Thursday, May 21, 2020

TPPI dan JK, Mega skandal terbesar.


“ Gimana sih sebetulnya kasus TPPI sampai disebut sebut membawa bawa nama JK. “ Tanya teman via WA. 

“ Emang apa yang kamu tahu?

“ Kan kasus itu menjadikan terdakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. Menurutnya penyuntikan PT TPPI senilai Rp 37,8 triliun untuk melaksanakan arahan kebijakan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla pada 2008.”

“ Engga begitu. Engga mungkin JK bisa sejauh itu. JK hanya minta BP Migas melaksanakan UU soal suplai kondensat itu. Dan lagi itu bukan duit tetapi supply kondensat dari dari BP Migas ke TPPI. Kan udan ada UU yang mengaturnya. Dari sejak proses penunjukan termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi. Nah masalahnya  Raden Priyono tidak mensyaratkan jaminan pembayarang waktu memasok kondensat itu. Padahal aturannya mensyaratkan adanya jaminan pembayaran. Ya salah dia.”

“ Bisa jelaskan gimana sebenarnya kasus ini ?

“ Kasus ini yang paling bertanggung jawab adalah Honggo Wendratno (HW) tapi dia sendiri buron sampai sekarang.  “

“ Terus ?

“ Ceritanya begini. TPPI didirikan tahun 1995 oleh Hashim Djojohadikusumo, bersama dengan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno, dengan komposisi saham: Hashim Djojohadikusumo 50% di TPPI, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo. TPPI ini mendirikan proyek pusat petrokimia yang dananya dari bank milik Hashim sendiri. Ketika terjadi kasus KLBI , Bank Hashim termasuk yang ditutup, dan Hashim harus bertanggung jawab. Tahun 1998 Hashim menyerahkan seluruh saham milik di TPPI kepada BPPN.

Kemudian Pemerintah membentuk Tuban Petro sebagai holding untuk membawahi 3 perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, yang salah satunya TPPI. Struktur saham TPPI menjadi Turban Petro (59%), Pertamina (15%) dan sisanya oleh kreditur asing. Di Tuban Petro Holding ada saham pemerintah sebesar 70% dan sisanya perwakilan pemilik lama, Honggo Wendratno. Tetapi hebatnya Hashim tidak begitu ikhlas assetnya diambil pemerintah. Makanya HW yang merupakan orang kepercayaannya ditempatkan di Tuban dengan menguasai sebagian kecil saham.Uang pembelian saham itu berasal dari utang kepada Bank Century yang akhirnya macet.

Hashim bertekad untuk membeli balik asset tersebut melalui BPPN, tapi pemerintah tak bersedia bernegoisasi dengan dirinya. Karena secara formal pemilik lama dilarang melakukan pembelian ulang. Tetapi HW yang telah ada didalam PT Tuban bersama pemerintah selalu menghambat setiap upaya konversi saham Tuban Petro atas TPPI.”

“ Mengapa ?

“ Karena HW berjanji akan melunasi hutang TPPI Rp 17,8 triliun termasuk Rp 6,6 triliun utang kepada Pertamina, Rp 1,54 triliun kepada Perusahan Pengelola Aset qq Menteri Keuangan, dan Rp 1, 35 triliun kepada BP Migas. Tapi janji doang. Sehingga proses pengambil alihan TPPI tidak pernah settle.”

“ Wah jago juga tuh HW. Terus..”

“ Nah di era SBY, karena posisi HW ada di dalam Tuban holding yang bermitra dengan pemerintah, dengan mudah dia mendapatkan kontrak. Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.” 

“ Oh di situ masalahnya. “

“ Ya, ini jelas melanggar procedure. Karena tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara”

“ Itu benar benar pelanggaran. “

“ Bukan itu saja. PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden, JK  untuk menjual produksinya ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Anehnya lagi kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.”

“ Hebat ya. Negara dibegoin begitu saja .”

“ Ya, selama 10 tahun, Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus kondensat ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp37 triliun. Itu karena kedekatan HW dengan ring satu presiden era SBY dan tentu para direktur Tuban Holding.” 

“ Apa iya Honggo sehebat itu ? 

“ Emang kenapa ?

“ Saya mengenal HW tahun 90an. Kami satu usia. Orangnya baik dan dia tidak ahli soal pat-gulipat. Apalagi sampai mampu merekayasa utang dan ngemplang. Dia bukan tipe orang seperti itu. Yang jelas hutangnya di Bank Century tidak tersentuh hukum. Kasus seputar TPPI hanya dikenakan pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang sulit dibuktikan karena kita belum punya UU pembuktian terbalik. Bertahun tahun dia aman saja tinggal di Singapore. Karena saya ketemu dia di Singapore, Gaya hidupnya sederhana. Engga keliatan dia sebagai buronan puluhan triliun. Dan lagi kan kerugian negara itu belakangan Rp35 triliun telah dikembalikan kepada negara dan Rp1 triliun berupa aset yang telah disita juga diserahkan kepada negara. Jadi tinggal sedikit lagi sisanya biar lunas. Jadi ini hanya masalah utang piutang sebetulnya” Katanya.

“ Ya itu bukan dibayar. Atas dasar UU Pencucian uang, Polri berhasil melakukan gerakan cepat memblokir rekening bank para pihak yang terlibat. Polri menyita Rp 32 triliun  dari beberapa rekening tersangka yang diblokir. Selain itu, ada pula rekening lain yang mendapat keuntungan sekitar Rp 140 miliar. Termasuk menyita kilang minya di Tuban senilai Rp 600 miliar.” 

“ Masalahnya kan kepemilikan saham pemerintah pada TPPI adalah 60%. Itu kan sama saja pemerintah boongin pemerintah sendiri .” 

“ Tetapi tindak pidana bukan meliat institusi tetapi pelaku orang perorang yang terlibat langsung merugikan negara. “

“ Ya untung aja kasus ini masuk Bareskrim Polri. Coba kalau masuk KPK,hilang tuh duit Rp. 32 triliun.” Katanya.

“ No comment. Udahan ya..” Saya mengakhir Chat itu.


No comments: