi ESG global. Itu value added nya ribuan kali daripada PLTS. Mengapa ? 


Perhatikan. Dalam ekonomi hijau, listrik bukan satu-satunya produk. Ada aset lain yang sering luput dari perhatian publik, yaitu Renewable Energy Certificate (REC), hak penghitungan emisi (carbon attribute), kredit karbon lintas batas, klaim net-zero korporasi. Itu menjadi hak Singapore sebagai user. Nilainya sering kali setara atau bahkan lebih tinggi dari harga listrik itu sendiri. Artinya, matahari Indonesia membantu perusahaan asing menurunkan emisi di laporan keberlanjutan mereka—tanpa kompensasi setara bagi negara asal sumber energi. Paham kan kalau saya katakan kebijakan ini tolol.


Nah pertanya berikutnya. Mengapa banyak orang pintar di pemerintah tetapi bodoh? Ini bukan soal pintar atau bodoh. Tetapi soal mindset. Sejarah ekonomi Indonesia menunjukkan pola yang berulang, yaitu ekspor bahan mentah, minim hilirisasi, dan  nilai tambah dinikmati pihak luar. Dalam versi baru, pola itu tampil lebih sopan dan ramah lingkungan. Tidak lagi batu bara, melainkan sinar matahari. Tidak lagi tambang, melainkan panel surya. Namun esensinya serupa. Indonesia menjadi ladang produksi, negara lain menjadi pusat akumulasi nilai. 


Inilah yang oleh banyak ekonom disebut sebagai green extractivism—ekstraksi nilai atas nama keberlanjutan. Jika listrik surya hanya diekspor sebagai komoditas, maka tidak tercipta ekosistem industri, tidak lahir pusat teknologi, tidak tumbuh klaster manufaktur hijau, tidak terbentuk pasar karbon domestik yang kuat.


Apalagi kontrak ekspor listrik lintas negara umumnya bersifat jangka panjang dan mengikat. Harga dikunci ketika teknologi masih mahal. Padahal, tren global menunjukkan biaya energi surya terus turun drastic. Akibatnya?  Indonesia bisa terjebak menjual listrik murah selama puluhan tahun, sementara teknologi, efisiensi, dan nilai tambah melonjak di negara pembeli. Ini bukan sekadar kesalahan bisnis, tapi kesalahan strategis antar-generasi.


So, bagaimana seharusnya? Ya pakai mindset bisnis. Caranya ?  Energi surya seharusnya menjadi input strategis, bukan barang dagangan utama. Nilai terbesar justru muncul bila listrik murah digunakan untuk produksi hidrogen hijau dan ammonia, pusat data dan AI, industri baterai dan kendaraan listrik, pengolahan mineral beremisi rendah, perdagangan karbon berbasis bursa domestic/ Dalam skema ini, listrik menjadi pengungkit industrialisasi, bukan tujuan akhir. Itu cerdas namanya. Apakah cara itu bisa diterapkan di Indonesia ? Sementara modal bangun PLTS juga dari Singapore atas nama perusahaan local yang menjadi proxy Singapore. I dont think so..


Penutup


Transisi energi seharusnya menjadi jalan menuju kedaulatan ekonomi baru. Namun tanpa desain kebijakan yang cermat, ia justru berpotensi menjadi bentuk baru ketergantungan. Energi surya bukan sekadar kilowatt-jam. Ia adalah aset geopolitik, instrumen industri, dan simbol masa depan. Dan masa depan—seperti sejarah—tidak seharusnya dijual murah. Negara yang kuat bukan negara yang menutup diri, melainkan yang tahu apa yang dijual, kepada siapa, dan dengan syarat apa. Jika tidak hati-hati, kita akan mengulangi pola lama, dulu menjual minyak, kayu, dan nikel; kini menjual matahari. Tolol!



Tuesday, December 23, 2025

Paradox pengelolaan SDA.

 


Indonesia hari ini berada dalam sebuah paradoks strategis. Di satu sisi, pemerintah aktif hadir dalam forum iklim global—UNFCCC, COP, G20, dan berbagai inisiatif transisi energi. Di sisi lain, praktik kebijakan domestik justru menunjukkan resistensi sistemik terhadap standar iklim global yang kian mengikat. Paradoks ini bukan sekadar perbedaan tafsir kebijakan, melainkan persoalan struktural yang menentukan masa depan pembiayaan, reputasi, dan daya tawar Indonesia dalam ekonomi global.


Diplomasi Iklim yang Defensif

Dalam berbagai perundingan internasional, Indonesia cenderung menolak standar iklim yang dinilai membatasi eksploitasi sumber daya alam—baik dalam isu deforestasi maupun eksploitasi mineral kritis. Argumen yang dikedepankan relatif konsisten: kedaulatan pembangunan, hak negara berkembang, dan kebutuhan pertumbuhan ekonomi.


Penolakan terhadap standar deforestation-free (seperti EUDR Uni Eropa), kritik terhadap CPO, serta gugatan terkait larangan ekspor mineral mentah sering dibingkai sebagai perlawanan terhadap standar ganda negara maju. Namun dalam praktik diplomasi modern, sikap ini dibaca berbeda. Dunia tidak lagi memperdebatkan apakah sumber daya boleh dieksploitasi, melainkan bagaimana, di mana, dan dengan standar apa. Tanpa kerangka lingkungan yang kredibel dan terukur, posisi Indonesia terlihat defensif—bukan progresif.


Bencana Alam dan Politik Pengakuan

Paradoks kedua lebih sensitif. Banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatra kerap tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, meski dampaknya luas dan berulang. Secara administratif, ini dapat dijelaskan sebagai keterbatasan fiskal. Namun secara politik internasional, keputusan ini sarat implikasi.


Mengakui bencana nasional berarti mengakui kegagalan tata ruang dan degradasi lingkungan struktural—sesuatu yang berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam forum iklim global. Dalam konteks UNFCCC COP, pengakuan krisis ekologis berulang dapat memperkuat argumen pembatasan pembiayaan berbasis risiko iklim. Akibatnya, muncul insentif diam-diam untuk menjaga narasi stabilitas. Padahal, dalam diplomasi iklim modern, sunyi bukan netral—ia sering dibaca sebagai upaya menutupi risiko.


Ancaman tarif dari AS.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai hasil perundingan lanjutan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat mengandung satu pesan kunci, yaitu  kesepakatan tersebut bersifat kondisional dan belum final. Dalam diplomasi ekonomi, kata belum final hampir selalu berarti satu hal—masih ada prasyarat struktural yang diminta pihak mitra.





Dalam konteks ini, prasyarat tersebut berkaitan dengan kebijakan Indonesia atas ekspor mentah mineral kritis.


1. Negosiasi Bukan Soal Tarif, Tapi Soal Arsitektur Rantai Pasok

Perundingan Indonesia–AS tidak semata berbicara soal tarif dagang atau akses pasar konvensional. Yang sedang dipertarungkan adalah arsitektur global rantai pasok mineral kritis, terutama untuk tembaga, nikel, kobalt, dan mineral transisi energi lainnya.


Amerika Serikat memandang mineral kritis bukan sekadar komoditas dagang, melainkan aset strategis industri dan keamanan nasional. Karena itu, posisi AS relatif konsisten dalam satu hal bahwa eksploitasi mineral harus selaras dengan kebutuhan industri hilir global, bukan semata dorongan ekspor berbasis rente.


2. Di Mana Letak Ketegangan dengan Indonesia?

Indonesia, sejak 2020, memilih jalur larangan ekspor bijih mentah untuk memaksa hilirisasi domestik. Secara teori industrialisasi, langkah ini sah. Namun dalam praktik geopolitik ekonomi, kebijakan tersebut menimbulkan dua friksi utama, yaitu distorsi lokasi industri global. Negara pengguna mineral—termasuk AS—kehilangan fleksibilitas menentukan lokasi smelting dan refining sesuai keunggulan teknologi dan logistik mereka.


Kedua, Risiko over-extraction di hulu. Dorongan membangun smelter domestik secara masif menciptakan insentif eksploitasi cepat, bahkan ketika kapasitas industri hilir global belum tentu menyerap output tersebut secara efisien. Di sinilah paradoks muncul. Indonesia mengklaim larangan ekspor sebagai strategi nilai tambah, sementara mitra dagang melihatnya sebagai kebijakan yang justru mempercepat ekstraksi tanpa kerangka ESG yang mapan.


3. Freeport dan Isu Smelter: Simbol, Bukan Inti

Isu bahwa kesepakatan perdagangan dapat “mengarah pada pelonggaran kewajiban smelter”—misalnya dalam kasus Freeport—perlu dibaca bukan sebagai pengecualian korporasi, melainkan sebagai penyesuaian sistemik. Bagi AS, yang penting bukan lokasi smelter semata, melainkan kepastian pasokan tembaga global yang stabil, terukur, dan sesuai standar lingkungan.


Jika smelter domestic meningkatkan risiko ekologis, tidak efisien secara energi, atau menambah tekanan sosial, maka dari perspektif AS, hilirisasi tidak lagi dipandang sebagai solusi iklim maupun industri.


4. Konsistensi Sikap AS: Bukan Pro-Ekspor, Tapi Pro-Kontrol

Penting ditegaskan bahwa Amerika Serikat bukan pendukung ekspor mentah tanpa batas. Justru sebaliknya, kebijakan AS terhadap mineral kritis relatif konsisten pada tiga prinsip: Extraction discipline – eksploitasi sesuai kebutuhan industri, bukan spekulasi komoditas. Supply chain transparency – asal-usul mineral harus bisa ditelusuri. ESG conditionality – pembiayaan dan akses pasar terikat pada standar lingkungan dan sosial.


Dalam kerangka ini, tekanan agar Indonesia meninjau ulang larangan ekspor mentah bukan ajakan eksploitasi liar, melainkan dorongan agar kebijakan hulu–hilir selaras dengan tata kelola global.


5. Implikasi Strategis bagi Indonesia

Masalah utama Indonesia bukan pada hilirisasi atau ekspor mentah itu sendiri, melainkan pada ketiadaan narasi dan kerangka teknokratis yang kredibel secara global. Selama kebijakan mineral dibaca sebagai alat rente politik, tidak terintegrasi dengan standar ESG internasional, dan tidak sinkron antar-kementerian, maka setiap perundingan dagang akan selalu berhenti di tahap belum final.


Perundingan Indonesia–AS mencerminkan realitas baru ekonomi global: akses pasar kini ditentukan bukan hanya oleh tarif, tetapi oleh tata kelola sumber daya. 


Pembiayaan Global: Ancaman yang Nyata

Ancaman terbesar bagi Indonesia bukanlah sanksi formal, melainkan pembatasan pembiayaan global yang bertahap dan sistemik. Koalisi investor global seperti Net Zero Asset Managers (NZAM)—dengan AUM lebih dari USD 9 triliun—kian memperketat kepatuhan ESG. Dampaknya nyata: semakin banyak korporasi Indonesia kesulitan mengakses pembiayaan luar negeri, sementara konsorsium bank internasional mundur dari proyek-proyek industri strategis seperti pusat aluminium.


Di dalam negeri, situasinya diperparah oleh crowding out: perbankan lebih nyaman menempatkan dana di SBN dan SRBI ketimbang membiayai sektor riil. Besarnya undisbursed loan bukan semata karena pengusaha enggan meminjam, melainkan karena standar kredit global—termasuk Basel III dan ESG—kian ketat.


JETP dan Ambiguitas Komitmen

Indonesia telah berkomitmen pada Paris Agreement dan menerima dukungan transisi energi melalui JETP senilai USD 20 miliar. Namun implementasinya tersendat akibat perbedaan sikap antar-elite dan tarik-menarik kepentingan industri ekstraktif. Di era pemerintahan baru, fragmentasi politik ini kian terasa, membuat langkah Indonesia di forum iklim sulit konsisten.


Penutup.

Indonesia tidak sedang dihadapkan pada pilihan antara pembangunan dan lingkungan. Dilema sejatinya adalah antara penyesuaian dini yang terkontrol atau penyesuaian paksa oleh pasar global. Menolak standar iklim sambil berharap pembiayaan global tetap mengalir adalah kontradiksi strategis. Menyembunyikan krisis ekologis demi citra stabilitas justru memperbesar risiko jangka panjang.


Dalam dunia pasca-Paris Agreement, ekologi telah menjadi variabel geopolitik dan finansial. Diplomasi iklim bukan lagi ruang retorika, melainkan arena kepercayaan. Dan dalam ekonomi global, kepercayaan tidak runtuh karena kritik—ia runtuh karena ketidaksiapan untuk berubah.


Saturday, December 20, 2025

Negara besar yang dibonsai.


 

Presiden Prabowo Subianto benar ketika mengingatkan bangsa ini betapa besarnya Indonesia. Dari ujung barat ke timur, bentang geografisnya lebih panjang dari Amerika Serikat. Dari perspektif Eropa, wilayah Indonesia setara dengan jarak London hingga Moskow. Tiga zona waktu, ribuan pulau, ratusan budaya—ini bukan bangsa kecil. Namun dalam ekonomi abad ke-21, pertanyaannya bukan lagi seberapa luas wilayah kita, melainkan seberapa dalam pengetahuan yang kita kuasai. Dan di titik inilah paradoks Indonesia muncul dengan telanjang: negara yang sangat besar, tetapi nilai industrinya kecil—terutama jika diukur dari kapasitas riset material engineering.


Singapura adalah cermin yang menyakitkan. Negara kota tanpa tambang, tanpa hutan mineral, tanpa bentang geografis raksasa. Namun dalam indeks riset internasional—termasuk Nature Index dan publikasi materials science & engineering—Singapura berada jauh di atas Indonesia. Bukan karena mereka lebih kaya alam, tetapi karena mereka lebih sadar apa arti nilai.



Indonesia menggali nikel, bauksit, tembaga, pasir silika, dan batu bara dalam skala masif. Tetapi penguasaan kita berhenti di tahap material mentah dan setengah jadi. Material engineering—rekayasa struktur, sifat, dan fungsi material—belum menjadi fondasi industrialisasi nasional. Akibatnya, nilai tambah ekonomi menguap ke negara lain yang menguasai riset, paten, dan standar teknologi. Di sinilah makna kebesaran negara perlu dibaca ulang. Luas wilayah tidak otomatis melahirkan daya saing. Kekayaan alam tidak otomatis berubah menjadi kekuatan industri. Yang menentukan adalah kemampuan mengonversi material menjadi teknologi.


Singapura memahami ini secara strategis. Mereka menempatkan material science sebagai tulang punggung industri: baterai, semikonduktor, advanced manufacturing, aerospace, hingga teknologi energi. Negara kecil itu tidak menjual tanah atau batu, tetapi menjual pengetahuan tentang bagaimana material bekerja. Dari situlah lahir pricing power dan kedaulatan industri. Indonesia, sebaliknya, masih terjebak pada logika lama: bahwa membangun smelter dan kawasan industri sudah cukup. Padahal tanpa riset material engineering, industrialisasi hanya memperpanjang rantai ekstraksi. Kita mungkin terlihat sibuk—pabrik berdiri, ekspor naik—tetapi kendali nilai tetap di tangan negara lain.


Pernyataan Presiden tentang kebesaran Indonesia seharusnya menjadi titik tolak, bukan titik akhir. Negara seluas London–Moskow semestinya memiliki ekosistem riset material kelas dunia, bukan sekadar menjadi lumbung bahan baku global. Jika tidak, kebesaran geografis hanya akan menjadi latar belakang bagi ekonomi bernilai rendah. Sejarah industri global memberi pelajaran jelas: Jepang, Jerman, Korea Selatan, dan Singapura membangun kekuatan bukan dari luas wilayah, melainkan dari laboratorium, universitas riset, dan insinyur material. Mereka kecil di peta, tetapi besar dalam nilai.


Indonesia sudah besar secara fisik. Yang masih tertinggal adalah kebesaran dalam pengetahuan. Dan selama riset material engineering tidak menjadi prioritas nasional—setara dengan infrastruktur fisik dan politik—Indonesia akan tetap menjadi negara besar yang berdiri di pinggir rantai nilai global: luas wilayahnya mengesankan, tetapi kontribusi teknologinya minim. Kebesaran sejati bukan diukur dari jarak London ke Moskow, melainkan dari seberapa jauh kita mampu mengubah batu menjadi peradaban industri.


***


Indonesia adalah negara yang secara geografis raksasa. Bentangnya membentang ribuan kilometer, setara London hingga Moskow. Kekayaan alamnya berlapis: hutan tropis, mineral strategis, laut luas, dan bonus demografi. Namun di balik kebesaran itu, ada ironi yang tak bisa lagi ditutupi oleh pidato dan slogan: negara seluas ini dibonsai oleh sikap korup elit politik dan mindset rente.


Bonsai adalah seni mengecilkan pohon besar agar jinak, indah, dan mudah dikendalikan. Dalam politik-ekonomi Indonesia, kebesaran negara mengalami nasib serupa. Potensi yang seharusnya tumbuh tinggi dipangkas terus-menerus oleh praktik korupsi, perburuan rente, dan kebijakan jangka pendek yang melayani kepentingan sempit elite.


Masalahnya bukan sekadar korupsi dalam arti kriminal. Yang lebih berbahaya adalah korupsi cara berpikir. Mindset rente membuat kekuasaan dipahami bukan sebagai amanah untuk membangun kapasitas bangsa, melainkan sebagai akses untuk membagi konsesi: tambang, hutan, lahan, proyek, dan anggaran. Negara tidak diperlakukan sebagai organisasi pembelajar, tetapi sebagai ladang panen cepat sebelum masa jabatan berakhir.




Akibatnya, kebijakan publik kehilangan visi jangka panjang. Industrialisasi disederhanakan menjadi ekstraksi. Hilirisasi direduksi menjadi pemanjangan rantai komoditas, bukan penguasaan teknologi. Riset dianggap biaya, bukan investasi. Pendidikan dilihat sebagai pengeluaran sosial, bukan fondasi daya saing. Dalam ekosistem rente, nilai tidak diciptakan—ia hanya dipindahkan dari ruang publik ke kantong privat.


Inilah mengapa negara yang luas justru tampak kecil di rantai nilai global. Kita mengekspor bahan mentah, lalu mengimpor produk bernilai tinggi. Kita membanggakan pertumbuhan, tetapi rapuh saat harga komoditas jatuh. Kita berbicara kedaulatan, namun anggaran negara tersedot untuk membayar bunga utang akibat keputusan masa lalu yang miskin nilai tambah.


Korupsi elite tidak selalu hadir sebagai suap kasar. Ia sering tampil lebih halus: dalam regulasi yang dilonggarkan demi investor “strategis”, dalam pembiaran kerusakan ekologi yang disebut pembangunan, dalam pembingkaian kritik sebagai ancaman stabilitas. Di sinilah negara benar-benar dibonsai—bukan oleh kekurangan sumber daya, tetapi oleh ketiadaan keberanian moral dan intelektual.


Negara besar membutuhkan elite besar: bukan dalam kekayaan, tetapi dalam visi. Tanpa itu, luas wilayah hanya menjadi dekorasi peta. Kekayaan alam hanya menjadi kutukan sumber daya. Dan demokrasi berubah menjadi prosedur rutin yang melegitimasi pembagian rente.


Indonesia tidak kekurangan potensi. Yang langka adalah kemauan untuk keluar dari ekonomi rente dan membangun ekonomi nilai. Selama kekuasaan masih dipahami sebagai kesempatan menguasai sumber daya, bukan membangun kapasitas manusia dan teknologi, negara ini akan tetap besar di peta—namun kecil dalam peradaban. Negara tidak runtuh karena kekurangan tanah. Ia menyusut karena elitnya memilih memotong cabang masa depan demi buah sesaat hari ini.


***


Indonesia adalah negara besar. Luas wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke, penduduknya lebih dari 270 juta jiwa, dan sumber daya alamnya berlapis dari hutan tropis hingga mineral strategis. Namun dalam praktik fiskal hari ini, kebesaran itu berhadapan dengan kenyataan yang pahit: ruang fiskal Indonesia justru kecil.


Penyebabnya bukan kekurangan pajak semata, melainkan beban belanja bunga utang dan pembayaran pokok utang yang terus membesar. Pada 2025, negara diproyeksikan membayar sekitar Rp 550 triliun untuk bunga utang. Jika digabung dengan pembayaran pokok utang sekitar Rp 450–500 triliun, maka lebih dari Rp 1.000 triliun penerimaan negara tersedot hanya untuk melayani utang masa lalu.


Dengan penerimaan pajak sekitar Rp 2.300 triliun, artinya sekitar 43–46% pajak habis sebelum negara sempat memilih kebijakannya sendiri. Angka ini bukan sekadar statistik fiskal; ia adalah indikator hilangnya kedaulatan fiskal.


Sering kali publik ditenangkan dengan rasio utang terhadap PDB yang “masih aman” di kisaran 40%. Namun indikator itu menyesatkan jika berdiri sendiri. Yang menentukan kemampuan negara bertindak bukan besar kecilnya stok utang, melainkan seberapa besar penerimaan rutin yang terkunci untuk membayar bunga dan cicilan. Dalam ekonomi publik, inilah bentuk nyata crowding out fiskal.




Perbandingan internasional memperjelas masalah ini. Jepang memiliki rasio utang di atas 230% PDB, tetapi beban bunga terhadap pajaknya sekitar 14%. Singapura bahkan memiliki utang lebih dari 170% PDB, namun belanja bunganya hanya sekitar 5% penerimaan pajak. Jerman lebih sehat lagi, dengan rasio bunga sekitar 4%. Indonesia justru berdiri pada posisi yang paradoksal: utang relatif kecil, tetapi mahal secara fiskal.


Konsekuensinya terasa di mana-mana. Anggaran pendidikan, kesehatan, riset, dan industrialisasi bukan lagi soal visi pembangunan, melainkan soal sisa anggaran setelah kewajiban utang dipenuhi. Setiap program baru harus mencari pembiayaan tambahan, yang sering kali berarti utang baru. Siklus ini menciptakan jebakan pelayanan utang (debt service trap), di mana kebijakan publik lebih sibuk membayar masa lalu daripada menyiapkan masa depan.


Lebih ironis lagi, belanja bunga dan cicilan tidak menciptakan nilai tambah ekonomi. Ia tidak memperluas basis pajak, tidak meningkatkan produktivitas, dan tidak memperkuat daya saing industri. Ia hanyalah transfer dari generasi kini kepada kreditor—sebagai harga dari keputusan pembangunan yang terlalu lama bertumpu pada ekonomi rente dan belanja bernilai tambah rendah.


Inilah paradoks Indonesia hari ini: negara besar dengan anggaran yang kian sempit. Kedaulatan politik tetap ada, tetapi kedaulatan fiskal menyusut. Negara boleh memilih menteri dan program, tetapi pilihan anggarannya sudah dibatasi oleh kewajiban utang yang mengikat. Kedaulatan fiskal bukan slogan. Ia hanya ada jika negara memiliki ruang untuk menentukan prioritas tanpa dipaksa oleh kewajiban masa lalu. Selama hampir setengah penerimaan pajak habis untuk bunga dan cicilan, Indonesia akan tetap besar di peta—namun kecil dalam kemampuan menentukan masa depannya sendiri. Negara besar tanpa kedaulatan fiskal pada akhirnya hanya mengelola rutinitas. Bukan membangun peradaban.


***


Indonesia adalah negara besar yang secara formal memilih demokrasi sebagai sistem politiknya. Pemilu rutin digelar, lembaga negara berdiri lengkap, dan konstitusi menjamin kebebasan sipil. Namun di balik prosedur yang tampak rapi itu, terdapat keganjilan yang kian sulit disangkal: demokrasi Indonesia berjalan dengan indeks yang cacat.



Berbagai pengukuran internasional—mulai dari Democracy Index hingga indikator tata kelola—menunjukkan pola yang konsisten: Indonesia berada di wilayah demokrasi cacat (flawed democracy). Artinya, demokrasi ada secara prosedural, tetapi kualitasnya tereduksi. Hak pilih tersedia, namun kualitas pilihan dibatasi. Kebebasan berekspresi dijamin, tetapi sering disertai risiko. Institusi berdiri, tetapi otonominya rapuh.


Masalahnya bukan pada demokrasi sebagai gagasan, melainkan pada cara kekuasaan diproduksi dan dikelola. Demokrasi Indonesia terlalu sering diperlakukan sebagai mekanisme elektoral semata—bukan sebagai sistem akuntabilitas. Pemilu menjadi tujuan akhir, bukan pintu masuk untuk memperkuat negara hukum, kebijakan berbasis pengetahuan, dan perlindungan hak warga.


Di sinilah cacat itu bekerja secara sistemik. Kebijakan publik kerap lahir dari kompromi elite, bukan dari deliberasi rasional. Kritik dianggap gangguan stabilitas, bukan mekanisme koreksi. Media massa ditekan secara halus—bukan dengan sensor kasar, tetapi dengan narasi, kepentingan ekonomi, dan kriminalisasi selektif. Masyarakat sipil dibiarkan hidup, tetapi dilemahkan daya pengaruhnya.


Demokrasi tanpa oposisi yang kuat adalah demokrasi tanpa cermin. Negara terlihat tenang, tetapi tenang yang berbahaya. Dalam literatur ekonomi politik, kondisi ini disebut democratic hollowing: institusi tetap berjalan, tetapi substansinya menipis. Demokrasi masih berdiri, namun kehilangan daya untuk memperbaiki dirinya sendiri.


Ironinya, negara yang besar justru membutuhkan demokrasi yang lebih sehat, bukan yang sekadar fungsional. Wilayah luas, masyarakat majemuk, dan kompleksitas ekonomi menuntut sistem politik yang mampu menyerap kritik, menampung perbedaan, dan memperbaiki kebijakan sebelum krisis terjadi. Demokrasi cacat tidak memberi ruang itu. Ia hanya menjaga ritme kekuasaan, bukan kualitas keputusan.


Ketika demokrasi cacat berpadu dengan ekonomi rente, hasilnya adalah stagnasi terselubung. Kebijakan cenderung populis jangka pendek, reformasi struktural dihindari, dan institusi pengawas dilemahkan. Negara tampak stabil, tetapi rapuh terhadap guncangan—baik ekonomi, sosial, maupun politik.


Indonesia hari ini menghadapi paradoks itu. Negara besar, demokrasi ada, tetapi kualitasnya tidak sebanding dengan tantangan yang dihadapi. Demokrasi dipelihara cukup agar sah, tetapi tidak cukup kuat untuk mengoreksi kekuasaan.


Demokrasi sejati bukan diukur dari seberapa sering pemilu digelar, melainkan dari seberapa berani negara dikritik tanpa rasa takut dan seberapa serius kekuasaan bersedia dikoreksi. Selama demokrasi diperlakukan sebagai prosedur, bukan sebagai budaya akuntabilitas, indeks akan tetap cacat—dan kebesaran negara hanya menjadi latar, bukan substansi. Negara besar tidak boleh puas dengan demokrasi yang setengah sehat. Karena demokrasi yang cacat, cepat atau lambat, akan melahirkan kekuasaan yang cacat pula.


***


Indonesia tercatat sebagai negara dengan cadangan emas geologis terbesar ke-4 di dunia, sekitar 3.800 ton emas belum ditambang. Namun dalam statistik cadangan emas moneter—emas yang benar-benar disimpan negara sebagai bagian dari cadangan devisa—Indonesia justru berada di peringkat ke-43 dunia. Perbedaan ini bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin kegagalan struktural dalam mengelola sumber daya nasional.



Dalam literatur ekonomi moneter, emas di cadangan devisa dipahami sebagai aset tanpa risiko pihak lawan (counterparty-free asset)—instrumen lindung nilai ketika krisis mata uang, inflasi global, atau fragmentasi geopolitik terjadi (BIS; IMF Reserve Adequacy Framework). Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, dan Tiongkok memahami ini dan secara aktif mengakumulasi emas sebagai asuransi kedaulatan moneter (World Gold Council, Central Bank Gold Reserves).


Indonesia tidak.! 


Sebaliknya, emas Indonesia lebih banyak diperlakukan sebagai komoditas ekstraktif, bukan aset strategis negara. Ia ditambang, diekspor, dan diuangkan—hasilnya mengalir ke laba korporasi dan dividen pemegang saham, sementara negara hanya memperoleh royalti, pajak, dan penerimaan jangka pendek. Pola ini selaras dengan apa yang oleh Auty (1993) dan Sachs & Warner (2001) disebut sebagai resource curse: negara kaya sumber daya justru mengalami pertumbuhan rapuh, ketimpangan tinggi, dan ketergantungan fiskal. Masalah utamanya bukan pada emas itu sendiri, melainkan pada rezim rente yang mengelilinginya.


Dalam kerangka ekonomi-politik, Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000) menjelaskan bahwa state capture terjadi ketika kebijakan dan institusi negara dibajak oleh kepentingan pemilik modal. Dalam konteks SDA, negara berubah dari owner of assets menjadi sekadar issuer of permits. Kekayaan nasional tidak diakumulasi sebagai aset publik, tetapi dialirkan ke sektor privat, sering kali lintas negara.


Akibatnya paradoksal dan berulang di mana SDA diekstraksi lalu devisa dikuasai asing. Sementara  struktur fiskal tetap lemah dengan ditandai defisit yang kronis yang solusinya bergantung kepada hutang. Padahal secara teoritis, negara kaya SDA seharusnya mampu membangun sovereign balance sheet yang kuat—mengubah sumber daya alam menjadi aset keuangan jangka panjang, sebagaimana dilakukan Norwegia melalui Government Pension Fund Global (Stiglitz, Making Globalization Work). Indonesia memilih jalur sebaliknya. Di mana likuiditas jangka pendek diutamakan, sementara akumulasi aset strategis diabaikan.


Inilah sebabnya mengapa, walau kaya sumber daya, Indonesia tetap rentan terhadap volatilitas nilai tukar, bergantung pada dolar AS, dan terjebak dalam pembiayaan utang untuk menutup kebutuhan fiskal. Dalam bahasa Thomas Piketty (2014), kekayaan tidak mengalir ke negara karena struktur kepemilikan memastikan akumulasi modal berada di tangan segelintir pemilik aset. Ketimpangan bukan kecelakaan, melainkan hasil desain institusional.


Emas menjadi simbol paling telanjang dari kegagalan ini. Ia ada di tanah Indonesia, tetapi tidak tinggal di neraca negara. Ia menghasilkan nilai, tetapi bukan kedaulatan. Ia memperkaya pemilik modal, tetapi tidak memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Selama Indonesia tetap mengelola sumber daya alam dalam logika rente—bukan logika kepemilikan strategis—maka ironi ini akan terus berulang: kaya SDA, miskin negara.Emas ada di bumi Indonesia. Namun kekayaannya hidup di neraca korporasi.


Dan selama itu tidak diubah, negeri ini akan terus bertanya—dengan jujur tapi terlambat,  mengapa kita tetap miskin di tengah kelimpahan? Mengapa kita bangsa besar tetapi terkutuk karena SDA dan terjajah karena utang?