Sunday, June 21, 2020

Kospin Indosurya.



“ Babo, mengapa OJK menolak tanggung jawab atas kasus gagal bayar Kospin Indosurya? Padahal skemanya hampir sama dengan Jiwasraya.” tanya nitizen.

“ Karena memang izin usahanya bukan keuangan. Tetapi koperasi.  Kamu kan tahu, bahwa koperasi itu menganut azas sukarela. Jadi memang tidak ada jaminan regulasi kalau terjadi masalah keuangan. Itu menjadi ranah perdata murni. “

“ Kalau begitu, mengapa sampai mereka bisa beroperasi sekian lama dan dana terkumpul sampai diatas Rp, 10 triliun. Dimana pemerintah ? 

“ Sebetulnya mereka tidak melanggar hukum. Makanya tidak dilarang beroperasi.”

“ Dasarnya apa tidak melanggar hukum ?

“ Kamu baca dech PP No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pada Bab 1 Pasal 1 PP tersebut tertulis sebagai berikut: “Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.” 

“ Kalau begitu pemerintah harus tanggung jawab”

“ Engga bisa juga. PP itu engga salah. Yang salah itu pengurus. Dan pengurus koperasi juga tidak salah. Karena nasabah juga menerima kondisi itu.”

“ Apa kondisi itu ? 

“ Pada PP itu ada kalimat “calon anggota koperasi”. Artinya para nasabah sadar bahwa mereka tidak harus jadi anggota koperasi dulu untuk menempatkan dananya. Begitu juga bagi yang butuh dana dari koperasi itu tidak harus jadi anggota dulu. Akibatnya peran nasabah jadi tidak ada dalam ikut mengendalikan Koperasi itu. Jadi sudah sama dengan operasi bank. Hanya sifatnya suka sama suka tanpa ada jaminan apapun.  Lucunya lagi nasabah walau sudah setor uang tetap saja tidak dijadikan anggota. Mereka happy saja kok.”

“ Mengapa ?

“ Karena mereka dijanjikan fixed income atas dana yang mereka setor ke koperasi. Bunganya diatas bunga bank. Kalau pajak koperasi hanya 10%. Sementara pendapatan dari bunga bank pajaknyai 20%.  Jadi motive nya memang cari untung dengan cara mudah.  Tentu mudah pula kena resiko. Biasa saja. Tetapi bagaimanapun ini sudah masuk ranah pidana. Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. "

" Loh katanya ini perdata murni. "

" Secara bisnis ya. Tetapi karena terbukti mereka memang menjual produk perbankan, yang terdiri dari 8 produk bersifat tabungan dan 3 produk bersifat deposito berjangka. Yang kena jerat itu bukan KSP Indosurya tetapi oknumnya. “ 

“ Terus gimana solusinya atas uang nasabah yang sudah terlanjur invest?

“ Ya pengadilan niaga. Kan sudah ada keputusan Pengadilan Niaga, terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”. 

“ Kenapa harus melewati proses PKPU ?

“ Loh kan harus ada audit total asset ( harta bergerak dan tak bergerak  ) yang akan jadi sumber pembayaran uang nasabah. Setelah diketahui jumlahnya, barulah dilakukan langkah perdamaian melalui musawarah. Dalam rapat perdamaian ini akan ditetukan solusinya. Namun keputusan ada pada nasabah lewat voting. Apapun keputusan itu akan jadi dasar pengadilan membuat keputusan dan mengawasi semua proses sampai uang nasabah kembali.  Jadi harus sabar. Ikuti saja proses itu sampai selesai. Tetapi, apapun itu harus diterima sebagai resiko bisnis. Jadikan itu sebagai pelajaran.”

“ Maksud Babo, pelajaran apa ?

Kasus model Kospin Indosurya Cipta tersebut sudah berulang kali terjadi. Ia seperti puncak gunung es di permukaan laut Antartika. Yang muncul hanya bagian kecil puncaknya. Bagian bawahnya yang amat besar tak kelihatan. Kasus-kasus semacam itu banyak sekali terjadi, tapi tak terpantau. Memang diperlukan perubahan mindset masyarakat agar terhindar dari too good to be true. "

" Saran Babo apa ?

“ Kalau ingin berinvestasi maka perhatikan ini. Pertama, pilihlah produk yang sudah dilegitimasi oleh negara dan sudah established. Contoh reksadana, saham, obligasi. Kedua, pastikan produk itu dikeluarkan oleh lembaga yang kredible dan jelas reputasinya. Untuk memahami hal pertama dan kedua, gunakan akal sehat. Kalau laba yang dijanjikan menggiurkan maka pastikan akal sehat yang menang. Dan untuk itu anda harus punya dasar pengetahuan soal keuangan, setidaknya punya talenta smart financial. Kalau engga, lebih baik pilih produk seperti SUN yang sudah terjami oleh negara. Walau bunganya kecil tetapi aman dan apalagi SUN berbasis SUKUK, itu dapat berkah, dan beramal bantu negara.

No comments: