Dalam teori kebijakan publik, pajak seharusnya bekerja sebagai alat stabilisasi. Ketika siklus ekonomi naik, negara menarik lebih banyak; ketika siklus turun, negara melonggarkan beban. Prinsip ini dikenal luas dalam literatur ekonomi sebagai countercyclical fiscal policy, sebuah fondasi yang sejak Keynes hingga Stiglitz dianggap prasyarat stabilitas. Namun dalam praktik kebijakan sumber daya di Indonesia, logika itu justru sering dibalik.
Ketika harga batubara jatuh, negara justru menambah beban melalui pajak ekspor. Kebijakan ini tampak teknokratis di atas kertas, tetapi secara ekonomi-politik mengandung kontradiksi mendasar. Alih-alih meredam gejolak, ia justru mempercepat tekanan likuiditas. Di titik inilah kebijakan fiskal berubah dari instrumen stabilisasi menjadi mekanisme seleksi.
Dalam literatur ekonomi politik sumber daya, situasi semacam ini kerap disebut sebagai policy-induced distress—kondisi ketika tekanan bukan berasal dari pasar semata, melainkan diproduksi oleh desain kebijakan itu sendiri. Harga batubara global memang sedang terkoreksi pasca-boom 2022, seiring normalisasi energi dunia dan pelemahan permintaan Tiongkok. Namun koreksi harga adalah siklus alamiah komoditas. Yang tidak alamiah adalah menambah beban fiskal justru saat margin menyempit.
Sebagian besar perusahaan tambang Indonesia tumbuh dalam rezim pembiayaan berbasis utang. Modelnya klasik: leverage tinggi, tenor pendek, dan eksposur dolar. Ketika harga tinggi, struktur ini tampak sehat. Namun ketika harga kembali ke rata-rata historis, arus kas langsung tertekan. Di titik ini, tambahan pajak ekspor bekerja seperti pemberat terakhir. Bukan hanya menggerus laba, tetapi mempercepat gagal bayar. Dalam bahasa keuangan, ini bukan sekadar penurunan profitabilitas, melainkan degradasi debt service coverage ratio. Begitu rasio itu runtuh, pintu restrukturisasi terbuka. Dan di sanalah politik mulai bekerja.
Krisis jarang datang sebagai kejadian alamiah. Ia sering diciptakan melalui kombinasi kebijakan, waktu, dan narasi. Ketika tekanan fiskal meningkat, negara lalu tampil sebagai penyelamat: membuka ruang restrukturisasi, memberikan relaksasi, atau meluncurkan stimulus. Dalam literatur ekonomi politik, pola ini dikenal sebagai crisis-mediated intervention—krisis menjadi justifikasi intervensi.
Masalahnya, intervensi semacam ini tidak netral. Ia menciptakan pemenang dan pecundang. Perusahaan dengan akses politik, jaringan perbankan kuat, dan hubungan kekuasaan yang baik akan bertahan. Yang lain tersingkir. Aset berpindah tangan. Konsolidasi terjadi. Pasar mengecil, kekuasaan terkonsentrasi. Joseph Schumpeter pernah menyebut kehancuran sebagai “kreatif”. Namun kehancuran yang lahir dari rekayasa kebijakan bukanlah kreativitas pasar, melainkan seleksi politik. Dalam konteks ini, pajak ekspor bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan alat penyaring struktur industri.
Lebih jauh, kebijakan semacam ini mengirim sinyal yang keliru kepada investor jangka panjang. Literatur investasi sumber daya menekankan pentingnya policy credibility. Ketika aturan berubah mengikuti tekanan fiskal jangka pendek, risiko negara meningkat. Biaya modal naik. Premi risiko melebar. Akhirnya, negara justru makin bergantung pada stimulus dan intervensi.
Ironisnya, semua ini sering dibungkus dengan bahasa stabilitas dan keberlanjutan. Padahal, keberlanjutan sejati justru lahir dari kebijakan kontra-siklus: pajak dinaikkan saat harga tinggi, dan dilonggarkan saat harga jatuh. Negara-negara produsen yang matang—Norwegia, Chile, bahkan sebagian yurisdiksi Kanada—membangun sovereign buffer untuk tujuan itu. Mereka memahami bahwa volatilitas komoditas bukan musuh, tetapi realitas yang harus dikelola.
Dalam konteks Indonesia, tambahan pajak ekspor di tengah harga jatuh justru menciptakan ilusi stabilitas. Ia memberi kesan negara tetap mengendalikan fiskal, padahal sesungguhnya memindahkan tekanan ke sektor riil. Di tahap berikutnya, ketika perusahaan gagal bayar, negara kembali hadir sebagai penolong. Lingkaran ini berulang.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam: kebijakan tidak lagi diarahkan untuk menstabilkan ekonomi, tetapi untuk mengelola krisis agar tetap terkendali secara politik. Dalam istilah ilmu politik, ini mendekati managed instability—ketidakstabilan yang dikelola agar tetap berada dalam batas yang bisa dikontrol. Akibatnya, publik hanya melihat ujung cerita, bahwa perusahaan kesulitan, pemerintah turun tangan. Yang tak terlihat adalah sebab awalnya—kebijakan yang justru mempercepat tekanan.
Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan dan stabilitas, bukan alat eksperimentasi fiskal. Jika negara terus memanfaatkan tekanan siklus sebagai pintu masuk intervensi, maka yang sedang dibangun bukan ketahanan ekonomi, melainkan ketergantungan struktural. Dan pada titik itu, krisis bukan lagi kecelakaan. Ia menjadi desain.

