Tuesday, June 30, 2020

Anies keluarkan Izin Reklamasi Ancol.


“ Babo, kenapa Anies keluarkan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah.” Tanya nitizen via WA. Saya tahu pertanyaan ini memancing dialogh.

“ Itu hak dia dan secara hukum tidak ada yang dia langgar. “ kata saya.

“ Tetapi menurut saya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 memberikan izin reklamasi itu memiliki cacat hukum."

" Mengapa kamu simpulkan begitu ?

"Karena hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seharusnya juga memperhatikan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies? Kata Nitizen.

“ UU yang kamu maksud tersebut hanya bisa di-implementasikan apabila Pemrof DKI  mengeluarkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tetapi kan Raperda itu udah dibatalkan oleh Anies sehingga tidak jadi dibahas di DPRD. Maka dengan demikian aturan mengenai reklamasi itu kembali kepada keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara. Berdasarkan Pada pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. Jadi suka suka gubernur lah.” Kata saya menjawab berdasarkan hukum. 

“ Oh gitu. Paham saya. Sebelumnya Katanya Anies udah mencabut reklamasi. Jadi itu apa ?

“ Engga tahu saya. Itu media massa bilang. ?

“ Itu memang ada berita Anies mencabut reklamasi Babo.”

“ Mana Pergub soal penghentian reklamasi ? engga ada kan?

“ Ya, sih. “

“ Jadi pahami mana retorika dan mana kebenaran. Makanya kamu harus cerdas hukum agar engga mudah dibegoin politisi dan engga mudah percaya apa kata media massa.”

“ Jadi janjinya waktu Kampanye akan menghentikan reklamasi, itu bohong?

“ Ya namanya kampanye. Janji politik bukan janji bisnis. Bukan akad. Itu hanya retorika. Kalau dilaksanakan bagus, engga ya udah.”

“ Janji itu kan menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji, Babo”

“ Ya Babo tahu itu. Tetapi pemilih Anies kan engga liat itu. Mereka melihat Anies itu pilihan ulama.  Apapun sikap Anies di hadapan pemilihnya tetap aja benar.”

“ Ahok membuat rencana reklamasi untuk pengendalian banjir dan sekaligus perumahan, termasuk bangun Rusun untuk rakyat miskin. Dan semua itu tidak pakai APBD tetapi melalui pajak tambahan atas HPL diatas lahan reklamasi itu. Lah ini Anies kasih izin reklmasi hanya untuk tempat rekreasi dan Dufan. Keterlaluan tuh orang. Masih aja dipuji dan dibela oleh pemilihnya, hanya karena agama. Apakah agama mengajarkan hal yang buruk dan membela yang salah, Babo? “ Kata nitizen.

“ Bagi pemilihnya,  Anies itu masalah politisasi agama. Sementara bagi Anies jabatan itu masalah bisnis dan pride. Pemilihnya baper, dan Anies ketawa aja. Dah gitu aja.”

No comments: